Langsung ke isiSkip to content
Acehnologi Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway

Ganja di Aceh: tradisi pertanian, bumbu masakan dan stigma globalCannabis in Aceh: agricultural tradition, culinary use and global stigma

Ganja (Cannabis sativa) memiliki sejarah panjang di Aceh sebagai tanaman pelindung hama dan bumbu masakan tradisional, sebelum menjadi komoditas ilegal yang mencoreng nama Aceh di forum internasional. M. Adli Abdullah (2007) mencatat asal-usulnya, peran kulturalnya, keterlibatan pemuda Aceh dalam jaringan narkotika di Malaysia, dan dibahasnya isu ganja Aceh dalam Sidang ke-49 Komisi Narkotika PBB (2006). Ia mengusulkan pendekatan yang menyeimbangkan penegakan hukum, kesejahteraan petani dan peran tokoh adat serta ulama.

Cannabis (Cannabis sativa) has a long history in Aceh as a pest-repellent companion crop and a traditional cooking spice, before becoming an illegal commodity that tarnished Aceh's name in international forums. M. Adli Abdullah (2007) recorded its origins, its cultural role, the involvement of young Acehnese in narcotics networks in Malaysia, and the discussion of Acehnese cannabis at the 49th session of the UN Commission on Narcotic Drugs (2006). He proposed an approach balancing law enforcement, farmers' welfare and the role of customary leaders and ulama.

Ganja menempati posisi ganjil dalam kebudayaan Aceh: akrab dalam kehidupan pertanian dan dapur pedesaan, tetapi sekaligus menjadi sumber stigma bagi daerah yang menyebut dirinya Serambi Mekkah. Salah satu uraian ringkas mengenai ambivalensi ini ditulis M. Adli Abdullah dalam esai "Ganja Aceh Jadi Isu Dunia" (Serambi Indonesia, 21 Mei 2007), yang menggabungkan ingatan pribadi, sejarah lisan dan data penegakan hukum.

Mengenai asal-usulnya, Adli Abdullah mengikuti versi yang beredar luas bahwa ganja dibawa ke Aceh dari India pada akhir abad ke-19, ketika Belanda membuka perkebunan kopi di dataran tinggi Gayo, dan dipakai sebagai tanaman penangkal hama kopi. Versi ini perlu dibaca sebagai tradisi lokal yang belum sepenuhnya diverifikasi secara arsip, mengingat ganja sudah lama dikenal di wilayah Samudra Hindia. Ia juga mencatat bahwa tanaman ini sejak kuno dipakai sebagai obat di Cina, dan di kalangan anak muda dikenal dengan sebutan gelek, cimeng atau rasta.

Sumber-sumber kesultanan memberi alasan kuat untuk meragukan bahwa ganja baru dikenal di Aceh pada akhir abad ke-19. Dalam bagian dastur Mābaina al-Salāṭīn, daftar barang dagangan yang dikenai bawab (pungutan) di Bandar Aceh Darussalam pada masa Sultanah Tajul Alam Safiatuddin, ketika Orang Kaya Seri Paduka Tuan Seberang menjabat panglima bandar, memuat "ganja" di antara lada, cendana, bakong (tembakau), daun nilam, akar manis, kapur barus dan kulit manis. Daftar bawab dacing syahbandar Saiful Muluk juga menyebut "ganja dan nilam", dan ketentuan adat Orang Kaya Paduka Seri Nara mencatat pungutan "pada ganja pada orang memuat". Bila istilah itu memang merujuk pada tanaman yang sama, ganja telah menjadi komoditas yang diperdagangkan dan dipajaki di pelabuhan Aceh sejak abad ke-17, jauh sebelum perkebunan kopi kolonial di Gayo. Identifikasi ini masih perlu diuji dengan sumber lain, tetapi keberadaannya dalam daftar pabean resmi sudah cukup untuk menempatkan versi asal-usul abad ke-19 sebagai tradisi yang perlu dikritisi, bukan fakta yang mapan.

Fungsi pertanian ganja di tingkat kampung terekam dalam kesaksian Adli Abdullah sendiri: pada masa kecilnya, orang kampung menanam ganja berdampingan dengan tembakau Aceh sebagai obat alami untuk menghindari serangan ulat. Dalam esai itu, hubungan tumpang sari tersebut dikaitkan dengan sebutan lakoe bakong. Praktik semacam ini menunjukkan bahwa ganja hadir dalam pengetahuan agronomi lokal sebagai tanaman pelindung, bukan semata sebagai bahan memabukkan.

Di dapur, biji ganja dipakai sebagai bumbu. Adli Abdullah mencatat bahwa sebagian masyarakat menganggap masakan tertentu belum sempurna bila bumbunya tidak dicampur biji ganja, dan tradisi ini sulit dihilangkan. Penggunaan kuliner ini, yang juga dikenal dalam berbagai catatan tentang masakan Aceh seperti kuah beulangong dan gulai kambing, membedakan posisi ganja dalam budaya Aceh dari konsumsi rekreasional modern.

Kedudukan ganja dalam kebudayaan agraris dan kuliner itu menjelaskan mengapa pemberantasannya tidak sederhana. Adli Abdullah mengakui bahwa tradisi bumbu biji ganja "memang sulit untuk dihilangkan atau diberantas", karena ia melekat pada standar rasa yang diwariskan, bukan pada niat untuk mabuk. Di sini muncul jurang antara kategori hukum modern, yang memperlakukan seluruh bagian tanaman sebagai narkotika, dan kategori lokal, yang membedakan tanaman pelindung di kebun, bumbu di dapur dan barang dagangan di pasar gelap. Perbedaan kategori inilah yang sering hilang dalam pemberitaan, sehingga kebiasaan kampung yang telah berlangsung lama dapat tampak seolah-olah sama dengan jaringan perdagangan narkotika lintas negara.

Persoalan berubah ketika ganja menjadi komoditas ilegal berskala besar. Hutan-hutan Aceh dikenal sebagai lokasi ladang ganja, dan Aceh disebut-sebut sebagai salah satu penghasil terbesar di Asia Tenggara. Isu ini, menurut Adli Abdullah, turut dibahas secara khusus dalam Sidang ke-49 Komisi Narkotika PBB (UN Commission on Narcotic Drugs) di Wina pada 13–17 Maret 2006, di mana UNODC menyatakan kesediaan membantu Indonesia mencari mata pencaharian alternatif bagi petani. Ia juga mengutip perkiraan bahwa keuntungan mafia ganja di Aceh mencapai sekitar Rp 1,05 triliun per tahun, setara kira-kira seperempat APBD Aceh saat itu, dengan memanfaatkan keterisolasian wilayah, kemiskinan pedesaan, rendahnya pendidikan dan konflik berkepanjangan.

Dimensi stigma memiliki muatan moral yang khas Aceh. Adli Abdullah menulis bahwa orang yang mencintai negeri Serambi Mekkah akan merasa malu dan sedih karena Aceh dikenal bukan hanya karena konflik dan tsunami, tetapi juga sebagai produsen ganja, dan bahwa "heroisme orang Aceh" telah dimanfaatkan mafia untuk keuntungan pribadi. Ia menyerukan agar ulama, tokoh adat, intelektual dan pemerintah bersama-sama menghapus citra tersebut, dan secara khusus menujukan seruannya kepada pemerintahan baru Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar yang terpilih sesudah perdamaian. Dalam bingkai ini ganja bukan sekadar masalah kriminal, melainkan juga ancaman terhadap identitas religius Aceh dan terhadap reputasi yang hendak dibangun kembali sesudah konflik.

Dimensi diaspora menjadikan persoalan ini lebih tragis. Banyak pemuda Aceh mendekam di penjara Indonesia dan Malaysia karena kasus narkotika; pada 2007 disebutkan sembilan orang Aceh telah divonis hukuman gantung di Malaysia dan ratusan lainnya menghadapi ancaman serupa, di negara yang sejak 1970 telah mengeksekusi lebih dari 351 narapidana. Survei acak yang dilakukan Adli Abdullah menunjukkan faktor keterlibatan berupa ketiadaan keterampilan, ajakan teman dan mimpi cepat kaya. Ia mengimbau orang tua di kampung untuk menelisik kiriman uang besar dari perantauan.

Pengamatan lain dari kajian tentang Aceh pascatsunami menguatkan keterkaitan antara ganja, perantauan dan konflik. Dalam pemetaan kelompok-kelompok perantau Aceh, Kamaruzzaman Bustamam Ahmad mencatat adanya perantau yang berdagang "mulai yang paling halal sampai paling haram (ganja)", yang hidup berkelompok di beberapa provinsi dan sebagian berprofesi sebagai bandar ganja di Jawa, dan bahwa sebagian uang kiriman kelompok yang bersimpati pada GAM disumbangkan untuk dana perjuangan. Kajian yang sama mencatat bahwa banyak warga Aceh mendekam di penjara Malaysia karena kasus ganja atau sabu-sabu, meskipun hubungan Aceh dan Malaysia tetap baik. Sementara itu, kajian Khairil Miswar tentang perilaku keagamaan masyarakat Aceh mengutip data Badan Narkotika Nasional yang mencatat 48.300 pemakai narkoba di Aceh dalam satu tahun dan menempatkan Aceh di urutan keempat dari 33 provinsi dalam peredaran narkoba, dengan ganja dan sabu-sabu yang telah merambah perkampungan. Data-data ini memperlihatkan pergeseran dari tradisi tanaman pelindung menjadi persoalan kesehatan publik dan keamanan.

Sebagai jalan keluar, Adli Abdullah mengusulkan empat langkah: kerja sama dengan lembaga PBB untuk pemberantasan dan mata pencaharian alternatif; pendekatan berimbang antara supremasi hukum dan kesejahteraan, dengan hukuman berat bagi mafia dan insentif bagi petani serta nelayan miskin yang dimanfaatkan; pendekatan kultural melalui pemolisian masyarakat yang melibatkan ulama dan tokoh adat; serta pembukaan akses daerah terisolasi agar produk unggulan desa bernilai tinggi. Dalam perdebatan yang lebih baru tentang ganja medis dan kebijakan narkotika, catatan ini tetap berguna sebagai dokumentasi posisi kultural ganja di Aceh sebelum isu tersebut sepenuhnya dipolitisasi.

Bagi kajian Aceh, ganja merupakan contoh bagaimana satu tanaman dapat menempati beberapa lapis makna sekaligus: komoditas pabean kesultanan, tanaman pelindung dalam tumpang sari tembakau, bumbu dalam masakan, sumber ekonomi gelap pada masa konflik, dan lambang stigma bagi daerah yang menjunjung syariat. Pertanyaan yang terbuka antara lain bagaimana istilah ganja dalam daftar bawab abad ke-17 harus dipahami, kapan dan bagaimana penanaman ganja meluas di pedalaman, serta bagaimana pengetahuan agronomi dan kuliner lokal dapat didokumentasikan tanpa mengabaikan dampak sosial perdagangan narkotika. Kajian semacam itu juga dapat memperkaya entri-entri tentang diaspora Aceh dan jaringan ganja Aceh–Jawa dengan perspektif sejarah yang lebih panjang.

Cannabis occupies an odd position in Acehnese culture: familiar in agricultural life and in rural kitchens, yet at the same time a source of stigma for a region that calls itself the Verandah of Mecca. One concise account of this ambivalence was written by M. Adli Abdullah in the essay "Ganja Aceh Jadi Isu Dunia" (Acehnese Cannabis Becomes a World Issue, Serambi Indonesia, 21 May 2007), which combines personal memory, oral history and law-enforcement data.

As to its origins, Adli Abdullah follows the widely circulated version that cannabis was brought to Aceh from India in the late nineteenth century, when the Dutch opened coffee plantations in the Gayo highlands, and was used as a crop to repel coffee pests. This version should be read as a local tradition not yet fully verified in the archives, given that cannabis had long been known around the Indian Ocean. He also notes that the plant was used as medicine in ancient China, and that among young people it is known as gelek, cimeng or rasta.

The sources of the sultanate give strong grounds for doubting that cannabis became known in Aceh only at the end of the nineteenth century. In the dastur section of the Mābaina al-Salāṭīn, the list of goods subject to bawab (dues) in Bandar Aceh Darussalam under Sultanah Tajul Alam Safiatuddin, when Orang Kaya Seri Paduka Tuan Seberang served as panglima bandar, includes "ganja" among pepper, sandalwood, bakong (tobacco), patchouli leaves, liquorice, camphor and cinnamon. The list of scale dues of the syahbandar Saiful Muluk likewise mentions "ganja and nilam", and the customary provisions for Orang Kaya Paduka Seri Nara record a levy "on ganja carried by those loading". If the term does refer to the same plant, cannabis was a commodity traded and taxed in the port of Aceh from the seventeenth century, long before colonial coffee plantations in Gayo. This identification still needs to be tested against other sources, but its presence in an official customs list is enough to treat the nineteenth-century origin story as a tradition to be examined critically, not as an established fact.

The agricultural function of cannabis at village level is recorded in Adli Abdullah's own testimony: in his childhood, villagers planted cannabis alongside Acehnese tobacco as a natural remedy against caterpillar attack. In the essay, this intercropping relationship is associated with the name lakoe bakong. Such practices show that cannabis was present in local agronomic knowledge as a protective crop, not merely as an intoxicant.

In the kitchen, cannabis seeds are used as a spice. Adli Abdullah notes that some people consider certain dishes incomplete if the spice mixture does not include cannabis seed, and that this tradition is hard to eradicate. This culinary use, also mentioned in various accounts of Acehnese cuisine such as kuah beulangong and goat curry, distinguishes the place of cannabis in Acehnese culture from modern recreational consumption.

The place of cannabis in agrarian and culinary culture explains why eradicating it is not simple. Adli Abdullah acknowledges that the tradition of seasoning with cannabis seed "is indeed difficult to remove or eradicate", because it is bound up with inherited standards of taste rather than with any intention to become intoxicated. Here a gap opens between the categories of modern law, which treat every part of the plant as a narcotic, and local categories, which distinguish a protective plant in the garden, a seasoning in the kitchen and a commodity on the black market. This difference of categories is often lost in press coverage, so that long-established village habits can appear identical to transnational narcotics networks.

The issue changed when cannabis became a large-scale illegal commodity. Aceh's forests became known as sites of cannabis fields, and Aceh was described as one of the largest producers in Southeast Asia. According to Adli Abdullah, the issue was specifically discussed at the 49th session of the UN Commission on Narcotic Drugs in Vienna on 13–17 March 2006, where UNODC expressed willingness to help Indonesia find alternative livelihoods for farmers. He also cited an estimate that the profits of the cannabis mafia in Aceh reached about Rp 1.05 trillion a year, roughly a quarter of Aceh's regional budget at the time, exploiting the region's isolation, rural poverty, low education and protracted conflict.

The dimension of stigma carries a moral charge specific to Aceh. Adli Abdullah writes that those who love the land of the Serambi Mekkah will feel ashamed and saddened because Aceh is known not only for conflict and the tsunami but also as a producer of cannabis, and that "the heroism of the Acehnese" has been exploited by criminal syndicates for private gain. He calls on ulama, customary leaders, intellectuals and the government to work together to erase this image, and addresses his appeal specifically to the new administration of Irwandi Yusuf and Muhammad Nazar elected after the peace. In this framing cannabis is not merely a criminal problem but also a threat to Aceh's religious identity and to the reputation it sought to rebuild after the conflict.

The diaspora dimension makes the problem more tragic. Many young Acehnese were held in Indonesian and Malaysian prisons on narcotics charges; in 2007 nine Acehnese were reported to have been sentenced to hang in Malaysia and hundreds more faced the same threat, in a country that had executed more than 351 prisoners since 1970. A random survey conducted by Adli Abdullah pointed to lack of skills, recruitment by friends and dreams of quick wealth as factors in involvement. He urged parents in the villages to look into large remittances from relatives abroad.

Other observations from studies of post-tsunami Aceh reinforce the links between cannabis, migration and conflict. In mapping groups of Acehnese migrants, Kamaruzzaman Bustamam Ahmad notes migrants who traded "from the most halal to the most haram (cannabis)", who lived in clusters in several provinces and some of whom worked as cannabis dealers in Java, and that part of the remittances of groups sympathetic to GAM was donated to the movement's funds. The same study notes that many Acehnese were held in Malaysian prisons for cannabis or methamphetamine offences, even though relations between Aceh and Malaysia remained good. Meanwhile, Khairil Miswar's study of religious behaviour in Acehnese society cites National Narcotics Agency figures recording 48,300 drug users in Aceh in a single year and ranking Aceh fourth of 33 provinces for drug circulation, with cannabis and methamphetamine having spread into villages. These data show a shift from a tradition of protective planting to a problem of public health and security.

As a way forward, Adli Abdullah proposed four steps: cooperation with UN agencies on eradication and alternative livelihoods; a balanced approach between the rule of law and welfare, with heavy penalties for the mafia and incentives for the poor farmers and fishermen it exploits; a cultural approach through community policing involving ulama and customary leaders; and opening up isolated areas so that village products could fetch good prices. In more recent debates on medical cannabis and narcotics policy, this account remains useful as documentation of the cultural place of cannabis in Aceh before the issue became fully politicised.

For Aceh studies, cannabis is an example of how a single plant can occupy several layers of meaning at once: a customs commodity of the sultanate, a protective plant in tobacco intercropping, a seasoning in cooking, a source of illicit income during the conflict, and a symbol of stigma for a region that upholds the sharia. Open questions include how the term ganja in the seventeenth-century bawab lists should be understood, when and how cannabis cultivation spread in the interior, and how local agronomic and culinary knowledge can be documented without ignoring the social impact of the narcotics trade. Such research could also enrich the entries on the Acehnese diaspora and on the Aceh–Java cannabis network with a longer historical perspective.

Gagasan kunciKey ideas

Tanaman pelindungProtective crop

Ganja ditanam berdampingan dengan tembakau dan kopi sebagai penangkal hama.Cannabis was planted alongside tobacco and coffee as a pest repellent.

Bumbu dapurKitchen spice

Biji ganja menjadi bagian dari bumbu masakan tradisional di sebagian masyarakat.Cannabis seed formed part of traditional spice mixtures in some communities.

Dari tradisi ke kriminalitasFrom tradition to crime

Komersialisasi ilegal mengubah tanaman kampung menjadi sumber stigma internasional.Illegal commercialisation turned a village plant into a source of international stigma.

Hukum dan kesejahteraanLaw and welfare

Pemberantasan efektif menuntut hukuman bagi mafia dan alternatif ekonomi bagi petani.Effective eradication requires punishment for the mafia and economic alternatives for farmers.

Komoditas pabean abad ke-17A seventeenth-century customs commodity

Daftar bawab Mābaina al-Salāṭīn menyebut ganja, sehingga versi asal-usul abad ke-19 perlu dikritisi.The bawab lists of the Mābaina al-Salāṭīn mention ganja, so the nineteenth-century origin story needs critical scrutiny.

Posisi dalam kerangkaPlace in the framework

Tokoh, lembaga, dan konsep yang paling dekat dengan entri ini, beserta sifat hubungannya.The figures, institutions and concepts closest to this entry, and how they relate to it.

Pertanyaan reflektifReflective question

Bagaimana sejarah penggunaan ganja dalam pertanian dan kuliner Aceh dapat didokumentasikan secara arsip dan etnografis tanpa terjebak pada romantisasi maupun kriminalisasi?How can the history of cannabis use in Acehnese agriculture and cuisine be documented archivally and ethnographically without falling into either romanticisation or criminalisation?

Kutip entri ini:Cite this entry: “Ganja di Aceh: tradisi pertanian, bumbu masakan dan stigma global”, Acehnologi — Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway, https://acehnologi.com/entri/ganja-di-aceh-tradisi-pertanian-dan-stigma-global/

Ekosistem KBA13KBA13 InsightKBA13 AcademyAcehnologiArsip & PustakaPeta Ekosistem →