Langsung ke isiSkip to content
Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway

Jurong dan permukiman kawomJurong lanes and kawom settlements

Kampung tradisional Aceh tersusun dari rumah-rumah tanpa pagar dalam satu pekarangan luas yang dihuni kerabat sedarah, yang disebut kawom. Setiap rumah wajib memiliki lorong (jurong) sendiri tanpa mengambil tanah orang lain. Jurong-jurong itu bermuara pada meunasah atau masjid, sehingga seluruh warga mudah datang untuk salat dan belajar agama. Pola ini mulai pudar ketika perumahan berpagar dan tak berorientasi kiblat menyebar, terutama di Banda Aceh.

Traditional Acehnese villages consisted of unfenced houses on wide compounds inhabited by blood relatives, known as kawom. Every house had to have its own lane (jurong) without encroaching on another’s land. These lanes led to the meunasah or mosque, making it easy for all residents to come for prayer and religious learning. The pattern faded as fenced housing without qibla orientation spread, especially in Banda Aceh.

Di kalangan orang Aceh yang masih tradisional, rumah tidak dibatasi pagar. Dalam satu pekarangan luas biasanya terdapat rumah-rumah satu kaum, dan setiap keturunan boleh mendirikan rumah asalkan menjaga keserasian antarwarga. Karena itu, satu kompleks perumahan tradisional umumnya masih terikat hubungan darah hingga kini, kecuali bila ada anggota yang merantau dan menikah dengan kaum lain. Kawom dengan demikian bukan hanya kategori kekerabatan, tetapi juga satuan ruang.

Aturan jurong menjadi mekanisme pencegah konflik. Setiap rumah harus dibuatkan lorong menuju rumahnya sendiri tanpa memakai tanah orang lain. Jurong berfungsi ganda: sebagai akses ke rumah sekaligus jalur yang tersambung ke tempat ibadah. Jaringan lorong yang selalu berujung pada meunasah atau masjid memudahkan warga datang untuk salat berjamaah dan belajar agama, sehingga ruang fisik dan ruang ibadah membentuk satu kesatuan.

Keserasian ini mulai hilang ketika rumah tidak lagi diatur menghadap kiblat dan pekarangan dibatasi pagar. Hubungan antarwarga pun tidak lagi berlangsung harmonis. Di Banda Aceh, misalnya, kampung yang telah dimasuki kompleks perumahan kerap mengalami persoalan tata kelola dan disharmoni. Secara analitis, jurong dan kawom memperlihatkan bahwa adat Aceh mengatur ruang sebagai cara menjaga keseimbangan sosial dan kosmologis, bukan sekadar urusan kepemilikan tanah.

Setiap kampung secara historis terdiri dari beberapa kawom yang dipimpin Panglima Kawom; perkawinan sesama kawom membuat rumah berdesakan tanpa pagar jelas dan menjadikan kesatuan sosial sulit diadu domba.

Among Acehnese who still live traditionally, houses have no fences. A wide compound typically holds the houses of a single kin group, and any descendant may build provided harmony among residents is maintained. A traditional housing cluster is therefore usually still bound by blood ties today, unless a member migrated and married into another group. Kawom is thus not only a kinship category but also a spatial unit.

The rule of the jurong served to prevent conflict. Every house had to have a lane to its own door without using another person’s land. The jurong had a double function, as access to the house and as a path connected to the place of worship. A network of lanes always ending at the meunasah or mosque made it easy for residents to come for congregational prayer and religious study, so that physical space and devotional space formed a single whole.

This harmony began to fade when houses were no longer aligned with the qibla and compounds were enclosed by fences, and relations among residents ceased to be harmonious. In Banda Aceh, for instance, villages penetrated by housing estates often experience governance problems and disharmony. Analytically, jurong and kawom show that Acehnese custom ordered space as a way of maintaining social and cosmological balance, not merely as a matter of land ownership.

Each village historically comprised several kawom headed by a Panglima Kawom; marriage within the kawom packed houses closely without clear fences and made the social unit hard to divide.

Gagasan kunciKey ideas

Kerabat sebagai satuan ruangKin as spatial unit

Kawom menempati satu pekarangan tanpa pagar.A kawom occupies one unfenced compound.

Semua jalan menuju meunasahAll lanes lead to the meunasah

Jaringan jurong menyatukan rumah dan tempat ibadah.The jurong network unites home and place of worship.

Posisi dalam kerangkaPlace in the framework

Tokoh, lembaga, dan konsep yang paling dekat dengan entri ini, beserta sifat hubungannya.The figures, institutions and concepts closest to this entry, and how they relate to it.

Pertanyaan reflektifReflective question

Mungkinkah perencanaan kota di Aceh mengadopsi prinsip jurong untuk meredam konflik lahan?Could urban planning in Aceh adopt the jurong principle to reduce land conflict?

Kutip entri ini:Cite this entry: “Jurong dan permukiman kawom”, Acehnologi — Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway, https://acehnologi.com/entri/jurong-dan-permukiman-kawom/