Fiqh, kekuasaan, dan produksi pemikiran hukum IslamFiqh, power and the production of Islamic legal thought
Fiqh tidak lahir di ruang hampa, melainkan dari interaksi wahyu, konteks sosial, dan struktur kekuasaan. Sejarah mazhab memperlihatkan bagaimana penguasa mengangkat mazhab tertentu sebagai hukum negara, sementara sebagian ulama mempertahankan otonomi keilmuannya. Pembacaan ini memahami fiqh sebagai konstruksi intelektual manusia untuk memahami kehendak Tuhan melalui ijtihad, bukan hukum ilahi yang mutlak. Dari situ diajukan tiga pendekatan pembaruan: kritis-historis, kontekstual, dan interdisipliner, disertai otonomi ulama dari kooptasi politik.
Fiqh does not arise in a vacuum but from the interaction of revelation, social context and structures of power. The history of the schools shows rulers elevating particular madhhabs into state law while some scholars defended their intellectual autonomy. This reading understands fiqh as a human intellectual construction for grasping God’s will through ijtihad, not as absolute divine law. It proposes three approaches to renewal, critical-historical, contextual and interdisciplinary, together with scholarly autonomy from political co-optation.
Kajian tentang fiqh dan kekuasaan berangkat dari pengamatan bahwa hukum Islam tidak pernah hidup di ruang yang bebas dari realitas sosial dan politik. Fiqh adalah disiplin hukum, pedoman etika sosial dan spiritual, sekaligus jembatan antara teks wahyu dan kenyataan hidup, mencakup ibadah hingga muamalah. Ia tumbuh melalui dialog antara teks, realitas sosial, dan otoritas ulama, sehingga memahami fiqh berarti memahami bagaimana masyarakat Muslim dibentuk oleh, dan membentuk, sistem nilainya. Dalam kerangka ini ulama tidak hanya dipandang sebagai ahli hukum, tetapi juga arsitek pemikiran dan penjaga moralitas.
Pembacaan ini disusun dalam tiga kerangka yang saling berkaitan. Kerangka pertama adalah genealogi fiqh. Fiqh bermula dari ijtihad individual para sahabat yang menafsirkan wahyu sesuai kondisi sosial mereka, kemudian dilembagakan pada masa tabi‘in dan tabi‘ al-tabi‘in melalui pusat-pusat keilmuan di Madinah, Kufah, dan Basrah. Sistematisasi terjadi ketika ushul fiqh muncul sebagai metodologi terstruktur, terutama setelah Imam al-Syafi‘i menulis al-Risalah yang menautkan nash dan akal secara logis. Keragaman mazhab mencerminkan perbedaan konteks sosial, geografis, dan politik, bukan sekadar perbedaan pendapat hukum.
Kerangka kedua adalah relasi fiqh dan kekuasaan. Perkembangan fiqh mengikuti konfigurasi kekuasaan dari masa Khulafaur Rasyidin, Umayyah, Abbasiyah, hingga kesultanan-kesultanan regional. Penguasa kerap mengadopsi mazhab tertentu sebagai hukum negara demi stabilitas dan legitimasi; mazhab Hanafi, misalnya, memperoleh kedudukan istimewa pada masa Abbasiyah karena dipandang rasional dan sistematis bagi administrasi negara, sementara kesultanan Mamluk memperkuat mazhab Syafi‘i. Pada saat yang sama, sebagian ulama menolak dikooptasi. Hubungan ini bersifat saling bergantung: penguasa membutuhkan legitimasi agama, sedangkan fiqh membutuhkan lingkungan politik yang memberi ruang untuk berkembang. Keseimbangannya rapuh tetapi produktif, karena hukum menjadi jembatan antara idealisme teologis dan pragmatisme politik.
Kerangka ketiga memandang fiqh sebagai produksi pengetahuan. Fiqh adalah hasil penafsiran, rasionalisasi, dan sistematisasi teks suci dalam konteks sosial tertentu. Ia bukan hukum ilahi yang absolut, melainkan konstruksi intelektual manusia yang berusaha memahami kehendak Tuhan melalui metodologi ijtihad. Mempelajari fiqh dengan demikian berarti mempelajari dinamika pemikiran yang bergerak di antara teks, akal, dan sejarah. Intervensi politik memang menimbulkan ketegangan antara independensi ulama dan kepentingan negara, tetapi juga memperkaya tradisi hukum Islam dengan ragam mazhab.
Dari diagnosis ini lahir kritik terhadap pendidikan fiqh modern yang cenderung deskriptif, normatif, dan tekstual, sehingga fiqh menjadi dogma yang terlepas dari makna sosialnya. Ungkapan Aceh ‘tabaca, ta deungo, hana dawa’, membaca dan mendengar tanpa daya kritis, dipakai sebagai gambaran stagnasi intelektual itu. Sebagai jalan keluar diajukan tiga paradigma. Analisis kritis-historis menempatkan hukum dalam konteks sosialnya. Kajian kontekstual menautkan hukum Islam dengan isu keadilan sosial, hak asasi manusia, lingkungan, dan transformasi teknologi. Pendekatan interdisipliner memadukan fiqh dengan filsafat, sosiologi, politik, dan antropologi.
Syarat tambahan yang dianggap menentukan adalah otonomi keilmuan ulama. Fiqh perlu dilindungi dari kooptasi kekuasaan agar ulama berperan sebagai penafsir kebenaran yang berpihak pada keadilan, bukan corong legitimasi politik. Dalam bingkai ini fiqh diharapkan menjadi sumber etika sosial dan pembentuk kesadaran moral, tidak berhenti sebagai perangkat legal-formal. Gagasan ini dikembangkan antara lain dalam kajian subuh mingguan di Masjid Kampus Fathun Qarib UIN Ar-Raniry, yang dikelola Imeum Syiek Saifuddin A. Rasyid, dan dicatat ulang oleh Yuni Roslaili sebagai upaya literasi.
Bagi Aceh, tema ini memiliki gema yang kuat. Sejarah Aceh mengenal masa ketika ulama menjadi bagian dari struktur kesultanan, masa ketika peradilan kolonial menyingkirkan ulama dari hukum Islam, hingga masa formalisasi syariat melalui qanun setelah otonomi khusus. Pada setiap babak, pertanyaan yang sama muncul kembali: bagaimana menjaga kemurnian nilai syariat sambil mengakui kenyataan kekuasaan. Kerangka fiqh dan kekuasaan membantu membaca babak-babak itu bukan sebagai penyimpangan dari fiqh yang ‘murni’, melainkan sebagai bagian dari dinamika normal produksi hukum Islam di tengah masyarakat dan negara.
The study of fiqh and power starts from the observation that Islamic law has never lived in a space free of social and political reality. Fiqh is a legal discipline, a guide to social and spiritual ethics and a bridge between revealed texts and lived reality, covering everything from worship to transactions. It grew through dialogue among texts, social reality and scholarly authority, so understanding fiqh means understanding how Muslim societies were shaped by, and shaped, their value systems. In this frame the ulama are seen not only as jurists but also as architects of thought and guardians of morality.
The reading is organised in three interrelated frameworks. The first is the genealogy of fiqh. Fiqh began with the individual ijtihad of the Companions, who interpreted revelation according to their social conditions, and was institutionalised among the Successors and their successors through centres of learning in Medina, Kufa and Basra. Systematisation came when usul al-fiqh emerged as a structured methodology, above all after Imam al-Shafi‘i wrote al-Risala, which linked text and reason logically. The diversity of schools reflects differences of social, geographical and political context, not merely differences of legal opinion.
The second framework is the relation between fiqh and power. Fiqh developed along with the configuration of power from the Rightly Guided Caliphs through the Umayyads and Abbasids to the regional sultanates. Rulers often adopted a particular school as state law for stability and legitimacy; the Hanafi school, for instance, gained privileged status under the Abbasids because it was seen as rational and systematic for administration, while the Mamluk sultanate reinforced the Shafi‘i school. At the same time some scholars refused co-optation. The relationship is one of mutual dependence: rulers need religious legitimacy, and fiqh needs a political environment that allows it to grow. The balance is fragile but productive, with law serving as a bridge between theological idealism and political pragmatism.
The third framework sees fiqh as knowledge production. Fiqh is the product of interpreting, rationalising and systematising sacred texts in particular social contexts. It is not absolute divine law but a human intellectual construction seeking to understand God’s will through the methodology of ijtihad. Studying fiqh therefore means studying a dynamic of thought moving between text, reason and history. Political intervention did create tension between scholarly independence and state interests, but it also enriched Islamic legal tradition with a variety of schools.
From this diagnosis comes a critique of modern fiqh education as descriptive, normative and textual, turning fiqh into dogma cut off from its social meaning. The Acehnese saying ‘tabaca, ta deungo, hana dawa’, reading and listening without critical capacity, is used as an image of this intellectual stagnation. Three paradigms are proposed in response. Critical-historical analysis places law in its social context. Contextual study links Islamic law with social justice, human rights, the environment and technological change. An interdisciplinary approach combines fiqh with philosophy, sociology, politics and anthropology.
A further condition considered decisive is the scholarly autonomy of the ulama. Fiqh must be protected from co-optation by power so that scholars act as interpreters of truth who side with justice, not as mouthpieces of political legitimacy. In this frame fiqh is expected to become a source of social ethics and a shaper of moral consciousness rather than a merely legal-formal apparatus. The idea was developed in weekly dawn study sessions at the Fathun Qarib campus mosque of UIN Ar-Raniry, administered by its grand imam Saifuddin A. Rasyid, and written up by Yuni Roslaili as a literacy effort.
For Aceh the theme has strong resonance. Aceh’s history includes periods when ulama were part of the sultanate’s structure, when colonial courts pushed ulama out of Islamic law, and when sharia was formalised through qanun after special autonomy. In each phase the same question returns: how to keep the values of sharia pure while acknowledging the reality of power. The fiqh-and-power framework helps read these phases not as deviations from a ‘pure’ fiqh but as part of the normal dynamics of producing Islamic law within society and the state.
Gagasan kunciKey ideas
Genealogi fiqhGenealogy of fiqh
Dari ijtihad sahabat, pusat keilmuan Madinah-Kufah-Basrah, hingga al-Risalah al-Syafi‘i.From the Companions’ ijtihad and the Medina–Kufa–Basra centres to al-Shafi‘i’s al-Risala.
Mazhab negaraState madhhabs
Abbasiyah mengistimewakan Hanafi; Mamluk memperkuat Syafi‘i.The Abbasids favoured the Hanafi school; the Mamluks reinforced the Shafi‘i.
Fiqh sebagai konstruksi manusiaFiqh as human construction
Hasil ijtihad yang dapat dikaji secara historis, bukan hukum ilahi yang mutlak.The product of ijtihad open to historical study, not absolute divine law.
Tabaca, ta deungo, hana dawa
Ungkapan Aceh tentang membaca dan mendengar tanpa daya kritis.An Acehnese saying about reading and listening without critical capacity.
Otonomi ulamaScholarly autonomy
Ulama sebagai penafsir kebenaran, bukan corong legitimasi kekuasaan.Ulama as interpreters of truth, not mouthpieces of power.
Posisi dalam kerangkaPlace in the framework
Tokoh, lembaga, dan konsep yang paling dekat dengan entri ini, beserta sifat hubungannya.The figures, institutions and concepts closest to this entry, and how they relate to it.
Pertanyaan reflektifReflective question
Mungkinkah ulama yang dekat dengan kekuasaan tetap menjaga otonomi keilmuannya?Can scholars close to power still preserve their intellectual autonomy?
Kutip entri ini:Cite this entry: “Fiqh, kekuasaan, dan produksi pemikiran hukum Islam”, Acehnologi — Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway, https://acehnologi.com/entri/fiqh-dan-kekuasaan/