Langsung ke isiSkip to content
Acehnologi Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway

Mazhab hamok: main hakim sendiri atas nama syariat di AcehMazhab hamok: vigilantism in the name of sharia in Aceh

Mazhab hamok adalah istilah Khairil Miswar untuk kebiasaan sebagian masyarakat Aceh menghukum sendiri orang yang dituduh melanggar syariat, seperti terduga pelaku khalwat, tertuduh dukun santet dan tertuduh penganut aliran sesat, dengan memandikan, mengarak, memukul, membakar hingga membunuh. Istilah ini memadukan kata Arab mazhab (jalan atau kebiasaan yang diyakini benar) dengan kata Aceh hamok (amuk). Dalam analisisnya, praktik ini adalah penindakan syariat yang justru melanggar syariat sekaligus hukum negara.

Mazhab hamok is Khairil Miswar's term for the habit, among some Acehnese, of punishing people accused of violating sharia (alleged khalwat offenders, suspected sorcerers and alleged members of deviant sects) by dousing, parading, beating, burning and even killing them. The term joins the Arabic mazhab (a path, a habit held to be right) with the Acehnese hamok (amok). In his analysis the practice is an enforcement of sharia that itself violates both sharia and state law.

Istilah mazhab hamok diperkenalkan Khairil Miswar dalam bukunya Islam Mazhab Hamok: Kasus-kasus Penindakan Syariat melalui Pelanggaran Syariat di Aceh, yang disunting oleh Miswari. Kata mazhab berasal dari bahasa Arab; Kamus Idris al-Marbawi mengartikannya sebagai “jalan” atau “apa yang diiktikadkan”. Dalam pemakaian Khairil, kata ini tidak merujuk pada mazhab fikih atau teologi, melainkan pada perilaku sekelompok orang yang telah menjadi kebiasaan dan dianggap lumrah serta benar. Hamok adalah kata Aceh yang sepadan dengan amuk dalam bahasa Indonesia. Mazhab hamok dengan demikian mencakup segala bentuk kekerasan, baik oleh perorangan maupun kelompok, berupa pemukulan, perusakan, pembakaran dan pembunuhan terhadap orang yang dituduh menyimpang, seperti pelaku mesum, dukun atau penganut aliran sesat. Singkatnya, mazhab hamok adalah main hakim sendiri yang dibingkai sebagai pembelaan agama.

Konsep ini lahir dari pengamatan atas sebuah paradoks dalam masyarakat Aceh setelah formalisasi syariat. Islam telah dianut di Aceh selama berabad-abad dan identitas keislaman dijaga dengan sangat peka: orang Aceh akan marah besar bila disebut bukan Muslim. Namun judi, riba, penyalahgunaan narkoba, kepercayaan pada jimat dan nazar di kuburan keramat tetap hidup dalam keseharian. Khairil membaca fanatisme ini sebagai semangat identitas yang lebih mudah digerakkan untuk menyerang tertuduh sesat atau rumah dukun, cukup dengan satu pesan singkat, ketimbang untuk mengajak orang salat berjamaah. Ia meminjam tipologi keberagamaan Rusjdi Ali Muhammad (nominalistik, simbolistik, ritualistik, legalistik dan holistik) dan menyimpulkan bahwa kebanyakan masyarakat Aceh berada pada empat tipe pertama, sedangkan tipe holistik masih sebatas cita-cita.

Susunan buku Khairil memperlihatkan bahwa mazhab hamok tidak dibahas sebagai gejala terpisah, melainkan sebagai bagian dari diagnosis yang lebih luas tentang keberagamaan di Aceh. Bagian awalnya menelusuri sejarah Islam di Aceh sejak Peureulak dan Pasai. Bagian berikutnya membahas pelaksanaan syariat dan sikap ambigu masyarakat, dengan menghimpun gejala sehari-hari seperti perilaku di warung kopi, cara berpakaian, perjudian termasuk taruhan buntut, praktik riba, penyalahgunaan narkoba hingga orang yang malas berpuasa. Bab-bab kasus kemudian membahas kekerasan terhadap terduga pelaku mesum, tertuduh dukun dan tertuduh aliran sesat; dalam bab tentang dukun, ia merinci praktik yang dinisbatkan kepada mereka, seperti pengobatan, paso asoe (memantrai benda), pembuatan jimat, pelaris dagangan dan pemikat lawan jenis. Bab penutup kembali ke pertanyaan teologis tentang sikap yang semestinya terhadap pelaku maksiat.

Khairil menelusuri gejala serupa jauh sebelum era syariat formal. Mengikuti Syahrizal Abbas, ia menyebut pembakaran kitab-kitab Hamzah Fansuri dan Syamsuddin as-Sumatrani di depan Masjid Raya Baiturrahman pada masa Sultan Iskandar Thani, setelah Nuruddin ar-Raniry memfatwakan paham mereka sebagai sesat, sebagai bentuk awal mazhab hamok yang mendapat dukungan penguasa. Ia juga memasukkan kekerasan dalam Perang Cumbok (1945–1946), aksi massa yang menghancurkan rumah dan kantor yang diduga milik PKI di Sigli dan Meulaboh pada Oktober 1965, dan gelombang “peradilan rakyat” terhadap terduga pelaku maksiat pada akhir 1999 ke dalam silsilah ini. Untuk peristiwa 1965 ia mengutip kesaksian bekas panglima GAM Darwis Jeunib bahwa sekitar 3.000 orang Aceh menjadi korban hanya karena pernah menerima bantuan cangkul dari organisasi tani. Pembacaan historis ini bersifat interpretatif: kategori mazhab hamok dipakai untuk menyatukan kekerasan bermotif agama dan politik yang sama-sama mengambil alih fungsi peradilan.

Untuk masa kontemporer, Khairil menghimpun liputan media daring tahun 2007–2013 menjadi tabel 43 kasus kerusakan akibat mazhab hamok: 13 kasus terduga mesum, 6 kasus pencurian, 12 kasus tertuduh dukun dan 12 kasus tertuduh aliran sesat. Bentuknya beragam, dari memandikan dan mengarak pasangan di meunasah, memukuli, mengusir, membakar rumah dan kendaraan, hingga membunuh dan membakar manusia. Dengan memakai klasifikasi Jamil Salmi, ia menggolongkan hampir semuanya sebagai kekerasan langsung. Ia juga membedakan dua motif kekerasan di Aceh: motif politik (revolusi, Cumbok, DI/TII, PKI dan konflik RI–GAM 1976–2005) dan motif agama yang dipelintir sebagai amar ma'ruf nahi munkar; bukunya hanya membahas motif kedua.

Ia merumuskan enam sebab utama. Pertama, lemahnya penegakan hukum dan ketidakpercayaan kepada aparat; mengikuti Rusjdi Ali Muhammad, kekosongan penegakan hukum mendorong masyarakat menyelesaikan penyimpangan dengan caranya sendiri. Kedua, sulitnya menghubungi polisi, sehingga aparat sering tiba setelah tertuduh babak belur atau tewas. Ketiga, provokasi yang memanfaatkan isu sensitif. Keempat, dendam pribadi: tuduhan dukun atau sesat dapat direkayasa untuk menjatuhkan lawan, dan dalam kasus Millata Abraham di Bireuen sebagian orang yang dijemput paksa tidak terkait dengan aliran itu. Kelima, salah sangka terhadap ritual yang berbeda atau perilaku yang dianggap aneh. Keenam, kegemaran sebagian kecil orang pada kekerasan itu sendiri, yang tercermin dalam ungkapan “puah that kutume soeh sigo” (puas sekali sudah meninju dia).

Salah satu argumen penting buku ini adalah bahwa penegakan syariat yang timpang ikut menyuburkan main hakim sendiri. Dengan mengutip liputan media, Khairil mencatat bahwa sasaran penegakan hukum kebanyakan adalah warga lapisan bawah, sementara sejumlah kasus yang melibatkan kalangan elite, seperti seorang mantan ketua pengadilan negeri dan beberapa anggota dewan di tingkat kabupaten, tidak berujung pada eksekusi hukuman cambuk meskipun sebagian telah diputus Mahkamah Syar'iyah. Ia juga menyoroti pelanggaran oleh oknum Wilayatul Hisbah sendiri dan kebiasaan menikahkan pasangan yang tertangkap berzina sehingga mereka terbebas dari qanun. Ketimpangan semacam ini, dalam pembacaannya, merusak kepercayaan warga kepada lembaga resmi, dan kekosongan kepercayaan itulah yang kemudian diisi oleh penghukuman massa.

Akibatnya, para tertuduh menanggung kerugian fisik, materiil dan psikologis tanpa pernah diadili, sementara para pelaku mengalami kerusakan moral. Khairil menyebut mazhab hamok sebagai pisau bermata dua: dalam bentrokan di Plimbang, Bireuen, pada November 2012, korban jatuh di kedua pihak. Ia juga mengingatkan bahwa kekerasan semacam ini menanam bibit permusuhan dan potensi balas dendam. Pemerintah dinilainya tidak berdaya mencegah, sementara pernyataan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) yang kabur, seperti menyebut suatu kelompok “menjurus kepada kesesatan”, dapat menyulut emosi publik. Sampai bukunya ditulis belum ada qanun yang mengatur kekerasan massa terhadap terduga pelanggar syariat.

Kekosongan hukum positif juga menjadi bagian dari latar. Pada saat bukunya ditulis, ketentuan tentang khamar, maisir dan khalwat telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12, 13 dan 14 Tahun 2003, tetapi pencurian dan perampokan belum memiliki qanun karena rancangan qanun jinayah belum disahkan hingga 2012. Akibatnya, untuk sebagian perbuatan yang dianggap pelanggaran agama, warga tidak melihat jalur penegakan syariat yang jelas, sementara proses pidana umum dipandang lamban. Khairil tidak menjadikan kekosongan ini sebagai pembenaran, tetapi sebagai penjelasan struktural mengapa sebagian warga merasa berhak mengambil alih fungsi penghukuman. Persoalan ini memperlihatkan bahwa formalisasi syariat yang bertahap dapat menghasilkan wilayah abu-abu, tempat norma agama sudah dinyatakan berlaku tetapi mekanisme penegakannya belum tersedia.

Kesimpulan normatif Khairil adalah bahwa mazhab hamok merupakan pelanggaran syariat dan tindak pidana, sehingga pelakunya layak dihukum sebagaimana pelanggar qanun lainnya. Amar ma'ruf harus dijalankan dengan cara yang ma'ruf dan nahi munkar dengan cara yang tidak munkar, sedangkan penegakan hukum adalah kewenangan pemerintah. Penyunting buku, Miswari, merangkum temuan ini sebagai gejala “beragama dengan emosi”, bukan dengan ilmu. Nilai kajian ini terletak pada dokumentasinya yang rinci tentang sisi pelaksanaan syariat di Aceh yang jarang dibahas, yaitu penegakan informal oleh warga yang berlangsung di luar dan sering mendahului lembaga resmi.

Sebagai alternatif, bab teologis buku ini menawarkan etika dakwah yang lembut. Dengan merujuk Surah Ali Imran ayat 159, Khairil menegaskan bahwa sikap kasar justru menjauhkan pelaku maksiat dari kebenaran, dan dengan merujuk Surah al-Qashash ayat 56 ia mengingatkan bahwa hidayah sepenuhnya berada di tangan Allah, sehingga dakwah yang tidak diterima bukan alasan untuk memaksa. Pelaku maksiat, menurutnya, tetap saudara yang harus dinasihati dengan kesungguhan hati, bukan musuh yang harus dihancurkan. Bagi studi Aceh, kajian ini membuka sejumlah pertanyaan lanjutan: bagaimana pola kekerasan massa berubah setelah berlakunya qanun jinayat yang lebih menyeluruh, bagaimana peran meunasah, tuha peut dan teungku gampong dalam mencegah atau justru memfasilitasi penghakiman, serta bagaimana pengalaman para korban dapat didokumentasikan secara etis tanpa mengulangi stigma yang pernah menimpa mereka.

The term mazhab hamok was introduced by Khairil Miswar in his book Islam Mazhab Hamok: Kasus-kasus Penindakan Syariat melalui Pelanggaran Syariat di Aceh (Islam of the Hamok School: Cases of Sharia Enforcement through Sharia Violation in Aceh), edited by Miswari. Mazhab is an Arabic loanword which the Malay dictionary of Idris al-Marbawi glosses as “a path” or “that which is held as belief”. In Khairil's usage it does not denote a school of jurisprudence or theology, but a pattern of behaviour that a group has made habitual and come to regard as normal and right. Hamok is an Acehnese word equivalent to the Indonesian amuk (amok). Mazhab hamok therefore covers every form of violence, by individuals or groups, that takes the shape of beating, destroying, burning or killing people accused of deviance, such as alleged illicit couples, sorcerers or adherents of deviant sects. In short, mazhab hamok is vigilantism framed as the defence of religion.

The concept grew out of an observed paradox in Acehnese society after the formalisation of sharia. Islam has been practised in Aceh for centuries and Muslim identity is guarded with great sensitivity: an Acehnese will take deep offence at being called a non-Muslim. Yet gambling, usury, drug abuse, belief in amulets and vows at sacred graves remain part of daily life. Khairil reads this fervour as an identity-driven zeal that is more easily mobilised, by a single text message, to attack an alleged heretic or a sorcerer's house than to bring people to congregational prayer. Borrowing Rusjdi Ali Muhammad's typology of religiosity (nominal, symbolic, ritualistic, legalistic and holistic), he concludes that most Acehnese fall within the first four types, while the holistic type remains an aspiration.

The structure of Khairil's book shows that mazhab hamok is not treated as a separate phenomenon but as part of a wider diagnosis of religiosity in Aceh. Its opening part traces the history of Islam in Aceh from Peureulak and Pasai. The next part discusses the implementation of sharia and the ambivalent attitudes of society, gathering everyday phenomena such as behaviour in coffee shops, ways of dressing, gambling including buntut lottery betting, usury, drug abuse and people who neglect the fast. The case chapters then deal with violence against alleged illicit couples, alleged sorcerers and alleged members of deviant sects; in the chapter on sorcerers he details the practices attributed to them, such as healing, paso asoe (casting spells on objects), making amulets, charms to attract customers and love charms. The closing chapter returns to the theological question of the proper attitude towards those who commit sins.

Khairil traces similar phenomena well before the era of formal sharia. Following Syahrizal Abbas, he treats the burning of the works of Hamzah Fansuri and Syamsuddin as-Sumatrani in front of the Baiturrahman Great Mosque under Sultan Iskandar Thani, after Nuruddin ar-Raniry had declared their teaching deviant, as an early, state-backed form of mazhab hamok. He also places the violence of the Cumbok War (1945–1946), the crowds that wrecked houses and offices believed to belong to the PKI in Sigli and Meulaboh in October 1965, and the wave of “people's courts” against alleged sinners in late 1999 within this genealogy. For 1965 he cites the testimony of the former GAM commander Darwis Jeunib that some 3,000 Acehnese died merely because they had received hoes from a peasant organisation. This historical reading is interpretive: mazhab hamok serves as a category uniting religiously and politically motivated violence that alike usurps the function of the courts.

For the contemporary period, Khairil compiled online news reports from 2007–2013 into a table of 43 cases of harm caused by mazhab hamok: 13 involving alleged illicit couples, 6 theft, 12 suspected sorcerers and 12 alleged deviant sects. The forms range from dousing and parading couples at the meunasah, beating and expulsion, and the burning of houses and vehicles, to killing and burning human beings. Using Jamil Salmi's classification, he classes almost all of it as direct violence. He also distinguishes two motives of violence in Aceh: political (the revolution, Cumbok, Darul Islam, the PKI and the RI–GAM conflict of 1976–2005) and religious, the latter distorted as commanding right and forbidding wrong (amar ma'ruf nahi munkar); his book deals only with the second.

He identifies six main causes. First, weak law enforcement and distrust of the authorities; following Rusjdi Ali Muhammad, a vacuum in law enforcement drives communities to settle deviance in their own way. Second, the difficulty of reaching the police, who often arrive after the accused has been beaten or killed. Third, provocation exploiting sensitive issues. Fourth, personal vendetta: accusations of sorcery or heresy can be fabricated to bring down a rival, and in the Millata Abraham affair in Bireuen some of those forcibly seized had no link to the sect. Fifth, misjudgement of unfamiliar rituals or of behaviour deemed strange. Sixth, a taste for violence itself among a small minority, captured in the boast “puah that kutume soeh sigo” (what a pleasure to have punched him).

One of the book's important arguments is that uneven enforcement of sharia feeds vigilantism. Citing media reports, Khairil notes that law enforcement mostly targeted people of the lower strata, while several cases involving members of the elite, such as a former district court chief and some members of district councils, did not end in the execution of caning even where the Mahkamah Syar'iyah had delivered a verdict. He also points to misconduct by members of the Wilayatul Hisbah itself and to the habit of marrying off couples caught in fornication so that they escape the qanun. Such inequality, on his reading, erodes citizens' trust in official institutions, and it is this vacuum of trust that mob punishment then fills.

As a result, the accused suffer physical, material and psychological harm without ever being tried, while the perpetrators suffer moral damage. Khairil calls mazhab hamok a double-edged knife: in the clash at Plimbang, Bireuen, in November 2012, there were deaths on both sides. He also warns that such violence sows enmity and the potential for revenge. He judges the government powerless to prevent it, while vague statements by the Ulama Consultative Council (MPU), such as describing a group as “tending towards deviance”, can inflame public anger. At the time of writing no qanun regulated mob violence against alleged sharia offenders.

A gap in positive law also forms part of the background. When the book was written, provisions on alcohol, gambling and khalwat had been set out in Aceh Qanun Nos. 12, 13 and 14 of 2003, but theft and robbery had no qanun because the draft qanun jinayah had not been passed as of 2012. As a result, for some acts regarded as religious offences citizens saw no clear path of sharia enforcement, while the general criminal process was seen as slow. Khairil does not treat this gap as a justification, but as a structural explanation of why some citizens felt entitled to take over the function of punishment. The problem shows that gradual formalisation of sharia can produce grey zones, where religious norms have been declared in force but the mechanisms for enforcing them are not yet in place.

Khairil's normative conclusion is that mazhab hamok is itself a violation of sharia and a criminal offence, so that its perpetrators deserve punishment like any other offender against the qanun. Right must be commanded by rightful means and wrong forbidden by means that are not themselves wrong, while law enforcement belongs to the government. The book's editor, Miswari, sums up the findings as a symptom of “practising religion with emotion” rather than knowledge. The study's value lies in its detailed documentation of a rarely examined side of sharia implementation in Aceh: informal enforcement by residents that takes place outside, and often ahead of, the official institutions.

As an alternative, the book's theological chapter proposes a gentle ethic of preaching. Citing Surah Al Imran verse 159, Khairil insists that harshness drives sinners further from the truth, and citing Surah al-Qasas verse 56 he recalls that guidance lies wholly in God's hands, so a call that is not accepted is no reason for coercion. Sinners, in his view, remain brothers to be counselled with sincerity of heart, not enemies to be destroyed. For Aceh studies, the work opens several further questions: how patterns of mob violence changed after a more comprehensive qanun jinayat came into force, what role the meunasah, the tuha peut and village teungku play in preventing or instead facilitating such judgement, and how the experience of victims can be documented ethically without repeating the stigma once inflicted on them.

Gagasan kunciKey ideas

Mazhab sebagai kebiasaanMazhab as habit

Mazhab di sini berarti pola perilaku yang telah dianggap lumrah dan benar, bukan aliran fikih.Mazhab here means a pattern of behaviour taken as normal and right, not a school of fiqh.

Penindakan yang melanggarEnforcement as violation

Penghukuman oleh massa atas nama syariat dinilai sebagai pelanggaran syariat itu sendiri.Mob punishment in the name of sharia is judged to be a violation of sharia itself.

Silsilah panjangA long genealogy

Khairil menautkan kekerasan kontemporer dengan pembakaran kitab abad ke-17, Cumbok, 1965 dan peradilan rakyat 1999.Khairil links contemporary violence to the seventeenth-century book burning, Cumbok, 1965 and the people's courts of 1999.

Syariat tumpul ke atasSharia blunt at the top

Penegakan yang menyasar warga kecil tetapi membiarkan elite merusak kepercayaan dan membuka jalan bagi main hakim sendiri.Enforcement that targets ordinary people while sparing elites erodes trust and opens the way to vigilantism.

Kekosongan negaraThe state's absence

Lambannya aparat dan celah qanun menjadi pintu utama munculnya main hakim sendiri.Slow authorities and gaps in the qanun are the main gateway to vigilantism.

Posisi dalam kerangkaPlace in the framework

Tokoh, lembaga, dan konsep yang paling dekat dengan entri ini, beserta sifat hubungannya.The figures, institutions and concepts closest to this entry, and how they relate to it.

landasan normatifnormative basis Amar ma'ruf nahi munkar dan kewenangan negara dalam penegakan syariatCommanding right and forbidding wrong (amar ma'ruf nahi munkar) and the state's authority to enforce sharia Argumen teologis menolak main hakim sendiriTheological case against vigilantism presedenprecedent Peradilan rakyat di Aceh (1999)People's courts in Aceh (1999) Penghakiman massa sebelum qanun syariatMob justice before the sharia qanun kasuscase Penghakiman massa terhadap terduga pelaku khalwat dan pencurianMob judgement of alleged khalwat offenders and thieves Memandikan dan mengarakDousing and parading kasuscase Dukun dan tuduhan santet di Aceh: dari penyedia jasa hingga sasaran amuk massaThe dukun and sorcery accusations in Aceh: from service provider to target of mob violence Sasaran kekerasan terbanyak yang mematikanMost frequently lethal target kasuscase Kekerasan massa terhadap tertuduh aliran sesat di Aceh (2010–2012)Mob violence against alleged deviant sects in Aceh (2010–2012) Millata Abraham, Laduni dan PlimbangMillata Abraham, Laduni and Plimbang lembaga resmiofficial institution Wilayatul Hisbah: pengawasan moral dan batas kelembagaanWilayatul Hisbah: moral regulation and institutional limits Penegakan yang timpangUneven enforcement pencetusoriginator Khairil Miswar Penulis Islam Mazhab HamokAuthor of Islam Mazhab Hamok konsep serumpunkindred concept Main hakim sendiri atas nama agamaVigilantism in the name of religion Vigilantisme keagamaanReligious vigilantism

Pertanyaan reflektifReflective question

Sejauh mana formalisasi syariat sejak 2000-an memperkuat atau justru meredam kecenderungan warga Aceh menegakkan norma agama dengan kekerasan di tingkat gampong?To what extent has the formalisation of sharia since the 2000s strengthened, or rather dampened, the tendency of Acehnese villagers to enforce religious norms through violence?

Kutip entri ini:Cite this entry: “Mazhab hamok: main hakim sendiri atas nama syariat di Aceh”, Acehnologi — Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway, https://acehnologi.com/entri/mazhab-hamok/

Ekosistem KBA13KBA13 InsightKBA13 AcademyAcehnologiArsip & PustakaPeta Ekosistem →