Tun Makhdum Mua dan etika fatwa: ulama, fatwa dan kekuasaanTun Makhdum Mua and the ethics of fatwa: ulama, fatwa and power
Kisah ulama Pasai Tun Makhdum Mua dalam Sulalatus Salatin, yang meralat fatwanya demi hadiah utusan Sultan Melaka, dipakai sebagai cermin kritis tentang hubungan ulama, fatwa dan kekuasaan di Aceh. M. Adli Abdullah (2004) membacanya sebagai peringatan bahwa produk hukum Islam dapat dibengkokkan oleh kepentingan materi dan kebutuhan penguasa akan legitimasi. Gagasan intinya adalah "segitiga" ulama, fatwa dan kekuasaan yang harus berjalan otonom demi kepentingan umat.
The story of the Pasai scholar Tun Makhdum Mua in the Sulalatus Salatin, who revised his fatwa in exchange for gifts from the envoy of the Sultan of Melaka, is used as a critical mirror of the relationship between ulama, fatwa and power in Aceh. M. Adli Abdullah (2004) read it as a warning that Islamic legal opinions can be bent by material interest and by rulers' need for legitimacy. Its central idea is a 'triangle' of ulama, fatwa and power that must operate autonomously in the interest of the community.
Historiografi ulama Aceh cenderung menonjolkan sisi kepahlawanan dan kesalehan. Dalam esai "Kegamangan Ulama Berfatwa" (Serambi Indonesia, Agustus 2004), M. Adli Abdullah sengaja mengangkat kisah yang jarang dibahas, yakni episode ulama Pasai Tun Makhdum Mua dalam Sulalatus Salatin (Sejarah Melayu), untuk menunjukkan bahwa krisis wibawa keagamaan tidak hanya datang dari luar umat Islam, tetapi juga dari ulama yang mengeluarkan fatwa sesuai keinginan pihak tertentu.
Menurut kisah itu, Sultan Mansur Syah dari Melaka, yang gelisah karena dosa-dosa besarnya, mengutus Tun Bija Wangsa ke Pasai untuk meminta fatwa atas pertanyaan teologis: apakah penghuni surga kekal di dalamnya, dan apakah pelaku dosa besar yang masuk neraka juga kekal di dalamnya. Utusan itu membawa hadiah bagi ulama yang mampu memberi jawaban yang menyenangkan sultan, berupa emas tujuh tahil dan dua orang gadis, serta bingkisan untuk Sultan Pasai. Di hadapan majelis istana Pasai, Tun Makhdum Mua menjawab bahwa penghuni surga kekal di surga dan penghuni neraka kekal di neraka, jawaban lugas yang mengecewakan utusan Melaka karena dianggap dapat diberikan oleh ulama Melaka sendiri.
Rincian hadiah dalam kisah itu memperlihatkan betapa diplomasi, agama dan pertukaran manusia berjalin dalam budaya istana Melayu. Bagi ulama yang berhasil memberi jawaban yang menyenangkan, Sultan Melaka menyiapkan emas tujuh tahil serta dua gadis, seorang peranakan Makassar bernama Dang Bunga dan seorang dari Muar bernama Dang Biba, sedangkan untuk Sultan Pasai disertakan dua gadis lain, Keumala Kuning dan Keumala Ungu Berbunga. Rombongan Tun Bija Wangsa disambut dengan kebesaran kerajaan, dan Sultan Pasai memerintahkan semua ulama di wilayahnya hadir di istana untuk mendengar pertanyaan utusan. Dengan demikian, permintaan fatwa itu berlangsung sebagai upacara negara: pertanyaan teologis seorang raja dibawa melintasi selat, dijawab di hadapan majelis, dan dinilai oleh utusan yang membawa harta. Suasana inilah yang membuat jarak antara jawaban di majelis dan jawaban di rumah menjadi begitu bermakna.
Ajudan Tun Makhdum Mua, Tun Hassan, membaca kekecewaan utusan dan membayangkan hadiah yang hilang. Ia mendesak gurunya meninjau ulang jawabannya. Tun Makhdum Mua lalu mengundang Tun Bija Wangsa ke rumahnya dan menyatakan bahwa jawaban di majelis adalah untuk khalayak, sedangkan "tahkik"-nya akan disampaikan sesuai keinginan tamunya. Utusan itu pulang dengan gembira, dan hadiahnya ditinggalkan untuk sang ulama. Dalam Sulalatus Salatin sendiri, episode ini merupakan bagian dari rangkaian kisah hubungan intelektual Melaka dan Pasai, di mana Pasai diakui sebagai rujukan keilmuan agama.
Kisah ini hanya dapat dipahami dalam kerangka hubungan Pasai dan Melaka yang lebih luas. Dalam kajiannya tentang Melaka dalam catatan Pasai, Adli Abdullah menunjukkan bahwa penguasa Melaka masuk Islam dan menikahi putri Pasai, bahwa putra perkawinan itu, Muzaffar Syah, kelak menjadi sultan Melaka, dan bahwa Pasai, yang tidak memiliki armada, bergantung pada Melaka, sementara Melaka bergantung pada pasokan pangan dari Pasai. Sistem mata uang emas Pasai juga diperkenalkan ke Melaka. Ia mencatat bahwa Sejarah Melayu berulang kali mengisahkan sultan Melaka yang menanyakan soal-soal pelik agama ke Pasai, yakni dalam cerita ke-7, 8, 9, 20, 22 dan 27. Melaka mewakili kekuasaan dan perdagangan yang sedang menanjak, sedangkan Pasai mewakili wibawa keilmuan yang lebih tua. Episode Tun Makhdum Mua memperlihatkan titik rawan hubungan itu: ketika otoritas ilmu berhadapan dengan kekuasaan yang membawa hadiah, otoritas itu dapat diperjualbelikan.
Adli Abdullah menarik tiga pelajaran. Pertama, pembengkokan fatwa dapat terjadi secara sengaja melalui perantara (dalam kisah ini, ajudan), sehingga produk hukum Islam berisiko bergantung pada imbalan yang akan diterima mujtahid. Kedua, kekuasaan tidak berdiri sendiri: penguasa membutuhkan legitimasi doktrinal, dan fatwa yang "lunak" berfungsi melegalkan praktik kekuasaan yang bermasalah. Ketiga, figur seperti Tun Makhdum Mua tidak terbatas pada masa lalu; pola yang sama dapat muncul kembali dalam bentuk lain, ketika ulama atau lingkarannya mengejar keuntungan dengan memainkan fatwa dan ijtihad.
Ada pula lapis teologis yang patut dicermati. Pertanyaan sultan menyentuh perdebatan klasik ilmu kalam tentang nasib pelaku dosa besar: apakah seorang Muslim yang berdosa besar kekal di neraka. Sumber tidak menyebut isi "tahkik" yang disampaikan Tun Makhdum Mua di rumahnya, tetapi karena jawaban itu dimaksudkan untuk menenangkan sultan, kemungkinan besar ia menyatakan bahwa pelaku dosa besar tidak kekal di neraka, pandangan yang sesungguhnya dekat dengan arus utama Ahlussunnah. Jika pembacaan ini benar, letak masalah dalam kisah itu bukan pada isi jawaban kedua semata, melainkan pada dua wajah fatwa, yakni satu untuk khalayak dan satu untuk tamu yang membawa hadiah, serta pada hubungan transaksional yang menentukan wajah mana yang ditampilkan. Pembacaan ini mempertajam pelajaran yang ditarik Adli Abdullah: kejujuran seorang mufti diukur bukan hanya oleh benar atau salahnya pendapat, tetapi juga oleh konsistensi dan kebebasannya dari imbalan.
Pelajaran itu kemudian dibawa ke konteks Indonesia modern. Pada masa Orde Baru, kebijakan pemerintah kerap mencari legitimasi ulama, dan partai politik mendatangi ulama untuk meraih suara dalam pemilu. Pada masa reformasi, dukungan terbuka ulama tertentu kepada partai atau kelompok politik dapat berbalas bantuan bagi dirinya dan lembaga pendidikannya. Dalam kiasan Adli Abdullah, emas tujuh tahil dan dua gadis dalam kisah Pasai kini dapat berganti rupa menjadi tiket, fasilitas dan berbagai kemudahan.
Gagasan normatif yang ditawarkan adalah "segitiga emas" ulama, fatwa dan kekuasaan yang masing-masing berjalan otonom. Ulama yang berfatwa harus berpihak kepada umat, bukan kepada penguasa; sebaliknya, kekuasaan yang berpihak kepada umat layak mendapat dukungan ulama. Ketiganya dapat bekerja sama selama berada dalam koridor kepentingan umat. Bila ulama terpisah dari umatnya, wibawa moral mereka runtuh, dan menurut Adli Abdullah kondisi semacam itulah yang pernah dimanfaatkan dalam politik kolonial Belanda di Aceh, ketika strategi memisahkan ulama dari rakyat dijalankan pada masa Gubernur Van Heutsz atas saran Snouck Hurgronje.
Dalam studi Aceh, kisah ini berguna sebagai bahan pembanding bagi kajian lembaga keulamaan formal seperti MPU (Majelis Permusyawaratan Ulama) dan bagi telaah tentang fatwa politik, misalnya sikap ulama terhadap gerakan Darul Islam. Ia juga mengingatkan bahwa sumber-sumber Melayu klasik tidak hanya menyimpan kisah kejayaan ulama Pasai, tetapi juga refleksi kritis tentang godaan yang melekat pada otoritas keagamaan.
Sebagai sumber sejarah, episode ini juga menuntut kehati-hatian. Sulalatus Salatin adalah karya sastra istana yang disusun dari sudut pandang Melaka dan Johor, dan sebagian besar penulisannya, menurut pandangan yang luas diterima, berlangsung ketika pengarangnya, Tun Sri Lanang, berada di Aceh. Karena itu, kisah ulama Pasai yang tergoda hadiah dapat dibaca sebagai cermin pandangan elite Melaka tentang Pasai, sebagai sindiran moral tentang hubungan raja dan ulama, atau sebagai ingatan tentang praktik nyata, dan ketiga kemungkinan itu belum dapat dipisahkan dengan pasti. Nilai esai Adli Abdullah terletak pada keberaniannya memakai teks Melayu klasik untuk mengkritik tradisi historiografi ulama Aceh yang cenderung hagiografis, dan pada usahanya menjembatani masa lalu Pasai dengan perdebatan tentang lembaga fatwa di Aceh dan Indonesia masa kini.
The historiography of Acehnese ulama tends to foreground heroism and piety. In the essay "Kegamangan Ulama Berfatwa" (The Hesitancy of Ulama in Issuing Fatwas, Serambi Indonesia, August 2004), M. Adli Abdullah deliberately raised a rarely discussed story, the episode of the Pasai scholar Tun Makhdum Mua in the Sulalatus Salatin (Malay Annals), to show that crises of religious authority come not only from outside the Muslim community but also from ulama who issue fatwas to suit particular interests.
According to the story, Sultan Mansur Syah of Melaka, troubled by his grave sins, sent Tun Bija Wangsa to Pasai to request a fatwa on a theological question: do the inhabitants of paradise abide there eternally, and do those who commit grave sins and enter hell also abide there eternally? The envoy carried gifts for any scholar who could give an answer pleasing to the sultan, namely seven tahil of gold and two young women, as well as presents for the Sultan of Pasai. Before the assembly of the Pasai court, Tun Makhdum Mua answered that the people of paradise abide in paradise and the people of hell abide in hell, a plain reply that disappointed the Melaka envoy, who felt the scholars of Melaka could have given it themselves.
The details of the gifts in the story show how diplomacy, religion and the exchange of people were interwoven in Malay court culture. For the scholar who could give a pleasing answer, the Sultan of Melaka prepared seven tahil of gold and two young women, one of Makassarese descent named Dang Bunga and one from Muar named Dang Biba, while two other young women, Keumala Kuning and Keumala Ungu Berbunga, were sent for the Sultan of Pasai. Tun Bija Wangsa's mission was received with royal ceremony, and the Sultan of Pasai ordered all the ulama of his realm to attend the palace to hear the envoy's question. The request for a fatwa thus took place as a state ceremony: a king's theological question was carried across the strait, answered before the assembly and judged by an envoy bearing wealth. It is this setting that makes the gap between the answer given in the assembly and the answer given at home so significant.
Tun Makhdum Mua's aide, Tun Hassan, read the envoy's disappointment and pictured the lost gifts. He pressed his teacher to reconsider. Tun Makhdum Mua then invited Tun Bija Wangsa to his house and declared that his answer in the assembly had been for the public, while the 'true verification' (tahkik) would be given according to his guest's wishes. The envoy returned home content, leaving the gifts for the scholar. Within the Sulalatus Salatin itself, the episode belongs to a series of stories about intellectual relations between Melaka and Pasai, in which Pasai is acknowledged as a reference point for religious learning.
The story can only be understood within the broader relationship between Pasai and Melaka. In his study of Melaka in the records of Pasai, Adli Abdullah shows that the ruler of Melaka embraced Islam and married a princess of Pasai, that the son of this marriage, Muzaffar Syah, later became sultan of Melaka, and that Pasai, which had no fleet, depended on Melaka, while Melaka depended on food supplies from Pasai. Pasai's system of gold coinage was also introduced to Melaka. He notes that the Sejarah Melayu repeatedly tells of sultans of Melaka sending difficult religious questions to Pasai, namely in stories 7, 8, 9, 20, 22 and 27. Melaka represented rising power and trade, while Pasai represented an older scholarly authority. The episode of Tun Makhdum Mua reveals the weak point in that relationship: when the authority of knowledge confronts power that comes bearing gifts, that authority can be bought and sold.
Adli Abdullah drew three lessons. First, the bending of a fatwa can be deliberate and mediated (in this story, by an aide), so that Islamic legal rulings risk depending on the reward the jurist expects to receive. Second, power does not stand alone: rulers need doctrinal legitimacy, and a 'soft' fatwa serves to legalise problematic exercises of power. Third, figures like Tun Makhdum Mua are not confined to the past; the same pattern can recur in other forms, whenever ulama or their circles pursue gain by manipulating fatwa and ijtihad.
There is also a theological layer that deserves attention. The sultan's question touches a classical debate of kalam on the fate of grave sinners: whether a Muslim who commits a grave sin remains in hell for ever. The source does not state the content of the "tahkik" that Tun Makhdum Mua delivered at his house, but since the answer was meant to reassure the sultan, he most probably stated that grave sinners do not remain in hell for ever, a view that is in fact close to the Sunni mainstream. If this reading is correct, the problem in the story lies not merely in the content of the second answer but in the two faces of the fatwa, one for the public and one for the guest bearing gifts, and in the transactional relationship that decided which face was shown. This reading sharpens the lesson drawn by Adli Abdullah: the integrity of a mufti is measured not only by whether an opinion is right or wrong, but also by its consistency and its freedom from reward.
Those lessons were then carried into the context of modern Indonesia. Under the New Order, government policies often sought the legitimacy of ulama, and political parties courted ulama to win votes at elections. In the reform era, the open support of certain ulama for parties or political groups could be repaid with assistance for themselves and the schools they ran. In Adli Abdullah's image, the seven tahil of gold and the two young women of the Pasai story may today take the form of tickets, facilities and assorted privileges.
The normative idea he offered is a 'golden triangle' of ulama, fatwa and power, each operating autonomously. Ulama who issue fatwas must side with the community rather than with rulers; conversely, power that serves the community deserves the support of ulama. The three can cooperate as long as they remain within the bounds of the community's interest. When ulama are separated from their community their moral authority collapses, and according to Adli Abdullah precisely such a condition was exploited in Dutch colonial policy in Aceh, when the strategy of separating the ulama from the people was pursued under Governor Van Heutsz on the advice of Snouck Hurgronje.
In Aceh studies the story is useful as a point of comparison for research on formal religious institutions such as the MPU (Consultative Assembly of Ulama) and for analyses of political fatwas, for example ulama positions towards the Darul Islam movement. It is also a reminder that classical Malay sources preserve not only accounts of the glory of the Pasai ulama but also critical reflections on the temptations inherent in religious authority.
As a historical source, the episode also calls for caution. The Sulalatus Salatin is a work of court literature composed from the perspective of Melaka and Johor, and most of its writing, according to a widely accepted view, took place while its author, Tun Sri Lanang, was in Aceh. The story of a Pasai scholar tempted by gifts can therefore be read as a reflection of the Melaka elite's view of Pasai, as a moral satire on the relationship between king and ulama, or as a memory of actual practice, and these three possibilities cannot yet be separated with certainty. The value of Adli Abdullah's essay lies in its willingness to use a classical Malay text to criticise a tradition of historiography on Acehnese ulama that tends towards hagiography, and in its effort to bridge the past of Pasai with debates about fatwa institutions in Aceh and Indonesia today.
Gagasan kunciKey ideas
Fatwa yang dapat dibeliA fatwa for sale
Kisah Pasai memperlihatkan bagaimana imbalan materi dapat mengubah isi fatwa.The Pasai story shows how material reward can alter the content of a fatwa.
Kebutuhan legitimasiThe need for legitimacy
Penguasa memerlukan legitimasi doktrinal, sehingga ulama rentan ditarik ke lingkaran kekuasaan.Rulers need doctrinal legitimacy, leaving ulama vulnerable to being drawn into the circle of power.
Segitiga otonomAn autonomous triangle
Ulama, fatwa dan kekuasaan boleh bekerja sama hanya dalam koridor kepentingan umat.Ulama, fatwa and power may cooperate only within the bounds of the community's interest.
Strategi kolonialColonial strategy
Pemisahan ulama dari umat pernah menjadi strategi Belanda di Aceh.Separating ulama from the community was once a Dutch strategy in Aceh.
Dua wajah fatwaThe two faces of a fatwa
Masalah utama kisah ini adalah jawaban yang berbeda untuk majelis dan untuk tamu berhadiah, bukan sekadar isi jawabannya.The core problem of the story is the different answers for the assembly and for the gift-bearing guest, not merely their content.
Posisi dalam kerangkaPlace in the framework
Tokoh, lembaga, dan konsep yang paling dekat dengan entri ini, beserta sifat hubungannya.The figures, institutions and concepts closest to this entry, and how they relate to it.
Pertanyaan reflektifReflective question
Bagaimana lembaga fatwa di Aceh kontemporer menjaga otonominya dari kepentingan politik dan anggaran negara, dan apa yang dapat dipelajari dari kisah Tun Makhdum Mua?How do fatwa institutions in contemporary Aceh safeguard their autonomy from political and budgetary interests, and what can be learned from the story of Tun Makhdum Mua?
Kutip entri ini:Cite this entry: “Tun Makhdum Mua dan etika fatwa: ulama, fatwa dan kekuasaan”, Acehnologi — Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway, https://acehnologi.com/entri/tun-makhdum-mua-dan-etika-fatwa/