Waliyul amri al-dharuri bi al-syaukahWaliyy al-amr al-daruri bi al-shawka (emergency ruler by de facto power)
1950-an1950s
Waliyul amri al-dharuri bi al-syaukah adalah gelar fikih yang diberikan Abuya Muda Waly kepada Presiden Soekarno: pemimpin darurat yang memegang kekuasaan secara de facto meskipun kepemimpinannya tidak sepenuhnya memenuhi syarat fikih. Konsep ini memberi landasan syar‘i bagi ulama untuk mengakui pemerintah Republik di tengah pemberontakan DI/TII. Menurut sumber lisan di Aceh, gagasan ini diterima para ulama dalam Musyawarah Alim Ulama 1954.
Waliyy al-amr al-daruri bi al-shawka is a juristic title Abuya Muda Waly conferred on President Sukarno: an emergency ruler who holds power de facto although his leadership does not fully meet juristic requirements. The concept gave scholars a sharia basis for recognising the Republic during the Darul Islam rebellion. According to oral sources in Aceh, it was accepted by the ulama at the Ulama Deliberation of 1954.
Dalam fikih siyasah klasik, seorang imam idealnya memenuhi syarat-syarat tertentu, termasuk ilmu dan keadilan, dan diangkat melalui mekanisme yang sah. Namun para fukaha juga mengenal keadaan darurat, ketika kekuasaan dipegang oleh orang yang secara nyata berkuasa (bi al-syaukah) meskipun tidak memenuhi seluruh syarat. Ketaatan kepada penguasa semacam ini dibenarkan demi mencegah kekacauan yang lebih besar dan menjaga kemaslahatan umat. Abuya Muda Waly menerapkan kerangka ini kepada Soekarno, yang telah menjadi pemimpin Indonesia secara de facto.
Konteksnya adalah perpecahan sikap ulama Aceh pada awal 1950-an. Tgk. Muhammad Daud Beureueh, tokoh ulama modernis yang pernah menjadi Gubernur Militer Aceh, Langkat, dan Tanah Karo, memimpin DI/TII karena kecewa atas janji pusat yang tidak ditepati. Menurut Nazaruddin Syamsuddin, pemberontakan ini adalah perlawanan kaum republiken yang kecewa terhadap Soekarno dan tidak bertujuan memisahkan diri dari Indonesia. Sebagian ulama lain, terutama dari kalangan dayah, memilih mengakui pemerintah yang sah walaupun masih bersifat darurat. Konsep Abuya memberi bahasa fikih bagi pilihan tersebut.
Gagasan ini memperlihatkan pola yang lebih luas dalam sejarah Aceh: ulama menjadi perumus ideologi dan sikap masyarakat terhadap pemerintah, baik daerah maupun pusat. Meski terdapat konflik ideologis antara ulama modernis dan ulama dayah, keduanya sama-sama menggunakan otoritas keagamaan untuk menentukan arah politik. Konsep ini juga berkembang di tingkat nasional dalam perdebatan tentang legitimasi kepala negara Republik, sehingga sumbangan ulama Aceh melampaui batas provinsinya.
In classical siyasa jurisprudence an imam should ideally meet certain qualifications, including knowledge and justice, and be appointed by a valid procedure. Jurists also recognised emergencies, when power is held by someone in actual control (bi al-shawka) without meeting every requirement. Obedience to such a ruler was justified to prevent greater chaos and safeguard the community’s welfare. Abuya Muda Waly applied this framework to Sukarno, who had become Indonesia’s de facto leader.
The context was a split among Acehnese ulama in the early 1950s. Tgk. Muhammad Daud Beureueh, a modernist scholar who had served as military governor of Aceh, Langkat and Tanah Karo, led Darul Islam out of disappointment at the centre’s broken promises. According to Nazaruddin Syamsuddin, the rebellion was the revolt of disappointed republicans against Sukarno and did not aim at secession. Other scholars, especially from the dayah, chose to recognise the lawful though still provisional government. Abuya’s concept gave that choice a juristic vocabulary.
The idea reflects a broader pattern in Acehnese history: the ulama formulate society’s ideology and stance toward government, regional or central. Despite ideological conflict between modernist and dayah scholars, both used religious authority to set political direction. The concept also circulated nationally in debates on the legitimacy of the Republic’s head of state, so the Acehnese ulama’s contribution reached beyond their province.
Gagasan kunciKey ideas
Fikih daruratJurisprudence of necessity
Kekuasaan de facto diakui demi mencegah kerusakan yang lebih besar.De facto power is recognised to prevent greater harm.
Dua jalan ulamaTwo paths of the ulama
DI/TII dan pengakuan Republik sama-sama dirumuskan dengan bahasa agama.Both Darul Islam and recognition of the Republic were framed in religious terms.
Posisi dalam kerangkaPlace in the framework
Tokoh, lembaga, dan konsep yang paling dekat dengan entri ini, beserta sifat hubungannya.The figures, institutions and concepts closest to this entry, and how they relate to it.
Pertanyaan reflektifReflective question
Bagaimana konsep penguasa darurat dapat dipakai untuk membaca legitimasi pemerintahan dalam situasi konflik kontemporer?How might the concept of an emergency ruler help read governmental legitimacy in contemporary conflicts?
Kutip entri ini:Cite this entry: “Waliyul amri al-dharuri bi al-syaukah”, Acehnologi — Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway, https://acehnologi.com/entri/waliyul-amri-dharuri-bissyaukah/