Aliran sesat di Aceh: definisi, otoritas penetapan dan kebijakan negara“Deviant sects” (aliran sesat) in Aceh: definition, authority and state policy
Label aliran sesat memiliki daya mobilisasi yang besar di Aceh. Setelah formalisasi syariat, penetapan sesat melibatkan MPU melalui Fatwa MPU Aceh Nomor 4 Tahun 2007 tentang pedoman identifikasi aliran sesat, peraturan gubernur tentang larangan aliran sesat, dan daftar kelompok terlarang yang beredar di media pada 2011. Khairil Miswar mengkritik penetapan yang subjektif dan pernyataan yang kabur, serta menegaskan bahwa masyarakat tidak berhak menyesatkan siapa pun.
The label aliran sesat (deviant sect) has great mobilising power in Aceh. After the formalisation of sharia, declaring a group deviant has involved the MPU through its Fatwa No. 4 of 2007 on guidelines for identifying deviant sects, a gubernatorial regulation banning deviant sects, and lists of banned groups that circulated in the press in 2011. Khairil Miswar criticises subjective verdicts and vague pronouncements, and insists that ordinary people have no right to declare anyone deviant.
Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan sesat sebagai tidak melalui jalan yang benar atau menyimpang dari kebenaran. Mengikuti Hartono Ahmad Jaiz sebagaimana dikutip Asep Zaenal Ausop, Khairil Miswar membedakan paham dari aliran: paham adalah alur pemikiran yang tidak terorganisasi dan terbuka pada dialog, sedangkan aliran terorganisasi dengan pemimpin, pengurus, anggota dan aturan, serta cenderung antikritik. Zamihan Mat Zin al-Ghari dari Institut Latihan Islam Malaysia mendefinisikan aliran sesat sebagai ajaran yang diakui sebagai Islam tetapi bertentangan dengan pokok-pokok ajaran Islam.
Sebelum membahas Aceh, Khairil menyajikan peta aliran dalam sejarah teologi Islam, yaitu Khawarij, Murji'ah, Qadariyah, Jabariyah, Mu'tazilah, Ahlussunnah wal Jamaah dan Syiah, untuk menunjukkan bahwa perbedaan tafsir telah ada sejak generasi awal. Di dalam Ahlussunnah ia menguraikan pemikiran Asy'ari dan Maturidi, lalu menegaskan bahwa paham Salafiyah yang dipopulerkan Ibnu Taimiyah dan dilanjutkan Muhammad bin Abdul Wahab juga termasuk Ahlussunnah, meskipun sebagian kalangan di Aceh menyatakan sebaliknya. Penegasan ini memperlihatkan bahwa batas ortodoksi di Aceh sendiri diperebutkan. Pada saat yang sama, uraiannya tentang Syiah bersandar pada literatur polemik, sehingga bab itu juga memperlihatkan bahwa bahkan pengkritik penyesatan dapat bekerja di dalam kerangka arus utama yang membatasi siapa yang dianggap sah.
Khairil menekankan bahwa vonis sesat tidak mudah. Secara teologis, agama ditafsirkan beragam oleh para penganutnya; secara sosiologis, paham yang dianut banyak orang dan didukung kekuatan politik cenderung dianggap benar, sementara paham minoritas dianggap menyimpang. Vonis sesat karena itu sering subjektif dan mengikuti perspektif kelompok arus utama. Di Aceh kepekaan ini diperkuat oleh fanatisme mazhab: orang yang tidak membaca qunut Subuh, tidak bertahlil atau tidak merayakan maulid mudah dicap Wahabi atau “MD” (Muhammadiyah), persoalan yang juga diulas Khairil dalam bukunya Habis Sesat Terbitlah Stres (2017).
Pada 11 April 2011 Tribunnews menerbitkan daftar empat belas aliran yang disebut dilarang di Aceh, sebagai hasil penetapan sementara MPU Aceh bersama Muspida pada 6 April 2011. Daftar itu memuat antara lain Millata Abraham (Bireuen), Darul Arqam (Banda Aceh), Syiah, Ahmadiyah Qadiyan, Tarekat Mufarridiyah, Ajaran Makrifatullah (Banda Aceh), Kelompok Jamaah Quran-Hadis (Aceh Utara), Pengajian Alquran dan Hadis (Simpang Ulim dan Madat, Aceh Timur), sebuah ajaran kebatinan di Sabang, dan beberapa ajaran yang dinamai menurut gurunya di Aceh Tengah, Aceh Timur, Simeulue dan Aceh Tenggara, ditambah empat ajaran yang “diduga sesat”, seperti Salek Buta di Aceh Barat Daya. Ketua MPU Aceh Muslim Ibrahim kemudian membantah, melalui surat bernomor 450/491, bahwa MPU pernah memberikan nama-nama aliran kepada pers; MPU hanya menjelaskan Pedoman Identifikasi Aliran Sesat sesuai Fatwa MPU Aceh Nomor 4 Tahun 2007. Bantahan itu menanggapi keberatan jamaah pengajian dari Aceh Timur yang namanya tercantum, dan memperlihatkan bagaimana daftar di media dapat melahirkan stigma.
Komposisi daftar itu memperlihatkan betapa beragamnya gejala yang disatukan di bawah satu label. Di dalamnya bercampur gerakan transnasional seperti Darul Arqam dan Ahmadiyah, mazhab besar seperti Syiah, kelompok pengajian yang menekankan Al-Qur'an dan hadis, tarekat, ajaran kebatinan, kelompok yang dinamai menurut gurunya, dan kategori yang kabur seperti "dugaan pendangkalan akidah" di Simeulue. Penyatuan semacam itu mengaburkan perbedaan antara perbedaan mazhab, inovasi ritual lokal, gerakan mesianik dan kasus pelanggaran pidana. Bagi warga, satu label yang sama menandakan ancaman yang sama, sehingga kelompok pengajian kecil dapat diperlakukan seolah-olah setara dengan gerakan yang dinilai menodai pokok akidah. Inilah salah satu sebab mengapa pencantuman nama dalam daftar, meskipun kemudian dibantah, berdampak panjang bagi orang-orang yang disebut di dalamnya.
Langkah negara juga bertambah. Pada masa Gubernur Irwandi Yusuf terbit peraturan gubernur tentang larangan aliran sesat, disusun setelah koordinasi dengan Ketua MPU, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kapolda dan Pangdam Iskandar Muda, sehingga aparat dapat membubarkan ajaran sesat dan menjerat penyebarnya dengan pasal penodaan agama dalam KUHP. MPU kabupaten menetapkan kesesatan kelompok tertentu, seperti MPU Bireuen terhadap Millata Abraham pada 2010, dan para pengikutnya kemudian disyahadatkan ulang. Pada 2012, ketika isu aliran sesat merebak, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mencanangkan program Beut Alquran Ba'da Maghrib (mengaji Al-Qur'an selepas magrib) sebagai langkah antisipasi.
Kasus pengikut ajaran Laduni di Aceh Barat pada September 2012 memperlihatkan jarak antara proses ulama dan tindakan massa. Sekitar dua puluh pengikutnya diamankan di Mapolres Aceh Barat demi keselamatan mereka, sementara MPU Aceh Barat belum menyimpulkan apakah ajaran itu sesat, meskipun lima orang telah disyahadatkan ulang. Sebelum kesimpulan keluar, massa mendatangi sebuah rumah yang diduga milik pengikutnya di Samatiga dan hampir membakarnya; pertemuan lanjutan antara MPU dan para pengikut di Kecamatan Kaway XVI gagal karena ratusan orang mengepung lokasi dan melempari batu, hingga polisi melepaskan tembakan peringatan dan gas air mata; beberapa hari kemudian rumah pengikutnya di kecamatan yang sama dirusak orang tak dikenal. Urutan ini menunjukkan bahwa ketika isu sesat telah beredar, massa dapat mendahului lembaga resmi, dan lembaga resmi lebih sibuk melindungi tertuduh daripada menuntaskan penilaian.
Khairil berpendapat bahwa setelah formalisasi syariat, kewenangan menetapkan kesesatan semestinya berada pada Mahkamah Syar'iyah, didahului penelitian MPU yang objektif. MPU harus bermental ilmiah, menjelaskan kepada publik indikator yang dipakai, tidak menghasilkan keputusan yang semata doktrinal dan tidak tunduk pada kehendak mayoritas. Pernyataan yang kabur, seperti menyebut kelompok di Plimbang pada 2012 “menjurus kepada kesesatan”, dinilainya memicu emosi publik; jika bukti cukup, perkara harus dibawa ke pengadilan, dan jika tidak, MPU harus berjiwa besar memulihkan nama baik tertuduh. Ia juga mengusulkan agar pemerintah memanggil pimpinan kelompok yang diduga sesat untuk dimintai klarifikasi sebelum isu berkembang.
Secara normatif, Khairil bersandar pada ulama yang menegaskan bahwa vonis kafir atau murtad hanya boleh dijatuhkan oleh ulama yang cakap, hakim dan penguasa, bukan oleh orang awam. Karena belum ada qanun yang mengatur tindakan terhadap tertuduh sesat dan formalisasi syariat tidak menjadikan Aceh negara Islam, kekerasan terhadap mereka tidak memiliki landasan hukum dan merupakan tindak pidana. Ia menutup pembahasannya dengan dua seruan: penghormatan pada perbedaan tafsir, sesuai prinsip tidak ada paksaan dalam beragama, dan imbauan agar kelompok sempalan tidak memakai simbol agama arus utama agar tidak memancing tuduhan penistaan.
Bagi studi Aceh, persoalan aliran sesat memperlihatkan pertemuan tiga otoritas: otoritas keagamaan ulama dan MPU, otoritas negara melalui peraturan gubernur dan aparat, serta otoritas sosial massa di gampong. Ketika ketiganya tidak berjalan dalam satu prosedur yang jelas, label sesat bekerja sebagai izin sosial bagi kekerasan, sebagaimana didokumentasikan dalam kajian tentang mazhab hamok. Perkembangan ini juga berkaitan dengan perdebatan yang lebih luas tentang siapa yang berwenang mendefinisikan ortodoksi di Aceh, termasuk pelabelan Wahabi terhadap kelompok yang berbeda amaliah. Pertanyaan yang masih terbuka meliputi bagaimana kelompok yang pernah dicap sesat menjalani kehidupan sesudahnya, apakah syahadat ulang benar-benar memulihkan kedudukan sosial mereka, dan bagaimana regulasi yang lahir sesudah periode ini mengatur hubungan antara fatwa, pengadilan dan perlindungan terhadap warga yang dituduh.
The standard Indonesian dictionary defines sesat as not following the right path, or deviating from the truth. Following Hartono Ahmad Jaiz as cited by Asep Zaenal Ausop, Khairil Miswar distinguishes a paham (school of thought) from an aliran (sect): the former is an unorganised current of thought open to dialogue, while the latter is organised, with a leader, officers, members and rules, and tends to reject criticism. Zamihan Mat Zin al-Ghari of the Malaysian Institute of Islamic Training (ILIM) defines a deviant sect as a teaching that claims to be Islam but contradicts its fundamentals.
Before turning to Aceh, Khairil presents a map of currents in the history of Islamic theology, namely the Khawarij, Murji'a, Qadariyya, Jabriyya, Mu'tazila, Ahl al-Sunna wa al-Jama'a and Shi'a, to show that differences of interpretation have existed since the earliest generations. Within Ahl al-Sunna he outlines the thought of al-Ash'ari and al-Maturidi, and then insists that the Salafiyya popularised by Ibn Taymiyya and continued by Muhammad ibn 'Abd al-Wahhab also belongs to Ahl al-Sunna, although some circles in Aceh hold otherwise. This shows that the boundaries of orthodoxy in Aceh are themselves contested. At the same time, his account of the Shi'a relies on polemical literature, so the chapter also shows that even critics of heresy-branding can work within a mainstream frame that limits who is regarded as legitimate.
Khairil stresses that a verdict of deviance is not easily reached. Theologically, religion is interpreted in many ways by its adherents; sociologically, the views of the many, backed by political power, tend to be deemed correct while minority views are deemed deviant. Verdicts of deviance are therefore often subjective and reflect the outlook of the mainstream. In Aceh this sensitivity is heightened by attachment to a single legal school: those who do not recite the qunut at dawn prayer, hold tahlilan or celebrate the Prophet's birthday are readily labelled Wahhabi or “MD” (Muhammadiyah), an issue Khairil also treats in his book Habis Sesat Terbitlah Stres (2017).
On 11 April 2011 Tribunnews published a list of fourteen sects said to be banned in Aceh, described as a provisional decision of the MPU of Aceh and the provincial leadership council (Muspida) of 6 April 2011. It included Millata Abraham (Bireuen), Darul Arqam (Banda Aceh), the Shia, the Qadiani Ahmadiyya, the Mufarridiyah order, the Makrifatullah teaching (Banda Aceh), the Quran-Hadith Congregation (North Aceh), the Quran and Hadith study group of Simpang Ulim and Madat (East Aceh), a mystical (kebatinan) teaching in Sabang, and several teachings named after their teachers in Central Aceh, East Aceh, Simeulue and Southeast Aceh, plus four teachings “suspected of deviance”, such as Salek Buta in Southwest Aceh. The MPU chairman, Muslim Ibrahim, later denied in letter No. 450/491 that the council had given any names to the press; it had only explained the Guidelines for Identifying Deviant Sects under MPU Fatwa No. 4 of 2007. The denial answered a complaint from the East Aceh study group that had been listed, and shows how press lists can generate stigma.
The composition of the list shows how diverse the phenomena gathered under one label were. It mixes transnational movements such as Darul Arqam and Ahmadiyya, a major school such as the Shi'a, study circles emphasising the Qur'an and hadith, Sufi orders, mystical teachings, groups named after their teachers, and vague categories such as a "suspected shallowing of creed" in Simeulue. Such lumping blurs the distinctions between differences of school, local ritual innovation, messianic movements and criminal cases. For the public, one and the same label signals one and the same threat, so a small study circle can be treated as if it were equivalent to a movement judged to violate the fundamentals of creed. This is one reason why being named on the list, even when the list was later disowned, had lasting consequences for those named.
State measures multiplied. Under Governor Irwandi Yusuf a gubernatorial regulation banning deviant sects was issued after consultation with the MPU chairman, the head of the provincial prosecutor's office, the regional police chief and the commander of the Iskandar Muda military command, enabling the authorities to disband deviant groups and charge their propagators under the blasphemy article of the Criminal Code. District MPUs declared particular groups deviant, as the Bireuen MPU did with Millata Abraham in 2010, after which followers were made to repeat the declaration of faith (syahadat ulang). In 2012, as rumours of deviant sects spread, the Aceh Besar district government launched a Beut Alquran Ba'da Maghrib (Qur'an recitation after sunset prayer) programme as a preventive measure.
The case of the followers of the Laduni teaching in West Aceh in September 2012 shows the gap between the ulama's process and crowd action. Some twenty followers were taken into the West Aceh police headquarters for their own safety, while the West Aceh MPU had not yet concluded whether the teaching was deviant, although five had already repeated the shahada. Before any conclusion was reached, a crowd went to a house believed to belong to a follower in Samatiga and nearly burned it; a follow-up meeting between the MPU and the followers in Kaway XVI district collapsed when hundreds of people surrounded the venue and threw stones, until the police fired warning shots and tear gas; a few days later followers' houses in the same district were wrecked by unknown persons. This sequence shows that once a heresy issue is in circulation, the crowd can run ahead of official institutions, and the institutions become more occupied with protecting the accused than with completing their assessment.
Khairil argues that after the formalisation of sharia the authority to declare deviance should rest with the Mahkamah Syar'iyah (sharia court), preceded by objective research by the MPU. The MPU should act in a scholarly spirit, explain to the public the indicators it uses, avoid purely doctrinal rulings and resist the will of the majority. He judges vague pronouncements, such as describing the group at Plimbang in 2012 as “tending towards deviance”, to inflame public feeling; if the evidence suffices the matter should go to court, and if it does not, the MPU should have the magnanimity to restore the reputation of the accused. He also proposes that the government summon the leaders of suspected groups for clarification before rumours spread.
Normatively, Khairil relies on scholars who hold that a verdict of unbelief or apostasy may be pronounced only by competent ulama, judges and rulers, never by laypeople. Since no qanun regulated action against alleged heretics, and the formalisation of sharia did not make Aceh an Islamic state, violence against them had no legal basis and was a criminal act. He closes with two appeals: respect for differences of interpretation, in keeping with the principle that there is no compulsion in religion, and a plea to splinter groups not to use the symbols of mainstream religion lest they provoke charges of blasphemy.
For Aceh studies, the question of deviant sects reveals the meeting of three authorities: the religious authority of the ulama and the MPU, the authority of the state through gubernatorial regulation and the security forces, and the social authority of crowds in the villages. When the three do not work within a single clear procedure, the label of deviance operates as a social licence for violence, as documented in the study of mazhab hamok. This development is also tied to a wider debate about who has the authority to define orthodoxy in Aceh, including the labelling as Wahhabi of groups whose ritual practice differs. Open questions include how groups once branded deviant have lived since, whether repeating the shahada truly restores their social standing, and how regulations issued after this period govern the relationship between fatwa, courts and the protection of citizens who are accused.
Gagasan kunciKey ideas
Vonis yang subjektifSubjective verdicts
Label sesat cenderung mengikuti kehendak mayoritas dan dukungan kekuasaan.The label of deviance tends to follow the majority and the backing of power.
Satu label, banyak gejalaOne label, many phenomena
Daftar aliran terlarang mencampur mazhab besar, gerakan transnasional, pengajian lokal dan kategori yang kabur.The list of banned sects mixed major schools, transnational movements, local study circles and vague categories.
Daftar dan stigmaLists and stigma
Daftar aliran terlarang di media pada 2011 dibantah MPU tetapi telanjur melekatkan cap sesat.The 2011 press list of banned sects was disowned by the MPU but had already attached the stigma.
Massa mendahului ulamaCrowds ahead of the ulama
Dalam kasus Laduni 2012, kekerasan terjadi sebelum MPU menyelesaikan penilaiannya.In the Laduni case of 2012, violence occurred before the MPU had completed its assessment.
Jalur pengadilanThe judicial route
Penetapan sesat semestinya diuji di Mahkamah Syar'iyah setelah penelitian MPU yang objektif.Declarations of deviance should be tested in the sharia court after objective MPU research.
Posisi dalam kerangkaPlace in the framework
Tokoh, lembaga, dan konsep yang paling dekat dengan entri ini, beserta sifat hubungannya.The figures, institutions and concepts closest to this entry, and how they relate to it.
Pertanyaan reflektifReflective question
Bagaimana hubungan antara fatwa MPU, peraturan gubernur dan aksi massa dalam menentukan nasib kelompok yang dituduh sesat di Aceh, dan di titik mana penetapan ulama berubah menjadi izin sosial bagi kekerasan?How do MPU fatwas, gubernatorial regulation and crowd action interact in deciding the fate of groups accused of deviance in Aceh, and at what point does a scholarly ruling turn into social licence for violence?
Kutip entri ini:Cite this entry: “Aliran sesat di Aceh: definisi, otoritas penetapan dan kebijakan negara”, Acehnologi — Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway, https://acehnologi.com/entri/aliran-sesat-dan-kebijakan-penyesatan-di-aceh/