Langsung ke isiSkip to content
Acehnologi Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway

Jeda Kemanusiaan dan COHA (2000–2003): perundingan RI–GAM sebelum HelsinkiThe Humanitarian Pause and COHA (2000–2003): RI–GAM negotiations before Helsinki

Jeda Kemanusiaan (12 Mei 2000) dan Cessation of Hostilities Agreement atau COHA (9 Desember 2002) adalah dua kesepakatan utama antara Pemerintah Indonesia dan GAM yang difasilitasi Henry Dunant Centre (HDC) di Jenewa. Keduanya gagal: COHA runtuh setelah perundingan Tokyo Mei 2003 dan pemberlakuan darurat militer. Pelajaran dari kegagalan ini, termasuk lemahnya pemahaman budaya lokal dan rapuhnya mekanisme pemantauan, membentuk proses Helsinki 2005.

The Humanitarian Pause (12 May 2000) and the Cessation of Hostilities Agreement, or COHA (9 December 2002), were the two main agreements between the Indonesian government and GAM facilitated by the Geneva-based Henry Dunant Centre (HDC). Both failed: COHA collapsed after the Tokyo talks of May 2003 and the imposition of martial law. The lessons of this failure, including a weak grasp of local culture and fragile monitoring mechanisms, shaped the Helsinki process of 2005.

Tekanan gerakan sipil pasca-DOM dan sorotan internasional terhadap “perang yang terlupakan” di Aceh mendorong pemerintahan Abdurrahman Wahid membuka dialog dengan GAM. Pada 12 Mei 2000 kedua pihak menandatangani Joint Understanding on Humanitarian Pause for Aceh di Bavois, Swiss, yang dikenal sebagai Jeda Kemanusiaan. Pemerintah diwakili Hassan Wirajuda, kemudian Menteri Luar Negeri, dan GAM diwakili dr. Zaini Abdullah, kemudian Gubernur Aceh, dengan fasilitasi Henry Dunant Centre (HDC, kini Centre for Humanitarian Dialogue) yang bermarkas di Jenewa. Kesepakatan ini menetapkan penghentian pertempuran selama tiga bulan, penyaluran bantuan kemanusiaan, pembentukan modalitas keamanan untuk bantuan itu, dan terutama pembangunan saling percaya antara pihak-pihak yang bertikai.

Pelaksanaan Jeda Kemanusiaan memerlukan dukungan logistik yang tidak kecil di tengah situasi tidak aman. Swedish Rescue Services Agency (SRSA) menangani dukungan operasional dan merekrut mitra lokal untuk menyediakan sekitar 65 kendaraan beserta sopir yang dapat diterima oleh perwakilan GAM, pemerintah dan tim internasional. Kesaksian M. Adli Abdullah, yang memegang tugas ini, mencatat bahwa banyak pemilik mobil justru menitipkan kendaraannya kepada misi karena khawatir dipinjam paksa oleh pihak yang mengaku aparat atau GAM. Peran seperti ini menunjukkan dimensi “sejarah dari bawah” proses damai, yaitu kerja orang biasa yang memungkinkan perundingan elite berjalan.

Jeda Kemanusiaan I (Mei–Desember 2000) diikuti Moratorium Kekerasan, lalu Cessation of Hostilities Agreement (COHA) yang ditandatangani pada 9 Desember 2002 di Jenewa. COHA mencakup penghentian permusuhan, demiliterisasi, rehabilitasi, rekonstruksi dan reformasi politik, dengan pemantauan oleh Joint Security Committee (JSC) yang beranggotakan wakil pemerintah, GAM dan pemantau internasional (tripartit). Menjelang penandatanganan, dalam konferensi pers Direktur HDC Martin Griffiths di Banda Aceh pada 31 Oktober 2002, sebagian mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Anti Aksi Militer (HANTAM) mempertanyakan apakah HDC hanya fasilitator atau mediator; pertanyaan itu tidak dijawab, dan memperlihatkan ketidakjelasan mandat lembaga penengah.

Kelemahan COHA segera tampak di lapangan. Pada 3 Maret 2003 kantor tim pemantau JSC di Aceh Tengah diserang dan dibakar, disusul pembakaran kantor JSC di Aceh Timur pada 6 Maret 2003. Upaya menyelamatkan kesepakatan dilakukan antara lain oleh sekitar enam puluh tokoh sipil Aceh yang berusaha menemui Presiden Megawati Soekarnoputri; setelah ditolak, mereka bertemu Ketua MPR Amien Rais dan duta besar 25 negara Uni Eropa dan Amerika Serikat di Jakarta. Desakan ini ikut menghasilkan pertemuan lanjutan di Tokyo pada 16–17 Mei 2003.

Pertemuan Tokyo gagal. Pada 16 Mei 2003 lima juru runding GAM yang duduk di JSC, yaitu Sofyan Ibrahim Tiba, Teuku Kamaruzzaman, Amni bin Ahmad Marzuki, Teungku Muhammad Usman Lampoh Awe dan Nasruddin bin Ahmed, ditangkap ketika hendak berangkat dari Banda Aceh menuju Tokyo melalui Jakarta. Di meja perundingan GAM menolak otonomi khusus dan penyerahan senjata yang disyaratkan delegasi pemerintah. Pada 19 Mei 2003 Presiden Megawati memberlakukan darurat militer melalui Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2003, dan operasi militer terpadu dimulai.

Kegagalan proses HDC sering dianalisis sebagai kombinasi beberapa faktor: ketiadaan agenda politik penyelesaian akhir, lemahnya kapasitas pemantauan dan sanksi, keraguan politik di Jakarta, serta kurangnya pemahaman terhadap budaya masyarakat setempat. Faktor terakhir ini dicatat oleh Juha Christensen, warga Finlandia yang datang ke Aceh pada Oktober 2002 dan kemudian menjadi penghubung penting menuju perundingan yang difasilitasi Crisis Management Initiative (CMI) pimpinan Martti Ahtisaari. Pelajaran dari 2000–2003, terutama perlunya kesepakatan menyeluruh dan misi pemantauan yang kuat, tercermin dalam MoU Helsinki 15 Agustus 2005 dan Aceh Monitoring Mission.

Pressure from the post-DOM civil movement and international attention to Aceh's “forgotten war” pushed the Abdurrahman Wahid government to open a dialogue with GAM. On 12 May 2000 the two sides signed the Joint Understanding on Humanitarian Pause for Aceh at Bavois, Switzerland, known as the Jeda Kemanusiaan. The government was represented by Hassan Wirajuda, later Foreign Minister, and GAM by Dr Zaini Abdullah, later Governor of Aceh, with facilitation by the Geneva-based Henry Dunant Centre (HDC, now the Centre for Humanitarian Dialogue). The agreement provided for a three-month halt to fighting, the delivery of humanitarian aid, security modalities for that aid and, above all, the building of trust between the warring parties.

Implementing the Humanitarian Pause required considerable logistical support amid insecurity. The Swedish Rescue Services Agency (SRSA) handled operational support and recruited local partners to provide some 65 vehicles with drivers acceptable to GAM, government and international representatives. The testimony of M. Adli Abdullah, who carried out this task, records that many car owners actually entrusted their vehicles to the mission for fear that they would otherwise be commandeered by people claiming to be security forces or GAM. Roles of this kind reveal the “history from below” dimension of the peace process: the work of ordinary people that made elite negotiations possible.

Humanitarian Pause I (May–December 2000) was followed by a Moratorium on Violence and then by the Cessation of Hostilities Agreement (COHA), signed in Geneva on 9 December 2002. COHA covered the cessation of hostilities, demilitarisation, rehabilitation, reconstruction and political reform, monitored by a Joint Security Committee (JSC) composed of government, GAM and international monitors (a tripartite body). Before the signing, at a press conference given in Banda Aceh by the HDC director Martin Griffiths on 31 October 2002, students of the Himpunan Mahasiswa Anti Aksi Militer (HANTAM) asked whether HDC was merely a facilitator or a mediator; the question went unanswered, exposing the vagueness of the intermediary's mandate.

COHA's weaknesses soon became evident on the ground. On 3 March 2003 the JSC monitoring office in Central Aceh was attacked and burned, followed by the burning of the JSC office in East Aceh on 6 March 2003. Efforts to rescue the agreement included an attempt by some sixty Acehnese civil figures to meet President Megawati Soekarnoputri; when refused, they met the MPR Speaker Amien Rais and the ambassadors of 25 European Union states and the United States in Jakarta. This pressure helped produce a follow-up meeting in Tokyo on 16–17 May 2003.

The Tokyo meeting failed. On 16 May 2003 five GAM negotiators who sat on the JSC, Sofyan Ibrahim Tiba, Teuku Kamaruzzaman, Amni bin Ahmad Marzuki, Teungku Muhammad Usman Lampoh Awe and Nasruddin bin Ahmed, were arrested as they were about to leave Banda Aceh for Tokyo via Jakarta. At the table GAM rejected the special autonomy and disarmament demanded by the government delegation. On 19 May 2003 President Megawati imposed martial law through Presidential Decree No. 28 of 2003, and an integrated military operation began.

The failure of the HDC process is often analysed as a combination of factors: the absence of a political agenda for a final settlement, weak monitoring and sanction capacity, political hesitancy in Jakarta and an insufficient understanding of local culture. The last factor was noted by Juha Christensen, a Finn who came to Aceh in October 2002 and later became an important link to the negotiations facilitated by Martti Ahtisaari's Crisis Management Initiative (CMI). The lessons of 2000–2003, above all the need for a comprehensive agreement and a strong monitoring mission, are reflected in the Helsinki MoU of 15 August 2005 and the Aceh Monitoring Mission.

Gagasan kunciKey ideas

Fasilitator atau mediatorFacilitator or mediator

Mandat HDC yang samar melemahkan kemampuan menjaga kesepakatan.HDC's vague mandate weakened its capacity to uphold the agreements.

Logistik sebagai politikLogistics as politics

Kendaraan dan sopir yang diterima semua pihak adalah syarat praktis kepercayaan.Vehicles and drivers acceptable to all parties were a practical precondition of trust.

Pelajaran bagi HelsinkiLessons for Helsinki

Kegagalan COHA mendorong model kesepakatan menyeluruh dengan misi pemantauan kuat.COHA's failure encouraged a comprehensive-agreement model with a strong monitoring mission.

Posisi dalam kerangkaPlace in the framework

Tokoh, lembaga, dan konsep yang paling dekat dengan entri ini, beserta sifat hubungannya.The figures, institutions and concepts closest to this entry, and how they relate to it.

Pertanyaan reflektifReflective question

Apakah kegagalan COHA terutama disebabkan desain kesepakatan, kelemahan pemantauan, atau perubahan kalkulasi politik di Jakarta?Was COHA's failure due chiefly to the agreement's design, weak monitoring, or changing political calculations in Jakarta?

Kutip entri ini:Cite this entry: “Jeda Kemanusiaan dan COHA (2000–2003): perundingan RI–GAM sebelum Helsinki”, Acehnologi — Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway, https://acehnologi.com/entri/jeda-kemanusiaan-dan-coha/

Ekosistem KBA13KBA13 InsightKBA13 AcademyAcehnologiArsip & PustakaPeta Ekosistem →