Langsung ke isiSkip to content
Acehnologi Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway

Judi daring dan gim sebagai ‘tuba sosial’Online gambling and games as ‘social tuba’

2016–kini2016–present

Judi daring dan kecanduan gim dibaca di Aceh sebagai tuba sosial, racun tradisional yang bekerja perlahan dan merusak seluruh tubuh hingga korbannya tumbang. Meski maisir dilarang dalam qanun dan MPU Aceh mengeluarkan fatwa haram judi daring pada 2016, Aceh tercatat di peringkat keenam nasional dalam jumlah pemain judi daring, dengan Banda Aceh dan Lhokseumawe sebagai wilayah tertinggi. Pendorongnya adalah pengangguran, utang, tekanan ekonomi keluarga, dan rasa penasaran, sedangkan dampaknya merambat ke keuangan rumah tangga, perceraian, nalar kritis anak muda, dan ketahanan komunitas desa. Respons yang ditempuh mencakup sosialisasi di warung kopi, peran keuchik, fatwa, dan penegakan hukum.

Online gambling and gaming addiction are read in Aceh as social tuba, a traditional poison that works slowly and damages the whole body until the victim collapses. Although maisir is banned under qanun and the MPU Aceh issued a fatwa declaring online gambling forbidden in 2016, Aceh has been ranked sixth nationally for numbers of online gamblers, with Banda Aceh and Lhokseumawe the highest areas. The drivers are unemployment, debt, household economic pressure and curiosity, while the effects spread to household finances, divorce, young people’s critical reasoning and the resilience of village communities. Responses include awareness campaigns in coffee shops, the role of village heads, fatwas and law enforcement.

Dalam masyarakat tradisional, tuba adalah racun yang dipakai untuk membunuh sasaran, biasanya dicampurkan ke dalam makanan atau minuman. Efeknya bisa cepat atau lambat, menyebar ke seluruh tubuh dan merusak sistemnya sampai korban tumbang. Metafora inilah yang dipakai untuk membaca gim daring dan judi daring di Aceh: keduanya merusak sistem kekebalan sosial komunitas, terutama di perdesaan. Anak-anak dan remaja disebut ‘mabuk’ gim, sementara orang tua tidak berdaya menghadapi penyakit sosial ini. Di warung kopi dan di bawah pohon di kampung, anak muda tampak duduk diam berjam-jam dengan pikiran yang seolah dibajak oleh permainan yang adiktif.

Judi daring telah menjadi masalah serius di Indonesia sejak sekitar 2016. Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang judi daring dalam beberapa tahun hingga 2024 melampaui Rp600 triliun. Hasil pemantauan Masyarakat Informasi Teknologi menempatkan Aceh di peringkat keenam nasional dalam jumlah pemain judi daring selama dua belas bulan, dengan Kota Banda Aceh dan Kota Lhokseumawe sebagai wilayah dengan pengguna terbanyak. Jenisnya beragam, dari kasino virtual, taruhan olahraga, permainan domino daring, hingga lotre daring, dan banyak dimainkan di ruang publik seperti warung kopi serta tempat kerja.

Ironi ini tajam karena Aceh memiliki perangkat hukum yang tegas. Qanun Aceh No. 13/2003 tentang Maisir menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan maisir, dengan sanksi cambuk di depan umum paling banyak dua belas kali serta denda; ketentuan maisir kemudian dilanjutkan dalam Qanun Hukum Jinayat 2014. Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh mengeluarkan Fatwa No. 01/2016 yang mengkaji judi daring dari sudut hukum Islam dan kemaslahatan, dan Fatwa No. 3/2019 yang mengharamkan permainan PUBG dan gim sejenis. Fatwa-fatwa ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi semua pihak, termasuk penegak hukum. Namun pertanyaan yang tersisa adalah apakah bertahannya pelanggaran disebabkan lemahnya penegakan hukum atau rendahnya kesadaran masyarakat.

Pendorong judi daring bersifat sosial-ekonomi. Sulitnya mencari kerja, jeratan utang, dan tekanan ekonomi keluarga mendorong orang mencari uang cepat tanpa mempedulikan halal dan haram. Rasa penasaran, iming-iming menang besar, dan janji mengembalikan kekalahan memperpanjang permainan. Gejala ini tidak hanya menjangkiti anak muda; sebagian orang tua juga kecanduan gim di gawainya, dan ada keluarga yang menghabiskan jutaan hingga puluhan juta rupiah, sehingga dana keluarga terkuras secara sistematis. Dalam pengamatan etnografis tentang perceraian di Aceh, judi daring muncul sebagai alasan baru istri menggugat cerai, ketika penghasilan suami habis untuk deposit permainan.

Dampak jangka pendeknya adalah perubahan perilaku yang drastis: uang mengalir dari kantong anak muda yang menganggur atau masih bergantung pada orang tua, energi mental tercurah untuk memenangi pertandingan, waktu istirahat terganggu, dan persiapan masa depan terabaikan. Ketika perilaku semacam ini menjadi budaya bersama, lahirlah perilaku menyimpang. Dampak jangka panjangnya adalah masyarakat yang tidak sehat, dengan nalar kritis yang tumpul, energi mental yang terbuang untuk aktivitas tak produktif, dan ketidakmampuan menghadapi tantangan hidup nyata. Judi daring juga dikaitkan dengan kejahatan ikutan seperti pencurian.

Respons yang ditempuh menempatkan warung kopi sebagai sasaran utama, karena minum kopi adalah kebiasaan sosial yang kuat dan sekaligus ruang tempat banyak permainan berlangsung. Polresta Banda Aceh menyebarkan spanduk di warung kopi yang mengajak warga menjauhi judi daring maupun luring. Di tingkat gampong, keuchik didorong menetapkan batas bagi pemilik warung yang memfasilitasi judi, dan sebagian warung di Banda Aceh telah menerapkannya. Tuntutan lain adalah penegakan hukum dan sanksi yang lebih tegas serta sosialisasi fatwa yang berkelanjutan, dengan tujuan menjauhkan Aceh dari citra sebagai markas judi daring. Kerangka tuba sosial menambahkan satu pelajaran: karena racunnya bekerja perlahan dan sistemik, penawarnya juga harus sistemik, menyentuh ekonomi keluarga, ruang sosial anak muda, dan literasi digital, bukan hanya larangan.

In traditional society, tuba is a poison used to kill a target, usually mixed into food or drink. Its effect can be fast or slow, spreading through the whole body and damaging its systems until the victim collapses. This metaphor is used to read online games and online gambling in Aceh: both damage a community’s social immune system, especially in the countryside. Children and teenagers are said to be ‘drunk’ on games, while parents are powerless before this social disease. In coffee shops and under trees in villages, young people sit silent for hours, their minds seemingly hijacked by addictive play.

Online gambling has been a serious problem in Indonesia since around 2016. According to the Financial Transaction Reports and Analysis Centre (PPATK), online gambling turnover over several years up to 2024 exceeded Rp600 trillion. Monitoring by Masyarakat Informasi Teknologi placed Aceh sixth nationally for the number of online gamblers over twelve months, with the cities of Banda Aceh and Lhokseumawe having the most users. The forms vary, from virtual casinos, sports betting and online domino games to online lotteries, and much of it is played in public places such as coffee shops and workplaces.

The irony is sharp because Aceh has firm legal instruments. Qanun Aceh No. 13/2003 on Maisir states that everyone is forbidden to commit maisir, with public caning of up to twelve strokes and fines; the maisir provisions were later carried into the 2014 Qanun on Islamic Criminal Law. The Ulama Consultative Council of Aceh issued Fatwa No. 01/2016 examining online gambling from the standpoint of Islamic law and public interest, and Fatwa No. 3/2019 forbidding PUBG and similar games. These fatwas were meant as guidance for all parties, including law enforcers. The question that remains is whether persistent violations stem from weak enforcement or from low public awareness.

The drivers of online gambling are socio-economic. Difficulty finding work, debt and household economic pressure push people to seek quick money regardless of whether it is lawful. Curiosity, the lure of big wins and the promise of recouping losses prolong play. The symptom does not afflict only the young; some parents are also addicted to games on their devices, and some families spend millions to tens of millions of rupiah, so that household funds are drained systematically. In ethnographic observation of divorce in Aceh, online gambling appears as a new reason for wives to file for divorce, when a husband’s income is consumed by game deposits.

The short-term effect is drastic behavioural change: money flows from the pockets of young people who are unemployed or still dependent on their parents, mental energy is poured into winning matches, rest is disrupted and preparation for the future is neglected. When such behaviour becomes a shared culture, deviant behaviour is born. The long-term effect is an unhealthy society, with dulled critical reasoning, mental energy wasted on unproductive activity and an inability to face real-life challenges. Online gambling is also linked to follow-on crimes such as theft.

Responses have made the coffee shop the main target, since coffee drinking is a strong social habit and also the space where much of the play happens. The Banda Aceh city police distributed banners in coffee shops urging residents to avoid online and offline gambling. At village level, keuchik are encouraged to set limits for coffee-shop owners who facilitate gambling, and some coffee shops in Banda Aceh have done so. Other demands are firmer law enforcement and sanctions and continuous dissemination of the fatwas, with the aim of keeping Aceh from becoming known as a hub of online gambling. The social-tuba frame adds one lesson: because the poison works slowly and systemically, the antidote must also be systemic, touching household economics, young people’s social spaces and digital literacy, not only prohibition.

Gagasan kunciKey ideas

Tuba sosialSocial tuba

Racun yang bekerja perlahan dan menyeluruh, merusak kekebalan sosial komunitas sebelum terlihat.A poison that works slowly and comprehensively, damaging a community’s social immunity before it is visible.

Paradoks hukumLegal paradox

Qanun maisir dan fatwa haram tidak mencegah Aceh masuk jajaran atas pemain judi daring.The maisir qanun and prohibiting fatwas have not kept Aceh out of the top ranks of online gamblers.

Warung kopi sebagai medanThe coffee shop as battleground

Ruang sosial utama sekaligus tempat bermain menjadi sasaran sosialisasi dan pembatasan oleh keuchik.The main social space and site of play becomes the target of campaigns and village-head restrictions.

Dari dompet ke perceraianFrom wallet to divorce

Dana keluarga terkuras dan judi daring menjadi alasan baru gugatan cerai.Household funds drain away and online gambling becomes a new ground for divorce suits.

Posisi dalam kerangkaPlace in the framework

Tokoh, lembaga, dan konsep yang paling dekat dengan entri ini, beserta sifat hubungannya.The figures, institutions and concepts closest to this entry, and how they relate to it.

Pertanyaan reflektifReflective question

Jika judi daring adalah racun yang bekerja perlahan, penawar sistemik apa yang dapat dibangun di tingkat gampong?If online gambling is a slow-acting poison, what systemic antidote can be built at village level?

Kutip entri ini:Cite this entry: “Judi daring dan gim sebagai ‘tuba sosial’”, Acehnologi — Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway, https://acehnologi.com/entri/judi-daring-dan-gim-sebagai-tuba-sosial/

Ekosistem KBA13KBA13 InsightKBA13 AcademyAcehnologiArsip & PustakaPeta Ekosistem →