Ulama, teks dan konteks: pencegahan kekerasan seksual di AcehUlama, text and context: preventing sexual violence in Aceh
2015–kini2015–present
Kekerasan seksual terhadap perempuan, anak, dan penyandang disabilitas di Aceh terus meningkat meski Qanun Jinayat menetapkan sanksi berat, termasuk bagi pelaku yang memiliki hubungan dekat dengan korban. Budaya diam demi nama baik keluarga, stigma, keterbatasan dana layanan korban, dan penegakan hukum yang lemah membuat banyak kasus tidak pernah terungkap. Gagasan ‘merawat teks dan konteks’ menempatkan ulama bukan hanya sebagai penjaga naskah suci, tetapi juga sebagai penjaga nurani umat yang wajib bersuara, mendampingi korban, dan memprakarsai pencegahan. Pendekatan ini dibayangkan sebagai revolusi sosial yang dimulai dari perubahan pola pikir masyarakat.
Sexual violence against women, children and people with disabilities in Aceh keeps rising even though the Qanun Jinayat sets heavy penalties, including for perpetrators close to the victim. A culture of silence to protect the family’s name, stigma, underfunded victim services and weak law enforcement mean many cases are never uncovered. The idea of ‘caring for text and context’ casts the ulama not only as guardians of scripture but as guardians of the community’s conscience, obliged to speak out, stand with victims and initiate prevention. The approach is imagined as a social revolution beginning with a change in public mindset.
Seruan melawan kekerasan seksual di Aceh sering terasa seperti berteriak di ruang kosong. Peraturan sudah ada, tetapi pelaku terus menyasar anak-anak, perempuan, dan penyandang disabilitas. Data Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) mencatat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sebanyak 939 pada 2015, melonjak menjadi 1.648 pada 2016, dan 1.791 pada 2017. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh juga mencatat kenaikan kasus kekerasan dan pelecehan seksual hingga pertengahan 2023, sebagian dengan pelaku dari lingkaran keluarga terdekat korban. Sumber data memang beragam, tetapi arah kecenderungannya jelas meningkat.
Berbagai instrumen hukuman, mulai dari stigma sosial, pidana penjara, hingga kebiri kimia dalam hukum nasional, belum menghentikan penyebaran kekerasan ini. Masyarakat kerap memilih diam, karena putus asa atau demi menjaga nama baik keluarga. Pendampingan korban terhambat stigma, kekurangan dana, dan lemahnya komitmen kelembagaan, sementara pengadilan kadang menimbang keadilan menurut kekuasaan, bukan kepedulian pada korban. Karena Qanun Jinayat telah menetapkan sanksi yang ketat namun kekerasan tetap terjadi, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan syariat belum efektif sebagai alat pencegahan, sehingga diperlukan pendekatan lain yang lintas sektor dan melibatkan seluruh masyarakat, termasuk tokoh agama.
Kerangka adat Aceh menyediakan landasan bagi sinergi ini. Hadih maja yang membagi peran adat kepada Poteumeureuhom, hukom kepada Syiah Kuala, qanun kepada Putroe Phang, dan reusam kepada Laksamana mengajarkan bahwa ketertiban masyarakat bergantung pada berfungsinya setiap institusi secara seimbang. Ulama adalah bagian dari keseimbangan itu. Undang-undang keistimewaan Aceh pun memberi ulama peran dalam memberi pertimbangan kebijakan pemerintah, sehingga advokasi kebijakan yang melindungi korban dapat bersandar pada penalaran keagamaan.
Peran yang diusulkan bagi ulama mencakup lima hal. Pertama, mendidik umat tentang pentingnya menghormati hak perempuan, anak, dan penyandang disabilitas. Kedua, menguatkan dan mendampingi korban serta memperjuangkan kebijakan yang melindungi mereka. Ketiga, mendesak pemerintah agar menangani persoalan ini dengan sungguh-sungguh. Keempat, memanfaatkan masjid, khutbah, dan mimbar untuk mengutuk kekerasan seksual dan mengajarkan penghormatan kepada kelompok rentan. Kelima, memprakarsai kerja sama dengan pemerintah dan masyarakat sipil dalam program pencegahan dan penanganan, alih-alih hanya menunggu diminta fatwa.
Usulan ini bertumpu pada pengamatan bahwa otoritas ulama di Aceh memiliki jangkauan yang tidak dimiliki lembaga lain. Pengajian gampong, majelis taklim perempuan, khutbah Jumat, dan dayah menjangkau keluarga hingga ke pelosok, termasuk keluarga yang tidak pernah bersentuhan dengan lembaga layanan perempuan dan anak. Ketika seorang teungku menyatakan dari mimbar bahwa menutupi kekerasan terhadap anak bukanlah menjaga aib melainkan ikut berbuat zalim, pesan itu dapat menggeser pertimbangan keluarga lebih cepat daripada kampanye pemerintah. Sebaliknya, ketika ulama memilih diam atau menganggap perkara semacam ini urusan pribadi, budaya diam memperoleh pembenaran keagamaan. Karena itu posisi ulama bersifat menentukan: ia dapat menjadi pintu pertama bagi korban, atau tembok terakhir yang menutup jalan keadilan.
Inti gagasan ini adalah merawat teks dan konteks. Merawat teks berarti menjaga kitab suci melalui kajian, penafsiran yang cermat, dan pengajaran berkelanjutan, sehingga ulama menjadi jembatan antara wahyu dan kenyataan dan menjaga pesan ilahi dari distorsi kepentingan sesaat; nilai-nilai pokoknya adalah tauhid, keadilan, kasih sayang, dan kemanusiaan. Merawat konteks berarti peduli pada realitas sosial tempat nilai-nilai itu harus diwujudkan. Ketika terjadi penindasan atau pelanggaran martabat manusia, terutama terhadap kelompok rentan, ulama wajib bersuara, mencegah kemungkaran, dan membela korban. Diam di hadapan kemungkaran dipandang sebagai kesalahan besar.
Dari sini lahir gagasan dakwah transformasional, yaitu dakwah yang mendorong perubahan struktural dan perilaku menuju masyarakat beradab yang menghormati martabat, menolak kekerasan, dan membangun budaya perlindungan. Revolusi sosial yang dimaksud bukan pergolakan politik, melainkan perubahan menyeluruh yang dimulai dari pola pikir dan perilaku publik, dengan ulama sebagai penggeraknya. Kearifan lama Aceh menyatakan bahwa ketika rakyat tidak lagi dapat bersandar pada umara, harapan terakhir mereka adalah ulama. Gagasan ini menantang ulama untuk menjadikan otoritas moralnya sebagai kekuatan perlindungan nyata, bukan sekadar pernyataan sikap setelah peristiwa terjadi.
Calls against sexual violence in Aceh often feel like shouting into an empty room. Regulations exist, yet perpetrators keep targeting children, women and people with disabilities. Data from the Integrated Service Centre for the Empowerment of Women and Children (P2TP2A) recorded 939 cases of violence against women and children in 2015, jumping to 1,648 in 2016 and 1,791 in 2017. Aceh’s Office for Women’s Empowerment and Child Protection (DP3A) also recorded a rise in cases of sexual violence and harassment up to mid-2023, some with perpetrators from the victim’s closest family circle. The data sources vary, but the direction of the trend is clearly upward.
A range of punitive instruments, from social stigma and imprisonment to chemical castration under national law, has not halted the spread of this violence. Society often chooses silence, out of despair or to protect the family’s good name. Victim support is hampered by stigma, lack of funds and weak institutional commitment, while courts sometimes weigh justice by power rather than by concern for the victim. Since the Qanun Jinayat already sets strict sanctions yet violence persists, one can conclude that sharia implementation has not been effective as a means of prevention, so another approach is needed: cross-sectoral and involving the whole of society, including religious leaders.
Acehnese custom provides a foundation for this synergy. The hadih maja that assigns adat to Poteumeureuhom, hukom (religious law) to Syiah Kuala, qanun to Putroe Phang and reusam to the Laksamana teaches that social order depends on each institution functioning in balance. The ulama are part of that balance. Aceh’s special-status law also gives the ulama a role in advising on government policy, so advocacy for victim-protective policies can rest on religious reasoning.
The proposed role for the ulama has five parts. First, educating the community about respecting the rights of women, children and people with disabilities. Second, strengthening and accompanying victims and championing policies that protect them. Third, pressing the government to treat the problem seriously. Fourth, using mosques, sermons and pulpits to condemn sexual violence and teach respect for vulnerable groups. Fifth, initiating cooperation with government and civil society in prevention and response programmes instead of merely waiting to be asked for a fatwa.
The proposal rests on the observation that ulama authority in Aceh has a reach no other institution has. Village study circles, women’s religious gatherings, Friday sermons and dayah reach families in the most remote places, including families who have never encountered women’s and children’s services. When a teungku declares from the pulpit that covering up violence against a child is not protecting the family’s honour but taking part in injustice, the message can shift a family’s reckoning faster than a government campaign. Conversely, when ulama stay silent or treat such matters as private, the culture of silence gains religious justification. The ulama’s position is therefore decisive: they can be the victim’s first door, or the last wall blocking the road to justice.
The core of the idea is caring for text and context. Caring for the text means guarding scripture through study, careful interpretation and continuous teaching, so that the ulama become a bridge between revelation and reality and keep the divine message from distortion by passing interests; its core values are tawhid, justice, compassion and humanity. Caring for the context means attending to the social reality in which those values must be realised. When oppression or violations of human dignity occur, especially against vulnerable groups, the ulama are obliged to speak out, prevent wrongdoing and defend victims. Silence in the face of wrongdoing is regarded as a grave error.
From this comes the idea of transformational da‘wah, preaching that drives structural and behavioural change toward a civilised society that respects dignity, rejects violence and builds a culture of protection. The social revolution meant here is not political upheaval but comprehensive change beginning with public mindset and behaviour, with the ulama as its movers. Old Acehnese wisdom holds that when the people can no longer rely on their rulers (umara), their last hope is the ulama. The idea challenges the ulama to turn their moral authority into a real force for protection, not merely a statement of position after the event.
Gagasan kunciKey ideas
Merawat teksCaring for the text
Menjaga wahyu dari distorsi kepentingan dan mengajarkan nilai tauhid, keadilan, kasih sayang, dan kemanusiaan.Guarding revelation from distortion by interests and teaching tawhid, justice, compassion and humanity.
Merawat konteksCaring for the context
Bersuara dan membela korban ketika martabat manusia dilanggar; diam adalah kesalahan besar.Speaking out and defending victims when human dignity is violated; silence is a grave error.
Dakwah transformasionalTransformational da‘wah
Dakwah yang menggerakkan perubahan struktural dan budaya perlindungan, bukan hanya nasihat individual.Preaching that drives structural change and a culture of protection, not only individual advice.
Melampaui budaya diamBeyond the culture of silence
Nama baik keluarga tidak boleh lebih tinggi dari keselamatan korban.A family’s good name must not outrank the victim’s safety.
Posisi dalam kerangkaPlace in the framework
Tokoh, lembaga, dan konsep yang paling dekat dengan entri ini, beserta sifat hubungannya.The figures, institutions and concepts closest to this entry, and how they relate to it.
Pertanyaan reflektifReflective question
Apa yang dibutuhkan agar mimbar dan dayah di Aceh menjadi ruang pertama yang dipercaya korban kekerasan seksual?What would it take for Aceh’s pulpits and dayah to become the first place victims of sexual violence trust?
Kutip entri ini:Cite this entry: “Ulama, teks dan konteks: pencegahan kekerasan seksual di Aceh”, Acehnologi — Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway, https://acehnologi.com/entri/ulama-teks-konteks-dan-kekerasan-seksual/