Langsung ke isiSkip to content
Acehnologi Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway

Desa Sadar Kerukunan dan enam skenario harmoni sosial di AcehHarmony-Aware Villages and six scenarios of social harmony in Aceh

2017–2025

Desa (gampong) Sadar Kerukunan adalah program pembinaan Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh sejak 2017 untuk menjadikan desa sebagai pusat harmoni sosial lintas agama, adat, dan budaya; pada 2025 sembilan belas gampong binaan dievaluasi dan diperkuat. Dari forum evaluasi itu lahir pembacaan baru bahwa kerukunan bukan sekadar damai di rumah, melainkan juga kerukunan pikiran, kerja sama ekonomi, dan interaksi sosial langsung, yang kini diuji oleh patologi sosial digital. Sebuah model enam skenario dipakai untuk membaca bagaimana harmoni desa dibangun atau terkikis oleh aktor, isu, komodifikasi agama, dan budaya seremonial. Gagasan intinya: kerukunan adalah modal sosial yang harus dirawat setiap hari, bukan slogan atau program tahunan.

The Harmony-Aware Village (Gampong Sadar Kerukunan) is a programme run since 2017 by the Aceh regional office of the Ministry of Religious Affairs to make villages centres of social harmony across religion, adat and culture; in 2025 nineteen assisted villages were evaluated and strengthened. That evaluation forum produced a fresh reading: harmony is not merely peace at home but also harmony of thought, economic cooperation and face-to-face social interaction, now tested by digital social pathologies. A six-scenario model is used to read how village harmony is built or eroded by actors, issues, the commodification of religion and ceremonial culture. The core idea is that harmony is social capital to be tended daily, not a slogan or an annual programme.

Aceh dikenal luas sebagai wilayah syariat dan Serambi Mekkah, tetapi kehidupan sehari-harinya juga dibentuk oleh keragaman yang dalam. Orang Gayo di dataran tinggi, Alas, Singkil, Aneuk Jamee di pantai barat yang dipengaruhi budaya Minangkabau dalam bahasa dan kuliner, Tamiang, hingga komunitas Lamno di Aceh Jaya yang sebagian warganya bermata biru-hijau dan dikaitkan dengan percampuran leluhur masa lalu, hidup berdampingan dengan bahasa dan adat masing-masing. Pelabuhan-pelabuhan di pesisir utara dan barat telah lama menjadi simpul perdagangan Arab, India, Persia, dan Cina, yang meninggalkan jejak pada rapa’i, kuah pliek u, kari kambing, roti canai, dan arsitektur rumah serta masjid. Ungkapan ‘hukom ngon adat lagee zat ngon sifeut’—hukum dan adat seperti zat dan sifat—menyatakan bahwa agama dan budaya tidak terpisahkan, dan bahwa kesalehan dapat berjalan bersama penghormatan terhadap sesama.

Di atas lanskap itulah Kanwil Kementerian Agama Aceh membina Desa Sadar Kerukunan sejak 2017. Pada 11–13 Agustus 2025 di Banda Aceh digelar kegiatan Evaluasi dan Penguatan Desa/Gampong Sadar Kerukunan dengan empat puluh peserta dari sembilan belas gampong binaan. Tujuannya meningkatkan kesadaran dan partisipasi warga dalam membangun kerukunan, memperdalam pemahaman tentang hidup berdampingan secara damai, dan memperluas keterlibatan aktif warga dalam kegiatan sosial lintas agama, adat, dan budaya. Sebulan kemudian, pada 28–30 September 2025, Kanwil yang sama menyelenggarakan Dialog Kerukunan Umat Beragama dan Moderasi Beragama Provinsi Aceh yang mempertemukan akademisi, organisasi kemasyarakatan, Majelis Permusyawaratan Ulama, dan Forum Kerukunan Umat Beragama untuk merumuskan arah baru kerukunan yang sesuai dengan kondisi kontemporer.

Forum-forum ini mengajak membaca ulang makna kerukunan. Kerukunan bukan hanya damai di dalam rumah, tetapi juga kerukunan pikiran, kerja sama ekonomi, dan interaksi sosial langsung. Era pascamodern memindahkan relasi sosial dari ruang fisik ke ruang maya, membawa ‘patologi sosial digital’ berupa polarisasi, ujaran kebencian, dan hoaks; media sosial yang semestinya mempererat justru kerap memecah. Orang bertindak cepat sebelum berpikir matang, dan budaya warisan terdesak oleh budaya populer yang instan. Akibatnya muncul kerukunan permukaan: rukun di rumah tetapi tidak rukun dalam berpikir, ramah di forum resmi tetapi saling serang di dunia maya, kompak dalam urusan uang tetapi terbelah dalam pergaulan tatap muka.

Untuk membaca dinamika itu diajukan model enam skenario kerukunan desa yang memadukan analisis aktor, isu, agama, dan budaya. Skenario pertama, ‘aktor beragam, pikiran seragam?’, menggambarkan pluralitas pelaku tanpa kebebasan berpikir. Kedua, ‘aktor sedikit, punya duit melejit?’, menunjuk pemusatan kuasa pada segelintir orang berpengaruh dan bermodal. Ketiga, ‘aktor berkarisma, masyarakat menerima?’, menyoroti kepemimpinan karismatik yang diterima tanpa kritik. Keempat, ‘isu dikembangkan, masyarakat dibuat bimbang?’, menggambarkan isu sosial yang dieksploitasi untuk membingungkan publik. Kelima, ‘agama jadi komoditi, masyarakat jadi pembeli?’, mengkritik komersialisasi agama yang menggerus nilai spiritual. Keenam, ‘budaya dirayakan, masyarakat diabaikan?’, mempersoalkan perayaan budaya yang tidak berdampak pada kesejahteraan. Model ini berfungsi sebagai alat diagnosis untuk melihat bagaimana harmoni desa dapat dibangun atau justru terkikis.

Dari diagnosis itu lahir kritik terhadap dua distorsi: komodifikasi agama yang menjadikan ajaran suci barang dagangan, dan budaya seremonial yang simbolik belaka tanpa memperbaiki kesejahteraan warga. Agama dan budaya semestinya menjadi sumber nilai dan moral, bukan instrumen transaksi politik atau ekonomi. Dalam Dialog Kerukunan 2025, persoalan ini dikaitkan pula dengan tantangan radikalisme: agama yang kian sering dibicarakan tetapi kian jauh dari praktik nyata, generasi muda yang cara pandangnya berubah, dan figur-figur berpengaruh yang kurang memahami perubahan sosial-budaya. Arah yang ditawarkan adalah kehidupan beragama yang adaptif, rekayasa sosial dan mental untuk membimbing generasi muda, pengelolaan konflik dengan etika dan nilai universal, serta keluarga sebagai benteng pencegahan pertama.

Pesan kuncinya adalah bahwa kerukunan harus dikelola sebagai modal sosial, bukan slogan pemerintah. Tiga syarat ditekankan: penguatan literasi sosial-budaya masyarakat; kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, tokoh agama, tokoh adat, pemuda, dan swasta; serta penegasan nilai agama dan budaya sebagai fondasi moral, bukan alat politik atau ekonomi. Kerukunan tumbuh dari interaksi tulus antarwarga, musyawarah yang sehat, dan kesadaran bahwa perbedaan adalah aset bersama. Kepemimpinan desa yang visioner dan keterbukaan terhadap perbedaan menjadi prasyaratnya.

Harapan yang diletakkan pada program ini adalah agar setiap gampong menjadi pusat harmoni sosial yang dapat dijadikan model nasional, sehingga Aceh tampil sebagai provinsi teladan kerukunan di Indonesia. Tantangannya adalah memastikan bahwa kerukunan hidup dalam praktik, bukan hanya ‘di atas kertas’, karena masa depan Aceh sebagai wilayah yang mampu mengelola keragaman dalam kerangka persaudaraan bergantung pada kemampuan warganya menjadikan perbedaan sebagai kekuatan, bukan sumber perpecahan.

Aceh is widely known as a land of sharia and the Veranda of Mecca, yet its daily life is also shaped by deep diversity. The Gayo of the highlands, the Alas, the Singkil, the Aneuk Jamee of the west coast with their Minangkabau-influenced speech and cuisine, the Tamiang, and the Lamno community of Aceh Jaya, some of whom have blue-green eyes attributed to mixed ancestry in the past, live side by side with their own languages and customs. Ports on the north and west coasts long served as hubs of Arab, Indian, Persian and Chinese trade, leaving traces in the rapa’i, kuah pliek u, goat curry, roti canai and the architecture of houses and mosques. The saying ‘hukom ngon adat lagee zat ngon sifeut’—law and custom are like essence and attribute—expresses the inseparability of religion and culture, and that piety can go together with respect for others.

It is on this landscape that the Aceh regional office of the Ministry of Religious Affairs has fostered Harmony-Aware Villages since 2017. On 11–13 August 2025 in Banda Aceh it held an Evaluation and Strengthening of Harmony-Aware Villages with forty participants from nineteen assisted villages. Its aims were to raise residents’ awareness of and participation in building harmony, deepen understanding of peaceful coexistence, and broaden citizens’ active involvement in social activities across religion, adat and culture. A month later, on 28–30 September 2025, the same office convened the Aceh Provincial Dialogue on Interreligious Harmony and Religious Moderation, bringing together academics, civil-society organisations, the Majelis Permusyawaratan Ulama and the Forum for Interreligious Harmony to formulate a new direction for harmony suited to contemporary conditions.

These forums invited a rereading of what harmony means. Harmony is not only peace within the home but also harmony of thought, economic cooperation and direct social interaction. The postmodern era moves social relations from physical to virtual space, bringing ‘digital social pathologies’ of polarisation, hate speech and hoaxes; social media that should bind often divides. People act fast before thinking carefully, and inherited culture is pushed aside by instant popular culture. The result is surface harmony: harmonious at home but not in thought, friendly in formal forums but attacking one another online, united in money matters but divided in face-to-face life.

To read these dynamics, a six-scenario model of village harmony was proposed, combining analysis of actors, issues, religion and culture. The first scenario, ‘diverse actors, uniform thinking?’, describes plurality of actors without freedom of thought. The second, ‘few actors, money soaring?’, points to power concentrated in a handful of influential, well-funded people. The third, ‘charismatic actor, community accepts?’, highlights charismatic leadership accepted without criticism. The fourth, ‘issue developed, community confused?’, describes social issues exploited to confuse the public. The fifth, ‘religion a commodity, community the buyers?’, criticises the commercialisation of religion that erodes spiritual value. The sixth, ‘culture celebrated, community ignored?’, questions cultural celebrations with no effect on welfare. The model serves as a diagnostic tool for seeing how village harmony can be built or worn away.

The diagnosis yields a critique of two distortions: the commodification of religion that turns sacred teaching into merchandise, and ceremonial culture that is merely symbolic and does nothing to improve residents’ welfare. Religion and culture should be sources of values and morality, not instruments of political or economic transaction. In the 2025 harmony dialogue this problem was also linked to the challenge of radicalism: religion discussed ever more often yet ever further from real practice, young people whose outlook is changing, and influential figures who poorly understand socio-cultural change. The direction offered was an adaptive religious life, social and mental engineering to guide the young, the management of conflict through ethics and universal values, and the family as the first line of prevention.

The key message is that harmony must be managed as social capital, not as a government slogan. Three conditions were stressed: strengthening the community’s socio-cultural literacy; cross-sector collaboration among government, religious leaders, adat leaders, youth and the private sector; and affirming religious and cultural values as moral foundations rather than political or economic tools. Harmony grows from sincere interaction among residents, healthy deliberation and the awareness that difference is a shared asset. Visionary village leadership and openness to difference are its preconditions.

The hope placed in the programme is that every village will become a centre of social harmony that can serve as a national model, so that Aceh stands out as an exemplary province of harmony in Indonesia. The challenge is to ensure that harmony lives in practice and not only ‘on paper’, for Aceh’s future as a region able to manage diversity within a framework of brotherhood depends on its citizens’ ability to make difference a strength rather than a source of division.

Gagasan kunciKey ideas

Kerukunan berlapisLayered harmony

Kerukunan mencakup rumah, pikiran, ekonomi, dan interaksi langsung.Harmony spans the home, thought, economy and direct interaction.

Patologi sosial digitalDigital social pathology

Polarisasi, ujaran kebencian, dan hoaks melahirkan kerukunan permukaan.Polarisation, hate speech and hoaxes produce surface harmony.

Enam skenarioSix scenarios

Alat diagnosis yang memadukan aktor, isu, agama, dan budaya di tingkat desa.A diagnostic tool combining actors, issues, religion and culture at village level.

Kerukunan sebagai modal sosialHarmony as social capital

Harmoni harus dirawat setiap hari melalui literasi, kolaborasi, dan nilai.Harmony must be tended daily through literacy, collaboration and values.

Posisi dalam kerangkaPlace in the framework

Tokoh, lembaga, dan konsep yang paling dekat dengan entri ini, beserta sifat hubungannya.The figures, institutions and concepts closest to this entry, and how they relate to it.

Pertanyaan reflektifReflective question

Bagaimana mengukur kerukunan yang sungguh hidup di desa, bukan hanya yang tercatat dalam laporan program?How can one measure harmony that is truly alive in a village, not just recorded in programme reports?

Kutip entri ini:Cite this entry: “Desa Sadar Kerukunan dan enam skenario harmoni sosial di Aceh”, Acehnologi — Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway, https://acehnologi.com/entri/desa-sadar-kerukunan-aceh/

Ekosistem KBA13KBA13 InsightKBA13 AcademyAcehnologiArsip & PustakaPeta Ekosistem →