Langsung ke isiSkip to content
Acehnologi Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway

Teori resepsi dan pemisahan adat dari hukum IslamReception theory and the separation of adat from Islamic law

Kebijakan kolonial akhir abad ke-19 hingga 1920-anColonial policy, late 19th century to the 1920s

Teori resepsi adalah gagasan yang dikaitkan dengan Christiaan Snouck Hurgronje bahwa hukum Islam hanya berlaku bagi orang Indonesia sejauh telah diterima oleh hukum adat. Kebijakan kolonial yang lahir darinya memisahkan adat dari hukum Islam dan memperkuat kepala adat berhadapan dengan ulama. Di Aceh, akibatnya terasa dalam ketegangan ulama dan uleebalang serta dalam pergeseran makna adat dari sistem pemerintahan menjadi warisan budaya. Analisis ini memandang teori resepsi sebagai salah satu akar kekacauan kelembagaan adat di Aceh dewasa ini.

Reception theory is the idea, associated with Christiaan Snouck Hurgronje, that Islamic law applied to Indonesians only insofar as it had been received into customary law. The colonial policy derived from it separated adat from Islamic law and strengthened customary chiefs against the ulama. In Aceh its effects are visible in the tension between ulama and uleebalang and in the shift of adat from a system of government into cultural heritage. The analysis regards reception theory as one root of the present confusion surrounding customary institutions in Aceh.

Inti teori ini adalah bahwa hukum yang hidup bagi masyarakat Indonesia berakar pada hukum adat, bukan hukum agama. Snouck mengakui bahwa Islam telah lama dominan di Minangkabau, tetapi berpendapat bahwa lembaga-lembaga domestiknya dalam banyak hal bertentangan dengan hukum agama, dan bahwa Aceh, wilayah tempat Islam paling berakar, tidak terkecuali. Dalam praktik, hukum Islam diterapkan dalam perkara perdata antar-Muslim hanya bila adat menghendakinya.

Daniel S. Lev menggambarkan dampaknya secara nasional. Para sarjana hukum adat berhasil menolak kodifikasi adat maupun penerapan kode Eropa bagi semua golongan. Pada 1922 pemerintah kolonial membentuk komisi yang mengadopsi sebagian usulan Snouck; pengadilan yang keliru dinamai priesterraden diganti menjadi penghulu-gerecht, dengan hakim penghulu, paling banyak dua penilai, dan seorang panitera yang digaji tetap. Ratno Lukito menambahkan bahwa peran hukum Islam di tanah jajahan menyusut karena diabaikan oleh setiap peraturan kolonial, sementara pluralisme hukum dipakai untuk menghambatnya dan adat lokal dihidupkan kembali.

Di Aceh, saran Snouck untuk memisahkan rakyat dari pengaruh ulama melalui pemisahan kekuasaan ulama dan uleebalang turut memicu ketegangan yang berujung pada revolusi sosial. Harry Benda mencatat bahwa kombinasi aksi militer terhadap ulama dan dukungan Belanda bagi kepala adat akhirnya mengakhiri perang. Karena sebelumnya adat adalah instrumen pemerintahan, kebijakan ini mengubah peraturan pemerintahan menjadi adat istiadat. Setelah kemerdekaan, produk Adat Meukuta Alam diperlakukan sebagai tradisi hidup di bawah dua payung, hukum Islam dan hukum nasional, dan kerap disebut kearifan lokal.

The core of the theory holds that the living law of Indonesian societies is rooted in customary law rather than religious law. Snouck acknowledged that Islam had long been dominant in Minangkabau but argued that its domestic institutions conflicted with religious law in many respects, and that Aceh, where Islam was most deeply rooted, was no exception. In practice, Islamic law was applied in civil matters between Muslims only where adat called for it.

Daniel S. Lev describes the national consequences. Adat law scholars successfully resisted both the codification of adat and the imposition of European codes on all population groups. In 1922 the colonial government formed a commission that adopted some of Snouck's proposals; the misnamed priesterraden were renamed penghulu-gerecht, with a penghulu as judge, no more than two assessors and a clerk on fixed salaries. Ratno Lukito adds that Islamic law's role in the colony shrank because every colonial enactment ignored it, while legal pluralism was used to impede it and local custom was revitalised.

In Aceh, Snouck's advice to detach the population from the ulama by separating ulama and uleebalang power helped fuel tensions that culminated in a social revolution. Harry Benda observed that military action against the ulama combined with Dutch support for adat chiefs finally ended the war. Because adat had previously been an instrument of government, this policy converted government regulation into custom. After independence the products of the Adat Meukuta Alam were treated as living tradition under two umbrellas, Islamic law and national law, and often labelled local wisdom.

Gagasan kunciKey ideas

Adat di atas syariatAdat over sharia

Teori resepsi menjadikan adat sebagai penyaring berlakunya hukum Islam.Reception theory made adat the filter through which Islamic law could take effect.

Memecah ulama dan uleebalangDividing ulama and uleebalang

Strategi kolonial memisahkan dua pilar kekuasaan Aceh dan meninggalkan warisan konflik.Colonial strategy split the two pillars of Acehnese authority and left a legacy of conflict.

Dari pemerintahan ke kearifan lokalFrom government to local wisdom

Adat yang dahulu mengatur negara berubah menjadi tradisi hidup tanpa kewenangan.Adat that once governed the state became a living tradition without authority.

Posisi dalam kerangkaPlace in the framework

Tokoh, lembaga, dan konsep yang paling dekat dengan entri ini, beserta sifat hubungannya.The figures, institutions and concepts closest to this entry, and how they relate to it.

Pertanyaan reflektifReflective question

Sejauh mana perdebatan adat versus syariat di Aceh hari ini masih mewarisi kerangka yang dibangun pada masa kolonial?To what extent does today's adat-versus-sharia debate in Aceh still inherit a framework built in colonial times?

Kutip entri ini:Cite this entry: “Teori resepsi dan pemisahan adat dari hukum Islam”, Acehnologi — Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway, https://acehnologi.com/entri/teori-resepsi/