Langsung ke isiSkip to content
Acehnologi Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway

Hidāyat al-‘AwāmHidayat al-‘Awam

1140 H / 1727 M1140 AH / 1727 CE

Hidayat al-‘Awam adalah kitab berbahasa Melayu karya Syaikh Faqih Jalaluddin yang bertarikh 1140 H (1727 M). Kitab ini ditulis atas permintaan Sultan Alauddin Ahmad Johan Syah untuk menjadi rujukan umat Islam di Kesultanan Aceh dan wilayah Nusantara lainnya. Bersama al-Sirat al-Mustaqim karya ar-Raniry dan Mir’at al-Tullab karya as-Singkili, ia dihitung sebagai satu dari tiga kitab penting yang memengaruhi penerapan hukum Islam di Aceh.

Hidayat al-‘Awam is a Malay-language work by Syaikh Faqih Jalaluddin dated 1140 AH (1727 CE). It was written at the request of Sultan Alauddin Ahmad Johan Syah to serve as a reference for Muslims in the Aceh sultanate and elsewhere in the archipelago. Together with ar-Raniry’s al-Sirat al-Mustaqim and as-Singkili’s Mir’at al-Tullab, it is counted among three key texts shaping the application of Islamic law in Aceh.

Judul kitab ini, ‘petunjuk bagi orang awam’, menandakan sasarannya: bukan kalangan ulama, melainkan masyarakat luas yang memerlukan pedoman agama dalam bahasa yang mereka pahami. Kemunculannya pada awal abad ke-18 berlangsung ketika takhta Aceh berpindah kepada dinasti baru di bawah Sultan Alauddin Ahmad Syah. Permintaan sultan agar kitab ini menjadi rujukan bagi kesultanan dan wilayah lain di Nusantara memperlihatkan bahwa penguasa masih memandang penyediaan teks hukum sebagai bagian dari legitimasi dan tanggung jawab kerajaan.

Kitab ini menempati urutan ketiga dalam satu silsilah teks fikih Melayu-Jawi di Aceh. Al-Sirat al-Mustaqim karya Nuruddin ar-Raniry merupakan kitab fikih bermazhab Syafi‘i berbahasa Melayu yang berpengaruh luas; Mir’at al-Tullab karya Abdurrauf as-Singkili melengkapinya dengan cakupan perdata dan pidana Islam. Hidayat al-‘Awam melanjutkan tradisi itu satu generasi kemudian. Ketiganya memperlihatkan bagaimana hukum Islam di Aceh ditulis dalam bahasa Melayu dan aksara Jawi, sehingga dapat dibaca di seluruh dunia Melayu.

Informasi tentang isi rinci dan riwayat naskah kitab ini masih terbatas dalam kajian umum, dan identitas pengarangnya perlu ditelusuri lebih jauh dalam katalog naskah. Namun penyebutannya bersama dua karya klasik di atas menunjukkan bahwa tradisi menyusun kitab fikih untuk kebutuhan kesultanan berlanjut hingga abad ke-18, berbeda dengan anggapan bahwa produksi ilmu di Aceh berhenti setelah abad ke-17.

Its title, ‘guidance for the common people’, signals its audience: not scholars but the wider public needing religious guidance in a language they understood. It appeared in the early eighteenth century, when the Acehnese throne passed to a new dynasty under Sultan Alauddin Ahmad Syah. The sultan’s request that it serve as a reference for the sultanate and other parts of the archipelago shows that rulers still regarded providing legal texts as part of royal legitimacy and responsibility.

The book stands third in a lineage of Malay-Jawi fiqh texts in Aceh. Nuruddin ar-Raniry’s al-Sirat al-Mustaqim was an influential Shafi‘i fiqh work in Malay; Abdurrauf as-Singkili’s Mir’at al-Tullab extended it to civil and criminal Islamic law. Hidayat al-‘Awam continued that tradition a generation later. All three show how Islamic law in Aceh was written in Malay and Jawi script, making it readable across the Malay world.

Detailed information on the book’s contents and manuscript history remains limited in general scholarship, and the identity of Syaikh Faqih Jalaluddin merits further research in manuscript catalogues. Its mention alongside the two classics nonetheless shows that writing fiqh for the sultanate’s needs continued into the eighteenth century, countering the assumption that Aceh’s production of learning stopped after the seventeenth.

Gagasan kunciKey ideas

Fikih untuk orang awamFiqh for commoners

Kitab ditujukan bagi masyarakat luas, bukan hanya kalangan ulama.The book addressed the general public, not only scholars.

Kesinambungan abad ke-18Eighteenth-century continuity

Produksi kitab fikih kesultanan berlanjut setelah era ar-Raniry dan as-Singkili.Production of sultanate fiqh texts continued after the era of ar-Raniry and as-Singkili.

Posisi dalam kerangkaPlace in the framework

Tokoh, lembaga, dan konsep yang paling dekat dengan entri ini, beserta sifat hubungannya.The figures, institutions and concepts closest to this entry, and how they relate to it.

Pertanyaan reflektifReflective question

Apa yang dapat dipelajari dari kitab-kitab fikih berbahasa Melayu tentang hubungan antara sultan, ulama, dan rakyat awam di Aceh?What can Malay-language fiqh books teach us about relations between sultan, scholars and commoners in Aceh?

Kutip entri ini:Cite this entry: “Hidāyat al-‘Awām”, Acehnologi — Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway, https://acehnologi.com/entri/hidayat-al-awam/