Langsung ke isiSkip to content
Acehnologi Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway

Jejak mazhab Hanafi dalam adat AcehḤanafī traces in Acehnese adat

Meskipun Aceh dikenal bermazhab Syafi‘i, sejumlah praktik adat memperlihatkan kedekatan dengan pendapat Hanafi, terutama dalam tanggungan pembunuhan oleh kelompok kerabat dan dalam perkawinan gadis tanpa kehadiran ayah atau kakek. Praktik ini dibaca sebagai tanda bahwa pendapat imam mazhab ditinggalkan bila tidak sesuai dengan kemaslahatan setempat.

Although Aceh is known as Shāfi‘ī, several adat practices show affinity with Ḥanafī opinions, especially in kin-group liability for homicide and in the marriage of a virgin without her father or grandfather present. These practices are read as signs that a school’s opinion was set aside when it did not suit local welfare.

Hubungan adat dan hukum dalam masyarakat Aceh dirumuskan dalam ungkapan yang diibaratkan seperti zat dan sifat: keduanya tidak dapat dipisahkan. Teungku Chik Kutakarang dalam risalahnya bertahun 1889 menegaskan bahwa adat menurut adat dan hukum syariat menurut hukum, tetapi bila keduanya bermufakat, negeri senang tanpa huru-hara. Peribahasa lain mengingatkan: kubur anak yang meninggal dapat ditemukan, tetapi adat yang mati tidak tahu ke mana dicari. Ungkapan masyhur ‘adat bak Po Teumeureuhom, hukom bak Syiah Kuala’ membagi otoritas adat pada sultan dan hukum agama pada ulama.

Dalam perkara pembunuhan, adat Aceh menuntut solidaritas seluruh anggota kawom. Kewajiban membalas nyawa dapat membuat dua suku bermusuhan bertahun-tahun. Bila panglima kawom atau penguasa berhasil membujuk pihak yang dirugikan menerima ganti rugi, pelaku yang tak mampu membayar dapat menuntut sumbangan dari anggota kaumnya yang kaya, bahkan dari tiga kawom yang bergabung. Pola ini lebih dekat dengan pendapat Hanafi dan Maliki, yang membebankan tanggungan kepada kerabat dan rekan sekelompok, daripada Syafi‘i dan Hanbali, yang membatasinya pada kerabat ‘asabah.

Dalam perkawinan gadis, Snouck Hurgronje mencatat bahwa orang Aceh, bila wali dari garis ayah tidak ada atau terlalu jauh, sengaja bertaklid kepada Hanafi. Para kali, sebutan Aceh bagi qadi, yang dalam jabatannya semestinya mengikuti Syafi‘i, mengakui adat ini dan bahkan diminta membantu akad nikah semacam itu, karena pengetahuan para leubè dianggap meragukan. Seorang pejabat menjawab bahwa menurut imam Syafi‘i gadis itu tidak boleh dinikahkan tanpa ayah atau kakeknya, tetapi boleh menurut Abu Hanifah.

Naskah Tazkirah Thabaqāt juga memuat rumusan bahwa raja perempuan atau raja yang fasik sah karena darurat menurut mazhab Abu Hanifah dan Malik, agar kerajaan tidak kosong dari hukum syarak. Rangkaian bukti ini memperlihatkan fikih Aceh yang pragmatis, meski belum ditemukan ulama yang secara terang mengaku bermazhab Hanafi.

The relation of adat and law in Acehnese society is expressed in a saying that likens the two to essence and attribute: they cannot be separated. Teungku Chik Kutakarang, in a treatise dated 1889, affirmed that adat follows adat and sharia follows sharia, but when the two agree the land is at peace without turmoil. Another proverb warns that a dead child’s grave can be found, but no one knows where to look for adat once it dies. The well-known saying ‘adat bak Po Teumeureuhom, hukom bak Syiah Kuala’ places adat under the sultan and religious law under the ulama.

In homicide cases, Acehnese adat demanded the solidarity of all members of a kawom. The duty to avenge a life could set two clans against each other for years. If the panglima kawom or a ruler persuaded the injured party to accept compensation, an offender unable to pay could claim contributions from wealthy members of his group, even from three allied kawom. This pattern is closer to the Ḥanafī and Mālikī view, which places liability on kin and fellow members of one’s group, than to the Shāfi‘ī and Ḥanbalī view, which limits it to agnatic (‘asabah) kin.

In the marriage of virgins, Snouck Hurgronje noted that Acehnese, when no paternal guardian was present or he lived too far away, deliberately followed the Ḥanafī school. The kali, the Acehnese term for qadi, who in office should have followed the Shāfi‘ī school, recognised this adat and were even asked to assist such marriage contracts, since the knowledge of the leubè was considered doubtful. One official answered that according to the Shāfi‘ī imam the girl could not be married without her father or grandfather, but she could according to Abu Hanifa.

The Tazkirah Thabaqāt manuscript likewise contains the formula that a female or a sinful ruler is valid out of necessity according to the schools of Abu Hanifa and Malik, so that the kingdom should not be left without sharia law. This chain of evidence reveals a pragmatic Acehnese fiqh, even though no ulama openly professing the Ḥanafī school has yet been found.

Gagasan kunciKey ideas

Adat dan hukum seperti zat dan sifatAdat and law as essence and attribute

Keduanya dibayangkan tak terpisahkan.The two are imagined as inseparable.

Tanggungan kolektifCollective liability

Solidaritas kawom dalam pembunuhan mendekati pendapat Hanafi.Kawom solidarity in homicide resembles the Ḥanafī view.

Taklid yang disengajaDeliberate taqlid

Mazhab lain dipakai bila maslahat menuntut.Another school is followed when welfare requires.

Posisi dalam kerangkaPlace in the framework

Tokoh, lembaga, dan konsep yang paling dekat dengan entri ini, beserta sifat hubungannya.The figures, institutions and concepts closest to this entry, and how they relate to it.

Pertanyaan reflektifReflective question

Apakah taklid kepada mazhab lain demi kemaslahatan merupakan kelemahan atau kecerdasan fikih lokal?Is following another school for the sake of welfare a weakness or an intelligence of local fiqh?

Kutip entri ini:Cite this entry: “Jejak mazhab Hanafi dalam adat Aceh”, Acehnologi — Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway, https://acehnologi.com/entri/jejak-mazhab-hanafi-dalam-adat-aceh/