Langsung ke isiSkip to content
Acehnologi Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway

Kompetensi dan otoritas syariatCompetence and authority in sharia

Tesis kompetensi dan otoritas syariat menyatakan bahwa pelaksanaan syariat Islam di Aceh pincang karena pemegang kompetensi dan pemegang otoritas berada di tangan berbeda. Rumusan Tu Sop yang kerap diulang menggambarkan lingkaran ini: mereka yang paham syariah tidak punya otoritas, sementara pemilik otoritas tidak paham syariah; hal serupa terjadi di politik dan ekonomi. Tesis ini menuntut penyelenggaraan syariat yang integratif, melampaui satu dinas, hingga menyentuh birokrasi, keuangan, dan lingkungan.

The competence–authority thesis holds that sharia implementation in Aceh is lopsided because those with competence and those with authority are different people. Tu Sop’s often-repeated formula describes the loop: those who understand the sharia lack authority, while those with authority do not understand it, and the same holds in politics and economics. The thesis calls for integrated implementation that goes beyond a single agency to reach the bureaucracy, finance and the environment.

Latar teoretisnya adalah pengamatan Bryan S. Turner bahwa negara sekuler modern justru semakin mengatur kehidupan beragama, serta argumen Nader Hashemi bahwa demokratisasi di masyarakat religius tidak dapat menyingkirkan agama. Indonesia, yang oleh sebagian ahli disebut negara-bangsa yang beragama, telah memformalkan banyak hukum agama: perkawinan, kompilasi hukum Islam, zakat, perbankan syariah, pesantren, haji, dan halal. Aceh melangkah lebih jauh dengan kewenangan melaksanakan syariat berdasarkan undang-undang keistimewaan, otonomi khusus, dan pemerintahan Aceh. Formalisasi ini menuntut perencana, regulator, dan pelaksana kebijakan yang menguasai syariat.

Menurut Tu Sop, ketiadaan pemegang otoritas yang paham agama melahirkan kebijakan yang salah sasaran. Contohnya ialah indikator teknis keberhasilan syariat di sekolah yang hanya diukur dari jumlah hafalan al-Qur’an, bukan dari penguasaan ilmu fardhu ‘ain yang wajib. Ia juga menuntut agar syariat tidak dipersempit pada urusan Dinas Syariat Islam: pegawai negeri harus memahami jabatannya sebagai amanah yang dibayar dari kas publik, sehingga lalai berarti khianat, dan isu lingkungan harus dibahas sebagai perintah agama agar pengambil kebijakan sadar bahwa menjaga alam bagian dari ibadah.

Sikap ini tampak dalam polemik revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah yang melarang bank konvensional. Alih-alih memihak, Tu Sop mengajukan pertanyaan ontologis kepada kedua kubu: apakah semua transaksi di bank konvensional pasti haram, dan apakah semua yang berlabel syariah pasti halal? Tesis kompetensi-otoritas juga menjelaskan mengapa ia menolak dua sikap yang ia sebut ‘sekuler kanan’ dan ‘sekuler kiri’, yaitu kalangan agamawan yang menolak ulama berpolitik dan kalangan politisi yang menolak politik dibimbing agama. Bagi ulama dayah, kesenjangan itu hanya dapat ditutup bila ulama terlibat dalam ruang kebijakan dan pemegang kebijakan bersedia belajar.

Its theoretical backdrop is Bryan S. Turner’s observation that the modern secular state increasingly regulates religious life, and Nader Hashemi’s argument that democratisation in religious societies cannot sideline religion. Indonesia, described by some as a religious nation-state, has formalised much religious law: marriage, the compilation of Islamic law, zakat, Islamic banking, pesantren, hajj and halal certification. Aceh goes further, with authority to implement sharia under the laws on its special status, special autonomy and governance. Such formalisation requires planners, regulators and implementers who master the sharia.

For Tu Sop, the absence of authority-holders who understand religion produces misdirected policy. One example is a technical indicator of sharia success in schools measured only by the amount of Qur’an memorised, rather than by mastery of the obligatory basics of fardhu ‘ain. He also insists that sharia not be reduced to the business of the Sharia Office: civil servants should understand their posts as a trust paid for from public funds, so negligence amounts to betrayal, and environmental issues should be treated as religious obligations so that policymakers see care for nature as part of worship.

The stance was visible in the controversy over revising the Islamic Financial Institutions Qanun, which bars conventional banks. Rather than take sides, Tu Sop put an ontological question to both camps: is every transaction in a conventional bank necessarily forbidden, and is everything labelled sharia necessarily lawful? The thesis also explains his rejection of what he calls ‘right-wing’ and ‘left-wing’ secularism: religious people who oppose ulama in politics, and politicians who oppose religious guidance of politics. For dayah ulama the gap can only close if scholars engage in policy and policymakers are willing to learn.

Gagasan kunciKey ideas

Lingkaran yang terputusA broken circuit

Ilmu, kuasa, politik, dan ekonomi berjalan di jalur terpisah sehingga syariat kehilangan perencana yang kompeten.Knowledge, power, politics and economy run on separate tracks, leaving the sharia without competent planners.

Syariat integratifIntegrated sharia

Amanah jabatan publik dan pelestarian lingkungan dipandang bagian dari syariat, bukan urusan di luar agama.Public office as trust and environmental care are framed as part of sharia, not as secular matters.

Pertanyaan sebelum vonisQuestions before verdicts

Dalam polemik qanun keuangan, ia meminta kajian mendalam sebelum menyamakan label dengan hukum.In the finance qanun debate he asked for careful study before equating labels with legal status.

Posisi dalam kerangkaPlace in the framework

Tokoh, lembaga, dan konsep yang paling dekat dengan entri ini, beserta sifat hubungannya.The figures, institutions and concepts closest to this entry, and how they relate to it.

Pertanyaan reflektifReflective question

Mekanisme kelembagaan apa yang dapat mempertemukan kompetensi ulama dengan otoritas birokrasi tanpa menjadikan ulama sekadar stempel kebijakan?What institutional mechanism could join scholarly competence to bureaucratic authority without turning ulama into a rubber stamp?

Kutip entri ini:Cite this entry: “Kompetensi dan otoritas syariat”, Acehnologi — Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway, https://acehnologi.com/entri/kompetensi-dan-otoritas-syariat/