Langsung ke isiSkip to content
Acehnologi Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway

Analiansyah

Lahir 1974; aktif sejak akhir 1990-anBorn 1974; active since the late 1990s

Analiansyah adalah guru besar Fiqh Kontemporer di UIN Ar-Raniry Banda Aceh, kelahiran Takengon, yang mengkaji ushul fiqh, hukum pembuktian Islam, zakat, serta perlindungan perempuan dan anak dalam hukum Islam. Pada 2004 ia termasuk dosen muda Fakultas Syari'ah IAIN Ar-Raniry yang tergabung dalam Tim Penulis Ensiklopedi Pemikiran Ulama Aceh.

Analiansyah is a professor of Contemporary Fiqh at UIN Ar-Raniry Banda Aceh, born in Takengon, whose work covers usul al-fiqh, the Islamic law of evidence, zakat, and the protection of women and children in Islamic law. In 2004 he was one of the young lecturers of the Faculty of Shari'ah at IAIN Ar-Raniry on the writing team of the Ensiklopedi Pemikiran Ulama Aceh.

Analiansyah lahir di Takengon, Aceh Tengah, pada 7 April 1974. Menurut biografi singkat dalam Ensiklopedi Pemikiran Ulama Aceh (2004), ia menempuh pendidikan dasar di SDN Paya Tumpi, Takengon, dan tamat pada 1986, kemudian menyelesaikan MTsN II Takengon pada 1989. Ia melanjutkan ke MAN I Banda Aceh dan lulus pada 1992. Pendidikan tingginya ditempuh di Fakultas Syari'ah IAIN Ar-Raniry, Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum (SPH), yang ia selesaikan pada 1997, disusul program magister di institut yang sama pada 2002. Latar ini menempatkannya dalam generasi akademisi hukum Islam Aceh yang dibentuk sepenuhnya oleh lingkungan Darussalam, dengan akar sosial di dataran tinggi Gayo.

Sebelum dan selama penyusunan ensiklopedi, Analiansyah mengikuti beberapa pelatihan riset. Buku itu mencatat Perlatihan Penelitian Dasar di PPISB Universitas Syiah Kuala pada 2003 dan pelatihan di Pusat Penelitian (PUSLIT) IAIN Ar-Raniry pada 2004. Pada 2004 ia tercatat sebagai dosen Fakultas Syari'ah. Kariernya kemudian berkembang seiring transformasi IAIN menjadi UIN Ar-Raniry. Pada 14 September 2022 ia dilantik sebagai Wakil Dekan III Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) untuk masa 2022-2026. Pada Januari 2025 ia lulus uji guru besar dalam bidang Fiqh Kontemporer dan kemudian dikukuhkan bersama satu angkatan guru besar baru UIN Ar-Raniry. Pada 2026 ia ditetapkan sebagai Ketua Program Studi S3 Fiqh Modern Pascasarjana UIN Ar-Raniry untuk periode 2026-2030.

Bidang kajiannya, sebagaimana tercatat dalam profil SINTA, meliputi ushul fiqh, hukum pembuktian Islam, zakat, serta isu gender dan anak. Pada 2014 ia menulis "Ulil Amri dan Kekuatan Produk Hukumnya" dalam jurnal Analisa, sebuah kajian tentang otoritas negara dalam menetapkan hukum. Karya-karyanya berikutnya banyak bertolak dari praktik hukum di Aceh: "Konstruksi Makna Nusyuz dalam Masyarakat Aceh" (2019), "Children Handling Procedure in Islamic Criminal Offense in Aceh" dalam AHKAM (2021), "Polygamy and Women's Rights" dalam Al-Istinbath (2024), "Child Guardianship in Indonesian Legislation" dalam Jurnal Ilmiah Islam Futura (2024), dan kajian tentang kepatuhan pengusaha dalam menunaikan zakat perikanan (2025).

Sumbangannya bagi studi Aceh terletak pada upaya membaca fikih bukan semata sebagai teks normatif, melainkan sebagai makna yang dikonstruksi dan dijalankan masyarakat. Kajiannya tentang nusyuz memperlihatkan bagaimana konsep fikih keluarga dipahami dalam budaya setempat, sedangkan kajiannya tentang penanganan anak dalam perkara jinayah menghubungkan qanun Aceh dengan prinsip perlindungan anak. Pendekatan ini relevan bagi perdebatan tentang pelaksanaan syariat Islam di Aceh pasca-2001, ketika hukum Islam menjadi bagian dari tata hukum provinsi.

Dalam peta kajian Aceh, perjalanan Analiansyah memperlihatkan bagaimana generasi dosen yang pada 2004 masih berstatus magister kemudian memegang peran kunci dalam pendidikan doktoral. Kepemimpinannya di Prodi S3 Fiqh Modern memberi kesempatan untuk menghubungkan tradisi ushul fiqh yang diajarkan di Darussalam dengan persoalan hukum keluarga, zakat, dan perlindungan anak yang dihadapi masyarakat Aceh masa kini.

Keterlibatannya dalam Ensiklopedi Pemikiran Ulama Aceh (Ar-Raniry Press, 2004) menempatkannya di antara dosen muda dari beberapa fakultas yang mendokumentasikan pemikiran 26 ulama Aceh abad ke-19 dan ke-20. Bagian "Sekilas Tentang Penulis" mencatat riwayat pendidikannya dari Takengon hingga magister IAIN Ar-Raniry serta pelatihan penelitian yang ia ikuti. Bersama rekan-rekan dari Fakultas Syari'ah seperti Hasanuddin Yusuf Adan, Jamhuri Ungel, dan Mutiara Fahmi, ia mewakili lapis akademisi hukum Islam yang kelak mengisi jabatan pimpinan di fakultas dan pascasarjana UIN Ar-Raniry.

Analiansyah was born in Takengon, Central Aceh, on 7 April 1974. According to the short biography in the Ensiklopedi Pemikiran Ulama Aceh (2004), he attended SDN Paya Tumpi in Takengon, finishing in 1986, and completed MTsN II Takengon in 1989. He went on to MAN I Banda Aceh, graduating in 1992. His university studies were at the Faculty of Shari'ah of IAIN Ar-Raniry, in the Department of Comparative Schools of Law (SPH), which he completed in 1997, followed by a master's programme at the same institute in 2002. This background places him in a generation of Acehnese Islamic law scholars formed entirely within the Darussalam campus, with social roots in the Gayo highlands.

Before and during the preparation of the encyclopaedia, Analiansyah took part in several research training programmes. The book records a basic research training at PPISB, Syiah Kuala University, in 2003 and a training at the Research Centre (PUSLIT) of IAIN Ar-Raniry in 2004. In 2004 he was listed as a lecturer of the Faculty of Shari'ah. His career later developed alongside the transformation of IAIN into UIN Ar-Raniry. On 14 September 2022 he was installed as Vice Dean III of the Faculty of Islamic Economics and Business (FEBI) for the 2022-2026 term. In January 2025 he passed the professorial assessment in Contemporary Fiqh and was subsequently inaugurated with a cohort of new UIN Ar-Raniry professors. In 2026 he was appointed Head of the Doctoral Programme in Modern Fiqh at the UIN Ar-Raniry Graduate School for 2026-2030.

His fields of study, as recorded in his SINTA profile, include usul al-fiqh, the Islamic law of evidence, zakat, and questions of gender and children. In 2014 he wrote "Ulil Amri dan Kekuatan Produk Hukumnya" in the journal Analisa, a study of the state's authority to make law. His later work draws largely on legal practice in Aceh: "Konstruksi Makna Nusyuz dalam Masyarakat Aceh" (2019), "Children Handling Procedure in Islamic Criminal Offense in Aceh" in AHKAM (2021), "Polygamy and Women's Rights" in Al-Istinbath (2024), "Child Guardianship in Indonesian Legislation" in Jurnal Ilmiah Islam Futura (2024), and a study of business owners' compliance in paying zakat on fisheries (2025).

His contribution to Aceh studies lies in reading fiqh not merely as normative text but as meaning constructed and practised by society. His study of nushuz shows how a concept of family law is understood within local culture, while his work on the handling of children in criminal cases connects Aceh's qanun with principles of child protection. This approach bears on the debate about the implementation of Islamic law in Aceh after 2001, when sharia became part of the province's legal order.

On the map of Aceh studies, Analiansyah's path shows how a generation of lecturers who held master's degrees in 2004 later took on key roles in doctoral education. His leadership of the doctoral programme in Modern Fiqh gives him the chance to connect the usul al-fiqh tradition taught at Darussalam with the questions of family law, zakat and child protection facing Acehnese society today.

His involvement in the Ensiklopedi Pemikiran Ulama Aceh (Ar-Raniry Press, 2004) places him among the young lecturers from several faculties who documented the thought of 26 Acehnese ulama of the nineteenth and twentieth centuries. The "Sekilas Tentang Penulis" section records his education from Takengon to the IAIN Ar-Raniry master's degree and the research training he received. Together with colleagues from the Faculty of Shari'ah such as Hasanuddin Yusuf Adan, Jamhuri Ungel and Mutiara Fahmi, he represents a layer of Islamic law scholars who would later hold leadership posts in the faculties and graduate school of UIN Ar-Raniry.

Gagasan kunciKey ideas

Fikih sebagai makna sosialFiqh as social meaning

Ia meneliti bagaimana konsep fikih seperti nusyuz dimaknai dan dijalankan dalam masyarakat Aceh.He studies how fiqh concepts such as nushuz are understood and practised in Acehnese society.

Perlindungan anak dan perempuanProtection of children and women

Kajiannya menghubungkan hukum jinayah, perwalian, dan poligami dengan hak perempuan dan anak.His work connects criminal law, guardianship and polygamy with the rights of women and children.

Otoritas hukum negaraState legal authority

Ia menelaah kekuatan produk hukum ulil amri dalam kerangka ushul fiqh.He examines the binding force of laws issued by those in authority within the framework of usul al-fiqh.

Posisi dalam kerangkaPlace in the framework

Tokoh, lembaga, dan konsep yang paling dekat dengan entri ini, beserta sifat hubungannya.The figures, institutions and concepts closest to this entry, and how they relate to it.

Pertanyaan reflektifReflective question

Bagaimana konsep fikih keluarga seperti nusyuz dan perwalian dimaknai ulang ketika berhadapan dengan qanun Aceh dan perlindungan anak?How are family-law concepts such as nushuz and guardianship reinterpreted when they meet Aceh's qanun and child protection?

Kutip entri ini:Cite this entry: “Analiansyah”, Acehnologi — Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway, https://acehnologi.com/entri/analiansyah/

Ekosistem KBA13KBA13 InsightKBA13 AcademyAcehnologiArsip & PustakaPeta Ekosistem →