Langsung ke isiSkip to content
Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway

Proklamasi Aceh sebagai bagian Negara Islam Indonesia (1953)Aceh's proclamation as part of the Islamic State of Indonesia (1953)

20 September 1953 (13 Muharram 1372 H)20 September 1953 (13 Muharram 1372 AH)

Pada 20 September 1953, Teungku Muhammad Daud Beureueh memproklamasikan Aceh dan sekitarnya sebagai bagian dari Negara Islam Indonesia yang dinyatakan Kartosuwiryo pada 1949. Pada hari yang sama, komandan militer setempat mengeluarkan pengumuman yang menyebut gerakan itu upaya mendirikan ‘negara dalam negara’. Peristiwa ini, yang dikenal sebagai bagian gerakan DI/TII, dipandang sebagai pengalaman paling pahit Aceh setelah kehilangan status NANGGROE. Dukungan Aceh pada DI/TII di Jawa menunjukkan solidaritas lintas wilayah untuk menjadikan Islam fondasi negara.

On 20 September 1953 Teungku Muhammad Daud Beureueh proclaimed Aceh and its surroundings part of the Islamic State of Indonesia declared by Kartosuwiryo in 1949. On the same day the local military commander issued an announcement calling the movement an attempt to found 'a state within a state'. The event, known as part of the DI/TII movement, is seen as Aceh's bitterest experience after losing its status as NANGGROE. Aceh's support for DI/TII in Java shows a cross-regional solidarity aimed at making Islam the foundation of the state.

Teks proklamasi yang ditandatangani Teungku M. Daud Beureueh atas nama umat Islam daerah Aceh dan sekitarnya merujuk pada pernyataan berdirinya Negara Republik Islam Indonesia oleh Imam Kartosuwiryo pada 12 Syawal 1366 atau 7 Agustus 1949. Proklamasi itu ditutup dengan seruan takbir dan bertanggal Atjeh Darussalam, 13 Muharram 1372 atau 20 September 1953. Gerakan DI/TII di Aceh sendiri lazim dicatat bermula sekitar 20–21 September 1953.

Pada hari yang sama, Mayor Priyatna selaku Komandan Resimen I Infanteri Tentara Bukit Barisan mengumumkan bahwa telah terbukti ada upaya ‘segerombolan orang’ merobohkan pemerintahan Republik Indonesia di Aceh dengan mendirikan negara dalam negara. Ia menyatakan tindakan itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan menegaskan bahwa di luar pemerintah, tentara, dan polisi Republik, setiap kekuatan lain adalah gerombolan liar dan musuh rakyat.

Dalam perbandingan Aceh–Jawa, peristiwa ini penting karena memperlihatkan bahwa perlawanan Aceh tidak semata-mata ‘Aceh lawan Jawa’. Daud Beureueh mengamini gerakan yang berpusat di Jawa Barat karena adanya cita-cita bersama untuk memasukkan sistem kepercayaan Islam sebagai fondasi bangsa, cita-cita yang menurut pembacaan ini ditolak oleh sebagian pendiri bangsa. Peristiwa ini juga menandai bahwa setelah kesultanan hilang, sejarah politik Aceh di dalam Republik adalah sejarah ulama. Proklamasi ini berbeda dengan proklamasi Hasan di Tiro kemudian, yang tidak berangkat dari Negara Islam Indonesia, melainkan dari gagasan negara sambungan Kesultanan Aceh.

The proclamation, signed by Teungku M. Daud Beureueh on behalf of the Muslim community of Aceh and its surroundings, referred to the declaration of the Islamic Republic of Indonesia by Imam Kartosuwiryo on 12 Shawwal 1366, or 7 August 1949. It closed with the takbir and was dated Atjeh Darussalam, 13 Muharram 1372, or 20 September 1953. The DI/TII movement in Aceh is usually recorded as beginning around 20–21 September 1953.

On the same day Major Priyatna, commander of Infantry Regiment I of the Bukit Barisan Army, announced that there was clear proof of an attempt by 'a band of people' to overthrow the legitimate government of the Republic in Aceh by founding a state within a state. He declared this contrary to the Constitution and stressed that apart from the Republic's government, army and police, any other force was a wild band and an enemy of the people.

In the Aceh–Java comparison the event matters because it shows that Acehnese resistance was not simply 'Aceh versus Java'. Daud Beureueh joined a movement centred in West Java because of a shared aspiration to make Islamic belief the foundation of the nation, an aspiration which, in this reading, some of the founders rejected. The event also marks that, once the sultanate was gone, Aceh's political history within the Republic became a history of its ulama. It differs from Hasan di Tiro's later proclamation, which did not start from the Islamic State of Indonesia but from the idea of a successor state to the Aceh Sultanate.

Gagasan kunciKey ideas

Solidaritas lintas wilayahCross-regional solidarity

Aceh bergabung dengan gerakan berbasis di Jawa atas dasar cita-cita Islam bersama.Aceh joined a Java-based movement on the basis of a shared Islamic aspiration.

Dua narasi kedaulatanTwo narratives of sovereignty

Proklamasi negara Islam versus klaim pemerintahan sah Republik.A proclamation of an Islamic state versus the Republic's claim to legitimate rule.

Sejarah ulamaA history of ulama

Perlawanan dipimpin ulama, bukan keturunan sultan.Resistance was led by ulama, not the sultan's descendants.

Posisi dalam kerangkaPlace in the framework

Tokoh, lembaga, dan konsep yang paling dekat dengan entri ini, beserta sifat hubungannya.The figures, institutions and concepts closest to this entry, and how they relate to it.

Pertanyaan reflektifReflective question

Mengapa ulama Aceh pada 1953 memilih bergabung dengan Negara Islam Indonesia alih-alih memulihkan kesultanan?Why did Acehnese ulama in 1953 join the Islamic State of Indonesia rather than restore the sultanate?

Kutip entri ini:Cite this entry: “Proklamasi Aceh sebagai bagian Negara Islam Indonesia (1953)”, Acehnologi — Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway, https://acehnologi.com/entri/proklamasi-aceh-nii-1953/