Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Satwa LiarAceh Qanun No. 11 of 2019 on Wildlife Management
2019–sekarang2019–present
Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2019, ditetapkan di Banda Aceh pada 18 Oktober 2019, adalah peraturan daerah pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur pengelolaan satwa liar di tingkat provinsi. Qanun berisi 17 bab dan 40 pasal tentang penetapan satwa dilindungi, rencana aksi, konflik satwa, kelembagaan, peran lembaga adat dan ranger komunitas, pendanaan serta larangan. Rancangannya sempat memuat hukuman cambuk, tetapi teks akhirnya merujuk pada pidana nasional, dan pelaksanaannya dikritik lemah karena aturan turunannya lambat terbit.
Aceh Qanun No. 11 of 2019, enacted in Banda Aceh on 18 October 2019, is the first provincial regulation in Indonesia devoted to wildlife management. Its 17 chapters and 40 articles cover the designation of protected species, action plans, human-wildlife conflict, institutions, the role of customary bodies and community rangers, funding and prohibitions. The draft once included caning, but the final text refers to national criminal law, and its implementation has been criticised as weak because implementing regulations were slow to appear.
Aceh adalah rumah bagi empat satwa besar Sumatera yang kini sangat terancam punah, yaitu gajah, harimau, badak dan orangutan, yang hidup berdampingan di Kawasan Ekosistem Leuser dan bentang hutan Ulu Masen. Pada saat yang sama, konflik antara manusia dan satwa, terutama gajah, terus meningkat di banyak kabupaten seiring menyempitnya habitat akibat perkebunan, jalan dan permukiman. Dalam konteks inilah Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Pemerintah Aceh menyusun qanun khusus tentang satwa liar, memanfaatkan kewenangan Aceh berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh untuk mengatur pengelolaan sumber daya alam.
Rancangan qanun dibahas Komisi II DPR Aceh dalam rapat dengar pendapat umum pada 30 Agustus 2019. Rancangan itu sempat menarik perhatian media nasional dan internasional karena memuat ancaman hukuman cambuk. Menurut pemberitaan saat itu, perusak habitat satwa diancam enam puluh kali cambuk atau denda enam ratus gram emas murni, sedangkan pejabat yang membiarkan satwa dilindungi di hutan terancam dapat dikenai seratus kali cambuk atau denda seribu gram emas murni. Ketua Komisi II, Nurzahri, mengaku heran karena hampir tidak ada keberatan terhadap pemakaian hukuman cambuk dalam forum itu, sementara Kepala BKSDA Aceh, Sapto Aji Prabowo, mendukung rancangan itu tetapi meminta pembahasannya tidak tergesa-gesa. Sejumlah peserta juga mempertanyakan apakah perkara satwa akan diadili di pengadilan umum atau mahkamah syar'iyah.
Teks yang akhirnya ditetapkan pada 18 Oktober 2019, bertepatan dengan 19 Safar 1441 Hijriah, dan dimuat dalam Lembaran Aceh Tahun 2019 Nomor 19, berbeda dari rancangan awal. Qanun terdiri atas tujuh belas bab dan empat puluh pasal: ketentuan umum; penetapan jenis satwa liar dilindungi; strategi dan rencana aksi; pengelolaan populasi dan habitat; pemanfaatan; pengendalian konflik; kelembagaan; penelitian, pengembangan dan inovasi; peran serta masyarakat; pendanaan; larangan; sanksi administrasi; penyidikan; ketentuan pidana; penegakan qanun; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup. Satwa liar didefinisikan sebagai semua binatang yang hidup di darat, air dan udara yang masih memiliki sifat liar, baik hidup bebas maupun dipelihara manusia.
Larangan inti dimuat dalam Pasal 31 dan 32. Pasal 31 melarang menangkap, melukai, menjerat, meracun, membunuh, memelihara dan memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup, menyimpan atau memperdagangkan satwa mati atau bagian tubuhnya, serta mengeluarkan satwa dilindungi dari Aceh. Pasal 32 melarang merusak habitat, memasang jerat berbahaya, meracun, mencemari sumber air dan melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan ekologis pada koridor dan habitat satwa. Menariknya, pasal yang sama juga melarang pelanggaran terhadap kearifan lokal yang berkaitan dengan satwa dan habitatnya, sebuah pengakuan formal bahwa adat memiliki aturan sendiri tentang hubungan manusia dengan satwa. Penjelasan qanun mendefinisikan koridor sebagai jalur perpindahan satwa untuk berkembang biak dan mencari makan.
Berbeda dari rancangan, teks final tidak memuat hukuman cambuk atau denda emas. Pelanggaran Pasal 31 dan 32 yang dilakukan dengan sengaja dipidana sesuai peraturan perundang-undangan dan dikategorikan sebagai kejahatan, sehingga penegakannya bersandar pada hukum pidana nasional tentang konservasi. Qanun menambahkan sanksi administratif bagi perusahaan atau pemegang izin yang melanggar atau lalai, berupa penghentian sementara pelayanan administrasi, penghentian sementara kegiatan di lapangan dan pencabutan izin. Pemegang izin usaha juga diwajibkan melindungi habitat, menyusun rencana pengelolaan, membentuk unit mitigasi konflik dan melibatkan masyarakat.
Dari segi kelembagaan, qanun menempatkan Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota sebagai pihak yang berwenang sekaligus berkewajiban mengelola satwa liar dan habitatnya, dengan satuan kerja perangkat Aceh di bidang konservasi sebagai pelaksana. Unsur khas Aceh tampak pada ketentuan bahwa kewenangan itu dijalankan atas pertimbangan dan persetujuan Lembaga Wali Nanggroe, yang juga mengoordinasikan hubungan lintas kementerian dan lembaga. Gubernur menetapkan jenis satwa dilindungi khusus Aceh setelah kajian ilmiah dan menetapkan standar operasional penanganan konflik. Tenaga pengamanan hutan dapat dibekali senjata api untuk tugas tertentu. Pendanaan bersumber dari APBA, APBK, APB Gampong dan sumber lain yang sah, dan Pemerintah Aceh diamanatkan membentuk dana perwalian.
Bab tentang peran serta masyarakat mengakui bahwa penjagaan satwa tidak dapat hanya bergantung pada aparat. Warga dapat memberi informasi habitat, memantau satwa, melaporkan konflik dan kejahatan, serta ikut dalam kegiatan pengelolaan. Pemerintah Aceh wajib memfasilitasi lembaga adat, panglima laot dan ranger komunitas, dan pengakuan terhadap ranger komunitas serta tenaga pengamanan berbasis masyarakat ditetapkan melalui keputusan kepala satuan kerja terkait. Ketentuan ini membuka ruang bagi kerja kelompok seperti patroli hutan perempuan dan lembaga pengelola hutan kampung yang didampingi organisasi masyarakat sipil.
Namun pelaksanaan qanun menghadapi kritik. Banyak ketentuannya memerlukan peraturan gubernur, mulai dari tata cara sanksi administrasi, dana perwalian, senjata bagi pengamanan hutan sampai rencana aksi. Yayasan HAkA menyebut qanun ini ibarat sepeda tanpa roda, karena kerangka hukumnya ada tetapi perangkat pelaksananya tidak berjalan. Pertanyaan tentang kapan rencana aksi pengelolaan satwa liar dijalankan juga diajukan media lingkungan pada 2021. Sementara itu konflik gajah dengan warga di Aceh Timur, Bener Meriah, Pidie, Aceh Utara dan daerah lain terus terjadi, dan jerat masih ditemukan di kawasan hutan.
Bagi Acehnologi, qanun ini menarik karena memperlihatkan cara Aceh menerjemahkan kekhususannya ke dalam bidang lingkungan. Ia memadukan tiga sumber otoritas: hukum nasional tentang konservasi, kewenangan khusus Aceh melalui qanun dan Wali Nanggroe, serta adat dan kearifan lokal. Perjalanan dari rancangan yang memuat cambuk ke teks final yang bersandar pada pidana nasional juga memperlihatkan tarik-menarik antara simbol syariat dan kepastian hukum dalam pembentukan qanun Aceh. Perbedaan antara teks yang komprehensif dan pelaksanaan yang tersendat mencerminkan pola yang sering terlihat dalam regulasi Aceh pascadamai: kerangka normatif yang ambisius, tetapi lemah dalam anggaran, aturan turunan dan koordinasi.
Ketentuan tentang panglima laot juga patut dicatat. Dengan menyebut lembaga adat laut ini secara khusus, qanun memperluas perhatian dari satwa darat ke satwa laut dan pesisir, seperti penyu, dugong dan hiu yang dilindungi. Panglima laot yang selama ini mengatur hari pantang melaut dan tata cara penangkapan ikan diposisikan sebagai mitra dalam penjagaan satwa, sebuah jembatan antara hukum adat laut dan hukum konservasi modern. Bila dijalankan, ketentuan ini dapat menghidupkan kembali peran adat dalam melindungi keanekaragaman hayati pesisir Aceh.
Kajian lanjutan dapat membandingkan qanun ini dengan peraturan daerah serupa di provinsi lain, sekaligus mengukur sejauh mana ketentuannya dipakai dalam penanganan perkara satwa di Aceh sejak 2019. Data semacam itu penting bagi evaluasi kebijakan.
Pertanyaan yang tersisa adalah bagaimana qanun ini dapat dihidupkan, misalnya melalui penetapan peraturan gubernur yang diamanatkan, pembentukan dana perwalian, pengakuan formal bagi ranger komunitas dan panglima laot, serta pemakaian sanksi administratif terhadap pemegang izin yang merusak habitat dan koridor satwa.
Aceh is home to four of Sumatra's large mammals now critically endangered, the elephant, tiger, rhinoceros and orangutan, which live side by side in the Leuser Ecosystem and the Ulu Masen forest landscape. At the same time conflict between people and wildlife, above all elephants, keeps rising in many districts as habitat shrinks under plantations, roads and settlements. In this context the Aceh legislature and government drafted a dedicated wildlife qanun, using Aceh's authority under Law No. 11 of 2006 on the Governing of Aceh to regulate natural resources.
The draft was discussed by Commission II of the Aceh legislature at a public hearing on 30 August 2019. It drew national and international media attention because it included caning. According to reports at the time, those who destroyed wildlife habitat faced sixty strokes of the cane or a fine of six hundred grams of pure gold, while officials who allowed protected wildlife in the forest to be threatened faced one hundred strokes or a fine of one thousand grams of pure gold. Commission chair Nurzahri said he was surprised that almost no one objected to caning at the hearing, while the head of the Aceh conservation agency (BKSDA), Sapto Aji Prabowo, supported the draft but asked that it not be rushed. Some participants also asked whether wildlife cases would be tried in the general courts or the sharia courts.
The text finally enacted on 18 October 2019, or 19 Safar 1441 AH, and published in the Aceh Gazette 2019 No. 19, differs from the draft. It has seventeen chapters and forty articles: general provisions; designation of protected species; strategy and action plans; management of populations and habitats; utilisation; conflict control; institutions; research, development and innovation; public participation; funding; prohibitions; administrative sanctions; investigation; criminal provisions; enforcement; transitional provisions; and closing provisions. Wildlife is defined as all animals living on land, in water or in the air that still have a wild nature, whether living free or kept by people.
The core prohibitions are in Articles 31 and 32. Article 31 bans capturing, injuring, snaring, poisoning, killing, keeping and trading live protected animals, holding or trading dead animals or their parts, and taking protected animals out of Aceh. Article 32 bans habitat destruction, dangerous snares, poisoning, polluting water sources and activities causing ecological damage to wildlife corridors and habitats. Notably the same article bans violations of local wisdom concerning animals and their habitats, a formal recognition that adat has its own rules for the relationship between people and wildlife. The elucidation defines a corridor as a route along which animals move to breed and feed.
Unlike the draft, the final text contains no caning or gold fines. Intentional violations of Articles 31 and 32 are punished under statutory law and classed as crimes, so enforcement rests on national conservation criminal law. The qanun adds administrative sanctions for companies or permit holders who violate or neglect their duties: temporary suspension of administrative services, temporary suspension of field activities and revocation of permits. Permit holders must also protect habitat, prepare management plans, form conflict-mitigation units and involve communities.
Institutionally, the qanun makes the Aceh Government and district and city governments both empowered and obliged to manage wildlife and habitat, with the provincial conservation agency as implementer. A distinctively Acehnese element is that this authority is exercised on the advice and approval of the Wali Nanggroe institution, which also coordinates with national ministries and agencies. The governor designates Aceh-specific protected species after scientific study and sets standard procedures for conflict handling. Forest guards may be armed for certain duties. Funding comes from the provincial, district and village budgets and other lawful sources, and the Aceh Government is mandated to set up a trust fund.
The chapter on public participation recognises that wildlife cannot be protected by officials alone. Residents may provide habitat information, monitor animals, report conflicts and crimes, and take part in management. The Aceh Government must facilitate customary institutions, the panglima laot and community rangers, and recognition of community rangers and community-based guards is set by decree of the relevant agency head. These provisions open space for groups such as women's forest patrols and village forest management bodies supported by civil-society organisations.
Implementation, however, has drawn criticism. Many provisions require governor's regulations, from procedures for administrative sanctions, the trust fund and arming forest guards to the action plan. The HAkA Foundation likened the qanun to a bicycle without wheels: the legal frame exists but the means of implementation do not move. Environmental media asked in 2021 when the wildlife action plan would be put into effect. Meanwhile elephant conflict with villagers continues in East Aceh, Bener Meriah, Pidie, North Aceh and elsewhere, and snares are still found in the forests.
For Acehnologi, the qanun is instructive because it shows how Aceh translates its special status into environmental governance. It combines three sources of authority: national conservation law, Aceh's special powers through qanun and the Wali Nanggroe, and adat and local wisdom. The path from a draft featuring caning to a final text resting on national criminal law also reveals the tension between sharia symbolism and legal certainty in Acehnese law-making. The gap between a comprehensive text and halting implementation reflects a pattern often seen in post-peace Acehnese regulation: an ambitious normative framework weak in budget, implementing rules and coordination.
The provision on the panglima laot also deserves note. By naming this customary sea institution, the qanun extends attention from land animals to marine and coastal species such as protected turtles, dugongs and sharks. The panglima laot, who have long set no-fishing days and fishing rules, are positioned as partners in wildlife protection, a bridge between customary sea law and modern conservation law. If implemented, the provision could revive the role of adat in protecting Aceh's coastal biodiversity.
Further study could compare the qanun with similar regulations in other provinces and measure how far its provisions have been used in wildlife cases in Aceh since 2019. Such data matter for policy evaluation.
The remaining question is how the qanun can be brought to life, for instance through the mandated governor's regulations, a trust fund, formal recognition of community rangers and panglima laot, and the use of administrative sanctions against permit holders who damage wildlife habitats and corridors.
Gagasan kunciKey ideas
Dari cambuk ke pidana nasionalFrom caning to national criminal law
Rancangan memuat cambuk, teks final merujuk hukum pidana nasional.The draft featured caning; the final text refers to national criminal law.
Kearifan lokal sebagai normaLocal wisdom as norm
Melanggar kearifan lokal tentang satwa dilarang secara formal.Violating local wisdom about wildlife is formally prohibited.
Peran Wali NanggroeRole of the Wali Nanggroe
Kewenangan pengelolaan dijalankan atas pertimbangan dan persetujuan Wali Nanggroe.Management authority is exercised on the Wali Nanggroe's advice and approval.
Sepeda tanpa rodaA bicycle without wheels
Aturan turunan yang lambat membuat qanun sulit dijalankan.Slow implementing rules leave the qanun hard to apply.
Posisi dalam kerangkaPlace in the framework
Tokoh, lembaga, dan konsep yang paling dekat dengan entri ini, beserta sifat hubungannya.The figures, institutions and concepts closest to this entry, and how they relate to it.
Pertanyaan reflektifReflective question
Mengapa ancaman cambuk dalam rancangan qanun satwa liar dihapus dalam teks final, dan apa artinya bagi hubungan syariat dan hukum lingkungan di Aceh?Why was caning dropped from the final wildlife qanun, and what does that mean for the relationship between sharia and environmental law in Aceh?
Kutip entri ini:Cite this entry: “Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Satwa Liar”, Acehnologi — Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway, https://acehnologi.com/entri/qanun-aceh-11-2019-pengelolaan-satwa-liar/