Langsung ke isiSkip to content
Acehnologi Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway

Syariat sebagai rekayasa sosial: masyarakat yang hendak dibentukSharia as social engineering: imagining a future society

Kajian historis; batas pembacaan mengikuti tahun sumberHistorical study; interpretation is bounded by the source date

Rekayasa sosial menunjuk penggunaan hukum, pendidikan, dan lembaga untuk membentuk masyarakat yang diidealkan. Feener menggunakannya untuk membaca tujuan masa depan proyek syariat Aceh.

Social engineering uses law, education and institutions to shape an envisioned society. Feener applies the concept to the future-oriented ambitions of Aceh’s state-sharia project.

Dalam pembacaan Feener, hukum tidak hanya mencerminkan kebiasaan yang sudah hidup. Hukum juga dipakai untuk mengubah perilaku dan membangun jenis warga yang dianggap sesuai dengan cita-cita pembangunan Islami. Pertemuan teknokrat pembangunan, aktivis dakwah, akademisi, dan negara membantu menjelaskan arah tersebut.

Analisis harus memisahkan niat perancang, kapasitas lembaga, pelaksanaan, dan akibat sosial. Adanya program tidak membuktikan bahwa masyarakat telah berubah sesuai rencana. Dalam Acehnologi, konsep ini menghubungkan sosiologi, religi, dan politik, sementara pengalaman masyarakat menjadi bahan untuk menguji klaim keberhasilan.

Rujukan utama: Feener, R. Michael. 2013. Shariʿa and Social Engineering: The Implementation of Islamic Law in Contemporary Aceh, Indonesia. Oxford University Press. Bab 9, hlm. 251–277.

In Feener’s reading, law does more than reflect established social practice. It can be used to change conduct and cultivate citizens suited to an Islamic vision of development. Encounters among development technocrats, preaching activists, academics and the state help explain this orientation.

Research should distinguish the architects’ intentions, institutional capacity, implementation and social effects. A programme’s existence does not establish that society changed as intended. Within Acehnologi, this concept joins sociology, religious studies and politics, while lived experience provides evidence against which claims of success can be tested.

Primary reference: Feener, R. Michael. 2013. Shariʿa and Social Engineering: The Implementation of Islamic Law in Contemporary Aceh, Indonesia. Oxford University Press. Bab 9, hlm. 251–277.

Posisi dalam kerangkaPlace in the framework

Tokoh, lembaga, dan konsep yang paling dekat dengan entri ini, beserta sifat hubungannya.The figures, institutions and concepts closest to this entry, and how they relate to it.

Pertanyaan reflektifReflective question

Bagaimana membedakan cita-cita perubahan dari dampak yang benar-benar terjadi?How can intended transformation be distinguished from demonstrated effects?

Kutip entri ini:Cite this entry: “Syariat sebagai rekayasa sosial: masyarakat yang hendak dibentuk”, Acehnologi — Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway, https://acehnologi.com/entri/syariat-sebagai-rekayasa-sosial/