Langsung ke isiSkip to content
Acehnologi Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway

Maklumat Bersama Forkopimda Aceh tentang penghentian tambang emas ilegal (PETI), 2026The Aceh Forkopimda Joint Declaration on ending illegal gold mining (PETI), 2026

23 Juli–17 Agustus 202623 July–17 August 2026

Pada 23 Juli 2026 (9 Safar 1448 H) sebelas pimpinan daerah Aceh, dari Wali Nanggroe, Gubernur, Ketua DPRA, Pangdam, Kapolda, Kajati, Kabinda, komandan Lanud dan Lanal, Ketua Pengadilan Tinggi sampai Ketua MPU, menandatangani maklumat bersama yang memerintahkan penghentian penambangan emas tanpa izin serta penggunaan merkuri dan sianida, dengan batas waktu 17 Agustus 2026. Maklumat ini memperlihatkan pertemuan otoritas adat, negara dan ulama dalam satu sikap terhadap kerusakan lingkungan.

On 23 July 2026 (9 Safar 1448 AH) eleven of Aceh's leaders, from the Wali Nanggroe, Governor and legislative speaker to the regional military, police, prosecution, intelligence, air force and navy commanders, the high court chief and the head of the ulama council, signed a joint declaration ordering an end to unlicensed gold mining and the use of mercury and cyanide, with a deadline of 17 August 2026. The declaration shows customary, state and religious authority converging on one position against environmental damage.

Penambangan emas tanpa izin, yang dikenal dengan singkatan PETI, telah lama menjadi persoalan di Aceh. Aktivitas ini tersebar di sejumlah kabupaten di pedalaman dan wilayah hulu sungai, memakai alat berat di bantaran sungai dan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida untuk memisahkan emas. Dampaknya berlapis: sungai menjadi keruh dan dangkal, lahan pertanian rusak, ikan dan air minum tercemar, dan risiko kesehatan meningkat bagi warga di hilir. Di banyak tempat, tambang ilegal juga terhubung dengan jaringan pemodal dan pembeli yang berada di luar kampung, sementara pekerjanya adalah warga lokal yang mencari nafkah di tengah terbatasnya lapangan kerja.

Setelah bencana banjir bandang dan longsor akhir 2025, perhatian publik terhadap kerusakan daerah tangkapan air semakin tajam. Organisasi masyarakat sipil seperti Yayasan HAkA dan WALHI Aceh menyoroti hubungan antara pembukaan hutan, tambang dan sawit dengan daya rusak banjir. Dalam suasana itulah para pimpinan daerah Aceh mengeluarkan Maklumat Bersama tentang penghentian PETI, yang ditetapkan di Banda Aceh pada 23 Juli 2026, bertepatan dengan 9 Safar 1448 Hijriah.

Daftar penanda tangan maklumat memperlihatkan bentuk khas tata kuasa Aceh. Di urutan pertama tercantum Wali Nanggroe Malik Mahmud Al-Haythar, disusul Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Ketua DPR Aceh Zulfadhli. Unsur keamanan diwakili Pangdam Iskandar Muda Mayor Jenderal Joko Hadi Susilo, Kapolda Aceh Inspektur Jenderal Ruddi Setiawan, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Yudi Triadi, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Aceh Brigadir Jenderal Andrie Pitriko Mulia, Komandan Lanud Sultan Iskandar Muda Kolonel Suryo Anggoro dan Komandan Lanal Sabang Kolonel Sadimin. Unsur peradilan diwakili Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam, dan unsur ulama diwakili Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Teungku H. Faisal Ali. Kehadiran Wali Nanggroe dan MPU di samping pejabat negara memberi maklumat ini bobot adat dan agama, bukan hanya bobot administratif.

Isi maklumat berangkat dari pengakuan bahwa PETI dan penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida telah meluas di beberapa kabupaten dan kota di Aceh, merusak lingkungan serta mengancam kehidupan manusia dan makhluk lain. Maklumat memuat empat seruan. Pertama, setiap orang yang menjalankan PETI wajib segera menghentikannya, dengan rujukan pada undang-undang pertambangan, lingkungan hidup dan kehutanan beserta ancaman pidana penjara dan denda. Kedua, pengadaan, penyimpanan, perdagangan dan penggunaan merkuri dan sianida tanpa izin harus dihentikan. Ketiga, Forkopimda kabupaten dan kota diminta aktif mengawasi dan menindak PETI di wilayahnya. Keempat, kegiatan PETI harus berhenti dan peralatannya dibersihkan paling lambat 17 Agustus 2026; bila masih berlangsung, aparat akan mengambil langkah persuasif, preventif dan penegakan hukum tegas terhadap pelaku, pemodal, pembeli dan pihak lain yang terlibat.

Yayasan HAkA menyambut maklumat ini dan menyampaikan apresiasi kepada Gubernur, Wali Nanggroe, Ketua DPR Aceh dan Forkopimda karena bersepakat menyerukan penghentian PETI. Pada saat yang sama, suara masyarakat sipil lain, termasuk WALHI Aceh, mengingatkan bahwa maklumat tidak boleh berhenti sebagai pernyataan. Persoalan utama PETI bukan ketiadaan larangan, sebab undang-undang telah lama melarangnya, melainkan lemahnya penegakan, adanya pemodal yang terlindungi dan ketiadaan mata pencaharian alternatif bagi pekerja tambang.

Penanggalan maklumat dengan kalender Hijriah dan Masehi, serta penandatanganan oleh ulama dan Wali Nanggroe, memperlihatkan cara Aceh membingkai persoalan lingkungan dalam bahasa moral dan keagamaan. Kerusakan alam diperlakukan sebagai pelanggaran terhadap amanah menjaga bumi, bukan semata pelanggaran administratif. Pendekatan ini sejalan dengan tradisi Aceh yang menempatkan adat dan syariat sebagai sumber norma publik, dan dapat memperkuat legitimasi larangan di mata warga.

Namun maklumat juga menyimpan pertanyaan. Tidak ada kabupaten atau kota yang disebut secara khusus, tidak ada angka luas lahan yang rusak, dan tidak ada rencana pemulihan sungai yang tercemar merkuri. Maklumat berfokus pada penghentian, bukan pada pemulihan dan transisi ekonomi. Padahal pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa penertiban tambang rakyat tanpa alternatif penghidupan sering hanya memindahkan aktivitas ke lokasi lain atau menunda kembalinya kegiatan yang sama.

Bagi Acehnologi, Maklumat Forkopimda 2026 penting sebagai dokumen yang memperlihatkan konfigurasi kekuasaan Aceh pascadamai: Wali Nanggroe sebagai simbol pemersatu adat, gubernur dan DPRA dari partai lokal, aparat keamanan pusat, lembaga peradilan dan ulama tampil dalam satu dokumen. Ia juga menandai masuknya isu lingkungan ke pusat agenda politik setelah bencana 2025. Ukuran keberhasilannya bukan pada teks, melainkan pada apakah sungai-sungai di hulu Aceh benar-benar bebas dari merkuri dan alat berat setelah batas waktu 17 Agustus 2026, dan apakah pemodal di balik tambang ilegal ikut dimintai pertanggungjawaban.

Maklumat ini dapat dibandingkan dengan pengalaman Aceh sebelumnya dalam menghadapi tambang. Pada pertengahan 2010-an, pemerintah Aceh mencabut puluhan izin usaha pertambangan bermasalah, sebagian karena tumpang tindih dengan hutan lindung dan kawasan konservasi. Penolakan warga terhadap tambang emas di Beutong Ateuh dan kekhawatiran warga Air Sialang terhadap izin eksplorasi di Samadua memperlihatkan bahwa persoalan tambang di Aceh mencakup tambang berizin maupun tidak berizin. Maklumat 2026 hanya menyasar yang tidak berizin, sementara perdebatan tentang tambang berizin di kawasan hulu tetap terbuka.

Dimensi kesehatan juga mendesak. Merkuri yang dibuang ke sungai dapat terakumulasi dalam ikan dan masuk ke tubuh manusia, menimbulkan gangguan saraf dan risiko bagi ibu hamil serta anak-anak. Di Aceh, sungai bukan hanya sumber air tetapi juga tempat mandi, mencuci, mengambil wudu dan menangkap ikan. Karena itu pencemaran merkuri bersentuhan langsung dengan kehidupan sehari-hari dan ibadah warga. Pemantauan kualitas air dan kesehatan warga di sekitar bekas lokasi PETI seharusnya menjadi bagian dari tindak lanjut maklumat, tetapi hal ini belum tercantum dalam dokumen tersebut.

Dalam jangka panjang, efektivitas maklumat juga bergantung pada transparansi. Publik perlu mengetahui lokasi yang telah ditertibkan, alat berat yang disita, pemodal yang diproses hukum dan sungai yang mulai dipulihkan. Tanpa laporan terbuka, maklumat berisiko dikenang sebagai gerakan simbolik pascabencana yang tidak meninggalkan perubahan kelembagaan. Sebaliknya, bila disertai pelaporan berkala dan keterlibatan warga, ia dapat menjadi model kerja sama antara otoritas adat, negara, ulama dan masyarakat sipil dalam menjaga lingkungan Aceh. Peran gampong dan mukim di sekitar lokasi tambang juga penting, karena merekalah yang paling dekat dengan sungai dan paling cepat mengetahui bila alat berat kembali beroperasi. Tuha peut dan keuchik dapat menjadi mata dan telinga pengawasan, asalkan laporan mereka ditindaklanjuti aparat dan mereka dilindungi dari tekanan pemodal tambang.

Penelitian lanjutan dapat menelusuri pelaksanaan maklumat di tingkat kabupaten, jumlah lokasi yang ditertibkan, perkara pidana yang diajukan, serta dampaknya terhadap ekonomi warga di sekitar lokasi tambang. Data semacam itu akan memperlihatkan apakah bahasa moral dan otoritas simbolik dapat diterjemahkan menjadi perubahan nyata di lapangan.

Unlicensed gold mining, known in Indonesia by the acronym PETI, has long been a problem in Aceh. It is spread across several districts in the interior and upper river basins, using heavy machinery on riverbanks and hazardous chemicals such as mercury and cyanide to separate gold. Its effects are layered: rivers become murky and shallow, farmland is damaged, fish and drinking water are polluted, and health risks rise for people downstream. In many places illegal mining is tied to networks of financiers and buyers outside the village, while the workers are local people seeking a living where jobs are scarce.

After the flash floods and landslides of late 2025, public attention to the destruction of catchments sharpened. Civil-society organisations such as the HAkA Foundation and WALHI Aceh highlighted the links between forest clearance, mining and oil palm and the destructive power of the floods. In this climate Aceh's leaders issued a Joint Declaration on ending PETI, signed in Banda Aceh on 23 July 2026, or 9 Safar 1448 AH.

The list of signatories shows the distinctive shape of power in Aceh. First comes the Wali Nanggroe, Malik Mahmud Al-Haythar, followed by Governor Muzakir Manaf and the speaker of the Aceh legislature, Zulfadhli. The security apparatus is represented by the Iskandar Muda regional military commander, Major General Joko Hadi Susilo; the Aceh police chief, Inspector General Ruddi Setiawan; the head of the Aceh High Prosecutor's Office, Yudi Triadi; the head of the State Intelligence Agency in Aceh, Brigadier General Andrie Pitriko Mulia; the commander of the Sultan Iskandar Muda air base, Colonel Suryo Anggoro; and the commander of the Sabang naval base, Colonel Sadimin. The judiciary is represented by the chief of the Banda Aceh High Court, Nursyam, and the ulama by the chair of the Aceh Ulema Council (MPU), Teungku H. Faisal Ali. The presence of the Wali Nanggroe and the MPU alongside state officials gives the declaration customary and religious weight, not merely administrative force.

The declaration begins by acknowledging that PETI and the use of hazardous substances such as mercury and cyanide have spread in several districts and cities, damaging the environment and threatening human and other life. It makes four calls. First, anyone running PETI must stop immediately, with reference to mining, environmental and forestry laws and their prison terms and fines. Second, unlicensed procurement, storage, trade and use of mercury and cyanide must stop. Third, district and city Forkopimda must actively monitor and act against PETI in their areas. Fourth, PETI must cease and equipment be cleared by 17 August 2026; if activity continues, authorities will take persuasive, preventive and firm legal action against operators, financiers, buyers and others involved.

The HAkA Foundation welcomed the declaration and thanked the Governor, the Wali Nanggroe, the legislative speaker and the Forkopimda for agreeing to call for an end to PETI. Other civil-society voices, including WALHI Aceh, warned that the declaration must not stop at words. The core problem of PETI is not the absence of prohibition, since the law has long banned it, but weak enforcement, protected financiers and the lack of alternative livelihoods for miners.

Dating the declaration in both the Hijri and Gregorian calendars, and having it signed by ulama and the Wali Nanggroe, shows how Aceh frames environmental issues in moral and religious language. Damage to nature is treated as a breach of the trust to care for the earth, not merely an administrative violation. This fits the Acehnese tradition of adat and sharia as sources of public norms and may strengthen the legitimacy of the ban in residents' eyes.

Yet the declaration leaves questions. It names no district or city, gives no figure for damaged land and sets out no plan to restore mercury-polluted rivers. It focuses on stopping rather than on restoration and economic transition. Experience elsewhere shows that clearing small-scale mines without alternative livelihoods often merely displaces the activity or delays its return.

For Acehnologi, the 2026 Forkopimda Declaration is an important document of post-peace power in Aceh: the Wali Nanggroe as unifying customary symbol, a governor and legislature from local parties, central security forces, the judiciary and the ulama appear in a single text. It also marks the entry of environmental issues into the centre of the political agenda after the 2025 disaster. Its success will be measured not by its text but by whether the upper rivers of Aceh are truly free of mercury and heavy machinery after the 17 August 2026 deadline, and whether the financiers behind illegal mining are held to account.

The declaration can be compared with Aceh's earlier experience of mining. In the mid-2010s the Aceh government revoked dozens of problematic mining permits, partly because they overlapped protected forests and conservation areas. Residents' opposition to gold mining in Beutong Ateuh and Air Sialang's concerns over exploration permits in Samadua show that Aceh's mining problem covers licensed and unlicensed operations alike. The 2026 declaration targets only the unlicensed, leaving the debate over licensed mining in upland catchments open.

The health dimension is also urgent. Mercury dumped into rivers can accumulate in fish and enter human bodies, causing neurological harm and risks for pregnant women and children. In Aceh rivers are not only water sources but places for bathing, washing, ablution and fishing, so mercury pollution touches residents' daily life and worship directly. Monitoring water quality and the health of residents near former PETI sites should be part of the declaration's follow-up, but it does not yet appear in the document.

In the long run the declaration's effectiveness also depends on transparency. The public needs to know which sites have been cleared, which machinery seized, which financiers prosecuted and which rivers restored. Without open reporting the declaration risks being remembered as a symbolic post-disaster gesture that left no institutional change. With regular reporting and citizen involvement, it could become a model of cooperation between customary, state, religious and civil-society authority in protecting Aceh's environment. Villages and mukim near the mines also matter, as they are closest to the rivers and first to know when machinery returns. The tuha peut and keuchik can be the eyes and ears of oversight, provided their reports are acted on and they are protected from mining financiers' pressure.

Further research could trace implementation at district level, the number of sites cleared, criminal cases brought and the effects on the livelihoods of residents near the mines. Such data would show whether moral language and symbolic authority can be translated into real change on the ground.

Gagasan kunciKey ideas

Adat, negara dan ulamaAdat, state and ulama

Wali Nanggroe, pejabat negara dan MPU menandatangani satu dokumen.The Wali Nanggroe, state officials and the MPU sign one document.

Merkuri dan sianidaMercury and cyanide

Larangan mencakup rantai bahan kimia berbahaya, bukan hanya penambangan.The ban covers the hazardous-chemical chain, not just mining.

Dari larangan ke pemulihanFrom prohibition to restoration

Tanpa pemulihan sungai dan mata pencaharian alternatif, larangan mudah dilanggar.Without river restoration and alternative livelihoods, bans are easily broken.

Posisi dalam kerangkaPlace in the framework

Tokoh, lembaga, dan konsep yang paling dekat dengan entri ini, beserta sifat hubungannya.The figures, institutions and concepts closest to this entry, and how they relate to it.

Pertanyaan reflektifReflective question

Apakah maklumat 2026 benar-benar menghentikan PETI dan menjerat pemodalnya, atau hanya memindahkan aktivitas tambang ke lokasi lain?Did the 2026 declaration actually stop PETI and reach its financiers, or merely displace mining elsewhere?

Kutip entri ini:Cite this entry: “Maklumat Bersama Forkopimda Aceh tentang penghentian tambang emas ilegal (PETI), 2026”, Acehnologi — Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway, https://acehnologi.com/entri/maklumat-forkopimda-aceh-penghentian-peti-2026/

Ekosistem KBA13KBA13 InsightKBA13 AcademyAcehnologiArsip & PustakaPeta Ekosistem →