Rekonsiliasi yang tertunda: damai struktural dan damai kultural di AcehDeferred reconciliation: structural and cultural peace in Aceh
Setelah MoU Helsinki, Aceh mencapai ketiadaan perang tetapi belum mencapai rekonsiliasi. Para pengamat dari dalam proses damai merumuskan keadaan ini sebagai “aman tetapi belum nyaman”: damai struktural berjalan melalui lembaga dan pembagian kekuasaan, sedangkan damai kultural, yaitu pemulihan hubungan antarpihak dan kohesi sosial, jalan di tempat. Upaya dialog inklusif dengan diaspora yang berbeda pandangan dan mandat Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi menjadi dua ujian utama.
After the Helsinki MoU, Aceh achieved the absence of war but not reconciliation. Observers from within the peace process summed up the situation as “safe but not yet at ease”: structural peace advanced through institutions and power-sharing, while cultural peace, the restoration of relations between parties and social cohesion, stood still. Attempts at an inclusive dialogue with dissenting diaspora groups and the mandate of a Truth and Reconciliation Commission became the two main tests.
Kajian perdamaian membedakan damai negatif, yaitu ketiadaan kekerasan langsung, dari damai positif yang mencakup keadilan sosial dan harmoni dalam kehidupan bermasyarakat, sebagaimana dirumuskan Johan Galtung. Kenneth Boulding menambahkan gagasan stable peace, yakni keadaan ketika para pihak tidak lagi memandang perang sebagai pilihan. Dalam refleksi tentang Aceh, M. Adli Abdullah memakai kerangka ini untuk menyatakan bahwa damai yang diharapkan baru terwujud bila tiga komponen terpenuhi: reintegrasi, baik internal di antara pihak yang berkonflik maupun eksternal dengan masyarakat; rekonsiliasi; dan kohesi sosial. MoU Helsinki, dalam pandangan ini, tidak cukup dipahami sebagai penghentian perang, tetapi harus menghasilkan integrasi struktural, masyarakat yang optimis, pencegahan konflik berulang dan damai abadi.
Diagnosis tentang Aceh pascadamai yang ia ajukan dapat diringkas dalam beberapa butir. Suasana perang telah hilang dan kekerasan politik terbuka berhenti, sehingga Aceh “sudah aman tetapi belum nyaman”. Muncul elite dan penguasa baru dari kubu pendukung kepemimpinan GAM di bawah Malik Mahmud, yang dalam perjalanannya sendiri mengalami friksi-friksi baru. Rekonsiliasi sulit diwujudkan, dan perdamaian berjalan sebagai “damai struktur”, sedangkan “kultur jalan di tempat”. Rumusan ini sejalan dengan kritik lain yang menyebut kesalahan pendekatan damai Aceh terletak pada fokusnya pada struktur, bukan kultur.
Salah satu ikhtiar konkret untuk menjembatani kesenjangan itu adalah gagasan all-inclusive Acehness diaspora dialogue, sebuah dialog yang merangkul semua unsur Aceh, termasuk kelompok di luar negeri yang tidak sepakat dengan kepemimpinan GAM pasca-Helsinki, agar perbedaan itu tidak menjadi “bom waktu”. Atas permintaan lembaga perdamaian Interpeace, sebuah penjajakan dilakukan antara 15 Oktober dan 10 November 2007 ke Medan (paguyuban Aceh Sepakat), Jakarta (Taman Iskandar Muda), Kuala Lumpur (tokoh dan Komuniti Aceh Malaysia), Swedia dan Finlandia. Di Swedia penjajakan menjangkau faksi-faksi yang berseberangan dengan kepemimpinan Malik Mahmud. Kelompok-kelompok ini bersedia berdialog, tetapi menolak Aceh sebagai tempat pertemuan dan mengusulkan Kuala Lumpur agar dapat dijangkau semua pihak.
Rekomendasi untuk melanjutkan dialog inklusif tersebut tidak mendapat sambutan dari kepemimpinan GAM. Akibatnya, sebagian kelompok diaspora menempuh jalan sendiri; Acheh-Sumatra National Liberation Front (ASNLF), nama resmi gerakan yang didirikan Hasan di Tiro, dihidupkan kembali di luar negeri dan diterima kembali sebagai anggota Unrepresented Nations and Peoples Organization (UNPO) dalam pertemuan 6–7 Juli 2013. Dalam diskusi akademik di Aceh muncul pandangan bahwa narasi konflik yang jujur dan inklusif diperlukan agar upaya semacam itu tidak mendapat sambutan di dalam negeri.
Dimensi kelembagaan rekonsiliasi terletak pada Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). MoU Helsinki (butir 2.3) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh mengamanatkan pembentukan KKR untuk Aceh, yang kemudian dibentuk melalui Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013. Kelambatan pembentukannya, ketergantungannya pada kerangka nasional yang tidak kunjung tersedia setelah undang-undang KKR nasional dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006, serta keterbatasan kewenangannya sering dibaca sebagai gejala dari kecenderungan yang sama: perdamaian diprioritaskan pada pembagian kekuasaan, sementara pengungkapan kebenaran dan pemulihan korban tertinggal. Data pelanggaran yang dihimpun masyarakat sipil sejak 1998, seperti oleh FP-HAM, menjadi bagian dari arsip yang relevan bagi kerja semacam ini.
Secara analitis, kasus Aceh memperlihatkan bahwa kesepakatan damai yang berhasil secara struktural dapat berdampingan dengan rekonsiliasi yang tertunda. Para pendukung pendekatan kultural menekankan bahwa sistem sosial internal GAM dan jaringan sosial Aceh semestinya dimobilisasi menuju damai yang berkelanjutan, bukan hanya penyelesaian konflik, dan bahwa komunikasi dengan pihak-pihak yang tidak setuju harus terus dijalin agar mereka tidak mengambil tindakan kontraproduktif. Pertanyaan tentang bagaimana menulis sejarah konflik yang mencakup perspektif korban, perempuan, kelompok sipil dan pihak yang berseberangan tetap menjadi agenda kajian Aceh.
Refleksi pada tahun pertama damai (2006–2007) merumuskan beberapa syarat untuk mengisinya: mengubah paradigma dari "menanti" damai menjadi "mengisi" damai, meninggalkan budaya NATO (No Action, Talk Only) yang berlomba menjadi pembicara dari warung kopi hingga gedung dewan, menjaga damai bersama dari kelompok kecil yang berkepentingan menggagalkannya, dan membangun demokrasi yang santun serta masyarakat madani yang terbuka bagi keragaman etnis. Dengan meminjam istilah Eep Saefullah Fatah, damai dibaca sebagai "zaman kesempatan", bukan zaman aji mumpung untuk mengejar jabatan dan keuntungan pribadi.
Refleksi yang sama mencatat ancaman "mesin pembunuh", yakni pembunuhan oleh "orang tak dikenal" (OTK) yang terus terjadi menjelang dan sesudah Pilkada, termasuk terhadap mahasiswa (Serambi Indonesia, 30 Januari 2007). Polanya adalah menembak cepat lalu menghilang, dengan sasaran yang dipilih untuk menggiring dugaan kepada GAM atau aparat, sehingga tercipta kesan bahwa Aceh tidak damai. Ketiadaan penangkapan pelaku dibaca sebagai tanda adanya "penerimaan" terhadap kehadiran mereka, dan jawaban yang ditawarkan bersifat kultural: mendidik generasi muda bahwa tidak ada mandat Ilahi bagi manusia untuk mencabut nyawa sesamanya.
Peace studies distinguish negative peace, the absence of direct violence, from positive peace, which includes social justice and harmony in communal life, as formulated by Johan Galtung. Kenneth Boulding added the idea of stable peace, a condition in which the parties no longer regard war as an option. Reflecting on Aceh, M. Adli Abdullah used this framework to argue that the hoped-for peace would only be realised when three components were met: reintegration, both internal among the parties to the conflict and external with society; reconciliation; and social cohesion. On this view the Helsinki MoU cannot be understood merely as ending a war; it must produce structural integration, an optimistic society, the prevention of recurring conflict and lasting peace.
His diagnosis of post-peace Aceh can be summarised in several points. The atmosphere of war has gone and open political violence has stopped, so that Aceh is “safe but not yet at ease”. A new elite and new power holders have emerged from the camp supporting the GAM leadership under Malik Mahmud, a camp that has itself experienced new frictions over time. Reconciliation has proved difficult, and peace has proceeded as “structural peace” while “culture stands still”. This formulation chimes with other critiques holding that the flaw in Aceh's peace approach lay in its focus on structure rather than culture.
One concrete attempt to bridge this gap was the idea of an all-inclusive Acehness diaspora dialogue, a dialogue embracing every Acehnese element, including groups abroad that disagreed with the post-Helsinki GAM leadership, so that these differences would not become a “time bomb”. At the request of the peacebuilding organisation Interpeace, an exploratory mission was carried out between 15 October and 10 November 2007 to Medan (the Aceh Sepakat association), Jakarta (Taman Iskandar Muda), Kuala Lumpur (community leaders and the Komuniti Aceh Malaysia), Sweden and Finland. In Sweden the mission reached factions opposed to Malik Mahmud's leadership. These groups were willing to talk but rejected Aceh as a venue and proposed Kuala Lumpur so that all parties could attend.
The recommendation to pursue this inclusive dialogue was not taken up by the GAM leadership. As a result some diaspora groups went their own way; the Acheh-Sumatra National Liberation Front (ASNLF), the formal name of the movement founded by Hasan di Tiro, was revived abroad and readmitted as a member of the Unrepresented Nations and Peoples Organization (UNPO) at a meeting on 6–7 July 2013. In academic discussions in Aceh the view emerged that an honest and inclusive narrative of the conflict was needed so that such initiatives would find no resonance at home.
The institutional dimension of reconciliation lies in the Truth and Reconciliation Commission (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, KKR). The Helsinki MoU (point 2.3) and Law No. 11 of 2006 on the Governing of Aceh mandated a KKR for Aceh, which was eventually established through Aceh Qanun No. 17 of 2013. The delay in its creation, its dependence on a national framework that never materialised after the national truth commission law was annulled by the Constitutional Court in 2006, and the limits of its powers are often read as symptoms of the same tendency: peace prioritised power-sharing while truth-telling and redress for victims lagged behind. Abuse data gathered by civil society since 1998, such as by FP-HAM, form part of the archive relevant to such work.
Analytically, the Aceh case shows that a peace agreement successful in structural terms can coexist with deferred reconciliation. Advocates of a cultural approach stress that GAM's internal social system and Aceh's social networks should be mobilised towards sustainable peace rather than mere conflict settlement, and that communication with dissenting parties must be maintained so that they do not take counter-productive action. The question of how to write a history of the conflict that includes the perspectives of victims, women, civil groups and opposing parties remains on the agenda of Aceh studies.
Reflections in the first year of peace (2006–2007) set out several conditions for giving it substance: shifting the paradigm from 'waiting for' peace to 'filling' it, abandoning the culture of NATO (No Action, Talk Only) in which everyone competes to be a speaker from the coffee shop to the parliament, jointly guarding the peace against small groups with an interest in derailing it, and building courteous democracy and a civil society open to ethnic diversity. Borrowing a phrase from Eep Saefullah Fatah, peace was read as an 'age of opportunity' rather than an age of opportunism for chasing office and personal gain.
The same reflections noted the threat of the 'killing machine', killings by 'unknown persons' (OTK) that continued before and after the regional elections, including of students (Serambi Indonesia, 30 January 2007). The pattern was to shoot quickly and vanish, with targets chosen to steer suspicion towards GAM or the security forces, creating the impression that Aceh was not at peace. The absence of arrests was read as a sign of tacit 'acceptance' of their presence, and the response proposed was cultural: teaching the young that there is no divine mandate for humans to take one another's lives.
Gagasan kunciKey ideas
Aman tetapi belum nyamanSafe but not at ease
Ketiadaan perang belum berarti pulihnya hubungan sosial antarpihak.The absence of war does not yet mean restored social relations between parties.
Struktur versus kulturStructure versus culture
Damai Aceh maju lewat lembaga dan kekuasaan, tetapi tertinggal dalam rekonsiliasi kultural.Aceh's peace advanced through institutions and power but lagged in cultural reconciliation.
Diaspora yang tertinggalThe excluded diaspora
Dialog inklusif yang tidak dilanjutkan membuka ruang bagi kebangkitan ASNLF di luar negeri.An inclusive dialogue left unpursued opened space for ASNLF's revival abroad.
KKR sebagai ujianThe KKR as a test
Kelambatan KKR Aceh mencerminkan prioritas pembagian kekuasaan di atas pengungkapan kebenaran.The slowness of Aceh's KKR reflects the priority of power-sharing over truth-telling.
Posisi dalam kerangkaPlace in the framework
Tokoh, lembaga, dan konsep yang paling dekat dengan entri ini, beserta sifat hubungannya.The figures, institutions and concepts closest to this entry, and how they relate to it.
Pertanyaan reflektifReflective question
Bagaimana rekonsiliasi kultural dapat dirancang di Aceh ketika elite pascakonflik berasal dari salah satu pihak yang bertikai?How can cultural reconciliation be designed in Aceh when the post-conflict elite comes from one of the former warring parties?
Kutip entri ini:Cite this entry: “Rekonsiliasi yang tertunda: damai struktural dan damai kultural di Aceh”, Acehnologi — Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway, https://acehnologi.com/entri/rekonsiliasi-aceh-damai-struktural-dan-kultural/