Mazhab-mazhab awal hukum Islam di AcehThe early schools of Islamic law in Aceh
Sebuah kajian tentang sumbangan Aceh bagi perkembangan awal hukum Islam di Indonesia menggugat anggapan bahwa Aceh sejak semula hanya bermazhab Syafi‘i. Berdasarkan tradisi Peureulak, adat yang masih hidup, dan catatan Ibnu Battutah, kajian itu mengusulkan urutan tiga lapis: Syi‘ah lebih dahulu, kemudian jejak Hanafi, lalu dominasi Syafi‘i.
A study of Aceh’s contribution to the early development of Islamic law in Indonesia challenges the assumption that Aceh was Shāfi‘ī from the very beginning. Drawing on the Peureulak tradition, living adat and the account of Ibn Battuta, it proposes a three-layer sequence: Shi‘ism first, then Ḥanafī traces, and finally Shāfi‘ī dominance.
Kajian ini berangkat dari kelangkaan tulisan tentang sejarah awal hukum Islam di Indonesia, yang menurutnya disebabkan anggapan bahwa persoalan itu sudah selesai: Nusantara bermazhab Syafi‘i. Ia juga menegaskan bahwa ‘hukum Islam’ adalah istilah khas Indonesia yang lebih dekat dengan fikih daripada syariat. Mengikuti pembedaan Noel J. Coulson, syariat bersifat ilahi, tunggal, dan tetap, sedangkan fikih adalah hasil ijtihad yang beragam, relatif, dan berubah menurut ruang dan waktu. Karena itu fikih terbuka dibentuk oleh budaya setempat, termasuk adat atau ‘urf.
Lapis pertama adalah Syi‘ah. Menurut tradisi lokal, Kerajaan Peureulak diproklamasikan dengan raja pertama Sultan Alaiddin Sayyid Maulana Abdul Aziz Syah, yang silsilahnya disambungkan kepada keturunan Nabi melalui jalur Ja‘far al-Shadiq. Silsilah itu dibaca sebagai tanda hubungan langsung Aceh dengan Arab, tidak melalui India. Pengaruh Syi‘ah dalam hukum dinilai tidak signifikan karena terkikis oleh pergolakan dengan golongan Ahlussunnah di Peureulak, tetapi bekasnya bertahan dalam tradisi.
Lapis kedua adalah Hanafi, yang jejaknya tampak dalam adat tentang tanggungan pembunuhan dan perwalian perkawinan gadis. Lapis ketiga adalah Syafi‘i, yang dominasinya tercatat jelas ketika Ibnu Battutah singgah di Pasai pada 746 H/1345 dan menyaksikan Islam Ahlussunnah bermazhab Syafi‘i di istana bergaya Persia.
Kesimpulan kajian ini masih menuntut penelitian lanjutan, terutama tentang pengaruh fikih Syi‘ah dan tentang ulama yang mengaku bermazhab Hanafi, yang belum ditemukan. Namun ia membuka pertanyaan penting: sejarah mazhab di Aceh lebih berlapis daripada narasi baku, dan adat menjadi arsip hidup bagi sejarah hukum.
The study begins from the scarcity of writing on the early history of Islamic law in Indonesia, which it attributes to the assumption that the matter was settled: the archipelago is Shāfi‘ī. It also stresses that ‘hukum Islam’ is a distinctively Indonesian term closer to fiqh than to sharia. Following Noel J. Coulson’s distinction, sharia is divine, single and constant, while fiqh is the product of ijtihad, plural, relative and changing with place and time. Fiqh is therefore open to being shaped by local culture, including adat or ‘urf.
The first layer is Shi‘ism. According to local tradition, the Peureulak kingdom was proclaimed with Sultan Alaiddin Sayyid Maulana Abdul Aziz Syah as its first ruler, his genealogy traced to the Prophet’s descendants through Ja‘far al-Sadiq. The genealogy is read as a sign of a direct link between Aceh and Arabia rather than via India. Shi‘i influence on law is judged insignificant because it was eroded by strife with the Sunni party in Peureulak, but its traces survive in tradition.
The second layer is Ḥanafī, whose traces appear in adat on liability for homicide and on guardianship in the marriage of virgins. The third is Shāfi‘ī, whose dominance is clearly recorded when Ibn Battuta stopped at Pasai in 746 AH/1345 and witnessed Sunni Islam of the Shāfi‘ī school at a Persian-style court.
The study’s conclusions still call for further research, especially on the influence of Shi‘i fiqh and on ulama who identified themselves as Ḥanafī, of whom none had yet been found. Yet it opens an important question: the history of legal schools in Aceh is more layered than the standard narrative, and adat serves as a living archive for legal history.
Gagasan kunciKey ideas
Fikih, bukan syariatFiqh, not sharia
Hukum Islam di Indonesia lebih tepat dipahami sebagai fikih yang dibentuk budaya.Islamic law in Indonesia is better understood as fiqh shaped by culture.
Tiga lapis mazhabThree layers of schools
Syi‘ah, Hanafi, lalu Syafi‘i.Shi‘i, Ḥanafī, then Shāfi‘ī.
Adat sebagai arsipAdat as archive
Praktik adat menyimpan jejak mazhab yang terlupakan.Adat practices preserve traces of forgotten schools.
Posisi dalam kerangkaPlace in the framework
Tokoh, lembaga, dan konsep yang paling dekat dengan entri ini, beserta sifat hubungannya.The figures, institutions and concepts closest to this entry, and how they relate to it.
Pertanyaan reflektifReflective question
Jika adat menyimpan jejak mazhab yang terlupakan, apa yang hilang ketika adat dianggap bertentangan dengan syariat?If adat preserves traces of forgotten schools, what is lost when adat is deemed contrary to sharia?
Kutip entri ini:Cite this entry: “Mazhab-mazhab awal hukum Islam di Aceh”, Acehnologi — Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway, https://acehnologi.com/entri/mazhab-awal-hukum-islam-di-aceh/