Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penanggulangan BencanaAceh Qanun No. 5 of 2010 on Disaster Management
Ditetapkan 2010; belum diperbarui hingga bencana 2025Enacted 2010; not yet revised by the 2025 disaster
Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2010 adalah peraturan kebencanaan Aceh yang lahir dari kewenangan khusus provinsi ini membentuk qanun. Qanun ini memuat ketentuan bercorak kultural-religius yang tidak memiliki padanan di provinsi lain, termasuk penempatan asas keislaman sebagai asas pertama. Namun qanun ini tidak memuat pasal pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Aceh dan tidak mengatur DAS lintas kabupaten.
Aceh Qanun No. 5 of 2010 is Aceh's disaster regulation, enacted under the province's special authority to make qanun. It contains culturally and religiously inflected provisions without parallel in other provinces, including placing Islamic principle as the first principle. Yet it has no article establishing the Aceh Disaster Management Agency and does not regulate cross-district river basins.
Kekhasan Aceh berakar pada rangkaian 2004–2006: otonomi khusus, kewenangan membentuk qanun, Wali Nanggroe, dan Dana Otonomi Khusus, yang pada 2026 berjumlah sekitar Rp4 triliun. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 juga menetapkan lapisan pemerintahan mukim di antara kecamatan dan gampong, kesatuan masyarakat hukum adat yang dipimpin imeum mukim. Lapisan ini merupakan aset kelembagaan yang belum dimanfaatkan secara serius dalam kesiapsiagaan bencana.
Dalam kerangka itu, Qanun 5/2010 memuat sejumlah ketentuan khas: asas keislaman sebagai asas pertama, kewajiban konsultasi dengan Wali Nanggroe dalam koordinasi lembaga adat, kewajiban menghormati agama dan adat istiadat korban, serta larangan menyebarkan agama yang berbeda dari keyakinan korban selama operasi bantuan. Ketentuan terakhir lahir langsung dari pengalaman pascatsunami 2004. Rumusan pasal-pasal tersebut masih perlu diverifikasi langsung terhadap naskah resminya.
Celah normatifnya juga jelas. Qanun ini tidak memuat pasal yang membentuk BPBA; Pasal 14 ayat (4) hanya menyatakan bahwa kegiatan penanggulangan bencana dilaksanakan di bawah koordinasi BPBA, seolah badan itu sudah ada dengan sendirinya. Qanun ini belum diperbarui sejak 2010 dan tidak memuat pengaturan khusus mengenai daerah aliran sungai lintas kabupaten, padahal persoalan itulah yang paling menentukan besarnya bencana 2025.
Dengan demikian, ruang kebijakan luas yang dimiliki Aceh belum dipakai secara sistematis untuk pengurangan risiko bencana. Asas keislaman yang ditempatkan pertama juga membuka peluang menyandingkan qanun ini dengan kerangka etis seperti ekologi berketuhanan.
Aceh's distinctiveness is rooted in the 2004–2006 sequence: special autonomy, the authority to make qanun, the Wali Nanggroe and the Special Autonomy Fund, worth about Rp4 trillion in 2026. Law No. 11 of 2006 also established the mukim tier between sub-district and gampong, a customary-law community led by an imeum mukim. This tier is an institutional asset not yet seriously used for disaster preparedness.
Within that framework, Qanun 5/2010 contains several distinctive provisions: Islamic principle as the first principle, a duty to consult the Wali Nanggroe in coordinating customary institutions, a duty to respect victims' religion and customs, and a ban on spreading a religion different from the victims' faith during relief operations. The last provision grew directly out of post-tsunami experience in 2004. The exact wording of these articles still needs verification against the official text.
Its normative gaps are equally clear. The qanun contains no article establishing the BPBA; Article 14(4) merely states that disaster-management activities are carried out under the BPBA's coordination, as if the agency simply existed. The qanun has not been revised since 2010 and contains no specific provisions on cross-district river basins, the very issue that most shaped the scale of the 2025 disaster.
Aceh's wide policy space has therefore not been used systematically for disaster-risk reduction. The primacy given to Islamic principle also opens the possibility of pairing the qanun with ethical frameworks such as theocentric ecology.
Gagasan kunciKey ideas
Hukum bencana yang berwatak lokalDisaster law with local character
Qanun memadukan asas keislaman dan adat ke dalam penanggulangan bencana.The qanun weaves Islamic and customary principles into disaster management.
Celah pembentukan lembagaA gap in institution-building
Badan pelaksana dirujuk tetapi tidak dibentuk oleh qanun itu sendiri.The implementing agency is referred to but not established by the qanun itself.
Ruang kebijakan yang menganggurUnused policy space
Otonomi khusus belum dimanfaatkan untuk mengatur DAS lintas kabupaten dan peran mukim.Special autonomy has not been used to regulate cross-district basins or the mukim's role.
Posisi dalam kerangkaPlace in the framework
Tokoh, lembaga, dan konsep yang paling dekat dengan entri ini, beserta sifat hubungannya.The figures, institutions and concepts closest to this entry, and how they relate to it.
Pertanyaan reflektifReflective question
Bagaimana lapisan mukim dapat diberi peran nyata dalam kesiapsiagaan bencana melalui pembaruan qanun?How could revision of the qanun give the mukim tier a real role in disaster preparedness?
Kutip entri ini:Cite this entry: “Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana”, Acehnologi — Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway, https://acehnologi.com/entri/qanun-penanggulangan-bencana-aceh-2010/