Langsung ke isiSkip to content
Acehnologi Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway

Sarakata 1909 dan klaim suksesi keluarga TiroThe 1909 sarakata and the Tiro succession claim

Sarakata 1909 adalah surat bertanggal 18 Rajab 1327 H (5 Agustus 1909) dari tiga bangsawan Aceh kepada para ulama Tiro yang membujuk mereka berdamai dengan Belanda, lalu ditemukan marsose pada jenazah Teungku Maat di Tiro pada 3 Desember 1911. Sapaan "al-mudabbir al-malik" di dalamnya kemudian dibaca Hasan di Tiro sebagai pengakuan bahwa kekuasaan Aceh telah beralih kepada keluarga Tiro, dan menjadi dasar silsilah wali negara yang ia pimpin. Kritik sumber, terutama dari M. Adli Abdullah, menunjukkan bahwa surat itu tidak memuat penyerahan kedaulatan dan bahwa silsilah yang dibangun di atasnya beredar dalam beberapa versi yang saling berbeda.

The 1909 sarakata is a letter dated 18 Rajab 1327 AH (5 August 1909) from three Acehnese noblemen to the ulama of Tiro urging them to make peace with the Dutch; it was found by the marsose on the body of Teungku Maat di Tiro on 3 December 1911. The form of address "al-mudabbir al-malik" in it was later read by Hasan di Tiro as recognition that power in Aceh had passed to the Tiro family, and it became the basis of the genealogy of wali negara that he headed. Source criticism, above all by M. Adli Abdullah, shows that the letter contains no transfer of sovereignty and that the genealogy built upon it circulates in several divergent versions.

Surat ini ditulis di Kampung Keudah, Kutaraja, pada hari Kamis 18 Rajab 1327 H (5 Agustus 1909). Pengirimnya tiga bangsawan terkemuka: Tuanku Mahmud bin Tuanku Pangeran Abdul Majid, adik permaisuri Sultan Muhammad Daud Syah (Teungku Gambar Gading) dan mertua Sultan Deli Teungku Azmi Perkasa Ali; Tuanku Raja Keumala bin Tuanku Hasyim Banta Muda; dan Teungku Panglima Polem Sri Muda Perkasa Muhammad Daud. Surat ditujukan kepada Habib Abdurrahman Teupin Wan, Teungku Mahyiddin Tiro dan Teungku di Buket, yang disapa dengan rangkaian gelar "ibnal almukarram maulana al-mudabbir al-malik Teungku di Tiro", serta kepada Teungku Hasyim, Teungku Ulee Tutue, Teungku Ibrahim dan para pengikutnya.

Konteks penulisannya penting. Sultan Muhammad Daud Syah telah menyerah pada 1903 dan pada 21 Agustus 1907 dibuang Belanda ke Batavia karena tetap tidak mau menyerahkan kekuasaan Aceh; ia wafat dalam pengasingan pada 4 Februari 1939 dan dimakamkan di pemakaman umum Utan Kayu, Jatinegara. Dalam suasana itu, ketiga bangsawan meminta ulama Tiro mempertimbangkan untuk menyerah bila tidak lagi mampu melawan, sebaiknya dengan membawa seluruh senjata, dan menyatakan kesediaan menjadi perantara dengan pihak militer Belanda.

Surat ini juga perlu ditempatkan dalam sejarah panjang istilah wali dalam politik Aceh. Pada masa para sultanah abad ke-17, Syekh Abdurrauf as-Singkili disebut menjabat waliyul mulki sekaligus Kadi Malikul Adil. Pada 1870 Tuanku Hasyim Banta Muda ditunjuk sebagai waliyul mulki karena Sultan Mahmud Syah naik takhta dalam usia sangat muda, dan perannya berlanjut pada masa Sultan Muhammad Daud Syah, yang diangkat ketika baru berusia tujuh tahun; dialah yang memindahkan sultan muda ke Lueng Bata ketika Belanda menyerbu, dan di sana Sultan Mahmud Syah wafat pada 28 Januari 1874. Sebaliknya, Habib Abdurrahman az-Zahir, yang telah menyerah kepada Belanda pada 1878, menyurati pemerintah kolonial pada 8 Muharam 1302 H (Oktober 1884) agar diangkat menjadi wali negara menggantikan sultan, tetapi permintaan itu tidak dipenuhi karena ia telah kehilangan pengaruh di kalangan pejuang. Dalam semua preseden ini, wali dipahami sebagai pemangku yang bertindak atas nama atau di samping seorang sultan, bukan sebagai pengganti dinasti. Tuanku Raja Keumala, salah satu penanda tangan sarakata, adalah putra Tuanku Hasyim Banta Muda sendiri.

Surat itu tidak sampai ke tangan alamatnya dalam arti politis yang diharapkan. Pada 3 Desember 1911 pasukan marsose di bawah Letnan Schmidt menemukannya di kantong Teungku Maat di Tiro, yang gugur di Alue Bhot, Tangse, Pidie. Teungku Maat adalah anggota terakhir keluarga Tiro yang memimpin perlawanan, dan kematiannya sering dijadikan penanda berakhirnya perang keluarga ulama tersebut.

Pada 1976 Hasan di Tiro menafsirkan sarakata ini, khususnya sapaan al-mudabbir al-malik, sebagai pengakuan bahwa pemerintahan Aceh telah dipegang keluarga Tiro sejak 28 Januari 1874, dengan Teungku Chik di Tiro Muhammad Saman sebagai mudabbirul muluk atau wali negara yang sah. Atas dasar itu ia menyusun silsilah delapan wali negara dan menempatkan diri sebagai yang kedelapan, "memotong" garis raja-raja Aceh sejak Sultan Ali Mughayat Syah hingga Sultan Muhammad Daud Syah. Lampiran II buku Acheh: New Birth of Freedom (diterbitkan di lingkungan House of Lords, London, 1 Mei 1992) bahkan mencantumkannya sebagai penguasa Aceh ke-41, dan Gerakan Aceh Merdeka disebut sebagai successor state (negeri sambungan) Kerajaan Aceh Darussalam.

Silsilah yang dibangun di atas sarakata ini tidak pernah tampil dalam satu versi baku. Dalam uraian yang dinisbatkan kepada Hasan di Tiro, Teungku Chik di Tiro Muhammad Saman, yang syahid pada 1891 di benteng Aneuk Galong, disusul Teungku Muhammad Amin (syahid 1896), Teungku Ubaidillah (1899), Teungku Lambada (1904), Teungku Mahyiddin (1910) dan Teungku Maat (3 Desember 1911) sebagai wali ketujuh, sebelum Hasan di Tiro sendiri sebagai yang kedelapan. Ketika Malik Mahmud Al-Haytar dikukuhkan sebagai Wali Nanggroe, harian Serambi Indonesia menerbitkan daftar sembilan pemangku pada 13 November 2012 dan meralatnya sehari kemudian: versi pertama tidak memuat Muhammad Saman tetapi memuat Teungku Chik di Tiro Muaz bin Muhammad Amin (4 Juni hingga 3 Desember 1911), sedangkan versi ralat dimulai dengan Muhammad Saman (28 Januari 1874 hingga 31 Desember 1891), menyebut Abdussalam dan Sulaiman, dan menutup masa perang dengan Teungku Chik Ulee Tutue alias Teungku Chik di Garot Muhammad Hasan sebagai pemangku (11 Desember 1910 hingga 3 Desember 1911). Perbedaan nama, urutan dan tanggal ini menunjukkan bahwa silsilah wali negara lebih merupakan rekonstruksi ingatan keluarga dan gerakan daripada catatan suksesi yang terdokumentasi. Hal ini juga menjelaskan mengapa Adli Abdullah menilai daftar tersebut perlu didiskusikan kembali.

M. Adli Abdullah mengajukan tiga keberatan. Isi surat adalah bujukan untuk berdamai dengan Belanda, bukan penyerahan kedaulatan dari sultan kepada siapa pun. Sultan Muhammad Daud Syah sendiri, dalam maklumat Agustus 1884, menegaskan dirinya sultan Aceh ke-33 yang sah dan tidak pernah mengalihkan kekuasaannya. Teungku Chik di Tiro Muhammad Saman pun berulang kali menolak kedudukan raja. Persoalan tafsir gelar al-malik, apakah ia bermakna raja atau sekadar sapaan kehormatan seperti gelar raja pada para pembesar Perak yang dahulu bagian dari kesultanan Aceh, tetap terbuka. Sarakata 1909 dengan demikian menjadi contoh bagaimana satu dokumen kolonial dapat menopang dua narasi sejarah yang saling bertentangan.

Suara Teungku Chik di Tiro Muhammad Saman sendiri memperkuat keberatan itu. Ketika maklumat Sultan Muhammad Daud Syah tahun 1884 sampai kepadanya, ia menjawab bahwa tidak ada orang yang hendak menjadi raja di Aceh, yang ada hanyalah panglima perang yang ingin mengusir musuh. Dalam maklumat bertanggal 16 Rabiul Akhir 1302 H (2 Februari 1885) ia mewartakan tanda-tanda kemenangan kaum Muslimin, dan dalam maklumat September 1885 ia membuka seruannya dengan pertanyaan "Kepunjaan siapakah keradjaan ini? Bukankah kepunjaan Allah Ta'ala", menyebut dirinya "seorang fakir bernama Hadji Sjech Saman Tiro" yang menjalankan perang sabil, dan menujukan tegurannya kepada para imum, keuchik, panglima, Teuku Nek Meuraksa dan Teuku Kadli. Kutipan-kutipan ini terpelihara dalam buku Ismail Ya'kop, Teungku Chik di Tiro: Hidup dan Perjuangannya (1943), yang menurut Adli Abdullah sempat dilarang penguasa Jepang karena membangkitkan semangat perlawanan pemuda Aceh. Bahasa maklumat itu adalah bahasa jihad dan kedaulatan Tuhan, bukan bahasa pengambilalihan takhta, sehingga tafsir sarakata sebagai bukti peralihan kekuasaan sulit diselaraskan dengan kesaksian tokoh yang justru ditempatkan sebagai wali pertama.

Meski demikian, sarakata 1909 tetap berpengaruh jauh melampaui konteks aslinya. Perdamaian Helsinki pada 15 Agustus 2005 mengadopsi kelembagaan wali sebagai lembaga adat dan simbol pemersatu rakyat Aceh, yang kemudian diatur dalam Pasal 96 hingga 98 UU No. 11 Tahun 2006 dan dalam qanun Wali Nanggroe. Penomoran Malik Mahmud sebagai Wali Nanggroe kesembilan dalam pemberitaan 2012 memperlihatkan bahwa tafsir gerakan atas surat ini ikut membentuk ingatan resmi pascadamai, meskipun undang-undang sendiri tidak menyebut silsilah tersebut. Bagi kajian Aceh, persoalan yang tersisa adalah persoalan filologi dan arsip sekaligus: keberadaan naskah asli surat perlu ditelusuri, teks Jawi dan terjemahannya perlu diterbitkan utuh, dan rumus sapaan seperti al-mudabbir al-malik perlu dibandingkan dengan surat-surat Aceh dan Melayu lain sezaman. Hanya dengan cara itu perdebatan antara historiografi nasionalis dan historiografi akademik dapat bergeser dari pertarungan klaim menjadi kritik sumber yang terbuka.

The letter was written at Kampung Keudah, Kutaraja, on Thursday 18 Rajab 1327 AH (5 August 1909). Its senders were three prominent nobles: Tuanku Mahmud bin Tuanku Pangeran Abdul Majid, younger brother of Sultan Muhammad Daud Syah's consort (Teungku Gambar Gading) and father-in-law of the Sultan of Deli, Teungku Azmi Perkasa Ali; Tuanku Raja Keumala bin Tuanku Hasyim Banta Muda; and Teungku Panglima Polem Sri Muda Perkasa Muhammad Daud. It was addressed to Habib Abdurrahman Teupin Wan, Teungku Mahyiddin Tiro and Teungku di Buket, styled with the string of honorifics "ibnal almukarram maulana al-mudabbir al-malik Teungku di Tiro", and to Teungku Hasyim, Teungku Ulee Tutue, Teungku Ibrahim and their followers.

The context of its writing matters. Sultan Muhammad Daud Syah had surrendered in 1903 and on 21 August 1907 was exiled by the Dutch to Batavia for continuing to refuse to hand over authority in Aceh; he died in exile on 4 February 1939 and was buried in the public cemetery at Utan Kayu, Jatinegara. In these circumstances the three nobles asked the Tiro ulama to consider surrendering if they could no longer resist, preferably bringing in all their weapons, and offered to mediate with the Dutch military.

The letter must also be placed in the long history of the term wali in Acehnese politics. In the period of the seventeenth-century sultanahs, Syekh Abdurrauf as-Singkili is said to have served as waliyul mulki as well as Kadi Malikul Adil. In 1870 Tuanku Hasyim Banta Muda was appointed waliyul mulki because Sultan Mahmud Syah came to the throne at a very young age, and his role continued under Sultan Muhammad Daud Syah, who was installed at the age of seven; it was he who moved the young sultan to Lueng Bata when the Dutch invaded, and there Sultan Mahmud Syah died on 28 January 1874. By contrast, Habib Abdurrahman az-Zahir, who had surrendered to the Dutch in 1878, wrote to the colonial government on 8 Muharram 1302 AH (October 1884) asking to be appointed wali negara in place of the sultan, but the request was not granted because he had lost his influence among the fighters. In all these precedents, a wali was understood as a guardian acting in the name of, or alongside, a sultan, not as a replacement for the dynasty. Tuanku Raja Keumala, one of the signatories of the sarakata, was himself the son of Tuanku Hasyim Banta Muda.

The letter never served the political purpose its writers intended. On 3 December 1911 marechaussee troops under Lieutenant Schmidt found it in the pocket of Teungku Maat di Tiro, killed at Alue Bhot, Tangse, Pidie. Teungku Maat was the last member of the Tiro family to lead the resistance, and his death is often taken to mark the end of that scholarly family's war.

In 1976 Hasan di Tiro interpreted this sarakata, and in particular the honorific al-mudabbir al-malik, as recognition that the government of Aceh had been held by the Tiro family since 28 January 1874, with Teungku Chik di Tiro Muhammad Saman as mudabbirul muluk, the lawful regent of the state. On this basis he constructed a lineage of eight wali negara and placed himself as the eighth, "cutting" the line of Acehnese kings from Sultan Ali Mughayat Syah to Sultan Muhammad Daud Syah. Appendix II of Acheh: New Birth of Freedom (issued in the House of Lords milieu, London, 1 May 1992) even lists him as Aceh's forty-first ruler, and the Free Aceh Movement is presented as the successor state of the Kingdom of Aceh Darussalam.

The genealogy built on this sarakata has never appeared in a single standard version. In the account attributed to Hasan di Tiro, Teungku Chik di Tiro Muhammad Saman, who fell as a martyr in 1891 at the Aneuk Galong fort, was followed by Teungku Muhammad Amin (fell 1896), Teungku Ubaidillah (1899), Teungku Lambada (1904), Teungku Mahyiddin (1910) and Teungku Maat (3 December 1911) as the seventh wali, before Hasan di Tiro himself as the eighth. When Malik Mahmud Al-Haytar was confirmed as Wali Nanggroe, the daily Serambi Indonesia published a list of nine office-holders on 13 November 2012 and corrected it the following day: the first version omitted Muhammad Saman but included Teungku Chik di Tiro Muaz bin Muhammad Amin (4 June to 3 December 1911), while the corrected version began with Muhammad Saman (28 January 1874 to 31 December 1891), named Abdussalam and Sulaiman, and closed the war period with Teungku Chik Ulee Tutue alias Teungku Chik di Garot Muhammad Hasan as acting holder (11 December 1910 to 3 December 1911). These differences in names, order and dates show that the genealogy of wali negara is more a reconstruction of family and movement memory than a documented record of succession. This also explains why Adli Abdullah judged that the list needed to be discussed afresh.

M. Adli Abdullah raises three objections. The letter's content is an inducement to make peace with the Dutch, not a transfer of sovereignty from the sultan to anyone. Sultan Muhammad Daud Syah himself, in his proclamation of August 1884, affirmed that he was the lawful thirty-third sultan of Aceh and never transferred his authority. Teungku Chik di Tiro Muhammad Saman, moreover, repeatedly refused the position of king. The interpretation of the title al-malik, whether it denotes a king or is merely an honorific comparable to the title raja borne by the nobles of Perak, once part of the Aceh sultanate, remains open. The 1909 sarakata thus exemplifies how a single colonial-era document can sustain two mutually contradictory historical narratives.

The voice of Teungku Chik di Tiro Muhammad Saman himself strengthens these objections. When Sultan Muhammad Daud Syah's proclamation of 1884 reached him, he replied that no one wished to be king in Aceh; there were only war commanders who wanted to drive out the enemy. In a proclamation dated 16 Rabiul Akhir 1302 AH (2 February 1885) he announced the signs of the Muslims' victory, and in a proclamation of September 1885 he opened his call with the question "To whom does this kingdom belong? Does it not belong to God Most High", called himself "a poor man named Hadji Sjech Saman Tiro" waging holy war, and addressed his admonition to the imum, the keuchik, the commanders, Teuku Nek Meuraksa and Teuku Kadli. These quotations are preserved in Ismail Ya'kop's book Teungku Chik di Tiro: Hidup dan Perjuangannya (1943), which according to Adli Abdullah was banned for a time by the Japanese authorities because it stirred the spirit of resistance among Acehnese youth. The language of these proclamations is the language of jihad and of God's sovereignty, not the language of seizing a throne, so that reading the sarakata as proof of a transfer of power is hard to reconcile with the testimony of the very figure placed as the first wali.

Even so, the 1909 sarakata has remained influential far beyond its original context. The Helsinki peace of 15 August 2005 adopted the institution of the wali as a customary institution and a unifying symbol of the Acehnese people, later regulated in Articles 96 to 98 of Law No. 11 of 2006 and in the qanun on the Wali Nanggroe. The numbering of Malik Mahmud as the ninth Wali Nanggroe in the 2012 press coverage shows that the movement's reading of this letter helped shape official post-peace memory, even though the law itself does not mention that genealogy. For Aceh studies, the remaining problem is at once philological and archival: the whereabouts of the original letter need to be traced, the Jawi text and its translation need to be published in full, and forms of address such as al-mudabbir al-malik need to be compared with other contemporary Acehnese and Malay letters. Only in this way can the debate between nationalist and academic historiography move from a contest of claims to open source criticism.

Gagasan kunciKey ideas

Surat bujukan, bukan penyerahanAn inducement, not a transfer

Isinya meminta ulama Tiro menyerah dengan mediasi bangsawan, bukan mengalihkan kedaulatan.It asked the Tiro ulama to surrender through noble mediation, not to assume sovereignty.

Ditemukan pada jenazahFound on a body

Surat itu diambil marsose dari kantong Teungku Maat di Tiro yang gugur pada 3 Desember 1911.Marechaussee troops took it from the pocket of Teungku Maat di Tiro, killed on 3 December 1911.

Fondasi narasi GAMFoundation of the GAM narrative

Hasan di Tiro membaca gelar al-mudabbir al-malik sebagai bukti peralihan kekuasaan ke keluarga Tiro.Hasan di Tiro read the honorific al-mudabbir al-malik as proof that power had passed to the Tiro family.

Masalah tafsir gelarThe problem of titles

Makna al-malik dalam sapaan surat masih diperdebatkan.The meaning of al-malik in the letter's address remains disputed.

Preseden wali sebagai pemangkuPrecedents of the wali as guardian

Dari Abdurrauf hingga Tuanku Hasyim Banta Muda, wali bertindak atas nama sultan, bukan menggantikan dinasti.From Abdurrauf to Tuanku Hasyim Banta Muda, the wali acted in the sultan's name rather than replacing the dynasty.

Posisi dalam kerangkaPlace in the framework

Tokoh, lembaga, dan konsep yang paling dekat dengan entri ini, beserta sifat hubungannya.The figures, institutions and concepts closest to this entry, and how they relate to it.

Pertanyaan reflektifReflective question

Bagaimana kritik sumber atas sarakata 1909, termasuk keaslian, terjemahan dan konteks gelar, dapat menengahi perdebatan antara historiografi nasionalis Aceh dan historiografi akademik?How might source criticism of the 1909 sarakata, covering authenticity, translation and the context of titles, mediate between Acehnese nationalist and academic historiography?

Kutip entri ini:Cite this entry: “Sarakata 1909 dan klaim suksesi keluarga Tiro”, Acehnologi — Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway, https://acehnologi.com/entri/sarakata-1909-dan-klaim-suksesi-tiro/

Ekosistem KBA13KBA13 InsightKBA13 AcademyAcehnologiArsip & PustakaPeta Ekosistem →