Tuha peut perempuan dan tata kelola lingkungan di Kawasan Ekosistem LeuserWomen tuha peut and environmental governance in the Leuser Ecosystem
2008–2026
Tuha peut adalah badan permusyawaratan dan lembaga adat gampong di Aceh yang ikut membuat reusam dan qanun gampong serta menyelesaikan sengketa adat. Pascabencana ekologis akhir 2025, kehadiran perempuan di tuha peut, atau tuha peut inong, mulai diperlakukan sebagai titik ungkit tata kelola lingkungan di Kawasan Ekosistem Leuser: dari pembakaran hutan skala kecil dan pencemaran ringan sampai perlindungan sungai dan mata air melalui qanun gampong.
The tuha peut is the deliberative council and customary institution of the Acehnese village (gampong), which helps make village reusam and qanun and settles customary disputes. After the ecological disaster of late 2025, women's presence in the tuha peut, the tuha peut inong, began to be treated as a lever for environmental governance in the Leuser Ecosystem: from small-scale forest burning and minor pollution to the protection of rivers and springs through village qanun.
Dalam susunan pemerintahan gampong di Aceh, tuha peut menempati posisi ganda. Di satu sisi ia berfungsi seperti badan permusyawaratan desa yang dikenal dalam hukum nasional, yaitu lembaga yang membahas dan menyetujui qanun atau reglemen gampong, mengawasi keuchik dan menampung aspirasi warga. Di sisi lain ia adalah lembaga adat, bagian dari rangkaian keuchik, imuem meunasah, tuha peut, tuha lapan dan keujruen yang menjaga keseimbangan kehidupan kampung. Nama tuha peut, “empat orang tua”, merujuk pada gagasan lama bahwa perkara kampung diputus oleh orang-orang yang dituakan karena ilmu, pengalaman dan kearifannya, mewakili unsur ulama, cerdik pandai, tokoh adat dan pemuka masyarakat. Dalam praktik modern jumlahnya mengikuti besar kecil gampong, dan keanggotaan perempuan diakui walaupun masih jauh dari seimbang.
Kedudukan hukum tuha peut cukup kuat. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberi ruang bagi desa adat dan lembaga permusyawaratan, sedangkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat mengatur penyelesaian sengketa adat di tingkat gampong dan mukim. Qanun ini merinci delapan belas jenis perselisihan yang dapat diselesaikan secara adat sebelum dibawa ke aparat penegak hukum, antara lain perselisihan rumah tangga, sengketa tanah dan pelanggaran adat lainnya. Dua butir yang belakangan menjadi sorotan dalam konteks ekologis ialah butir keempat belas tentang pembakaran hutan dalam skala kecil yang merugikan komunitas adat dan butir keenam belas tentang pencemaran lingkungan skala ringan. Kedua butir ini membuka jalan agar tuha peut menjadi lembaga terdepan dalam menangani kerusakan lingkungan sebelum kerusakan itu membesar.
Kesadaran tentang potensi ini menguat setelah bencana hidrometeorologis akhir November 2025. Siklon Senyar memicu banjir bandang dan longsor di sebagian besar kabupaten Aceh, terutama di daerah aliran sungai yang hutannya telah tergerus. Laporan dari berbagai pihak menunjukkan bahwa kawasan penyangga Leuser yang rusak memperbesar daya rusak air. Di sinilah gagasan tentang tata kelola dari bawah menemukan relevansinya: bila izin dan pengawasan di tingkat provinsi dan kabupaten lemah, gampong yang berbatasan dengan hutan menjadi lapis pertama pertahanan, dan tuha peut adalah lembaga gampong yang berwenang membuat aturan.
Pada 11–13 Juni 2026 komunitas Perempuan Peduli Leuser (PPL), dengan dukungan Yayasan HAkA, melatih dua puluh perempuan tuha peut dari tiga belas kabupaten dan kota di Kawasan Ekosistem Leuser di Darussalam, Banda Aceh. Tujuannya dirumuskan oleh koordinator PPL, Ayu ‘Ulya, sebagai upaya menjadikan legislator gampong perempuan fungsional, mandiri dan disegani, dengan keterampilan teknis mengidentifikasi, memediasi dan menyelesaikan sengketa adat, terutama pembakaran hutan skala kecil dan pencemaran ringan. Sulaiman Tripa, pakar hukum adat dari Universitas Syiah Kuala, mendorong peserta menyusun qanun atau reusam gampong yang melindungi hutan, sungai dan sumber air, dengan contoh Qanun Gampong Bunin di Aceh Timur dan Gampong Suleue di Aceh Besar. Hanifah Nurdin, mantan sekretaris Gampong Suleue, membagikan pengalaman gampongnya menyusun qanun tentang kelestarian lingkungan, termasuk pengelolaan sampah.
Ruwaida, Ketua Yayasan Perempuan dan Anak Negeri, menekankan bahwa perempuan bukan sekadar korban rentan. Dalam bencana, perempuan menanggung beban domestik terberat: mencari air bersih, menyediakan pangan, mengasuh anak dan menghadapi risiko kekerasan di pengungsian. Karena itu mereka memiliki pengetahuan langsung tentang dampak kerusakan lingkungan pada kehidupan sehari-hari. Ia mendorong tuha peut perempuan mengawasi anggaran gampong dan menerapkan perspektif kesetaraan gender, disabilitas dan inklusi sosial (GEDSI) dalam perencanaan. Pelatihan juga membekali peserta dengan keterampilan berbicara di depan umum dan komunikasi dialogis agar mampu memimpin musyawarah adat dengan argumentasi berbasis data.
Pengalaman di lapangan memperlihatkan kesenjangan antara kursi formal dan kemampuan memakainya. Catatan Yelli Sustarina tentang proses merekrut tuha peut perempuan dari Aceh Selatan mengungkap bahwa calon peserta terhalang izin suami, jadwal pengobatan keluarga, beban pengasuhan, kesehatan dan ketiadaan telepon genggam pribadi. Undangan pun sering lewat perantara laki-laki atau aparatur gampong. Bahkan seorang keuchik menelepon untuk memastikan bahwa pelatihan itu benar-benar ada. Data kecil ini penting karena memperlihatkan bahwa keterwakilan perempuan dalam lembaga adat Aceh masih dibingkai oleh relasi rumah tangga dan otoritas laki-laki, bukan hanya oleh aturan tertulis.
Dari sudut Acehnologi, gejala tuha peut perempuan dapat dibaca sebagai pertemuan tiga lapis. Lapis pertama adalah adat sebagai sistem pemerintahan yang sudah lama hidup, yang menempatkan musyawarah dan perdamaian sebagai jalan utama penyelesaian perkara. Lapis kedua adalah negara dan syariat yang memformalkan adat melalui undang-undang dan qanun, sehingga kewenangan adat memperoleh legitimasi tertulis. Lapis ketiga adalah krisis ekologis yang memaksa lembaga lama itu mengambil tugas baru. Ketika ketiga lapis ini bertemu, perempuan memperoleh ruang untuk menerjemahkan pengalaman domestik tentang air, pangan dan keselamatan menjadi aturan publik.
Ada pula dimensi kosmologis yang tidak boleh dilupakan. Banyak gampong di kaki Leuser memiliki pantangan dan aturan adat tentang hutan, sungai dan satwa, misalnya larangan menebang di hulu mata air atau batas waktu memasuki hutan. Reusam semacam ini sering diwariskan secara lisan dan dihubungkan dengan keyakinan tentang penunggu tempat atau keberkahan air. Tuha peut perempuan berpeluang menuliskan pengetahuan itu menjadi reusam yang tercatat, sehingga kearifan lokal tidak hilang bersama generasi tua. Di sini terjadi frikatifisasi pengetahuan lokal: dari kebiasaan menjadi norma tertulis, dari norma menjadi kebijakan gampong.
Tantangannya tetap besar. Kewenangan adat atas pembakaran hutan skala kecil tidak menjangkau konsesi perkebunan, tambang atau pembalakan berskala besar yang izinnya berada di tangan provinsi dan pusat. Anggaran gampong terbatas, dan keputusan tuha peut dapat berbenturan dengan kepentingan elite lokal. Karena itu jaringan tuha peut inong yang dibentuk setelah pelatihan 2026 memiliki arti strategis: ia memungkinkan perempuan dari gampong berbeda berbagi contoh qanun, mendukung satu sama lain dan membawa suara gampong ke forum yang lebih tinggi.
Pengalaman Gampong Suleue di Darussalam, Aceh Besar, memberi gambaran konkret tentang bagaimana qanun gampong dapat dipakai. Gampong ini menyusun aturan yang mencakup kelestarian lingkungan, termasuk pengelolaan sampah, sehingga persoalan yang biasanya dianggap urusan dinas kabupaten diturunkan menjadi kewajiban warga dan perangkat gampong. Contoh semacam ini penting karena memperlihatkan bahwa qanun gampong tidak harus menunggu kebijakan dari atas.
Dengan demikian, keberhasilan tuha peut perempuan tidak hanya bergantung pada pelatihan, tetapi juga pada dukungan keuchik, imuem meunasah dan warga laki-laki yang bersedia berbagi ruang musyawarah.
Gejala ini masih muda, dan dampaknya belum dapat diukur. Namun ia memberi pertanyaan penting bagi studi Aceh: apakah lembaga adat yang selama ini dilihat sebagai benteng tradisi dapat menjadi instrumen tata kelola lingkungan yang responsif terhadap perubahan iklim, dan apakah perempuan dapat memimpin perubahan itu tanpa harus meninggalkan peran sosial yang dibebankan masyarakat kepada mereka.
In the structure of village government in Aceh the tuha peut holds a double position. On one side it functions like the village consultative council known in national law: the body that discusses and approves village qanun or regulations, oversees the keuchik (village head) and channels residents' aspirations. On the other it is a customary institution, part of the set of keuchik, imuem meunasah, tuha peut, tuha lapan and keujruen that keeps village life in balance. The name, “four elders”, refers to the old idea that village matters are decided by people respected for their learning, experience and wisdom, representing the religious scholars, the learned, customary leaders and community notables. In modern practice the number follows the size of the gampong, and women's membership is recognised, though still far from balanced.
The tuha peut stands on firm legal ground. Law No. 6 of 2014 on Villages gives room to customary villages and consultative bodies, while Aceh Qanun No. 9 of 2008 on the Fostering of Adat Life and Customs regulates the settlement of customary disputes at the level of the gampong and the mukim. The qanun lists eighteen kinds of dispute that may be settled customarily before they reach law enforcement, including household quarrels, land disputes and other breaches of adat. Two items have recently drawn attention in an ecological context: item fourteen on small-scale forest burning that harms customary communities and item sixteen on minor environmental pollution. Together they open the way for the tuha peut to stand at the front line of environmental damage before it grows.
Awareness of this potential grew after the hydrometeorological disaster of late November 2025. Cyclone Senyar triggered flash floods and landslides across most of Aceh's districts, especially in river basins whose forests had been eroded. Reports from many quarters showed that damage to the Leuser buffer zone magnified the destructive force of the water. Here the idea of governance from below became relevant: where licensing and oversight at the provincial and district level are weak, villages bordering the forest form the first line of defence, and the tuha peut is the village body empowered to make rules.
On 11–13 June 2026 the Perempuan Peduli Leuser (PPL) community, supported by the HAkA Foundation, trained twenty women tuha peut from thirteen districts and cities in the Leuser Ecosystem in Darussalam, Banda Aceh. PPL coordinator Ayu ‘Ulya framed the aim as making women village legislators functional, independent and respected, with the technical skills to identify, mediate and settle customary disputes, especially small-scale forest burning and minor pollution. Sulaiman Tripa, an expert on customary law at Syiah Kuala University, urged participants to draft village qanun or reusam protecting forests, rivers and water sources, citing the village qanun of Bunin in East Aceh and Suleue in Aceh Besar. Hanifah Nurdin, former secretary of Gampong Suleue, shared how her village drafted a qanun on environmental sustainability, including waste management.
Ruwaida, chair of the Yayasan Perempuan dan Anak Negeri, stressed that women are not merely vulnerable victims. In disasters they carry the heaviest domestic burden: finding clean water, providing food, caring for children and facing the risk of violence in shelters. They therefore have direct knowledge of how environmental damage affects daily life. She urged women tuha peut to monitor village budgets and apply a gender equality, disability and social inclusion (GEDSI) lens to planning. The training also gave participants skills in public speaking and dialogic communication so they could lead customary deliberation with data-based argument.
Experience in the field shows the gap between holding a formal seat and being able to use it. Yelli Sustarina's account of recruiting women tuha peut from South Aceh reveals that candidates were held back by husbands' permission, family medical appointments, childcare, health and the lack of a personal phone. Invitations often passed through male intermediaries or village officials, and one keuchik even phoned to check that the training was real. This small body of evidence matters because it shows that women's representation in Aceh's customary institutions is still framed by household relations and male authority, not only by written rules.
From the perspective of Acehnologi, the phenomenon of women tuha peut can be read as a meeting of three layers. The first is adat as a long-standing system of government that places deliberation and reconciliation at the heart of dispute settlement. The second is the state and sharia formalising adat through laws and qanun, giving customary authority written legitimacy. The third is the ecological crisis that forces this old institution to take on new tasks. Where the three layers meet, women gain room to translate domestic experience of water, food and safety into public rules.
There is also a cosmological dimension. Many villages at the foot of Leuser have taboos and customary rules about forests, rivers and wildlife, such as prohibitions on felling trees above springs or limits on when the forest may be entered. Such reusam are often handed down orally and tied to beliefs about the guardians of places or the blessing of water. Women tuha peut have the chance to write this knowledge down as recorded reusam, so that local wisdom does not vanish with the older generation. This is a fricativisation of local knowledge: from custom to written norm, and from norm to village policy.
The challenges remain large. Customary authority over small-scale forest burning does not reach plantation, mining or large-scale logging concessions whose permits lie with the province and the centre. Village budgets are limited, and tuha peut decisions can collide with the interests of local elites. The network of tuha peut inong formed after the 2026 training is therefore strategic: it lets women from different villages share model qanun, support one another and carry village voices into higher forums.
The experience of Gampong Suleue in Darussalam, Aceh Besar, gives a concrete picture of how a village qanun can be used. The village drafted rules covering environmental sustainability, including waste management, so that a matter usually left to the district agency became an obligation of residents and village officials. Such examples matter because they show that village qanun need not wait for policy from above.
The success of women tuha peut thus depends not only on training but also on the support of the keuchik, the imuem meunasah and male residents willing to share the deliberative space.
The phenomenon is young and its impact cannot yet be measured. It nonetheless poses an important question for Aceh studies: whether customary institutions long seen as bulwarks of tradition can become instruments of environmental governance responsive to climate change, and whether women can lead that change without abandoning the social roles society has placed upon them.
Gagasan kunciKey ideas
Lembaga gandaA dual institution
Tuha peut adalah badan permusyawaratan gampong sekaligus lembaga adat.The tuha peut is both the village consultative council and a customary institution.
Butir 14 dan 16Items 14 and 16
Qanun Aceh 9/2008 memberi gampong kewenangan atas pembakaran hutan skala kecil dan pencemaran ringan.Aceh Qanun 9/2008 gives villages authority over small-scale forest burning and minor pollution.
Dari dapur ke musyawarahFrom kitchen to council
Pengalaman perempuan tentang air, pangan dan keselamatan diterjemahkan menjadi aturan publik.Women's experience of water, food and safety is translated into public rules.
Batas kewenangan adatLimits of customary authority
Konsesi besar berada di luar jangkauan reusam dan qanun gampong.Large concessions lie beyond the reach of village reusam and qanun.
Posisi dalam kerangkaPlace in the framework
Tokoh, lembaga, dan konsep yang paling dekat dengan entri ini, beserta sifat hubungannya.The figures, institutions and concepts closest to this entry, and how they relate to it.
Pertanyaan reflektifReflective question
Dapatkah reusam dan qanun gampong yang disusun tuha peut perempuan menahan kerusakan hutan ketika izin konsesi besar berada di luar kewenangan gampong?Can village reusam and qanun drafted by women tuha peut hold back forest loss when large concession permits lie outside village authority?
Kutip entri ini:Cite this entry: “Tuha peut perempuan dan tata kelola lingkungan di Kawasan Ekosistem Leuser”, Acehnologi — Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway, https://acehnologi.com/entri/tuha-peut-perempuan-dan-tata-kelola-lingkungan-kel/