Bencana ekologis, bencana alam, dan pertanggungjawaban hukumEcological disaster, 'natural disaster' and legal accountability
Perdebatan penamaan 2025–2026; akar pada Naskah Akademik 2005Naming debate of 2025–2026; roots in the 2005 academic draft
Cara sebuah bencana dinamai menentukan pintu pertanggungjawaban yang terbuka. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 membagi bencana menjadi bencana alam, nonalam, dan sosial; label "bencana alam" menggiring pemahaman bahwa peristiwa datang dengan sendirinya. Istilah "bencana ekologis" dipakai untuk menunjuk sebab-sebab yang terletak pada keputusan manusia atas hutan, ruang, dan air. Kritik ini sesungguhnya sudah termuat dalam Naskah Akademik rancangan undang-undang kebencanaan tahun 2005.
How a disaster is named determines which doors to accountability open. Law No. 24 of 2007 divides disasters into natural, non-natural and social; the label 'natural disaster' implies the event simply happened. The term 'ecological disaster' points to causes rooted in human decisions over forests, space and water. This critique was in fact already present in the 2005 academic draft of the disaster-management bill.
Dua istilah dipakai secara sadar dalam membaca peristiwa 2025. "Bencana hidrometeorologi" menunjuk jenis bahayanya secara teknis, yaitu banjir, banjir bandang, dan longsor yang dipicu cuaca ekstrem. "Bencana ekologis" menunjuk sebab-sebab yang terletak pada keputusan manusia. Keduanya tidak saling meniadakan; yang ditolak hanyalah "bencana alam" sebagai penjelasan tunggal, karena bukti deforestasi, perizinan, dan kegagalan infrastruktur tidak mendukungnya.
Kalangan akademisi hukum di Aceh menegaskan bahwa penetapan suatu peristiwa sebagai bencana ekologis penting bagi proses pertanggungjawaban: pihak yang merusak keseimbangan ekologis dapat dimintai tanggung jawab berdasarkan undang-undang lingkungan hidup dan undang-undang kebencanaan. Menariknya, Naskah Akademik yang disusun Komisi VIII DPR pada 2005, cikal bakal UU 24/2007, sudah mengutip pandangan Guzman (2002) bahwa semua bencana pada hakikatnya akibat tindakan atau ketidakbertindakan manusia. Pandangan serupa berakar jauh lebih tua, pada Carr (1932) yang menyebut runtuhnya perlindungan budaya sebagai bencana yang sesungguhnya. Dengan demikian naskah akademiknya lebih maju daripada bunyi undang-undangnya, dan agenda pembaruan berubah dari mengimpor konsep baru menjadi memulihkan konsep yang sudah dimiliki.
Kerangka pendampingnya adalah pembedaan antara hukum bencana, yakni keseluruhan norma penanggulangan bencana dari undang-undang hingga peraturan gampong, dan bencana hukum, yakni keadaan ketika norma itu sendiri menjadi sumber masalah melalui tumpang tindih kewenangan, tarik-menarik pusat dan daerah, atau penegakan yang macet. Revisi UU 24/2007 sempat dimulai tetapi terhenti tanpa titik temu antara pemerintah dan legislatif. Selama itu, penetapan sekitar 12 perusahaan sebagai terduga perusak hutan berjalan terpisah dari kategori resmi "bencana alam" yang tetap dipakai.
Bingkai moral-ekologis yang lebih keras dirumuskan dengan akronim ‘BBM’, Bukit Barisan Marah. Pegunungan yang menjadi tulang punggung Sumatra digambarkan sebagai tubuh yang digali, diiris, dan dilanggar atas nama pembangunan, dan banjir bandang dibaca sebagai pernyataan perang alam terhadap manusia: kayu gelondongan yang ditebang dan disembunyikan di tepi hutan menjadi peluru yang menghantam jembatan dan rumah. Kematian penambang emas yang tertimbun di lubang tambang ilegal, yang oleh pejabat disebut risiko pekerjaan, dibaca sebagai pembunuhan yang dilembagakan, sebab tambang semacam itu bergantung pada perlindungan pusat-pusat kuasa.
Dalam bingkai ini, penolakan status bencana nasional dibaca sebagai ketakutan terhadap pertanggungjawaban moral, karena status itu akan menuntut peninjauan seluruh izin tambang dan penebangan serta penelusuran aliran uang. Kritik ini juga menyertakan dugaan bahwa Bukit Barisan menyimpan uranium dan mineral strategis yang diincar kekuatan global; klaim tersebut tidak disertai sumber yang dapat diverifikasi dan lebih tepat dibaca sebagai peringatan tentang kedaulatan sumber daya daripada temuan. Nilai analitisnya terletak pada tesis bahwa negara gagal menangani bencana ketika negara sendiri menjadi bagian dari sebabnya.
Two terms are used deliberately in reading the 2025 event. 'Hydrometeorological disaster' names the hazard technically: floods, flash floods and landslides triggered by extreme weather. 'Ecological disaster' names causes rooted in human decisions. The two are not mutually exclusive; what is rejected is 'natural disaster' as a sole explanation, since the evidence on deforestation, licensing and infrastructure failure does not support it.
Legal scholars in Aceh stress that designating an event as an ecological disaster matters for accountability: those who disturbed the ecological balance can be held liable under environmental and disaster law. Notably, the academic draft prepared by parliament's Commission VIII in 2005, the forerunner of Law 24/2007, already cited Guzman's (2002) view that all disasters ultimately result from human action or inaction. The idea is much older still, going back to Carr (1932), who called the collapse of cultural protection the true disaster. The academic draft was thus more advanced than the law's final wording, and the reform agenda shifts from importing new concepts to recovering ones already at home.
A companion framework distinguishes disaster law, the whole body of disaster norms from statute down to village regulation, from 'legal disaster', where the norms themselves become the problem through overlapping authority, centre–region tension or stalled enforcement. Revision of Law 24/2007 began but stalled without agreement between government and legislature. Meanwhile, the naming of about 12 companies as suspected forest destroyers proceeded separately from the official 'natural disaster' category that remained in use.
A harsher moral-ecological frame is expressed in the acronym ‘BBM’, Bukit Barisan Marah, ‘the Angry Barisan Range’. The mountains that form Sumatra’s backbone are depicted as a body dug, sliced and violated in the name of development, and the flash floods are read as nature’s declaration of war on humans: logs felled and hidden at the forest edge become projectiles that smash bridges and houses. The deaths of gold miners buried in illegal pits, called an occupational risk by officials, are read as institutionalised killing, since such mines depend on the protection of centres of power.
Within this frame, the refusal of national disaster status is read as fear of moral accountability, because that status would require a review of all mining and logging permits and tracing of money flows. The critique also includes the allegation that the Barisan range holds uranium and strategic minerals coveted by global powers; this claim comes without verifiable sources and is better read as a warning about resource sovereignty than as a finding. Its analytical value lies in the thesis that the state fails to handle disasters when the state itself is part of their cause.
Gagasan kunciKey ideas
Nama menentukan tanggung jawabNames determine responsibility
Label bencana alam menutup pertanyaan tentang keputusan siapa yang membentuk kerentanan.The 'natural disaster' label shuts out questions about whose decisions created vulnerability.
Memulihkan, bukan mengimporRecovering, not importing
Gagasan bahwa bencana dibentuk manusia sudah ada dalam naskah akademik undang-undang sendiri.The idea that disasters are human-made already lay in the bill's own academic draft.
Hukum bencana dan bencana hukumDisaster law and legal disaster
Kegagalan dapat bersumber pada operasi lapangan atau pada desain norma itu sendiri.Failure may stem from field operations or from the design of the norms themselves.
Bukit Barisan MarahThe Angry Barisan Range
Banjir dibaca sebagai balasan alam atas penambangan dan penebangan yang dilindungi kuasa.Floods read as nature’s retaliation for power-protected mining and logging.
Posisi dalam kerangkaPlace in the framework
Tokoh, lembaga, dan konsep yang paling dekat dengan entri ini, beserta sifat hubungannya.The figures, institutions and concepts closest to this entry, and how they relate to it.
Pertanyaan reflektifReflective question
Apa yang berubah dalam kebijakan bila sebuah banjir bandang secara resmi disebut bencana ekologis, bukan bencana alam?What would change in policy if a flash flood were officially called an ecological rather than a natural disaster?
Kutip entri ini:Cite this entry: “Bencana ekologis, bencana alam, dan pertanggungjawaban hukum”, Acehnologi — Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway, https://acehnologi.com/entri/bencana-ekologis-dan-pertanggungjawaban/