Faqih Abdussalam Tiro (Faqih Cot Rheum)
Awal abad ke-19Early 19th century
Faqih Abdussalam at-Tirawi, dikenal juga sebagai Faqih Cot Rheum, adalah ulama besar dari Tiro, Pidie, pada awal abad ke-19. Ia ayah Syekh Muhammad Amin Tiro (Teungku Chik di Tiro Muhammad Amin Zawiyah Cut) dan kakek Nyak Aisyah, ibu pahlawan nasional Teungku Chik di Tiro Muhammad Saman. Sebuah naskah pembagian harta pusaka bertarikh 1227 H/1812 M yang ditulisnya didokumentasikan PEDIR Museum dan diangkat MAPESA.
Faqih Abdussalam at-Tirawi, also known as Faqih Cot Rheum, was a leading scholar from Tiro, Pidie, in the early nineteenth century. He was father of Shaykh Muhammad Amin Tiro (Teungku Chik di Tiro Muhammad Amin Zawiyah Cut) and grandfather of Nyak Aisyah, mother of the national hero Teungku Chik di Tiro Muhammad Saman. A manuscript on the division of inherited property dated 1227 AH/1812 CE in his hand was documented by the PEDIR Museum and published by MAPESA.
Nama Tiro di Pidie identik dengan ulama dan perlawanan. Dari wilayah pedalaman Pedir ini lahir Teungku Chik di Tiro Muhammad Saman, ulama yang memimpin perang sabil melawan Belanda dan ditetapkan sebagai pahlawan nasional, serta keturunannya yang terus memainkan peran penting dalam sejarah Aceh. Di balik nama-nama besar itu terdapat generasi ulama yang lebih awal, yang membangun tradisi keilmuan di Tiro. Salah satunya adalah Faqih Abdussalam at-Tirawi, yang juga dikenal sebagai Faqih Cot Rheum atau Faqih Abdussalam Cot Rheum.
Informasi tentang Faqih Abdussalam yang diangkat MAPESA bersumber dari sebuah naskah yang ditulisnya sendiri. Naskah itu adalah catatan pembagian harta pusaka antara Ma Leut dan Lem Leubee Taka Tiro, dan pada bagian akhirnya penulis menyebut dirinya Faqih Abdussalam at-Tirawi. Nisbah at-Tirawi merujuk kepada Tiro, wilayah pedalaman Pedir yang kini termasuk Kabupaten Pidie. Naskah ini bertarikh 1227 Hijriah atau 1812 Masehi, pada masa pemerintahan Sultan Alaiddin Jauhar Alam Syah di Kesultanan Aceh Darussalam. Menurut catatan Masykur Syafruddin, naskah tersebut telah berada di luar Aceh sejak 2010, dan pada 2020 ia bersama tim PEDIR Museum mendokumentasikannya di tempat seorang kolektor di Medan, Sumatera Utara.
Naskah pembagian harta pusaka ini penting karena memperlihatkan peran ulama dalam kehidupan hukum masyarakat Aceh. Pembagian warisan menurut faraid membutuhkan pengetahuan fikih yang mendalam, dan dalam masyarakat gampong ulama sering berfungsi sebagai juru tulis, saksi dan penengah dalam urusan harta. Dokumen semacam ini menjadi bukti bahwa hukum Islam dijalankan dalam praktik sehari-hari jauh sebelum formalisasi syariat modern, dan bahwa ulama seperti Faqih Abdussalam adalah tumpuan masyarakat dalam menyelesaikan perkara keluarga.
Dari sisi silsilah, Faqih Abdussalam adalah ayah Syekh Muhammad Amin Tiro, yang dikenal sebagai Teungku Chik di Tiro Muhammad Amin Zawiyah Cut. Melalui garis ini, ia adalah kakek Nyak Aisyah, ibu Teungku Chik di Tiro Muhammad Saman. Dengan demikian, Faqih Abdussalam merupakan salah satu leluhur keluarga ulama Tiro yang kemudian memimpin perang sabil. Garis keturunan ini memperlihatkan bagaimana otoritas keagamaan di Aceh diwariskan melalui keluarga dan dayah, dan bagaimana modal keilmuan generasi awal menjadi landasan bagi kepemimpinan perlawanan generasi berikutnya.
Faqih Abdussalam juga dikenal sebagai penulis banyak risalah dan syair dalam bahasa Jawi dan Arab, serta sebagai guru yang melahirkan sejumlah ulama terkemuka. MAPESA mencatat murid-muridnya antara lain Syekh Yusuf bin Ismail al-Fidiry dari Geulumpang Minyeuk, penulis Busyra al-Karim; Syekh Muhammad Marhaban bin Syekh Muhammad Shalih; Syekh Muhammad Amin Zawiyah Cut, penerjemah Nazam Aqidatul Awam; Syekh Abdussalam bin Syekh Jamaluddin Adani, penulis Nazam Sakaratul Maut; Teungku Syarif Busu, penulis risalah tentang hukum perkawinan; dan Syekh Muhammad Thahir Tiro, penulis syair yang mengomentari huruf-huruf Arab. Daftar ini memperlihatkan jaringan keilmuan Pedir pada awal abad kesembilan belas yang produktif dalam menulis nazam, yaitu syair pengajaran yang menjadi media penting pendidikan agama di Aceh.
Tradisi nazam dan risalah berbahasa Jawi yang dikembangkan murid-murid Faqih Abdussalam menunjukkan bahwa abad kesembilan belas bukan masa surut keilmuan Aceh sebagaimana sering digambarkan. Justru pada masa itu, pusat-pusat dayah di Pidie melahirkan karya-karya yang menjembatani kitab-kitab Arab dengan pembaca Melayu dan Aceh melalui bentuk syair yang mudah dihafal. Karya seperti Nazam Aqidatul Awam dan Nazam Sakaratul Maut dipakai luas dalam pengajian gampong, dan memperkuat fondasi akidah serta etika masyarakat menjelang masa perang.
Nama Syekh Muhammad Marhaban dalam daftar murid juga penting, karena ia tercatat dalam sejarah Aceh sebagai salah satu ulama yang terlibat dalam peristiwa-peristiwa abad kesembilan belas, dan namanya muncul pula dalam naskah-naskah yang menyebut ukuran resmi kesultanan. Hubungan guru dan murid ini membantu memetakan jaringan ulama Pedir yang menjadi tulang punggung kehidupan keagamaan dan politik Aceh pada abad itu.
Masa hidup Faqih Abdussalam bertepatan dengan periode pergolakan di Kesultanan Aceh. Sultan Alaiddin Jauhar Alam Syah, yang namanya tercantum dalam penanggalan naskah, menghadapi perebutan takhta dan ketegangan dengan para uleebalang pada awal abad kesembilan belas, serta tekanan dari kekuatan Eropa di Selat Malaka. Dalam situasi politik yang tidak stabil itu, ulama di pedalaman seperti Tiro menjaga kesinambungan kehidupan beragama, pendidikan dan hukum di tingkat gampong. Kemandirian pusat-pusat keulamaan seperti ini kelak menjadi modal penting ketika negara kesultanan melemah di bawah serangan Belanda dan kepemimpinan perlawanan banyak beralih ke tangan ulama.
Perpindahan naskah Faqih Abdussalam ke tangan kolektor di luar Aceh juga mencerminkan persoalan yang lebih luas. Banyak naskah keluarga ulama Aceh berpindah tangan melalui jual beli, warisan yang terpecah atau ketidaktahuan akan nilainya, sehingga sumber-sumber penting tersebar dan sulit diakses peneliti. Dokumentasi digital yang dilakukan komunitas seperti PEDIR Museum dan Luengputu Manuskrip Aceh menjadi cara untuk setidaknya menyelamatkan isi naskah, meskipun fisiknya tidak lagi berada di Aceh. Kebijakan perlindungan naskah dan kerja sama dengan para kolektor menjadi kebutuhan mendesak.
Bagi Acehnologi, Faqih Abdussalam Tiro adalah contoh bagaimana kerja ulama gampong, dari menulis pembagian warisan sampai mengajar nazam, membangun fondasi bagi lahirnya gerakan besar. Ia juga memperlihatkan pentingnya naskah-naskah keluarga dan dokumen hukum sebagai sumber sejarah, yang sayangnya banyak berpindah tangan ke kolektor di luar Aceh. Upaya PEDIR Museum dan MAPESA mendokumentasikan naskah ini adalah langkah penting untuk menjaga ingatan tersebut.
Pentingnya Tiro sebagai pusat keulamaan juga terlihat dari luasnya pengaruh para murid Faqih Abdussalam di berbagai penjuru Pedir. Geulumpang Minyeuk, Zawiyah Cut dan tempat-tempat lain yang disebut dalam nama para murid menunjukkan jaringan dayah yang saling terhubung di pedalaman Pidie, tempat ilmu diwariskan dari guru ke murid dan dari ayah ke anak. Jaringan inilah yang kelak memberi dukungan sosial dan moral bagi perang sabil di bawah kepemimpinan keluarga Tiro.
Dengan menempatkan Faqih Abdussalam dalam silsilah ini, sejarah keluarga Tiro tidak lagi dimulai dari medan perang, tetapi dari ruang belajar, naskah hukum dan syair pengajaran.
Kajian atas naskah-naskah hukum keluarga seperti ini juga dapat memperkaya pemahaman tentang hubungan antara hukum Islam dan adat dalam pembagian harta di Aceh, misalnya tentang kedudukan rumah dan tanah yang dalam adat Aceh sering diwariskan kepada anak perempuan. Perbandingan antara ketentuan faraid dan praktik adat dalam naskah-naskah pembagian harta dapat menjadi bahan penting bagi studi hukum keluarga di Aceh.
Kajian lanjutan dapat menghimpun risalah dan syair karya Faqih Abdussalam yang masih tersimpan, menelusuri lokasi Cot Rheum dan makamnya, serta menyusun silsilah keilmuan ulama Tiro secara lebih lengkap dari generasi awal sampai masa Perang Aceh. Entri ini akan terus diperkaya seiring ditemukannya sumber-sumber baru.
The name Tiro in Pidie is synonymous with ulama and resistance. From this inland area of Pedir came Teungku Chik di Tiro Muhammad Saman, the scholar who led the holy war against the Dutch and was named a national hero, and descendants who continued to play important roles in Acehnese history. Behind these great names stands an earlier generation of scholars who built the tradition of learning in Tiro. One of them was Faqih Abdussalam at-Tirawi, also known as Faqih Cot Rheum or Faqih Abdussalam Cot Rheum.
The information MAPESA presents about him comes from a manuscript in his own hand: a record dividing inherited property between Ma Leut and Lem Leubee Taka Tiro, at the end of which the writer names himself Faqih Abdussalam at-Tirawi. The nisba at-Tirawi refers to Tiro, the inland area of Pedir now in Pidie district. The manuscript is dated 1227 AH, or 1812 CE, during the reign of Sultan Alaiddin Jauhar Alam Syah of Aceh Darussalam. According to Masykur Syafruddin, the manuscript has been outside Aceh since 2010, and in 2020 he and the PEDIR Museum team documented it at a collector's premises in Medan, North Sumatra.
The inheritance manuscript matters because it shows the ulama's role in the legal life of Acehnese society. Dividing an estate according to faraid requires deep knowledge of fiqh, and in village society ulama often acted as scribes, witnesses and mediators in property matters. Such documents prove that Islamic law operated in daily practice long before modern formalisation of sharia, and that scholars like Faqih Abdussalam were the community's mainstay in settling family affairs.
In lineage, Faqih Abdussalam was the father of Shaykh Muhammad Amin Tiro, known as Teungku Chik di Tiro Muhammad Amin Zawiyah Cut. Through this line he was the grandfather of Nyak Aisyah, mother of Teungku Chik di Tiro Muhammad Saman. He is thus one of the ancestors of the Tiro scholarly family that later led the holy war. The lineage shows how religious authority in Aceh was passed down through families and dayah, and how the scholarly capital of an early generation became the foundation for the resistance leadership of the next.
Faqih Abdussalam is also known as the author of many treatises and poems in Jawi and Arabic and as a teacher who produced several prominent scholars. MAPESA lists among his students Shaykh Yusuf bin Ismail al-Fidiry of Geulumpang Minyeuk, author of Busyra al-Karim; Shaykh Muhammad Marhaban bin Shaykh Muhammad Shalih; Shaykh Muhammad Amin Zawiyah Cut, translator of Nazam Aqidatul Awam; Shaykh Abdussalam bin Shaykh Jamaluddin Adani, author of Nazam Sakaratul Maut; Teungku Syarif Busu, author of a treatise on marriage law; and Shaykh Muhammad Thahir Tiro, author of a poem commenting on the Arabic letters. The list reveals a productive scholarly network in early-nineteenth-century Pedir that excelled in writing nazam, didactic verse that was a key medium of religious education in Aceh.
The tradition of Jawi nazam and treatises developed by his students shows that the nineteenth century was not the period of scholarly decline in Aceh it is often portrayed as. On the contrary, the dayah of Pidie then produced works bridging Arabic texts and Malay and Acehnese readers through easily memorised verse. Works such as Nazam Aqidatul Awam and Nazam Sakaratul Maut were widely used in village instruction and strengthened the doctrinal and ethical foundations of society on the eve of war.
The name of Shaykh Muhammad Marhaban among his students is also significant, since he appears in Acehnese history as one of the scholars involved in nineteenth-century events, and his name also appears in manuscripts referring to the sultanate's official measures. These teacher–student relationships help map the network of Pedir ulama who formed the backbone of Aceh's religious and political life in that century.
Faqih Abdussalam's lifetime coincided with turmoil in the Aceh sultanate. Sultan Alaiddin Jauhar Alam Syah, named in the manuscript's dating, faced disputes over the throne and tensions with the uleebalang in the early nineteenth century, as well as pressure from European powers in the Strait of Malacca. Amid this instability, inland scholars such as those of Tiro maintained continuity in religious life, education and law at village level. The autonomy of such scholarly centres later became vital when the sultanate weakened under Dutch attack and leadership of the resistance largely passed to the ulama.
The passage of Faqih Abdussalam's manuscript to a collector outside Aceh reflects a wider problem. Many manuscripts of Acehnese scholarly families have changed hands through sale, divided inheritance or ignorance of their value, scattering important sources and making them hard for researchers to reach. Digital documentation by communities such as the PEDIR Museum and Luengputu Manuskrip Aceh is a way to rescue at least the content, even if the physical object is no longer in Aceh. Manuscript-protection policy and cooperation with collectors are urgent needs.
For Acehnologi, Faqih Abdussalam Tiro shows how the work of village scholars, from recording inheritance divisions to teaching nazam, laid the foundations for great movements. He also shows the importance of family manuscripts and legal documents as historical sources, many of which have unfortunately passed to collectors outside Aceh. The PEDIR Museum's and MAPESA's documentation of this manuscript is an important step in preserving that memory.
Tiro's importance as a scholarly centre also shows in the wide reach of Faqih Abdussalam's students across Pedir. Geulumpang Minyeuk, Zawiyah Cut and other places in the students' names point to a connected network of dayah in inland Pidie, where knowledge passed from teacher to student and father to son. This network later gave social and moral support to the holy war under the Tiro family's leadership.
Placing Faqih Abdussalam in this lineage means the Tiro family's history begins not on the battlefield but in the classroom, legal manuscripts and didactic verse.
Study of such family-law manuscripts can also enrich understanding of the relationship between Islamic law and adat in dividing property in Aceh, for instance the position of houses and land, which Acehnese custom often passes to daughters. Comparing faraid rules with customary practice in inheritance manuscripts could be important material for the study of family law in Aceh.
Further study could gather Faqih Abdussalam's surviving treatises and poems, trace the location of Cot Rheum and his grave, and compile a fuller scholarly genealogy of the Tiro ulama from the early generation to the Aceh War. This entry will be enriched as new sources come to light.
Gagasan kunciKey ideas
Ulama sebagai juru tulis hukumUlama as legal scribes
Naskah pembagian harta pusaka memperlihatkan faraid dalam praktik.The inheritance manuscript shows faraid in practice.
Leluhur TiroTiro ancestor
Kakek Nyak Aisyah, ibu Teungku Chik di Tiro Muhammad Saman.Grandfather of Nyak Aisyah, mother of Teungku Chik di Tiro Muhammad Saman.
Tradisi nazam PedirPedir nazam tradition
Murid-muridnya menulis syair pengajaran yang dipakai luas.His students wrote widely used didactic verse.
Posisi dalam kerangkaPlace in the framework
Tokoh, lembaga, dan konsep yang paling dekat dengan entri ini, beserta sifat hubungannya.The figures, institutions and concepts closest to this entry, and how they relate to it.
Pertanyaan reflektifReflective question
Di mana risalah dan syair Faqih Abdussalam lainnya tersimpan, dan bagaimana silsilah keilmuan ulama Tiro dapat disusun ulang dari naskah-naskah keluarga?Where are Faqih Abdussalam's other treatises and poems held, and how can the scholarly genealogy of the Tiro ulama be reconstructed from family manuscripts?
Kutip entri ini:Cite this entry: “Faqih Abdussalam Tiro (Faqih Cot Rheum)”, Acehnologi — Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway, https://acehnologi.com/entri/faqih-abdussalam-tiro/