Langsung ke isiSkip to content
Acehnologi Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway

Dari aib ke urusan publik: KDRT, cerai gugat, dan lembaga penyangga keluargaFrom private shame to public concern: domestic violence, wife-initiated divorce and the institutions that buffer the family

2019–2025

Kekerasan dalam rumah tangga di Aceh perlahan bergeser dari aib keluarga yang disembunyikan menjadi persoalan publik yang dilaporkan, ditangani, dan diperdebatkan. Data UPTD PPA mencatat sekitar seribu kasus kekerasan setiap tahun antara 2019 dan 2023 dengan kecenderungan naik, sementara di Mahkamah Syar‘iyah mayoritas perkara perceraian kini diajukan oleh istri. Alasan baru seperti judi daring dan ‘perselingkuhan virtual’ di media sosial bergabung dengan alasan lama berupa nafkah, kekerasan, dan perselingkuhan, sementara sebagian keluarga masih menjelaskan keretakan melalui narasi guna-guna. Lanskap ini memperlihatkan jaringan lembaga penyangga, dari KUA, Mahkamah Syar‘iyah, UPTD PPA, dan LSM perempuan hingga dayah dan pengajian.

Domestic violence in Aceh is slowly shifting from a family shame to be hidden into a public matter that is reported, handled and debated. UPTD PPA data recorded around a thousand cases of violence each year between 2019 and 2023 with a rising trend, while at the Mahkamah Syar‘iyah most divorce cases are now filed by wives. New grounds such as online gambling and ‘virtual infidelity’ on social media join older ones of maintenance, violence and adultery, while some families still explain marital breakdown through narratives of sorcery. This landscape reveals a network of buffering institutions, from the KUA, the Mahkamah Syar‘iyah, the UPTD PPA and women’s NGOs to the dayah and religious study circles.

Seorang perempuan paruh baya terbaring di rumah sakit di Meulaboh dan enggan melapor karena takut membuka aib keluarga. Gambaran ini merangkum cara KDRT lama dipahami di Aceh: sebagai urusan dalam rumah yang tidak pantas dibawa keluar. Namun data menunjukkan bahwa semakin banyak kasus kini muncul ke permukaan. UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak di bawah DP3A Aceh mencatat 1.067 kasus kekerasan pada 2019, 905 pada 2020, 924 pada 2021, 1.029 pada 2022, dan 1.098 pada 2023. Di Aceh Barat saja, unit PPA menangani 54 kasus pada 2024, termasuk 16 kasus KDRT dan 11 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Survei nasional SPHPN 2021 memperlihatkan bahwa satu dari empat perempuan Indonesia berusia 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual.

Kerangka hukumnya memperlihatkan celah yang menarik. Qanun Jinayat tidak secara khusus mengatur KDRT, sehingga penanganannya bersandar pada undang-undang nasional tentang penghapusan KDRT. Bentuk-bentuk yang kini diakui meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual dalam perkawinan, penelantaran ekonomi, dan kontrol seperti larangan bekerja atau keluar rumah. Penyebab yang sering ditemukan adalah tekanan ekonomi, kecanduan narkoba atau judi, kecemburuan, dan benturan watak. Seorang teungku di Pidie bahkan mengkritik suami yang memakai dalil agama untuk membenarkan ‘pendisiplinan’ istri, sebuah tanda bahwa tafsir keagamaan sendiri sedang diperebutkan dalam isu ini.

Pergeseran sikap masyarakat terlihat dalam kasus-kasus ketika tetangga justru mendukung langkah hukum, terutama bila kekerasan juga menimpa anak; perlindungan anak dinilai lebih penting daripada menjaga malu. Lembaga layanan seperti UPTD PPA, serta LSM perempuan seperti Flower Aceh dan MISPI, menyediakan pendampingan hukum dan psikologis. Kursus pranikah di KUA memasukkan materi relasi suami-istri yang sehat, khutbah masjid mengangkat keteladanan Nabi yang lembut dalam keluarga, dayah mengajarkan fikih keluarga yang adil, dan program sekolah ramah anak dikembangkan bersama DP3A di Banda Aceh. Cita-cita keluarga sakinah dipahami tidak mungkin hidup berdampingan dengan kekerasan.

Perceraian memperlihatkan dinamika yang sejalan. Hingga pertengahan 2025 tercatat sekitar 2.923 perkara perceraian di seluruh Aceh, dan di Mahkamah Syar‘iyah Jantho, Aceh Besar, 176 dari 215 perkara pada semester pertama 2024 adalah cerai gugat yang diajukan istri. Alasan yang dikemukakan meliputi nafkah yang tidak dipenuhi, KDRT, dan perselingkuhan, ditambah alasan baru: judi daring yang menghabiskan penghasilan suami, dan obsesi media sosial, termasuk suami yang menghabiskan uang untuk memberi hadiah kepada penyiar langsung perempuan pada larut malam, yang dirasakan istri sebagai perselingkuhan virtual. Secara keagamaan perceraian adalah perkara halal yang paling dibenci Allah, dan kenaikannya dibaca sebagai melemahnya ketahanan keluarga, sebagian terkait generasi yang tumbuh tanpa teladan orang tua akibat konflik dan tsunami.

Namun angka cerai gugat juga dapat dibaca secara positif. Meningkatnya keberanian istri mengajukan gugatan mencerminkan kesadaran hukum yang tumbuh dan kesediaan perempuan keluar dari perkawinan yang tidak sehat. Komunitas pun mengembangkan dukungan bagi perempuan bercerai melalui pengajian dan kelompok wirid, sementara tokoh agama gampong tetap menjadi penengah pertama dalam sengketa rumah tangga. Ambivalensi ini penting: yang sama-sama tampak sebagai krisis dapat sekaligus merupakan tanda pemberdayaan.

Di samping penjelasan rasional, sebagian masyarakat masih membaca keretakan rumah tangga melalui narasi guna-guna atau ilmu hitam. Ketika pasangan yang semula harmonis tiba-tiba saling membenci tanpa sebab yang tampak, keluarga kerap menyarankan jalur spiritual melalui dukun atau orang pintar. Narasi ini sering beririsan dengan cinta lokasi, hubungan yang tumbuh dari kedekatan di tempat kerja, dan menempatkan pihak ketiga yang diduga memakai pelet, pengasihan, atau santet pemisah. Dari sudut analisis sosial, narasi guna-guna berfungsi sebagai penjelasan yang dapat diterima komunitas atas peristiwa yang menyakitkan, tetapi berisiko melahirkan fatalisme dan menutupi sebab yang lebih dapat ditangani seperti komunikasi yang buruk, perselingkuhan, masalah keuangan, dan tekanan sosial. Jalan tengah yang ditawarkan adalah menghormati keyakinan budaya sambil mengutamakan konseling, komunikasi yang sehat, dan refleksi diri.

Secara keseluruhan, isu KDRT dan perceraian memperlihatkan pergeseran Aceh dari keluarga sebagai benteng privat yang tertutup menuju keluarga sebagai urusan bersama yang dilindungi lembaga. Mentalitas patriarkal berubah perlahan, tetapi kehadiran lembaga layanan, pengadilan yang dapat diakses perempuan, dan suara ulama yang menolak kekerasan menciptakan ekosistem penyangga baru. Tantangannya adalah memastikan jaringan ini menjangkau keluarga di pelosok, tempat rasa malu masih menjadi penghalang utama bagi korban untuk mencari pertolongan.

A middle-aged woman lies in hospital in Meulaboh, reluctant to report because she fears exposing her family’s shame. The image sums up how domestic violence was long understood in Aceh: as a matter inside the house not fit to be taken outside. Yet the data show that more and more cases now surface. The Integrated Service Unit for the Empowerment of Women and Children (UPTD PPA) under Aceh’s DP3A recorded 1,067 cases of violence in 2019, 905 in 2020, 924 in 2021, 1,029 in 2022 and 1,098 in 2023. In West Aceh alone, the PPA unit handled 54 cases in 2024, including 16 of domestic violence and 11 of sexual violence against children. The 2021 national SPHPN survey showed that one in four Indonesian women aged 15–64 had experienced physical or sexual violence.

The legal framework reveals an interesting gap. The Qanun Jinayat does not specifically regulate domestic violence, so its handling rests on the national law on the elimination of domestic violence. The forms now recognised include physical and psychological violence, sexual violence within marriage, economic neglect and control such as forbidding a wife to work or leave the house. Common causes are economic pressure, drug or gambling addiction, jealousy and clashing temperaments. A teungku in Pidie even criticised husbands who use religious arguments to justify ‘disciplining’ their wives, a sign that religious interpretation itself is contested on this issue.

Shifting community attitudes appear in cases where neighbours actually back legal action, especially when the violence also affects children; protecting the child is judged more important than guarding against shame. Service bodies such as the UPTD PPA, and women’s NGOs such as Flower Aceh and MISPI, provide legal and psychological support. Pre-marriage courses at the KUA include material on healthy spousal relations, mosque sermons highlight the Prophet’s gentleness within the family, dayah teach a just family jurisprudence, and child-friendly school programmes are being developed with the DP3A in Banda Aceh. The ideal of the sakinah family is understood as incompatible with violence.

Divorce shows a parallel dynamic. By mid-2025 some 2,923 divorce cases had been recorded across Aceh, and at the Mahkamah Syar‘iyah in Jantho, Aceh Besar, 176 of 215 cases in the first half of 2024 were wife-initiated (cerai gugat). The grounds cited include unpaid maintenance, domestic violence and adultery, joined by new ones: online gambling that consumes a husband’s income, and social media obsession, including husbands who spend money gifting female live-streamers late at night, which wives experience as virtual infidelity. Religiously, divorce is the lawful act most hated by God, and its rise is read as a weakening of family resilience, partly linked to a generation that grew up without parental role models because of conflict and the tsunami.

Yet the cerai gugat figures can also be read positively. Wives’ growing readiness to file suit reflects rising legal awareness and women’s willingness to leave unhealthy marriages. Communities have also developed support for divorced women through study circles and wirid groups, while village religious figures remain the first mediators in household disputes. This ambivalence matters: what looks like crisis can at the same time be a sign of empowerment.

Alongside rational explanations, some people still read marital breakdown through narratives of guna-guna, or black magic. When a once-harmonious couple suddenly comes to hate each other for no visible reason, families often suggest a spiritual route through a dukun or ‘clever person’. These narratives often intersect with cinta lokasi, romance that grows from closeness at work, and point to a third party suspected of using love charms (pelet, pengasihan) or separating sorcery (santet pemisah). From the standpoint of social analysis, the sorcery narrative serves as an explanation the community can accept for a painful event, but it risks breeding fatalism and masking more tractable causes such as poor communication, infidelity, money problems and social pressure. The middle way offered is to respect cultural belief while giving priority to counselling, healthy communication and self-reflection.

Taken together, domestic violence and divorce show Aceh shifting from the family as a closed private fortress toward the family as a shared concern protected by institutions. Patriarchal mentalities change slowly, but the presence of service bodies, courts accessible to women and ulama voices rejecting violence is creating a new buffering ecosystem. The challenge is to ensure this network reaches families in remote areas, where shame is still the main barrier to victims seeking help.

Gagasan kunciKey ideas

Dari aib ke urusan publikFrom shame to public concern

Kekerasan rumah tangga mulai dilaporkan dan ditangani lembaga, terutama ketika anak ikut menjadi korban.Domestic violence is beginning to be reported and handled by institutions, especially when children are also victims.

Cerai gugat yang ambivalenAmbivalent cerai gugat

Dominasi gugatan istri menandai krisis keluarga sekaligus tumbuhnya kesadaran hukum perempuan.The dominance of wife-initiated suits marks family crisis and women’s growing legal awareness at once.

Alasan cerai era digitalDivorce grounds of the digital era

Judi daring dan perselingkuhan virtual bergabung dengan alasan klasik nafkah dan kekerasan.Online gambling and virtual infidelity join the classic grounds of maintenance and violence.

Narasi guna-gunaThe sorcery narrative

Penjelasan budaya yang menenangkan komunitas, tetapi berisiko menutupi sebab yang dapat ditangani.A cultural explanation that consoles the community but risks masking tractable causes.

Ekosistem penyanggaA buffering ecosystem

KUA, Mahkamah Syar‘iyah, UPTD PPA, LSM, dayah, dan pengajian membentuk jaring perlindungan keluarga.KUA, Mahkamah Syar‘iyah, UPTD PPA, NGOs, dayah and study circles form a family safety net.

Posisi dalam kerangkaPlace in the framework

Tokoh, lembaga, dan konsep yang paling dekat dengan entri ini, beserta sifat hubungannya.The figures, institutions and concepts closest to this entry, and how they relate to it.

Pertanyaan reflektifReflective question

Bagaimana rasa malu keluarga, yang selama ini melindungi pelaku, dapat diubah menjadi rasa malu untuk membiarkan kekerasan?How can family shame, which has long shielded perpetrators, be turned into shame at tolerating violence?

Kutip entri ini:Cite this entry: “Dari aib ke urusan publik: KDRT, cerai gugat, dan lembaga penyangga keluarga”, Acehnologi — Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway, https://acehnologi.com/entri/kdrt-dan-cerai-gugat-dari-aib-ke-urusan-publik/

Ekosistem KBA13KBA13 InsightKBA13 AcademyAcehnologiArsip & PustakaPeta Ekosistem →