Langsung ke isiSkip to content
Acehnologi Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway

‘Berdiri di atas kaki sendiri’: strategi langsung ke huntap dan politik kepercayaan di Bireuen‘Standing on our own feet’: the straight-to-permanent-housing strategy and the politics of trust in Bireuen

Setelah banjir 2025, Bireuen melompati hunian sementara dan langsung membangun hunian tetap, termasuk di atas tanah milik korban, dengan peletakan batu pertama pada 7 Januari 2026. Strategi ini menjaga keluarga dekat dengan gampong, meunasah, dan kebun, menghemat biaya, dan menghindari barak berkepanjangan seperti pascatsunami. Namun syarat kepemilikan tanah menyisihkan keluarga yang kehilangan rumah sekaligus tanahnya, data penerima bantuan memicu protes, dan kecepatan awal banyak bertumpu pada modal pribadi kepala daerah. Empat pelajaran bagi Indonesia lahir dari sini: fleksibilitas skema hunian, pelembagaan kapasitas logistik, tata kelola data terbuka, dan pengelolaan risiko pada skala DAS.

After the 2025 floods, Bireuen skipped temporary housing and went straight to building permanent homes, including on victims’ own land, with groundbreaking on 7 January 2026. The strategy kept families close to their gampong, meunasah and gardens, saved money and avoided prolonged barracks like those after the tsunami. Yet the land-ownership requirement excluded families who lost both house and land, aid-recipient data triggered protests, and early speed rested largely on the regent’s personal capital. Four lessons for Indonesia follow: flexible housing schemes, institutionalised logistics capacity, open data governance and risk management at the watershed scale.

Inti kebijakan pemulihan Bireuen adalah melompati hunian sementara (huntara) dan langsung membangun hunian tetap (huntap), termasuk di atas tanah milik korban. Alasan yang dikemukakan pemerintah daerah adalah bahwa huntara kerap menjadi masalah dan disalahgunakan, membangunnya menggandakan biaya, dan huntap di atas tanah sendiri diperbolehkan. Peletakan batu pertama huntap dilakukan pada 7 Januari 2026 di Gampong Balee Panah, Juli, dengan target tahap pertama 1.000 unit yang dibangun BNPB bersama pemerintah kabupaten. Warga dilaporkan memilih tinggal di meunasah daripada di huntara, dan pimpinan BNPB menyetujui pembangunan huntap secara langsung. Sementara menunggu, keluarga menerima bahan pangan dan Dana Tunggu Hunian sebesar Rp600.000 per bulan. Bireuen pun menjadi perintis di antara kabupaten terdampak banjir Sumatra 2025 dalam membangun huntap langsung di atas tanah pemilik.

Rasionalitas strategi ini kuat: keluarga tetap dekat dengan gampong, meunasah, kebun, dan jejaring sosialnya; persoalan barak berkepanjangan seperti setelah tsunami 2004 dapat dihindari; biaya dihemat; dan satu tahap birokrasi dihapus. Namun syarat kepemilikan tanah pribadi secara struktural menyisihkan mereka yang tanahnya terkikis sungai. Lebih dari seribu keluarga yang kehilangan rumah sekaligus tanah diminta menunggu sementara pemerintah mencari lahan. Seorang korban muda di Pante Lhong menyatakan tidak ada kepastian hukum bagi tanah yang hilang. Pertanyaan yang belum terjawab meliputi status hukum tanah yang berubah menjadi dasar sungai, siapa yang berhak atas lahan relokasi, dan bagaimana sertifikat diterbitkan ulang. Aceh sebenarnya memiliki memori kelembagaan pascatsunami berupa rekonstruksi hak atas tanah berbasis komunitas, dengan pemetaan partisipatif dan pengakuan batas oleh tetangga dan perangkat gampong, yang kini kurang dimanfaatkan.

Filosofi pemulihan daerah menyatakan bahwa pemulihan tidak harus seragam antardaerah; pemerintah pusat menanggung dukungan penghidupan, sedangkan ukuran keberhasilan Bireuen adalah rumah terbangun, infrastruktur pulih, dan warga kembali mampu mencari nafkah. Pernyataan kunci seorang pejabat bahwa pemerintah tidak dapat menanggung segalanya sehingga sebaiknya tidak pernah berjanji kepada publik dapat dibaca dua arah: sebagai realisme fiskal di tengah anggaran terbatas dan kewenangan terbagi, atau sebagai pengakuan bahwa kepercayaan publik adalah aset termahal dalam pemulihan. Pemerintahan sendiri berjalan melalui janji berupa undang-undang, anggaran, dan rencana, sehingga pilihannya bukan berjanji atau tidak, melainkan berjanji secara terukur, transparan, dengan syarat yang jelas dan mekanisme pengaduan ketika janji meleset.

Persoalan data menjadi sumber krisis kepercayaan. Kementerian Sosial pada Desember 2025 merencanakan jaminan hidup Rp10.000 per orang per hari selama tiga bulan bagi korban di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, dengan pencairan terkait ketersediaan hunian. Di Bireuen beredar informasi jaminan hidup bagi sekitar 31.000 orang, sebagian pejabat meragukan kebersihan datanya, dan sebagian lain berpendapat bantuan membuat orang malas. Pada akhir Maret 2026 keuchik di Peusangan dan Kuta Blang melaporkan korban yang kehilangan rumah diklasifikasikan ‘tidak memenuhi kriteria’; di satu gampong hanya sekitar 90 dari lebih 300 usulan Dana Tunggu Hunian yang terealisasi. Awal April 2026 sekitar 1.000 korban dari Peusangan, Jeumpa, Peudada, dan Gandapura berunjuk rasa di kantor bupati menuntut verifikasi ulang secara terbuka. Konsep produksi keterbacaan menjelaskan gejala ini: negara menyederhanakan kenyataan sosial yang rumit menjadi kategori yang dapat dihitung, dan orang yang sungguh kehilangan rumah menjadi tak terlihat karena gagal memenuhi satu kriteria teknis, seperti ada tidaknya lumpur di rumahnya. Literatur bantuan tunai tidak mendukung anggapan bahwa bantuan menimbulkan kemalasan, apalagi Rp10.000 per hari jauh dari pengganti penghasilan; kerusakan sesungguhnya datang dari pencairan yang tidak pasti dan data yang tidak adil.

Kecepatan awal Bireuen banyak bertumpu pada modal personal kepala daerah. Setiap kecamatan menerima lima ton beras pada hari-hari pertama, dan bupati yang berlatar usaha konstruksi membuka akses transportasi, alat berat, dan bahan bakar dari jejaring usahanya. Alat berat menentukan karena jalan tertimbun longsor dan jembatan runtuh hanya dapat dibuka dengan ekskavator dan truk, bukan permohonan bantuan yang menunggu persetujuan berlapis. Dalam jangka pendek modal personal mempercepat akses, tetapi dalam jangka panjang ia bukan sistem dan tidak dapat ditiru di daerah yang kepala daerahnya tidak memiliki aset serupa. Pertanyaan tata kelola pun muncul: siapa yang menanggung bahan bakar dan operasional, apakah akan diganti anggaran publik, dan apakah perusahaan yang terkait kelak memenangkan kontrak rekonstruksi. Kedermawanan pribadi dalam keadaan darurat membutuhkan mekanisme akuntabilitas yang jelas.

Konteks Aceh menambah lapisan. Pembatasan bantuan internasional dan tumpang tindih antara UUPA dan peraturan presiden tentang kerja sama luar negeri dipersoalkan kalangan akademisi; pada 22 Desember 2025 Pemerintah Aceh menyatakan bantuan LSM internasional boleh masuk asalkan melapor kepada BNPB dan BPBA dan selaras dengan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi. Seorang budayawan setempat menyebut pemerintah pusat tidak memercayai Aceh, menyentuh luka lama. Lingkaran ketidakpercayaan mengubah koordinasi menjadi negosiasi yang menghabiskan waktu korban, dan hanya dapat diputus melalui transparansi dua arah. Lembaga adat mengusulkan jalur evakuasi pesisir, pembersihan DAS, penanaman mangrove, dan penyuluhan, sementara RPB tidak menganalisis ancaman tsunami meski ingatan 2004 masih hidup. Dayah, meunasah, dan sekolah diusulkan menjadi simpul pendidikan risiko yang berakar pada nilai khalifah, larangan berbuat kerusakan di bumi, dan kewajiban tolong-menolong.

Empat pelajaran dirumuskan dari Bireuen. Pertama, fleksibilitas skema hunian bagi daerah harus disertai jaring pengaman bagi yang gagal memenuhi kriteria utama, terutama keluarga yang kehilangan rumah dan tanah, serta aturan nasional tentang kepastian tanah yang hilang akibat erosi sungai. Kedua, kekuatan personal harus diubah menjadi sistem: inventaris alat berat publik dan swasta, perjanjian siaga sebelum bencana, gudang logistik, dan prosedur yang tidak bergantung pada siapa yang menjabat; kepemimpinan yang baik meninggalkan sistem, bukan hanya kenangan. Ketiga, data korban harus terbuka, diumumkan di tingkat gampong, dengan mekanisme keberatan yang mudah dan kategori yang cukup luas. Keempat, risiko harus dikelola pada skala DAS, karena DAS Peusangan menautkan Aceh Tengah, Bener Meriah, dan Bireuen, dan peta risiko perlu diperbarui setelah bencana besar mengubah morfologi sungai. Berdiri di atas kaki sendiri adalah kebanggaan yang sah, tetapi ketangguhan sejati berarti berjalan bersama melalui musyawarah, amanah, dan keadilan, agar ketika Krueng Peusangan kembali meluap tidak ada warga yang harus berdiri sendirian.

The core of Bireuen’s recovery policy was to skip temporary housing (huntara) and build permanent housing (huntap) directly, including on victims’ own land. The reasons given by the district government were that temporary housing often becomes a problem and is misused, building it doubles the cost, and permanent housing on one’s own land is allowed. Groundbreaking took place on 7 January 2026 in Gampong Balee Panah, Juli, with a first-phase target of 1,000 units built by BNPB together with the district government. Residents reportedly chose to stay in meunasah rather than temporary shelters, and BNPB’s leadership agreed to build permanent housing directly. While waiting, families received food and a Housing Waiting Allowance of Rp600,000 a month. Bireuen thus became a pioneer among districts hit by the 2025 Sumatra floods in building permanent housing directly on owners’ land.

The rationale is strong: families stay close to their gampong, meunasah, gardens and social networks; the problems of prolonged barracks seen after the 2004 tsunami are avoided; money is saved; and one bureaucratic stage is removed. Yet the requirement of private land ownership structurally excludes those whose land was eroded by the river. More than a thousand families who lost both house and land were told to wait while the government looked for land. A young victim in Pante Lhong said there is no legal certainty for land that has been lost. Unanswered questions include the legal status of land that has become riverbed, who is entitled to relocation land and how certificates will be reissued. Aceh in fact has post-tsunami institutional memory of community-based land-rights reconstruction, with participatory mapping and recognition of boundaries by neighbours and gampong officials, which is now underused.

The regional recovery philosophy holds that recovery need not be uniform across regions; the central government bears livelihood support, while Bireuen’s measure of success is houses built, infrastructure restored and residents able to earn a living again. An official’s key statement that government cannot bear everything and so should never make promises to the public can be read two ways: as fiscal realism amid limited budgets and divided authority, or as an admission that public trust is the costliest asset in recovery. Government itself works through promises in the form of laws, budgets and plans, so the choice is not whether to promise but how: in measurable, transparent terms, with clear conditions and complaint mechanisms for when promises are missed.

Data problems became a source of a crisis of trust. In December 2025 the Ministry of Social Affairs planned a living allowance of Rp10,000 per person per day for three months for victims in Aceh, North Sumatra and West Sumatra, with disbursement tied to the availability of housing. In Bireuen, information circulated about allowances for some 31,000 people; some officials doubted the data were clean, and others argued that aid makes people lazy. In late March 2026 keuchik in Peusangan and Kuta Blang reported that victims who had lost their homes were classified as ‘not meeting the criteria’; in one gampong only about 90 of more than 300 housing-allowance proposals were realised. In early April 2026 about 1,000 victims from Peusangan, Jeumpa, Peudada and Gandapura protested at the regent’s office demanding open re-verification. The concept of the production of legibility explains this: the state simplifies complex social reality into countable categories, and people who truly lost their homes become invisible because they fail one technical criterion, such as whether there was mud in their house. The literature on cash transfers does not support the claim that aid breeds laziness, especially as Rp10,000 a day is far from replacing income; the real damage comes from uncertain disbursement and unfair data.

Bireuen’s early speed rested heavily on the regent’s personal capital. Each subdistrict received five tonnes of rice in the first days, and the regent, who has a construction-business background, opened up transport, heavy equipment and fuel from his business network. Heavy equipment was decisive because roads buried by landslides and collapsed bridges could only be cleared with excavators and trucks, not with aid requests awaiting layered approvals. In the short term personal capital sped up access, but in the long term it is not a system and cannot be replicated in districts whose heads lack similar assets. Governance questions arise: who bears the cost of fuel and operations, will public budgets reimburse it, and will linked firms later win reconstruction contracts? Personal generosity in an emergency needs clear accountability mechanisms.

The Acehnese context adds another layer. Restrictions on international aid and the overlap between the Law on the Governing of Aceh (UUPA) and the presidential regulation on foreign cooperation were questioned by academics; on 22 December 2025 the Aceh government stated that aid from international NGOs could enter provided it reported to BNPB and BPBA and aligned with the rehabilitation and reconstruction plan. A local cultural figure said the central government does not trust Aceh, touching an old wound. The cycle of distrust turns coordination into negotiation that consumes victims’ time, and can be broken only through two-way transparency. The customary institution proposed coastal evacuation routes, clearing watersheds, mangrove planting and outreach, while the RPB does not analyse the tsunami hazard even though the memory of 2004 is still alive. Dayah, meunasah and schools are proposed as nodes of risk education rooted in the values of stewardship (khalifah), the prohibition of causing corruption on earth and the duty of mutual help.

Four lessons are drawn from Bireuen. First, flexibility in housing schemes for regions must come with a safety net for those who fail the main criteria, especially families who lost both house and land, and with national rules on certainty for land lost to river erosion. Second, personal strength must be turned into a system: inventories of public and private heavy equipment, standby agreements signed before disasters, logistics warehouses and procedures that do not depend on who holds office; good leadership leaves behind systems, not just memories. Third, victim data must be open, announced at gampong level, with easy objection mechanisms and categories broad enough. Fourth, risk must be managed at the watershed scale, because the Peusangan basin links Central Aceh, Bener Meriah and Bireuen, and risk maps need updating after major disasters change river morphology. Standing on one’s own feet is a legitimate pride, but true resilience means walking together through deliberation, trust (amanah) and justice, so that when the Krueng Peusangan rises again no resident has to stand alone.

Gagasan kunciKey ideas

Melompati huntaraSkipping temporary housing

Huntap langsung menjaga ikatan sosial dan menghemat biaya.Direct permanent housing preserves social ties and saves money.

Tanah yang hilangLand that is lost

Syarat kepemilikan tanah menyisihkan korban yang tanahnya menjadi dasar sungai.The ownership requirement excludes victims whose land became riverbed.

Produksi keterbacaanProduction of legibility

Kategori teknis menentukan siapa yang dihitung sebagai korban.Technical categories decide who counts as a victim.

Modal personal bukan sistemPersonal capital is not a system

Kecepatan yang bertumpu pada aset pemimpin tidak dapat ditiru.Speed resting on a leader’s assets cannot be replicated.

Berjanji secara jujurPromising honestly

Kepercayaan adalah aset pemulihan termahal; janji harus terukur dan dapat diadukan.Trust is the costliest recovery asset; promises must be measurable and contestable.

Posisi dalam kerangkaPlace in the framework

Tokoh, lembaga, dan konsep yang paling dekat dengan entri ini, beserta sifat hubungannya.The figures, institutions and concepts closest to this entry, and how they relate to it.

Pertanyaan reflektifReflective question

Apakah kecepatan pemulihan yang bertumpu pada satu orang dapat disebut ketangguhan, atau hanya keberuntungan yang kebetulan memiliki pemimpin dengan alat berat?Can recovery speed that rests on one person be called resilience, or is it merely the luck of having a leader with heavy equipment?

Kutip entri ini:Cite this entry: “‘Berdiri di atas kaki sendiri’: strategi langsung ke huntap dan politik kepercayaan di Bireuen”, Acehnologi — Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway, https://acehnologi.com/entri/huntap-langsung-bireuen/

Ekosistem KBA13KBA13 InsightKBA13 AcademyAcehnologiArsip & PustakaPeta Ekosistem →