Yayasan HAkA (Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh)The HAkA Foundation (Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh)
2012–sekarang2012–present
Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) adalah organisasi nirlaba berbasis di Banda Aceh yang didirikan pada 2012 oleh Farwiza Farhan dan Badrul Irfan, banyak di antaranya bekas staf Badan Pengelola Kawasan Ekosistem Leuser (BPKEL). HAkA bekerja melalui tiga pilar, advokasi, penguatan masyarakat dan pemantauan hutan dengan citra satelit dan drone, dan menjadi salah satu suara utama dalam perdebatan tentang deforestasi, tambang, sawit dan banjir di Aceh.
The Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA, Forest, Nature and Environment of Aceh) Foundation is a non-profit based in Banda Aceh, founded in 2012 by Farwiza Farhan and Badrul Irfan, many of its people former staff of the Leuser Ecosystem Management Agency (BPKEL). HAkA works through three pillars, advocacy, community strengthening and forest monitoring by satellite and drone, and is one of the leading voices in debates on deforestation, mining, oil palm and flooding in Aceh.
HAkA lahir dari pergeseran kelembagaan konservasi di Aceh pascadamai. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pada Pasal 150, menyerahkan pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) kepada Pemerintah Aceh. Selama beberapa tahun lembaga yang menangani kawasan ini adalah Badan Pengelola Kawasan Ekosistem Leuser (BPKEL), yang antara lain berperkara di pengadilan melawan perambah dan perusahaan yang merusak kawasan. Ketika lembaga itu dibubarkan, sejumlah mantan stafnya memilih melanjutkan kerja penjagaan Leuser melalui jalur masyarakat sipil. Menurut Whitley Fund for Nature, HAkA didirikan pada 2012 oleh Farwiza Farhan dan Badrul Irfan, dan Farwiza memimpinnya sejak awal.
Laman resmi HAkA merumuskan visinya sebagai lestarinya Kawasan Ekosistem Leuser, hutan, alam dan lingkungan Aceh yang terus memberi manfaat bagi masyarakat secara berkelanjutan. Kerja lembaga ini bertumpu pada tiga pilar. Pilar advokasi mendorong perubahan kebijakan di tingkat provinsi, kabupaten dan lokal serta menantang proyek pembangunan yang dinilai tidak bijaksana. Pilar penguatan membantu masyarakat sekitar hutan mengelola sumber daya alam, membina kepemimpinan akar rumput dan mengembangkan mata pencaharian berkelanjutan. Pilar pemantauan memantau perubahan tutupan hutan di KEL dan Aceh dengan citra satelit, drone dan pengecekan lapangan. HAkA berkantor di Gedung Pusat Pelatihan Konservasi Leuser, Banda Aceh, dan mencantumkan lebih dari tiga puluh mitra pendukung, lebih dari dua puluh proyek selesai dan lebih dari empat belas desa dampingan.
Pengetahuan tentang Leuser yang disebarkan HAkA menekankan nilai kawasan ini bagi masyarakat Aceh. KEL membentang di Aceh dan Sumatera Utara dengan luas lebih dari 2,6 juta hektare, mencakup hutan hujan dataran rendah, rawa gambut, hutan pegunungan dan pesisir, padang alpin dan lahan budidaya. Ia disebut sebagai tempat terakhir di dunia tempat orangutan, badak, gajah dan harimau hidup berdampingan di alam liar. Kawasan ini ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional untuk fungsi lingkungan hidup, menyangga Taman Nasional Gunung Leuser yang termasuk Warisan Hutan Hujan Tropis Sumatera, dan menurut HAkA menopang sekitar empat juta penduduk Aceh melalui air bersih dan mitigasi bencana. Laman HAkA juga mencatat bahwa upaya pelestarian kawasan ini memiliki akar panjang, termasuk peran pemimpin adat Aceh pada masa kolonial yang mendorong perlindungan bentang alam dari gunung hingga pesisir.
Pemantauan deforestasi adalah wajah publik HAkA yang paling dikenal. Lembaga ini memperkirakan akumulasi hilangnya hutan Aceh sejak 1990-an hingga 2020 mencapai sekitar 700 ribu hektare, dan lebih dari 300 ribu hektare pada 2003–2023. Data HAkA yang dikutip Whitley Fund for Nature menyebut kehilangan hutan di Leuser pada 2025 melampaui 28 ribu hektare, sekitar 22 ribu hektare lebih tinggi daripada tahun sebelumnya, dan lebih dari 15 ribu hektare hutan hilang di daerah tangkapan air utama setelah bencana. Penyebab yang diidentifikasi meliputi perluasan kebun sawit, pembukaan lahan pertanian dan permukiman, pembalakan liar, pembangunan jalan serta pertambangan. HAkA menerbitkan data spasial kehilangan hutan tahunan, panduan penggunaan Global Forest Watch dan Forest Watcher, serta peta daring, sehingga pemerintah daerah, kampus dan warga dapat mengakses data yang sama.
Di bidang advokasi, HAkA terlibat dalam sejumlah perkara penting. Lembaga ini termasuk barisan masyarakat sipil yang menggugat Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh karena tidak memasukkan KEL secara memadai. Kampanyenya ikut menghentikan rencana bendungan besar yang akan menenggelamkan sekitar empat ribu hektare hutan habitat gajah dan orangutan, dan mendorong pembatalan izin tambang seluas sekitar seribu hektare. Dalam perkara pembakaran sekitar seribu hektare lahan gambut Rawa Tripa oleh PT Kallista Alam, putusan pengadilan menjatuhkan denda dan biaya pemulihan bernilai puluhan juta dolar, dan setelah perjuangan sekitar satu dasawarsa perusahaan mulai membayarnya. HAkA juga mengkritik Qanun Satwa Liar Aceh yang dinilainya lemah dalam pelaksanaan, mempertanyakan kerahasiaan peta wilayah izin usaha pertambangan, dan memakai uji akses informasi publik sebagai strategi advokasi lingkungan.
Rincian gugatan tata ruang diungkap BBC News Indonesia pada Mei 2026. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 menetapkan KEL sebagai Kawasan Strategis Nasional berfungsi lindung, dan lebih dari 800 ribu hektare di dalamnya berstatus taman nasional. Namun Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh tidak mencantumkan KEL sebagai kawasan strategis, dan kementerian kehutanan kemudian menyetujui penataan ulang kawasan hutan Aceh. HAkA bersama Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM) menggugat Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh dan DPR Aceh agar KEL dikembalikan ke dalam tata ruang Aceh, tetapi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan itu. Data HAkA juga menunjukkan bahwa deforestasi di Leuser cenderung menurun hingga 2023 lalu melonjak pada 2024 dan 2025. Selama bencana 2025, pembagian data kehilangan tutupan hutan oleh HAkA memicu tuduhan bahwa lembaga ini memakai dana asing untuk menjelekkan pemerintah. Kajian Matthew Minarchek tentang konservasi sebagai kontra-pemberontakan di Aceh pada 1925–1940 juga mengingatkan bahwa pada masa kolonial warga di sekitar Leuser dicap pemburu liar dan perambah untuk membenarkan penindakan, sementara pelaku perdagangan satwa dan eksploitasi justru orang-orang Belanda.
Pilar penguatan masyarakat bekerja di banyak kampung di Aceh Timur, Aceh Tamiang, Aceh Utara, Aceh Barat Daya, Aceh Tengah, Bener Meriah dan Beutong. HAkA mendampingi lembaga pengelola hutan kampung dalam skema perhutanan sosial, seperti LPHK Peteri Pukes di Mendale, Aceh Tengah, dan Lembaga Pengelola Hutan Gampong Bunin di Aceh Timur yang memiliki tim patroli komunitas. Program Woman Forest Defenders dijalankan di tiga desa, dan sekitar dua ratus perempuan memperoleh pelatihan paralegal. Pelatihan meliputi patroli hutan, penggunaan drone dan sistem informasi geografis, pengolahan potensi ekonomi hijau desa dan pemetaan potensi hutan. Dalam kerja ini kepemimpinan perempuan mendapat tempat khusus, termasuk melalui patroli hutan perempuan yang banyak diberitakan media.
Bencana Siklon Senyar pada akhir November 2025 menegaskan argumen utama HAkA bahwa kerusakan hutan memperbesar banjir dan longsor. HAkA menyalurkan bantuan pascabanjir berupa logistik, air bersih dan akses internet, serta mendokumentasikan kerusakan dari udara di Aceh Tamiang, Aceh Timur dan Aceh Utara, termasuk hamparan gelondongan kayu sisa banjir. Lembaga ini juga mendukung pelatihan perempuan tuha peut di Kawasan Ekosistem Leuser yang diselenggarakan Perempuan Peduli Leuser pada Juni 2026, serta kegiatan pembibitan oleh kelompok perempuan setelah banjir.
Pengakuan internasional terhadap kerja HAkA datang melalui pendirinya. Farwiza Farhan menerima Whitley Award pada 2016, Ramon Magsaysay Award 2024 dan Whitley Gold Award 2026. Penghargaan terakhir diarahkan untuk memantau daerah aliran sungai yang rentan, terutama Tamiang dan Jambo Aye yang luasnya hampir satu juta hektare, dengan data satelit, survei drone dan peta pemantauan banjir Aceh.
HAkA juga aktif di ruang kebijakan publik Aceh secara lebih luas. Lembaga ini mengikuti musyawarah perencanaan pembangunan provinsi, berdialog dengan Sekretaris Daerah Aceh tentang peninjauan izin sawit, ikut dalam pembukaan program pembayaran berbasis hasil REDD+ Aceh, dan bekerja sama dengan LPEM FEB Universitas Indonesia dalam pelatihan nilai ekonomi karbon. Keterlibatan semacam ini menunjukkan pergeseran dari advokasi konfrontatif semata menuju peran sebagai penyedia data dan mitra kritis pemerintah.
Bagi peneliti, arsip publikasi HAkA, mulai dari laporan tahunan, data spasial, kliping berita hingga dokumentasi udara, merupakan sumber penting untuk menelusuri sejarah lingkungan Aceh dalam dua dasawarsa terakhir.
Dalam kerangka Acehnologi, HAkA mewakili bentuk baru produksi pengetahuan tentang Aceh. Jika pada masa kolonial pengetahuan tentang hutan Aceh dihasilkan oleh pegawai dan ilmuwan Belanda, dan pada masa Orde Baru oleh perencana pembangunan, maka HAkA memperlihatkan aktor lokal yang memakai teknologi pemantauan global untuk memperkuat suara kampung dan menantang kebijakan. Lembaga ini menghubungkan lapisan ekologis, hukum dan adat, misalnya melalui diskusi tentang peraturan Wali Nanggroe terkait konservasi berbasis adat. Pertanyaan yang tersisa adalah sejauh mana data dan advokasi masyarakat sipil dapat mengubah tata kelola perizinan yang selama ini menjadi sumber utama tekanan terhadap hutan Aceh.
HAkA was born of a shift in Aceh's conservation institutions after the peace. Article 150 of Law No. 11 of 2006 on the Governing of Aceh handed management of the Leuser Ecosystem (KEL) to the Aceh Government. For some years the body in charge was the Leuser Ecosystem Management Agency (BPKEL), which among other things took encroachers and companies damaging the area to court. When that agency was dissolved, several former staff chose to continue protecting Leuser through civil society. According to the Whitley Fund for Nature, HAkA was founded in 2012 by Farwiza Farhan and Badrul Irfan, and Farwiza has led it from the start.
HAkA's website states its vision as a Leuser Ecosystem, forests, nature and environment of Aceh that remain intact and continue to benefit people sustainably. Its work rests on three pillars. Advocacy pushes for policy change at provincial, district and local levels and challenges development projects it regards as unwise. Strengthening helps forest-edge communities manage natural resources, fosters grassroots leadership and develops sustainable livelihoods. Monitoring tracks changes in forest cover in the KEL and across Aceh with satellite imagery, drones and field checks. HAkA is based at the Leuser Conservation Training Centre in Banda Aceh and lists more than thirty supporting partners, more than twenty completed projects and more than fourteen accompanied villages.
The knowledge about Leuser that HAkA disseminates stresses the area's value to the people of Aceh. The KEL spans Aceh and North Sumatra and covers more than 2.6 million hectares of lowland rainforest, peat swamp, montane and coastal forest, alpine grassland and cultivated land. It is described as the last place on earth where orangutans, rhinos, elephants and tigers live side by side in the wild. It is designated a National Strategic Area for environmental functions, buffers Gunung Leuser National Park, part of the Tropical Rainforest Heritage of Sumatra, and according to HAkA sustains some four million people in Aceh through clean water and disaster mitigation. HAkA also notes that efforts to protect the area have deep roots, including Acehnese customary leaders in the colonial period who pressed for protection of the landscape from mountains to coast.
Deforestation monitoring is HAkA's best-known public face. It estimates cumulative forest loss in Aceh from the 1990s to 2020 at about 700,000 hectares, and more than 300,000 hectares in 2003–2023. HAkA data cited by the Whitley Fund for Nature put forest loss in Leuser in 2025 at over 28,000 hectares, about 22,000 hectares more than the previous year, with more than 15,000 hectares lost in key catchments after the disaster. Identified drivers include oil-palm expansion, clearing for farms and settlements, illegal logging, road building and mining. HAkA publishes annual forest-loss spatial data, guides to Global Forest Watch and Forest Watcher, and online maps, so that local governments, universities and citizens can work from the same data.
In advocacy HAkA has been involved in several landmark cases. It was among the civil-society actors who challenged Aceh's provincial spatial-plan qanun for failing to include the KEL adequately. Its campaigns helped stop a planned megadam that would have flooded some 4,000 hectares of forest used by elephants and orangutans and helped secure the cancellation of a mining permit covering about 1,000 hectares. In the case of the burning of about 1,000 hectares of the Rawa Tripa peat swamp by PT Kallista Alam, the courts imposed fines and restoration costs worth tens of millions of dollars, and after roughly a decade of struggle the company began to pay. HAkA has also criticised Aceh's wildlife qanun as weak in implementation, questioned the secrecy of mining permit maps and used public-information access tests as an advocacy strategy.
BBC News Indonesia set out the spatial-plan lawsuit in detail in May 2026. Law No. 26 of 2007 designated the KEL a National Strategic Area with a protective function, and over 800,000 hectares within it are national park. Yet Aceh Qanun No. 19 of 2013 on the Aceh Spatial Plan omitted the KEL as a strategic area, and the forestry ministry then approved a rearrangement of Aceh's forest estate. HAkA, within the Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM) coalition, sued the Minister of Home Affairs, the Governor of Aceh and the Aceh legislature to restore the KEL to Aceh's spatial plan, but the Central Jakarta District Court rejected the suit. HAkA data also show deforestation in Leuser trending down until 2023 and then surging in 2024 and 2025. During the 2025 disaster HAkA's sharing of forest-loss data prompted accusations that it used foreign funds to discredit the government. Matthew Minarchek's study of conservation as counter-insurgency in Aceh in 1925–1940 also recalls that in colonial times people around Leuser were branded poachers and encroachers to justify repression, while the traders in wildlife and exploiters of nature were in fact Dutch.
The strengthening pillar works in many villages in East Aceh, Aceh Tamiang, North Aceh, Southwest Aceh, Central Aceh, Bener Meriah and Beutong. HAkA accompanies village forest management bodies under social forestry schemes, such as LPHK Peteri Pukes in Mendale, Central Aceh, and the village forest body of Bunin in East Aceh with its community patrol team. A Woman Forest Defenders programme runs in three villages, and some two hundred women have received paralegal training. Training covers forest patrols, drones and geographic information systems, green-economy village enterprises and mapping forest potential. Women's leadership has a special place in this work, including women's forest patrols widely covered in the media.
Cyclone Senyar at the end of November 2025 reinforced HAkA's central argument that forest loss magnifies floods and landslides. HAkA provided post-flood relief in logistics, clean water and internet access, and documented the damage from the air in Aceh Tamiang, East Aceh and North Aceh, including fields of logs left by the floods. It also supported the training of women tuha peut in the Leuser Ecosystem organised by Perempuan Peduli Leuser in June 2026, and nursery work by women's groups after the floods.
International recognition of HAkA's work has come through its founder. Farwiza Farhan received a Whitley Award in 2016, the Ramon Magsaysay Award in 2024 and the Whitley Gold Award in 2026. The last is directed at monitoring vulnerable watersheds, especially the Tamiang and Jambo Aye catchments covering nearly one million hectares, using satellite data, drone surveys and an Aceh flood-monitoring map.
HAkA is also active in Aceh's wider public-policy arena. It takes part in provincial development-planning forums, has held dialogues with the Aceh Regional Secretary on reviewing oil-palm permits, joined the launch of Aceh's REDD+ results-based payment programme and worked with LPEM at the University of Indonesia's Faculty of Economics on carbon-value training. Such engagement marks a shift from purely confrontational advocacy towards a role as data provider and critical partner of government.
For researchers, HAkA's archive of publications, from annual reports and spatial data to news clippings and aerial documentation, is an important source for tracing Aceh's environmental history over the last two decades.
Within the Acehnologi framework, HAkA represents a new mode of producing knowledge about Aceh. Where colonial knowledge of Aceh's forests came from Dutch officials and scientists, and New Order knowledge from development planners, HAkA shows local actors using global monitoring technology to amplify village voices and challenge policy. It links ecological, legal and customary layers, for instance through discussion of a Wali Nanggroe regulation on custom-based conservation. The open question is how far civil-society data and advocacy can change a licensing regime that has been the main source of pressure on Aceh's forests.
Gagasan kunciKey ideas
Dari BPKEL ke masyarakat sipilFrom BPKEL to civil society
Mantan staf lembaga pengelola Leuser melanjutkan kerja melalui yayasan.Former staff of the Leuser agency carried the work on through a foundation.
Data sebagai advokasiData as advocacy
Citra satelit dan drone dipakai untuk menantang kebijakan dan perizinan.Satellite and drone imagery is used to challenge policy and permits.
Hutan dan banjirForests and floods
Bencana Senyar 2025 menegaskan hubungan deforestasi dengan banjir bandang.The 2025 Senyar disaster underlined the link between deforestation and flash floods.
Kepemimpinan perempuanWomen's leadership
Patroli hutan perempuan dan pelatihan paralegal memperkuat penjaga hutan di kampung.Women's forest patrols and paralegal training strengthen village forest guardians.
Posisi dalam kerangkaPlace in the framework
Tokoh, lembaga, dan konsep yang paling dekat dengan entri ini, beserta sifat hubungannya.The figures, institutions and concepts closest to this entry, and how they relate to it.
Pertanyaan reflektifReflective question
Sejauh mana data pemantauan hutan masyarakat sipil dapat mengubah rezim perizinan tambang dan sawit di Aceh?How far can civil-society forest-monitoring data change Aceh's mining and oil-palm licensing regime?
Kutip entri ini:Cite this entry: “Yayasan HAkA (Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh)”, Acehnologi — Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway, https://acehnologi.com/entri/yayasan-haka/