Langsung ke isiSkip to content
Acehnologi Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway
T14 · Lantai V · Medan ujiFields of application

Syariat sebagai tradisi hidupSharia as a living tradition

Syariat di Aceh adalah tradisi hidup. Ketika diformalkan tanpa spirit, ia melahirkan anomali, sampai main hakim sendiri.Sharia in Aceh is a living tradition. When formalised without its spirit it produces anomalies, up to vigilantism.

Tesis keempat belas menyatakan bahwa syariat di Aceh pada dasarnya adalah tradisi hidup, dan bahwa ketika syariat diformalkan tanpa membawa spiritnya, ia melahirkan anomali yang dapat sampai pada main hakim sendiri. Pernyataan ini mengandung dua klaim yang harus dibedakan. Klaim pertama bersifat historis-antropologis: jauh sebelum qanun, syariat telah hidup dalam adat, meunasah, dayah, hadih maja dan ritual daur hidup, sehingga bagi orang Aceh syariat bukan aturan yang datang dari kantor, melainkan cara hidup yang diwariskan. Klaim kedua bersifat kritis: formalisasi yang memindahkan syariat ke dalam birokrasi, razia dan hukuman tanpa membawa serta spirit yang menghidupkannya akan mengubah syariat dari tradisi menjadi alat, dan alat itu dapat dipakai oleh siapa saja, termasuk oleh massa yang marah.

Konsep dasarnya dirumuskan dalam syariat Islam sebagai tradisi hidup dan dalam rumusan tentang pola pikir hana roh, hana get, han jeut. Dalam rumusan ini, han jeut (tidak boleh) adalah wilayah agama, tempat orang bertanya kepada ulama dan tempat kitab-kitab panduan ditulis, dan falsafah han jeut disemai di dayah serta melalui fungsi sosial para ulama. Esai pendahuluan Aceh Baru Post-Tsunami mencatat bahwa aspek ketiga inilah yang kemudian ingin diformalkan dalam penerapan syariat Islam, sehingga agama tidak hanya mengatur masyarakat, tetapi juga merambah wilayah privat, sementara han jeut juga dialihkan menjadi semacam kekuatan politik. Pengamatan ini memberi tesis ini mekanismenya: masalahnya bukan syariat, melainkan pemindahan han jeut dari otoritas moral ulama ke kekuasaan politik dan birokrasi, ketika hana roh dan hana get, dua lapis yang semestinya menopangnya, sudah melemah.

Anomali yang dimaksud tesis ini terdokumentasi dengan baik. Khairil Miswar memperkenalkan istilah mazhab hamok, memadukan kata Arab mazhab (jalan atau apa yang diiktikadkan) dengan kata Aceh hamok (amuk), untuk menamai kebiasaan menghukum sendiri orang yang dituduh melanggar syariat. Dari liputan media 2007–2013 ia menghimpun 43 kasus: 13 terduga mesum, 6 pencurian, 12 tertuduh dukun dan 12 tertuduh aliran sesat. Bentuknya mencakup memandikan dan mengarak pasangan di meunasah, memukuli, mengusir, membakar rumah dan kendaraan, hingga membunuh dan membakar manusia. Rincian kasusnya terhimpun dalam penghakiman massa terhadap terduga pelaku khalwat dan pencurian, termasuk kasus di Aceh Tenggara pada Februari 2011 ketika dua tertuduh pencuri tewas; dalam kekerasan terhadap tertuduh dukun antara 2008 dan 2012, ketika belum ada qanun yang mengatur perdukunan; dan dalam kekerasan terhadap tertuduh aliran sesat yang memuncak di Plimbang, Bireuen, pada 16 November 2012 dengan tiga orang tewas. Analisis Khairil sampai pada kesimpulan yang menjadi inti tesis ini: penindakan syariat dilakukan melalui pelanggaran syariat.

Data ini juga memperlihatkan peran lembaga negara dalam melahirkan anomali. Kebijakan penyesatan berjalan melalui Fatwa MPU Aceh Nomor 4 Tahun 2007 tentang pedoman identifikasi aliran sesat, peraturan gubernur tentang larangan aliran sesat, dan daftar empat belas aliran terlarang serta empat yang diduga sesat yang beredar di media pada April 2011, yang kemudian dibantah oleh Ketua MPU. Di Bireuen, MPU setempat menyatakan Millata Abraham sesat pada 30 September 2010, dan sesudahnya sebagian orang yang dijemput paksa ternyata tidak terkait dengan aliran itu. Pernyataan yang kabur dan penetapan yang subjektif, dalam kritik Khairil, memberi massa izin moral untuk bertindak. Karena itu pertanyaan tentang MPU dan imajinasi lembaga mufti dan tentang Wilayatul Hisbah menjadi bagian dari tesis ini: lembaga yang dimaksudkan untuk menjaga syariat dapat ikut menyalakan api yang kemudian tidak dapat dikendalikannya.

Anomali lain tidak berupa kekerasan fisik, melainkan penyempitan makna. Esai "Ketika Syari'ah Islam menjadi Masalah" mencatat kesan yang beredar bahwa di Aceh telah terjadi talibanisasi dan bahwa syariat dipandang hanya mengurusi perempuan, seolah-olah keberhasilannya diukur dari jilbab dan larangan keluar malam. Esai itu mengajukan perbandingan yang tajam: merokok di dalam bus atau labi-labi, yang korbannya perempuan dan anak-anak, tidak pernah diurus syariat, sedangkan pakaian perempuan dirazia di jalan raya. Jalan keluar yang ditawarkan bukan razia, melainkan pendidikan dan kesadaran kolektif, dengan contoh kampanye publik di Malaysia, serta harapan agar syariat tidak dipandang sebagai milik Dinas Syariat atau Wilayatul Hisbah, tetapi mengadopsi nilai-nilai keacehan yang tidak bertentangan dengan Islam. Entri anomali sosial pelaksanaan syariat dan formalisasi syariat dan tiga lapis akar rumput memperluas diagnosis ini.

Tesis ini menghadapi bukti tandingan yang serius, dan justru di sinilah ia harus dipertajam. Peradilan rakyat pada akhir 1999 memperlihatkan bahwa main hakim sendiri atas nama moral sudah terjadi sebelum qanun lahir. FP-HAM mencatat delapan belas kasus antara 30 Oktober 1999 dan Januari 2000, tujuh di antaranya pada 14 Desember 1999, termasuk hukuman cambuk seratus kali di Blangpidie pada 27 November 1999; qanun tentang khamar, maisir dan khalwat baru lahir pada 2003, dan cambuk resmi pertama baru dilaksanakan di Bireuen pada 24 Juni 2005. Khairil bahkan menarik silsilah mazhab hamok lebih jauh, sampai pada pembakaran kitab-kitab Hamzah Fansuri dan Syamsuddin as-Sumatrani di depan Masjid Raya Baiturrahman pada masa Sultan Iskandar Thani. Jika demikian, apakah anomali itu lahir dari formalisasi, atau dari tradisi hidup itu sendiri? Jawaban yang lebih jujur adalah bahwa tradisi hidup tidak pernah murni; ia menyimpan kemungkinan kekerasan, dan yang dilakukan formalisasi tanpa spirit adalah memberi kemungkinan itu legitimasi, bahasa dan sasaran baru. Rusjdi Ali Muhammad membaca 1999 sebagai akibat kevakuman penegakan hukum; Khairil menambahkan sebab-sebab lain seperti sulitnya menghubungi polisi, provokasi, dendam, salah sangka dan kegemaran. Kekerasan massa, dengan demikian, lahir dari pertemuan antara melemahnya negara, menguatnya simbol agama dan menipisnya spirit.

Jalan keluar yang ditawarkan sumber-sumber ini tidak meninggalkan syariat, melainkan menata ulang kewenangan. Dalam amar ma'ruf nahi munkar dan kewenangan penegakan hukum, Khairil menyusun argumen fikih bahwa kewajiban itu bertingkat: dengan tangan oleh penguasa, dengan lisan oleh ulama, dan dengan hati oleh orang awam; bahwa ia harus dijalankan dengan ilmu, ikhlas, lemah lembut, sabar dan keteladanan; dan bahwa penegakan hukum, termasuk hudud dan ta'zir, sepenuhnya kewenangan pemerintah. Rumusan kuncinya adalah amar ma'ruf dengan cara yang ma'ruf, nahi munkar dengan cara yang tidak munkar. Dari arah sejarah, kisah Tun Makhdum Mua mengingatkan bahwa fatwa pun dapat dibengkokkan oleh hadiah dan kebutuhan penguasa akan legitimasi, sehingga otonomi ulama terhadap kekuasaan adalah syarat agar syariat tetap menjadi tradisi hidup, bukan alat. Kebijakan gradualisme syariat dan kajian tentang mazhab awal hukum Islam di Aceh memperlihatkan bahwa sejarah hukum Islam di Aceh sendiri menyediakan model pelaksanaan yang bertahap dan berakar.

Masih banyak yang terbuka. Data kekerasan yang dihimpun Khairil berasal dari liputan media daring, sehingga kasus yang tidak diberitakan tidak terhitung; belum ada pemantauan berkelanjutan yang memungkinkan orang menilai apakah mazhab hamok menurun atau meningkat sesudah 2013. Pertanyaan teoretis yang lebih dalam juga menunggu: bagaimana membedakan secara operasional antara syariat sebagai tradisi hidup dan syariat sebagai tradisi yang kehilangan spirit? Ukuran yang diisyaratkan sumber-sumber ini adalah apakah pelaksanaan syariat memperluas kesadaran kolektif dan rasa malu yang tumbuh dari dalam, atau mempersempitnya menjadi razia, daftar terlarang dan tontonan hukuman. Setiap kasus baru adalah kesempatan untuk menguji ukuran itu.

Dalam bangunan enam belas tesis, T14 berdiri di lantai V, berdampingan dengan T13 (damai struktural belum menjadi damai kultural), karena keduanya memperlihatkan pola yang sama: struktur hukum dan politik hadir, tetapi kultur dan spirit tertinggal. T14 juga bertaut dengan T15 (demoralisasi ketika spirit tercerabut), karena mazhab hamok adalah salah satu wujud demoralisasi yang tampil dalam jubah kesalehan, dan dengan T16 (Aceh sebagai cermin Indonesia), karena syariat Aceh adalah kasus yang selalu dibaca Indonesia untuk menimbang hubungan agama dan negara. Ke bawah, tesis ini bersandar pada T5 (pola pikir orang Aceh sebagai sistem), tempat hana roh, hana get dan han jeut dirumuskan; pada T11 (dayah, Haramain, dan dari teungku ke ustaz), karena syariat yang hidup dipelihara oleh teungku dan dayah; dan pada T8 (dua poros: istana dan ulama), karena rumusan adat bak Poteumeureuhom, hukom bak Syiah Kuala sejak awal menempatkan syariat dalam hubungan dengan adat. Pada tangga lima lantai, T14 memperlihatkan bahwa tindakan hukum hanya bermakna bila tetap tersambung dengan spirit, gagasan dan filsafat di bawahnya; ketika sambungan itu putus, hukum yang dimaksudkan untuk menegakkan kebaikan dapat menjadi kendaraan amuk.

The fourteenth thesis holds that sharia in Aceh is at root a living tradition, and that when sharia is formalised without carrying its spirit it produces anomalies that can go as far as vigilantism. The statement contains two claims that must be distinguished. The first is historical and anthropological: long before the qanun, sharia lived in adat, the meunasah, the dayah, hadih maja and life-cycle rituals, so that for the Acehnese sharia is not a rule issued from an office but an inherited way of life. The second is critical: formalisation that moves sharia into bureaucracy, raids and punishment without carrying with it the spirit that animates it turns sharia from a tradition into a tool, and that tool can be used by anyone, including an angry crowd.

Its basic concept is set out in Islamic sharia as a living tradition and in the formulation of the thought pattern hana roh, hana get, han jeut. In this formulation han jeut (not permitted) is the domain of religion, where people turn to the ulama and where guidebooks are written, and the philosophy of han jeut was sown in the dayah and through the social role of the ulama. The introductory essay of Aceh Baru Post-Tsunami notes that it was precisely this third aspect that came to be formalised in the application of Islamic sharia, so that religion not only regulated society but also reached into the private sphere, while han jeut was also converted into a kind of political force. This observation gives the thesis its mechanism: the problem is not sharia but the transfer of han jeut from the moral authority of the ulama to political power and bureaucracy, at a time when hana roh and hana get, the two layers meant to support it, had already weakened.

The anomalies the thesis refers to are well documented. Khairil Miswar introduced the term mazhab hamok, joining the Arabic word mazhab (a path, or what is held to be right) with the Acehnese hamok (amok), to name the habit of personally punishing people accused of violating sharia. From media coverage for 2007–2013 he compiled 43 cases: 13 alleged indecency, 6 theft, 12 alleged sorcerers and 12 alleged deviant sects. Their forms included bathing and parading couples at the meunasah, beating, expulsion, burning houses and vehicles, and even killing and burning people. Case details are gathered in mob judgement of suspected khalwat offenders and thieves, including the case in Southeast Aceh in February 2011 in which two alleged thieves died; in violence against alleged sorcerers between 2008 and 2012, when no qanun regulated sorcery; and in violence against alleged deviant sects, which peaked at Plimbang, Bireuen, on 16 November 2012 with three dead. Khairil's analysis reaches the conclusion at the core of this thesis: sharia was being enforced by violating sharia.

The data also show the role of state institutions in producing the anomalies. The policy of declaring deviance ran through Aceh MPU Fatwa No. 4 of 2007 on guidelines for identifying deviant sects, a governor's regulation banning deviant sects, and a list of fourteen banned and four suspected sects circulated in the media in April 2011, later denied by the head of the MPU. In Bireuen the local MPU declared Millata Abraham deviant on 30 September 2010, and afterwards some of those forcibly taken turned out to have no connection with the sect. Vague statements and subjective determinations, in Khairil's critique, gave crowds moral licence to act. That is why the questions of the MPU and the imagined institution of the mufti and of the Wilayatul Hisbah are part of this thesis: institutions meant to guard sharia can help light a fire they then cannot control.

Other anomalies take the form not of physical violence but of a narrowing of meaning. The essay "Ketika Syari'ah Islam menjadi Masalah" ("When Islamic Sharia Becomes a Problem") notes the impression in circulation that Aceh had undergone Talibanisation and that sharia was seen as concerned only with women, as though its success were measured by headscarves and bans on going out at night. The essay offers a sharp comparison: smoking inside buses or labi-labi, whose victims are women and children, has never been dealt with by sharia, while women's dress is raided on the highway. The remedy it offers is not raids but education and collective awareness, citing public campaigns in Malaysia, together with the hope that sharia would not be seen as the property of the Sharia Office or the Wilayatul Hisbah but would adopt Acehnese values that do not conflict with Islam. The entries on social anomalies in the implementation of sharia and the formalisation of sharia and three grassroots layers extend this diagnosis.

The thesis faces serious counter-evidence, and it is precisely here that it must be sharpened. The people's courts of late 1999 show that vigilantism in the name of morality was already happening before the qanun existed. FP-HAM recorded eighteen cases between 30 October 1999 and January 2000, seven of them on 14 December 1999, including a sentence of one hundred lashes at Blangpidie on 27 November 1999; the qanun on alcohol, gambling and khalwat only came into being in 2003, and the first official caning was carried out in Bireuen on 24 June 2005. Khairil even traces the genealogy of mazhab hamok further back, to the burning of the books of Hamzah Fansuri and Syamsuddin as-Sumatrani in front of the Baiturrahman Grand Mosque under Sultan Iskandar Thani. If so, did the anomaly arise from formalisation, or from the living tradition itself? The more honest answer is that a living tradition is never pure; it holds the possibility of violence, and what formalisation without spirit does is give that possibility new legitimacy, language and targets. Rusjdi Ali Muhammad read 1999 as the result of a vacuum in law enforcement; Khairil adds other causes such as the difficulty of reaching the police, provocation, revenge, mistaken suspicion and sheer relish. Mob violence thus arises from the meeting of a weakened state, strengthened religious symbols and thinning spirit.

The remedy these sources offer does not abandon sharia but reorders authority. In commanding right and forbidding wrong and the authority to enforce the law, Khairil builds a juristic argument that the duty is tiered: by the hand for rulers, by the tongue for the ulama and by the heart for ordinary people; that it must be carried out with knowledge, sincerity, gentleness, patience and example; and that law enforcement, including hudud and ta'zir, belongs entirely to the government. Its key formula is to command right in a right way and to forbid wrong in a way that is not itself wrong. From history, the story of Tun Makhdum Mua reminds us that even a fatwa can be bent by gifts and by rulers' need for legitimacy, so that the autonomy of the ulama from power is a condition for sharia to remain a living tradition rather than a tool. The policy of sharia gradualism and the study of the early schools of Islamic law in Aceh show that the history of Islamic law in Aceh itself offers models of gradual and rooted implementation.

Much remains open. The data on violence compiled by Khairil come from online media coverage, so unreported cases are not counted; there is still no sustained monitoring that would allow anyone to judge whether mazhab hamok has declined or grown since 2013. A deeper theoretical question also awaits: how can one distinguish operationally between sharia as a living tradition and sharia as a tradition that has lost its spirit? The measure these sources suggest is whether the implementation of sharia widens collective awareness and a sense of shame growing from within, or narrows it into raids, lists of banned groups and the spectacle of punishment. Every new case is an opportunity to test that measure.

Within the structure of sixteen theses, T14 stands on floor V beside T13 (structural peace is not yet cultural peace), because both show the same pattern: legal and political structure is present, but culture and spirit lag behind. T14 is also bound to T15 (demoralisation when spirit is uprooted), because mazhab hamok is one form of demoralisation dressed in the robe of piety, and to T16 (Aceh as a mirror of Indonesia), because Acehnese sharia is the case Indonesia always reads in weighing the relationship between religion and state. Below, the thesis rests on T5 (the Acehnese way of thinking as a system), where hana roh, hana get and han jeut are formulated; on T11 (dayah, the Haramain, and from teungku to ustaz), because living sharia is maintained by the teungku and the dayah; and on T8 (two axes: palace and ulama), because the formula adat bak Poteumeureuhom, hukom bak Syiah Kuala placed sharia in relation to adat from the beginning. On the five-floor ladder, T14 shows that legal action has meaning only while it stays connected to the spirit, ideas and philosophy beneath it; when that connection breaks, law intended to uphold the good can become a vehicle for amok.

KonsepConcept (40)

Data dan buktiData and evidence (55)

Medan ujiTest case (31)

Ekosistem KBA13KBA13 InsightKBA13 AcademyAcehnologiArsip & PustakaPeta Ekosistem →