MPU: pelembagaan ulama dan otoritas keagamaanThe MPU: institutionalising ulama and religious authority
Kajian historis; batas pembacaan mengikuti tahun sumberHistorical study; interpretation is bounded by the source date
MPU dapat dikaji sebagai titik pertemuan otoritas keilmuan ulama dengan lembaga pemerintahan. Feener membahas sejarah, fatwa, dan agenda pendidikan sosialnya.
The MPU brings scholarly religious authority into an institutional relationship with government. Feener examines its history, fatwas and social-educational ambitions.
Pelembagaan ulama mengubah cara nasihat keagamaan diproduksi dan disalurkan. Feener menempatkan MPU dalam sejarah hubungan ulama, negara, dan kelompok-kelompok pembaruan maupun tradisionalis. Fatwa dan nasihatnya menyangkut hukum, keyakinan, moralitas, dan batas praktik yang dianggap benar.
Entri ini mengundang penelitian tentang siapa yang memperoleh suara institusional dan bagaimana otoritas tersebut diterima di luar kantor lembaga. MPU tidak identik dengan seluruh ulama Aceh, dan fatwa tidak boleh disamakan begitu saja dengan putusan pengadilan. Hubungan pengetahuan, keterwakilan, dan kekuasaan menjadi persoalan analitis utama.
Rujukan utama: Feener, R. Michael. 2013. Shariʿa and Social Engineering: The Implementation of Islamic Law in Contemporary Aceh, Indonesia. Oxford University Press. Bab 4, hlm. 93–128.
Institutionalisation changes how religious advice is produced and circulated. Feener locates the MPU within the history of relations among ulama, the state, reformers and traditionalists. Its fatwas and advice concern law, belief, morality and the boundaries of acceptable practice.
Research should ask whose voice receives institutional recognition and how that authority is received beyond the organisation. The MPU is not identical with all Acehnese ulama, and a fatwa should not automatically be equated with a judicial ruling. Knowledge, representation and power form the central analytical relationship.
Primary reference: Feener, R. Michael. 2013. Shariʿa and Social Engineering: The Implementation of Islamic Law in Contemporary Aceh, Indonesia. Oxford University Press. Bab 4, hlm. 93–128.
Posisi dalam kerangkaPlace in the framework
Tokoh, lembaga, dan konsep yang paling dekat dengan entri ini, beserta sifat hubungannya.The figures, institutions and concepts closest to this entry, and how they relate to it.
Pertanyaan reflektifReflective question
Bagaimana nasihat ulama berubah ketika masuk ke dalam organisasi negara?How does scholarly advice change when it becomes part of a state institution?
Kutip entri ini:Cite this entry: “MPU: pelembagaan ulama dan otoritas keagamaan”, Acehnologi — Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway, https://acehnologi.com/entri/majelis-permusyawaratan-ulama-feener/