Langsung ke isiSkip to content
Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway

Adat La’ôtAdat Laot (customary law of the sea)

Tradisi turun-temurun yang masih hidupInherited living tradition

Adat La’ôt adalah seperangkat aturan adat yang mengatur kehidupan nelayan Aceh, dijaga dan dijalankan oleh Panglima La’ôt. Cakupannya meliputi penyelesaian sengketa antarnelayan, hari pantang melaut, dan pelaksanaan Khanduri La’ôt. Para nelayan sendiri cenderung memaknainya sebagai warisan endatu ketimbang sebagai hukum yang mengikat. Kajian lapangan memperlihatkan bahwa Adat La’ôt belum menjawab persoalan baru seperti stratifikasi ekonomi, praktik ilmu hitam, dan relasi dengan pemilik modal.

The Adat Laot is the body of customary rules governing the lives of Acehnese fishers, upheld and administered by the Panglima Laot. Its scope covers settling disputes between fishers, days on which going to sea is forbidden and the holding of the Khanduri Laot sea feast. Fishers themselves tend to regard it as a legacy of their forebears rather than as binding law. Fieldwork shows that the Adat Laot has yet to address newer problems such as economic stratification, the use of black magic and relations with capital owners.

Banyak kajian menyimpulkan bahwa tugas pokok Panglima La’ôt adalah menjaga kesinambungan Adat La’ôt. Di lapangan, nelayan menggambarkan Panglima La’ôt terutama sebagai penengah ketika terjadi konflik di laut, misalnya antarpawang, sebagaimana diperagakan dalam film Peujroh La’ôt produksi FAO. Seorang Panglima La’ôt diharapkan memahami isi Adat La’ôt, dan pemahaman itu diperoleh melalui pengalaman bertahap sebagai aneuk itek, wakil pawang, dan pawang sebelum dipilih masyarakat.

Ketika ditanya tentang asal-usulnya, nelayan senior umumnya menjawab bahwa Adat La’ôt berasal dari endatu. Jawaban ini memperlihatkan bahwa adat dipahami sebagai pusaka, bukan sebagai produk peraturan pemerintahan, sejalan dengan pergeseran makna adat sejak masa kolonial. Aturan yang paling dikenal adalah hari pantang melaut: Jumat, dua hari raya, dan hari Khanduri La’ôt, yang menurut nelayan merupakan satu-satunya hari libur warisan indatu, berbeda dengan tanggal-tanggal baru seperti 24 Desember atau 17 Agustus yang pernah ditetapkan.

Ketika ditanya tentang penggunaan ilmu hitam, pimpinan Panglima La’ôt di Banda Aceh justru mengalihkan pembicaraan ke Adat La’ôt yang dinilai kurang sesuai dengan konteks kekinian, karena persoalan strata sosial dan ekonomi tidak lagi diperhatikan dalam pelaksanaannya. Sengketa terkait ilmu hitam, misalnya, tidak diatur. Hal ini menunjukkan jarak antara adat sebagai warisan dan adat sebagai instrumen tata kelola. Bila nilai agama memudar di kalangan generasi muda nelayan, Adat La’ôt dikhawatirkan hanya tersisa sebagai warisan budaya tanpa daya atur.

Many studies conclude that the main task of the Panglima Laot is to sustain the Adat Laot. In the field, fishers describe the Panglima Laot chiefly as a mediator when conflict arises at sea, for example between pawang, as dramatised in the FAO-produced film Peujroh La’ôt. A Panglima Laot is expected to know the content of the Adat Laot, a knowledge acquired through successive experience as aneuk itek, deputy pawang and pawang before being chosen by the community.

Asked about its origins, senior fishers generally answer that the Adat Laot comes from the endatu, the forebears. The answer shows that adat is understood as heirloom rather than as government regulation, consistent with the shift in the meaning of adat since colonial times. The best-known rule concerns days when fishing is forbidden: Fridays, the two Eid festivals and the day of the Khanduri Laot, which fishers regard as the only rest days inherited from their ancestors, unlike newer dates such as 24 December or 17 August that have been decreed.

Asked about black magic, the leadership of the Panglima Laot in Banda Aceh steered the conversation towards the Adat Laot itself, which it judged ill-suited to present conditions because questions of social stratification and economics are no longer considered in its application. Disputes involving sorcery, for instance, are not regulated. This reveals a gap between adat as heritage and adat as an instrument of governance. Should religious values fade among young fishers, there is a concern that the Adat Laot will survive only as cultural heritage with no regulatory force.

Gagasan kunciKey ideas

Warisan endatuAncestral legacy

Nelayan memahami Adat La’ôt sebagai pusaka leluhur, bukan sebagai hukum positif.Fishers understand the Adat Laot as ancestral heirloom rather than positive law.

Celah regulasiRegulatory gaps

Persoalan baru seperti ilmu hitam dan ketimpangan ekonomi belum tercakup dalam aturan adat.New problems such as sorcery and economic inequality remain outside the scope of customary rules.

Adat bersendi agamaAdat grounded in religion

Keberlangsungan Adat La’ôt bergantung pada kesadaran beragama komunitas nelayan.The survival of the Adat Laot depends on the religious consciousness of fishing communities.

Posisi dalam kerangkaPlace in the framework

Tokoh, lembaga, dan konsep yang paling dekat dengan entri ini, beserta sifat hubungannya.The figures, institutions and concepts closest to this entry, and how they relate to it.

Pertanyaan reflektifReflective question

Bagaimana hukum adat dapat diperbarui untuk menjawab persoalan baru tanpa kehilangan legitimasi leluhurnya?How can customary law be renewed to address new problems without losing its ancestral legitimacy?

Kutip entri ini:Cite this entry: “Adat La’ôt”, Acehnologi — Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway, https://acehnologi.com/entri/adat-laot/