Naskah dan salinan Mābaina al-Salāṭīn: tradisi penyalinan Adat AcehManuscripts and copies of the Mābaina al-Salāṭīn: the copying tradition of the Adat Aceh
Mābaina al-Salāṭīn sampai kepada kita bukan sebagai karya satu pengarang, melainkan sebagai himpunan titah dan adat yang disalin berulang kali di Balai Besar dan Balai Furdah Kesultanan Aceh sejak 1015 H/1607 hingga 1231 H/1815. Salinan-salinannya kini tersebar di London dan Leiden, sementara satu salinan penting hilang dalam banjir besar Banda Aceh tahun 1886. Sejarah naskah ini memperlihatkan bagaimana sebuah kerajaan Melayu-Islam mengarsipkan hukumnya sendiri.
The Mābaina al-Salāṭīn has come down to us not as the work of a single author but as a compilation of royal edicts and customary rules copied repeatedly in the Balai Besar and the Balai Furdah of the Aceh Sultanate between 1015 AH/1607 and 1231 AH/1815. Its copies are now dispersed between London and Leiden, while one important copy was lost in the great Banda Aceh flood of 1886. The history of the text shows how a Malay-Islamic polity archived its own law.
Mābaina al-Salāṭīn lebih tepat dipahami sebagai arsip hidup daripada sebagai kitab yang selesai ditulis pada satu waktu. Menurut keterangan yang dikutip Drewes dan Voorhoeve (1958), pada tahun 1015 H, tahun naik takhtanya, Sultan Iskandar Muda memerintahkan Orang Kaya Seri Maharaja Lela, Penghulu Kerukun Raja Setia Muda, Kerukun Katibul Muluk Seri Indera Suara dan Kerukun Seri Indera Muda, para pejabat Balai Besar, untuk "menandakan surat seperti dalam tarakata", yakni membuat salinan resmi dari titah-titah kerajaan yang tersimpan. Orang Kaya Seri Maharaja Lela kemudian menuliskan majelis raja, majelis hulubalang, majelis tabal pada hari meugang, majelis hari raya, majelis Jumat, majelis bulan Safar dan majelis Bandar Darussalam, lalu menyerahkannya kepada sultan. Pengarang asal teks tidak pernah disebut, dan sejak awal teks ini lahir dari kerja birokrasi istana.
Teks itu sendiri mencatat beberapa lapis penyalinan. Pada tahun 1055 H, pada masa Sultanah Tajul Alam Safiatuddin, Orang Kaya Seri Maharaja Lela Seri Paduka Tuan Seberang memohon agar tarakata itu disalin oleh Penghulu Kerukun Raja Sati Muda Po Sarong dari kampung Piko. Pada tahun 1120 H, Sultan Jamalul Alam Badrul Munir memerintahkan agar seluruh salasilah raja, catatan 'usyur dan adat dalam daftar Balai Furdah serta majelis yang tertulis dalam tarakata Balai Besar disalin kembali; penyalinnya, Orang Kaya Maharaja Lela Melayu, kelak naik takhta sebagai Sultan Alaiddin Ahmad Syah. Pada tahun 1165 H, Sultan Alaiddin Juhan Syah menganugerahkan gelar Kerukun Katibul Muluk dan memerintahkan salinan baru dari tarakata peninggalan ayahnya. Lapis terakhir dibuat pada 1231 H/1815 oleh Ismail Bapa Ahmad, yang memperkenalkan dirinya dalam mukadimah sebagai penyusun nasihat "dengan bahasa Jawi". T. Braddell juga mencatat bahwa teks ini disempurnakan sejak masa Iskandar Muda hingga masa Sultanah Naqiatuddin, dan sejumlah fasal tentang Panglima Sagi dan hulubalang Aceh Besar jelas ditambahkan sesudah Iskandar Muda meskipun tetap dinisbatkan kepadanya.
Naskah yang dijadikan dasar kajian modern berjumlah 176 halaman berukuran 23,5 × 15,5 cm, rata-rata sebelas baris setiap halaman, ditulis dalam aksara Jawi berbahasa Melayu dengan banyak unsur bahasa Aceh, misalnya ceue (batas), peutua, teukeuse dan dabeueh. Salasilah dalam naskah ini dibuka dengan Sultan Juhan Syah dan ditutup dengan penabalan Sultan Syarif Saiful Alam Syah, sehingga penyelesaiannya tampaknya berlangsung sekitar penobatan itu pada 1815. Susunan bahasa yang tua dan sejumlah kata yang belum jelas maknanya membuat teks ini masih menunggu suntingan kritis.
Kerja arsip di balik teks ini bertumpu pada dua lembaga istana. Tarakata disimpan di Balai Besar, tempat para kerukun mencatat titah dan tata majelis, sedangkan Balai Furdah, balai pabean di Bandar Aceh Darussalam, memelihara daftar 'usyur dan adat atas kapal serta hasil negeri. Teks itu sendiri menyebut "Kerukun Katibul Muluk Seri Indera Suara dan Kerukun Seri Indera Muda yang di balai besar dan Kerukun empat yang di balai furdah", sehingga pembagian kerja juru tulis istana tampak jelas. Hubungan kedua arsip itu terlihat dalam kisah denda khura: setelah para saudagar mengaku lalai menyampaikan kabar tentang kain gajah khura, sultan menetapkan denda pada setiap kodi, dan ketetapan itu "tersuratlah dalam tarakata dan pada daftar balai furdah". Pada zaman Sultan Ahmad Syah, para saudagar Aceh dan pedagang asing di bandar, bersama penghulu kawal, penghulu kerukun dan jamaah furdah, memohon ampun atas denda itu di hadapan para hulubalang. Episode ini memperlihatkan bahwa salinan baru bukan sekadar penggandaan teks, melainkan juga wahana untuk mencatat perubahan hukum yang dirundingkan.
Salinan yang paling dikenal tersimpan di India Office Library, London. Menurut pengantar Drewes dan Voorhoeve, naskah itu bertanggal 3 Desember 1815 dan berasal dari W.E. Phillips, Gubernur Pulau Pinang, yang menerimanya sebagai hadiah dari sultan Aceh. M. Adli Abdullah menghubungkan perpindahan naskah ini dengan diplomasi Aceh dan Pulau Pinang yang berujung pada Anglo-Achehnese Commercial Treaty tahun 1819, yang menjamin akses dagang Inggris dan sekaligus mengakui Sultan Jauhar Alam Syah. Dengan demikian naskah hukum kerajaan ini juga menjadi bagian dari perundingan politik di Selat Melaka.
Salinan lain memiliki riwayat yang lebih dramatis. K.F.H. van Langen menemukan salinan yang tidak lengkap, bersama sarakata Sultan Syamsul Alam, di antara kitab-kitab yang ditinggalkan orang Aceh ketika pasukan Belanda merebut Masjid Indrapuri pada 1879. Ia menyebutnya Adat Makota Alam dan menganggapnya sebagai semacam undang-undang dasar (grondwet) Kerajaan Aceh. Naskah itu hilang dalam banjir besar di Banda Aceh pada 1886, dan hanya transkripsinya yang bertahan. Snouck Hurgronje memperoleh salinan dari Teuku Nek Meuraksa dan menyalinnya kembali; salinan itu kini berada di Perpustakaan Universitas Leiden dengan nomor Cod. Or. 8213. G.A.J. Hazeu juga memperoleh salinan dari Teuku Nek Meuraksa pada 1900, yang diserahkan istrinya kepada perpustakaan yang sama pada 1929 dengan nomor Cod. Or. 6501.
Sejarah penerbitannya dimulai dengan terjemahan T. Braddell dari "Majellis Achee" dalam Journal of the Indian Archipelago and Eastern Asia pada pertengahan abad ke-19, lalu edisi faksimile Drewes dan Voorhoeve, Adat Atjeh (Verhandelingen KITLV jilid XXIV, 1958). Kajian dan alih aksara berikutnya ditulis oleh Teungku Anzib Lamnyong (1981), Takeshi Ito dalam disertasi The World of the Adat Aceh di Australian National University (1984), Ramli Harun dan Tjut Rahma M.A. Gani (1985), Yahaya bin Jusof di University of Kent (1986) dan Tuanku Abdul Jalil (1988). Alih aksara M. Adli Abdullah (2017) berpijak pada reproduksi edisi 1958 yang diperolehnya dari Pusat Dokumentasi dan Informasi Aceh pada Agustus 1983, dan membandingkannya dengan salinan-salinan lain.
Bagan riwayat salinan yang disusun M. Adli Abdullah dan Azmi Arifin menambahkan beberapa mata rantai pada perjalanan naskah London. Menurut bagan itu, salinan yang dihadiahkan Sultan Jauhar Alam Syah kepada W.E. Phillips pada 1813 diserahkan Phillips kepada rekannya, Farquhar, pada 1820; naskah ini juga tercatat pernah dimiliki T.J. Newbold pada 1836 dan dipakai T. Braddell sebagai dasar terjemahan Majellis Achee pada 1849, sebelum tercatat dalam koleksi India Office Library. Bagan yang sama menyebut salinan Van Langen, yang ia namai Adat Meukuta Alam pada 1888, dengan nomor Cod. Or. 7254 di Perpustakaan Universitas Leiden, dan mencatat tahun 1892 untuk salinan Teuku Nek Meuraksa. Sebagian keterangan ini masih perlu diperiksa ulang: tanggal kepemilikan India Office Library disebut 3 Desember 1815 dalam pengantar Drewes dan Voorhoeve tetapi 21 Maret 1919 di bagian lain kajian yang sama, sedangkan salinan asli Van Langen dikatakan hilang dalam banjir 1886, sehingga nomor Leiden itu kemungkinan merujuk pada transkripsinya.
Riwayat naskah ini juga menyingkap rapuhnya arsip di Aceh sendiri. Dalam artikel jurnal mereka, kedua penulis mencatat bahwa reproduksi edisi 1958 yang mereka pakai dibaca dan disalin di Pusat Dokumentasi dan Informasi Aceh (PDIA) pada 2004 dengan bantuan staf lembaga itu, Muhammad Dali, tidak lama sebelum tsunami 26 Desember 2004 merusak banyak naskah penting Aceh hingga tidak dapat dibaca lagi. Mereka juga mencatat penomoran fasal naskah: Adat Majelis Raja-raja membentang dari fasal 48b hingga 115b dan Dastur dari fasal 116a hingga 176b.
Lapisan-lapisan itu juga dapat dibaca dari dalam teks. Bagian Dastur Adat Hasil Negeri dan Segala Kapal Niaga dibuka dengan ketetapan bertanggal 14 Rabiul Awal 1045 H yang melarang kapal dagang berniaga di negeri lain selain Bandar Aceh Darussalam, dan daftar kapal yang disebut di dalamnya meliputi kapal Inggris, Prancis, Belanda, Portugis, Denmark, Singapura, Keling, Arab dan Pigo. Ketetapan lain tentang hasil negeri Pase bertanggal 14 Syakban 1050 H tetapi tetap disandarkan kepada Sultan Iskandar Muda, padahal sultan ini wafat pada akhir 1636, sekitar tahun 1046 H. Penyebutan kapal Singapura juga sulit dibayangkan sebelum pelabuhan itu tumbuh pada abad ke-19. Gejala semacam ini menguatkan catatan Braddell bahwa nama Iskandar Muda berfungsi sebagai rumus pengesahan: ketentuan yang lahir kemudian disandarkan kepadanya agar memperoleh wibawa adat yang paling tinggi. Bagi pembaca modern, setiap fasal karena itu perlu dibaca sebagai hasil dari tanggal penyalinan dan bukan semata-mata dari tanggal yang tertulis.
Kedudukan Mābaina al-Salāṭīn di antara naskah perundangan Aceh lain menjadikan sejarah salinannya penting bagi kajian Aceh secara umum. Bersama Qanun Meukuta Alam dan Adat Bak Po Teumeureuhom, teks ini sering diperlakukan sebagai bukti tentang tatanan kesultanan pada masa kejayaannya, tetapi riwayat penyalinannya mengingatkan bahwa gambaran itu sesungguhnya disusun dan diperbarui hingga awal abad ke-19, menjelang dan sesudah persentuhan intensif dengan Inggris di Pulau Pinang. Karena itu, persoalan terbuka yang paling mendesak ialah suntingan kritis yang membandingkan salinan London, salinan-salinan Leiden dan transkripsi Van Langen kata demi kata, menjelaskan kosakata Aceh yang belum dipahami, serta memetakan fasal mana yang berasal dari abad ke-17 dan mana yang merupakan tambahan abad ke-18 atau awal abad ke-19. Tanpa kerja filologis itu, setiap klaim tentang "konstitusi" Kesultanan Aceh tetap bersandar pada teks yang lapisan waktunya belum terurai.
The Mābaina al-Salāṭīn is better understood as a living archive than as a book completed at a single moment. According to the account cited by Drewes and Voorhoeve (1958), in 1015 AH, the year of his accession, Sultan Iskandar Muda ordered Orang Kaya Seri Maharaja Lela, Penghulu Kerukun Raja Setia Muda, Kerukun Katibul Muluk Seri Indera Suara and Kerukun Seri Indera Muda, officials of the Balai Besar, to "certify the writing as in the tarakata", that is, to make an authorised copy of the royal edicts in their keeping. Orang Kaya Seri Maharaja Lela then wrote down the ceremonial orders of the king, of the hulubalang, of the tabal on meugang day, of the Hari Raya, of the Friday procession, of the month of Safar and of Bandar Darussalam, and presented them to the sultan. The original author is never named; from the outset the text was a product of court bureaucracy.
The text itself records several layers of copying. In 1055 AH, under Sultanah Tajul Alam Safiatuddin, Orang Kaya Seri Maharaja Lela Seri Paduka Tuan Seberang asked that the tarakata be copied by Penghulu Kerukun Raja Sati Muda Po Sarong of kampung Piko. In 1120 AH, Sultan Jamalul Alam Badrul Munir ordered that the genealogy of kings, the records of 'usyur and customary dues in the register of the Balai Furdah, and the ceremonial orders in the tarakata of the Balai Besar all be copied again; the copyist, Orang Kaya Maharaja Lela Melayu, later ascended the throne as Sultan Alaiddin Ahmad Syah. In 1165 AH, Sultan Alaiddin Juhan Syah conferred the title Kerukun Katibul Muluk and ordered a fresh copy of the tarakata left by his father. The final layer was produced in 1231 AH/1815 by Ismail Bapa Ahmad, who introduces himself in the preface as the compiler of counsel "in the Jawi language". T. Braddell likewise noted that the text was refined from the reign of Iskandar Muda to that of Sultanah Naqiatuddin, and several clauses on the Panglima Sagi and the hulubalang of Aceh Besar were clearly added after Iskandar Muda even though they are still attributed to him.
The manuscript used as the basis of modern study has 176 pages measuring 23.5 × 15.5 cm, with an average of eleven lines per page, written in Jawi script in Malay with many Acehnese elements, such as ceue (boundary), peutua, teukeuse and dabeueh. Its genealogy opens with Sultan Juhan Syah and closes with the installation of Sultan Syarif Saiful Alam Syah, so it appears to have been completed around that coronation in 1815. Its archaic phrasing and a number of words of uncertain meaning mean that the text still awaits a critical edition.
The archival work behind the text rested on two palace institutions. The tarakata was kept in the Balai Besar, where the kerukun recorded edicts and the protocol of assemblies, while the Balai Furdah, the customs hall of Bandar Aceh Darussalam, kept the registers of 'usyur and of the dues levied on ships and on the produce of the country. The text itself mentions "Kerukun Katibul Muluk Seri Indera Suara and Kerukun Seri Indera Muda of the balai besar and the four Kerukun of the balai furdah", so that the division of labour among the palace scribes is clearly visible. The relationship between the two archives appears in the story of the khura fine: after the merchants admitted that they had failed to report on gajah khura cloth, the sultan imposed a fine on every kodi, and the ruling "was written in the tarakata and in the register of the balai furdah". In the reign of Sultan Ahmad Syah, the Acehnese merchants and the foreign traders of the port, together with the penghulu kawal, the penghulu kerukun and the furdah officials, petitioned for the fine to be remitted in the presence of the hulubalang. The episode shows that a new copy was not merely a duplication of the text but also a vehicle for recording negotiated changes in law.
The best-known copy is held in the India Office Library, London. According to the introduction by Drewes and Voorhoeve, it is dated 3 December 1815 and came from W.E. Phillips, Governor of Penang, who received it as a gift from the sultan of Aceh. M. Adli Abdullah connects the transfer of the manuscript to the diplomacy between Aceh and Penang that culminated in the Anglo-Achehnese Commercial Treaty of 1819, which secured British trading access and recognised Sultan Jauhar Alam Syah. The royal law-book thus also became part of political negotiation in the Straits of Melaka.
Other copies have a more dramatic history. K.F.H. van Langen found an incomplete copy, together with a sarakata of Sultan Syamsul Alam, among the kitab abandoned by the Acehnese when Dutch troops took the Indrapuri mosque in 1879. He called it the Adat Makota Alam and regarded it as a kind of constitution (grondwet) of the Acehnese kingdom. That manuscript was lost in the great Banda Aceh flood of 1886, and only its transcription survived. Snouck Hurgronje obtained a copy from Teuku Nek Meuraksa and recopied it; it is now in Leiden University Library as Cod. Or. 8213. G.A.J. Hazeu also obtained a copy from Teuku Nek Meuraksa in 1900, which his wife gave to the same library in 1929, where it is catalogued as Cod. Or. 6501.
The publication history begins with T. Braddell's translation of the "Majellis Achee" in the Journal of the Indian Archipelago and Eastern Asia in the mid-nineteenth century, followed by the facsimile edition of Drewes and Voorhoeve, Adat Atjeh (Verhandelingen KITLV vol. XXIV, 1958). Later studies and transliterations were produced by Teungku Anzib Lamnyong (1981), Takeshi Ito in his thesis The World of the Adat Aceh at the Australian National University (1984), Ramli Harun and Tjut Rahma M.A. Gani (1985), Yahaya bin Jusof at the University of Kent (1986) and Tuanku Abdul Jalil (1988). M. Adli Abdullah's romanisation (2017) is based on a reproduction of the 1958 edition obtained from the Pusat Dokumentasi dan Informasi Aceh in August 1983, compared against the other copies.
The chart of the copies' history compiled by M. Adli Abdullah and Azmi Arifin adds several links to the journey of the London manuscript. According to that chart, the copy presented by Sultan Jauhar Alam Syah to W.E. Phillips in 1813 was passed by Phillips to his colleague Farquhar in 1820; it is also recorded as having been owned by T.J. Newbold in 1836 and used by T. Braddell as the basis of his translation of the Majellis Achee in 1849, before it entered the collection of the India Office Library. The same chart lists Van Langen's copy, which he named Adat Meukuta Alam in 1888, under the shelfmark Cod. Or. 7254 in Leiden University Library, and gives 1892 as the date of the Teuku Nek Meuraksa copy. Some of these details still need checking: the India Office Library ownership date is given as 3 December 1815 in Drewes and Voorhoeve's introduction but as 21 March 1919 elsewhere in the same study, while Van Langen's original copy is said to have been lost in the flood of 1886, so the Leiden shelfmark probably refers to its transcript.
The history of the manuscript also reveals the fragility of archives in Aceh itself. In their journal article the two authors note that the reproduction of the 1958 edition they used was read and copied at the Aceh Documentation and Information Centre (PDIA) in 2004 with the help of its staff member Muhammad Dali, shortly before the tsunami of 26 December 2004 damaged many important Acehnese manuscripts beyond legibility. They also record the manuscript's section numbering: the Adat Majelis Raja-raja runs from section 48b to 115b and the Dastur from section 116a to 176b.
These layers can also be read from within the text. The section Dastur Adat Hasil Negeri dan Segala Kapal Niaga opens with a ruling dated 14 Rabiul Awal 1045 AH that forbids trading ships to trade in any country other than Bandar Aceh Darussalam, and the list of vessels it names includes English, French, Dutch, Portuguese, Danish, Singapore, Keling, Arab and Pigo ships. Another ruling, on the produce of Pase, is dated 14 Syakban 1050 AH yet is still ascribed to Sultan Iskandar Muda, although this sultan died at the end of 1636, around 1046 AH. The mention of Singapore ships is likewise hard to imagine before that port grew in the nineteenth century. Such features support Braddell's observation that the name of Iskandar Muda functioned as a formula of legitimation: provisions that arose later were ascribed to him so that they would carry the highest authority of adat. For the modern reader, every clause therefore needs to be read as a product of the date of copying and not merely of the date written on it.
The place of the Mābaina al-Salāṭīn among the other legal texts of Aceh makes the history of its copies important for Aceh studies in general. Together with the Qanun Meukuta Alam and the Adat Bak Po Teumeureuhom, the text is often treated as evidence of the order of the sultanate at its height, yet its copying history is a reminder that this picture was in fact compiled and renewed until the early nineteenth century, just before and after intensive contact with the British in Penang. The most urgent open problem is therefore a critical edition that compares the London copy, the Leiden copies and Van Langen's transcription word by word, explains the Acehnese vocabulary that is still not understood, and maps which clauses date from the seventeenth century and which are additions of the eighteenth or early nineteenth century. Without such philological work, every claim about the "constitution" of the Aceh Sultanate continues to rest on a text whose chronological layers have not yet been disentangled.
Gagasan kunciKey ideas
Arsip, bukan karya tunggalAn archive, not a single work
Teks tumbuh melalui penyalinan resmi tarakata dan daftar Balai Furdah dari 1607 hingga 1815.The text grew through official copying of the tarakata and the Balai Furdah register from 1607 to 1815.
Penyalin yang menjadi rajaA copyist who became king
Orang Kaya Maharaja Lela Melayu, penyalin tahun 1120 H, kemudian bertakhta sebagai Sultan Alaiddin Ahmad Syah.Orang Kaya Maharaja Lela Melayu, the copyist of 1120 AH, later reigned as Sultan Alaiddin Ahmad Syah.
Naskah sebagai rampasan perangManuscripts as spoils of war
Salinan Van Langen dan salinan Tuanku Abdul Jalil berasal dari kitab yang tertinggal di Masjid Indrapuri pada 1879.The Van Langen copy and Tuanku Abdul Jalil's copy derive from kitab left behind at the Indrapuri mosque in 1879.
Kebutuhan edisi kritisThe need for a critical edition
Kosakata Aceh dan Melayu lama yang belum jelas maknanya menuntut suntingan filologis yang membandingkan semua salinan.Obscure Acehnese and old Malay vocabulary calls for a philological edition collating all copies.
Dua arsip istanaTwo palace archives
Tarakata Balai Besar dan daftar Balai Furdah saling melengkapi sebagai arsip titah dan arsip pabean.The tarakata of the Balai Besar and the registers of the Balai Furdah complemented each other as archives of edicts and of customs.
Posisi dalam kerangkaPlace in the framework
Tokoh, lembaga, dan konsep yang paling dekat dengan entri ini, beserta sifat hubungannya.The figures, institutions and concepts closest to this entry, and how they relate to it.
Pertanyaan reflektifReflective question
Bagaimana perbandingan sistematis antara salinan London, Leiden dan transkripsi Van Langen dapat memisahkan lapisan abad ke-17 dari tambahan abad ke-18?How might a systematic collation of the London and Leiden copies and the Van Langen transcription separate the seventeenth-century layer from eighteenth-century additions?
Kutip entri ini:Cite this entry: “Naskah dan salinan Mābaina al-Salāṭīn: tradisi penyalinan Adat Aceh”, Acehnologi — Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway, https://acehnologi.com/entri/naskah-dan-salinan-mabaina-al-salatin/