Langsung ke isiSkip to content
Acehnologi Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway

Penghakiman massa terhadap terduga pelaku khalwat dan pencurianMob judgement of alleged khalwat offenders and thieves

Penghakiman massa terhadap terduga pelaku khalwat dan pencurian adalah bentuk kekerasan warga yang dihimpun dan dianalisis Khairil Miswar dalam kajian Islam Mazhab Hamok, dengan tiga belas kasus mesum dan enam kasus pencurian antara 2007 dan awal 2013. Pola penggerebekan, pengarakan, pemukulan hingga pembunuhan ini muncul justru setelah formalisasi syariat, dan dinilai melanggar syariat yang hendak ditegakkan. Kajian ini menempatkan fenomena tersebut dalam rangkaian panjang aksi main hakim sendiri di Aceh dan dalam perdebatan tentang siapa yang berwenang menegakkan hukum.

Mob judgement of people suspected of khalwat and theft is a form of popular violence documented and analysed by Khairil Miswar in his study Islam Mazhab Hamok, covering thirteen cases involving alleged indecency and six involving theft between 2007 and early 2013. This pattern of raids, parading, beating and even killing emerged precisely after the formalisation of the sharia, and is judged to violate the very sharia it claims to uphold. The study places the phenomenon within a long series of vigilante actions in Aceh and within the debate about who has authority to enforce the law.

Dalam kebanyakan kasus dugaan pelanggaran syariat di Aceh, sebagian warga cenderung memilih kekerasan. Khairil Miswar mencatat bahwa sasaran utamanya adalah terduga pelaku khalwat atau mesum dan pelaku pencurian, sedangkan kekerasan terhadap penjudi dan peminum khamar hampir tidak pernah diberitakan. Ia menghimpun tiga belas kasus terhadap terduga pelaku mesum dan enam kasus terhadap pencuri antara 2007 dan Januari 2013, tersebar di Aceh Besar, Banda Aceh, Aceh Barat, Nagan Raya, Bireuen, Aceh Utara, Lhokseumawe, Langsa, Simeulue, Pidie dan Aceh Tenggara.

Polanya berulang. Warga mencurigai tamu atau pasangan, mengintai selama berjam-jam, lalu menggerebek rumah, kamar kos, toilet masjid atau bangunan kosong. Para tertuduh kemudian menjalani “sidang” di tempat: dimandikan di meunasah, diarak keliling kampung, dipukul dan ditendang, sebelum diserahkan kepada Wilayatul Hisbah (WH) atau polisi. Beberapa laporan menyebut proses ini sebagai sidang adat oleh warga, padahal ia berlangsung tanpa pembuktian. Dalam beberapa kasus hanya laki-laki yang dipukul, dan sebagian penggerebekan berlangsung pada bulan Ramadan. Penyunting buku, Miswari, mencatat bahwa ada warga yang sengaja membiarkan peluang maksiat terjadi untuk kemudian menangkap pelakunya.

Kekerasan ini berlangsung dalam kerangka hukum yang sebenarnya telah tersedia. Setelah formalisasi syariat, Aceh mengesahkan Qanun Nomor 12 Tahun 2003 tentang larangan khamar, Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir (perjudian) dan Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang khalwat, dengan hukuman cambuk di depan umum. Hukuman cambuk pertama dilaksanakan di halaman Masjid Agung Bireuen seusai salat Jumat pada 24 Juni 2005 terhadap 26 dari 27 pelanggar maisir. Meski ketiga qanun itu mengatur judi, minuman keras dan khalwat secara setara, kekerasan warga hampir selalu tertuju pada dugaan pelanggaran seksual. Penyunting buku tersebut, Miswari, juga mencatat bahwa praktik judi dan riba berlangsung terang-terangan, bahkan sebagian berizin negara, tetapi luput dari perhatian penegak syariat, sementara sebagian warga memaknai formalisasi syariat sebagai kebebasan bagi siapa saja untuk menindak pelaku maksiat.

Rincian kasus yang dihimpun memperlihatkan beberapa pola tambahan. Sebagian tertuduh adalah pendatang atau tamu dari luar kampung, sehingga kecurigaan terhadap orang asing berpadu dengan kecurigaan moral. Penggerebekan juga dapat berlangsung pada saat warga lain sedang menunaikan salat tarawih, dan dalam satu kasus di Bireuen pada 2010 kemarahan warga semakin memuncak ketika diketahui bahwa seorang petugas diduga sengaja memberi kunci kamar kepada pasangan yang ditangkap, sehingga sasaran amarah meluas kepada aparat. Dalam kasus Aceh Besar 2007, para pelaku mengancam akan memberi tahu orang tua korban dan menyebarkan peristiwa itu ke media, sementara korban perempuan memohon agar orang tuanya tidak diberi tahu. Rasa malu, lebih daripada hukuman fisik, tampak menjadi senjata utama penghakiman semacam ini, dan dampaknya terhadap korban perempuan dan remaja sering jauh melampaui peristiwa itu sendiri.

Kasus paling ekstrem terjadi di Aceh Besar pada 2007: sepasang remaja berusia 16 tahun yang dituduh berkhalwat dipaksa melakukan hubungan badan sambil direkam dengan kamera ponsel, dan videonya beredar luas. Khairil dan Miswari sama-sama menilai perbuatan para penangkap itu jauh lebih maksiat daripada yang dituduhkan kepada korban. Di Aceh Utara pada 2012, seorang anggota Brimob yang dituduh berselingkuh dipukuli warga, lalu rekan-rekannya datang bersenjata lengkap untuk mengambilnya, sehingga nyaris pecah bentrokan antara warga dan aparat; warga sebelumnya telah memanggil polisi syariat, tetapi petugas tidak kunjung datang.

Terhadap pencuri, kekerasan bisa mematikan. Pada Februari 2011 di Aceh Tenggara, dua orang yang dituduh mencuri bebek dan barang berharga tewas dihajar ratusan warga dengan kaki terikat. Pada 2012 di Pidie, seorang lelaki lanjut usia yang dituduh meracuni dan mencuri kambing dipukuli hingga kritis dan sepeda motornya dibakar. Khairil bertanya, “sebandingkah nyawa manusia dengan seekor bebek atau kambing?”, dan mengingatkan bahwa pada masa itu pencurian belum diatur dalam qanun, sementara dalam fikih hukuman had atas pencurian hanya dapat dijatuhkan penguasa setelah pembuktian yang adil di pengadilan.

Khairil Miswar menamai pola ini "Mazhab Hamok". Kata mazhab di sini tidak merujuk pada mazhab fikih atau teologi, melainkan pada perilaku sekelompok orang yang telah menjadi kebiasaan dan dianggap lumrah serta benar, sedangkan hamok adalah kata Aceh yang sepadan dengan amuk. Mazhab Hamok dengan demikian mencakup segala bentuk kekerasan, seperti memukul, membakar dan membunuh, terhadap orang yang dituduh menyimpang, baik sebagai pelaku mesum, dukun, maupun penganut aliran sesat. Penyunting buku merangkum sebab-sebabnya: apatisme terhadap prosedur hukum, sulitnya menghubungi aparat, mudahnya warga diprovokasi, dendam pribadi, dan bahkan kegemaran sebagian orang membuat keributan. Dengan merujuk Rusjdi, Khairil juga menekankan kekosongan penegakan hukum: kelalaian dan lambannya pemerintah menanggapi penyimpangan memicu kemarahan massa, sebagaimana tampak dalam kasus warga yang memanggil polisi syariat yang tidak kunjung datang.

Argumen utama kajian ini bersifat teologis sekaligus yuridis. Dalam Islam, menurut Khairil, setiap dugaan penyimpangan harus dibuktikan secara sah di depan pengadilan sebelum hukuman dijatuhkan, dan penegakannya merupakan kewenangan pemerintah sebagai ulil amri, bukan kewenangan warga secara perorangan. Karena itu ia menilai Mazhab Hamok melawan hukum negara sekaligus mengabaikan nilai-nilai Islam yang dianut mayoritas masyarakat Aceh, dan menyebut orang-orang yang dihakimi massa sebagai pihak yang semestinya disebut korban. Kekerasan terhadap terduga pelaku khalwat dan pencuri juga hanya satu bagian dari pola yang lebih luas: buku yang sama mencatat sekitar selusin kasus kekerasan terhadap orang yang dituduh dukun, termasuk pembunuhan dan pembakaran, serta sekitar selusin kasus terhadap kelompok yang dituduh menyebarkan aliran sesat, dan sebuah daftar kasus pengarakan massa yang telah terjadi sejak akhir 1999 di berbagai kabupaten.

Penyerahan para tertuduh kepada Wilayatul Hisbah, polisi atau geuchik setelah mereka dipukuli memperlihatkan logika yang khas. Warga tidak menolak lembaga hukum, tetapi menempatkan dirinya sebagai tahap pertama penghukuman, sehingga tertuduh menanggung hukuman ganda: dipermalukan dan dianiaya di tempat, lalu menghadapi proses resmi yang mungkin saja tidak membuktikan tuduhan apa pun. Dalam kerangka hukum pidana nasional, pemukulan, pengarakan paksa dan perusakan harta tetap merupakan tindak pidana, apa pun alasan moral yang menyertainya. Ketegangan antara rasa keadilan warga dan asas praduga tak bersalah inilah yang menjadi inti persoalan, dan menjelaskan mengapa kajian ini menuntut agar para pelaku kekerasan diproses sebagai pelaku kriminal.

Bagi kajian Aceh, fenomena ini menyingkap ketegangan antara moralitas gampong, formalisasi syariat oleh negara dan warisan kekerasan masa konflik. Kemunculannya sejak akhir 1999, ketika "peradilan rakyat" marak di tengah lemahnya negara, menunjukkan bahwa penghakiman massa bukan semata akibat qanun syariat, melainkan juga kelanjutan dari budaya kekerasan yang tumbuh selama konflik. Selektivitas sasarannya, yang lebih menyasar seksualitas dan harta kecil daripada judi, riba atau korupsi, memperlihatkan bagaimana kontrol sosial di gampong cenderung jatuh pada pihak yang paling lemah dan paling mudah dipermalukan. Kajian Khairil juga penting secara historiografis karena dengan sengaja membahas sisi kelam masyarakat Aceh yang sering dianggap aib, sebagai imbangan bagi historiografi yang lebih banyak menuturkan kejayaan dan kepahlawanan. Persoalan yang masih terbuka mencakup data yang lebih sistematis setelah 2013, pengalaman para korban, terutama perempuan dan remaja, serta efektivitas aparat syariat dan kepolisian dalam mencegah penghakiman massa.

In most cases of alleged sharia violation in Aceh, some residents tend to choose violence. Khairil Miswar notes that the main targets were alleged khalwat (illicit proximity) offenders and thieves, while violence against gamblers and drinkers was hardly ever reported. He compiled thirteen cases against alleged illicit couples and six against thieves between 2007 and January 2013, spread across Aceh Besar, Banda Aceh, West Aceh, Nagan Raya, Bireuen, North Aceh, Lhokseumawe, Langsa, Simeulue, Pidie and Southeast Aceh.

The pattern repeats. Residents grow suspicious of a visitor or a couple, keep watch for hours, then raid a house, a boarding room, a mosque toilet or an empty building. The accused then undergo an on-the-spot “trial”: doused at the meunasah, paraded around the village, punched and kicked, before being handed to the Wilayatul Hisbah (WH, the sharia police) or the police. Some reports describe this as a customary hearing by residents, although it takes place without any proof. In several cases only the men were beaten, and some raids took place during Ramadan. The book's editor, Miswari, observes that some residents deliberately allowed the opportunity for sin to arise in order to catch the culprits.

This violence took place within a legal framework that was in fact already available. After the formalisation of the sharia, Aceh enacted Qanun No. 12 of 2003 prohibiting khamar, Qanun No. 13 of 2003 on maisir (gambling) and Qanun No. 14 of 2003 on khalwat, with public caning as punishment. The first caning was carried out in the forecourt of the Bireuen Grand Mosque after Friday prayers on 24 June 2005 against 26 of 27 maisir offenders. Although the three qanun regulate gambling, alcohol and khalwat equally, popular violence was almost always directed at alleged sexual offences. The book's editor, Miswari, also notes that gambling and usury were practised openly, some even licensed by the state, yet escaped the attention of sharia enforcers, while some residents understood the formalisation of the sharia as freedom for anyone to act against wrongdoers.

The details of the cases compiled reveal several further patterns. Some of the accused were newcomers or guests from outside the village, so that suspicion of strangers merged with moral suspicion. Raids could also take place while other residents were performing tarawih prayers, and in one case in Bireuen in 2010 residents' anger rose further when they learned that an officer had allegedly given the arrested couple a room key, so that the target of their fury widened to include the authorities. In the Aceh Besar case of 2007, the perpetrators threatened to tell the victims' parents and to spread the incident to the media, while the young woman begged that her parents not be told. Shame, more than physical punishment, appears to be the main weapon of such judgement, and its effects on female and adolescent victims often reach far beyond the incident itself.

The most extreme case occurred in Aceh Besar in 2007: a teenage couple aged 16, accused of khalwat, were forced to have intercourse while being filmed on a mobile phone, and the video circulated widely. Khairil and Miswari both judge the captors' conduct far more sinful than what the victims were accused of. In North Aceh in 2012, a member of the Mobile Brigade police accused of adultery was beaten by villagers, after which his colleagues arrived fully armed to retrieve him, nearly provoking a clash between residents and security forces; the villagers had called the sharia police earlier, but no officer came.

Against thieves, violence could be lethal. In February 2011 in Southeast Aceh, two men accused of stealing ducks and valuables were beaten to death by hundreds of villagers, their legs tied. In 2012 in Pidie, an elderly man accused of poisoning and stealing goats was beaten until critically injured and his motorcycle set alight. Khairil asks, “is a human life worth a duck or a goat?”, and points out that theft was not yet covered by any qanun at the time, while in fiqh the hadd penalty for theft may be imposed only by the ruler after fair proof in court.

Khairil Miswar calls this pattern "Mazhab Hamok". The word mazhab here does not refer to a school of jurisprudence or theology but to a group's behaviour that has become habitual and is regarded as normal and right, while hamok is an Acehnese word equivalent to amuk (running amok). Mazhab Hamok thus covers every form of violence, such as beating, burning and killing, against people accused of deviance, whether as perpetrators of indecency, as sorcerers or as followers of deviant sects. The book's editor summarises its causes: apathy towards legal procedure, difficulty in contacting the authorities, residents' susceptibility to provocation, personal grudges, and even some people's fondness for causing trouble. Citing Rusjdi, Khairil also stresses the vacuum in law enforcement: the negligence and slowness of government in responding to deviance provoke public anger, as seen in the case of residents who called the sharia police, who never arrived.

The study's main argument is at once theological and juridical. In Islam, according to Khairil, every alleged deviation must be lawfully proven before a court before punishment is imposed, and its enforcement is the prerogative of the government as ulil amri, not of individual citizens. He therefore judges Mazhab Hamok to be contrary to state law and at the same time a neglect of the Islamic values professed by the majority of Acehnese, and describes those judged by the crowd as people who ought rightly to be called victims. Violence against people suspected of khalwat and theft is also only one part of a wider pattern: the same book records about a dozen cases of violence against people accused of sorcery, including killings and burnings, about a dozen cases against groups accused of spreading deviant teachings, and a list of mob paradings that had occurred since late 1999 in various districts.

The handing over of the accused to the Wilayatul Hisbah, the police or the geuchik after they have been beaten reveals a distinctive logic. Residents do not reject legal institutions but cast themselves as the first stage of punishment, so that the accused bear a double penalty: humiliated and assaulted on the spot, then facing an official process that may well fail to prove any charge. Within the framework of national criminal law, beating, forced parading and destruction of property remain criminal offences whatever moral reasons accompany them. This tension between residents' sense of justice and the presumption of innocence lies at the heart of the problem, and explains why the study demands that perpetrators of such violence be prosecuted as criminals.

For Aceh studies, the phenomenon reveals tensions between village morality, the state's formalisation of the sharia and the legacy of conflict-era violence. Its emergence from late 1999, when "people's courts" flourished amid a weak state, shows that mob judgement is not merely a consequence of the sharia qanun but also a continuation of a culture of violence that grew during the conflict. The selectivity of its targets, aimed more at sexuality and petty property than at gambling, usury or corruption, shows how social control in the gampong tends to fall upon those who are weakest and most easily shamed. Khairil's study is also historiographically important because it deliberately addresses the dark side of Acehnese society often regarded as shameful, as a counterweight to a historiography that mostly recounts glory and heroism. Open questions include more systematic data after 2013, the experiences of victims, especially women and adolescents, and the effectiveness of the sharia apparatus and the police in preventing mob judgement.

Gagasan kunciKey ideas

Gampong sebagai pengadilanThe village as tribunal

Pengintaian, penggerebekan dan hukuman di meunasah menggantikan proses pembuktian.Surveillance, raids and punishment at the meunasah replace any process of proof.

Hukuman melebihi tuduhanPunishment exceeding the charge

Sebagian tindakan warga lebih berat dan lebih melanggar syariat daripada perbuatan yang dituduhkan.Some residents' actions were harsher and more contrary to sharia than the alleged acts.

WH yang absenAn absent WH

Lambannya polisi syariat dan polisi memperbesar ruang main hakim sendiri.Slow responses by sharia police and police widened the space for vigilantism.

Syariat dilanggar atas nama syariatThe sharia violated in the name of the sharia

Pembuktian di pengadilan dan kewenangan ulil amri diabaikan oleh penghakiman massa.Proof before a court and the authority of the ulil amri are ignored by mob judgement.

Warisan masa konflikA legacy of the conflict years

Pola pengarakan massa telah muncul sejak akhir 1999, sebelum qanun syariat disahkan.Mob parading had appeared since late 1999, before the sharia qanun were enacted.

Posisi dalam kerangkaPlace in the framework

Tokoh, lembaga, dan konsep yang paling dekat dengan entri ini, beserta sifat hubungannya.The figures, institutions and concepts closest to this entry, and how they relate to it.

Pertanyaan reflektifReflective question

Mengapa kekerasan warga lebih sering menimpa terduga pelaku khalwat dan pencuri daripada penjudi dan peminum, dan apa yang diungkapkan selektivitas ini tentang moralitas seksual dan kepemilikan di gampong Aceh?Why did residents' violence fall more often on alleged khalwat offenders and thieves than on gamblers and drinkers, and what does this selectivity reveal about sexual morality and property in Acehnese villages?

Kutip entri ini:Cite this entry: “Penghakiman massa terhadap terduga pelaku khalwat dan pencurian”, Acehnologi — Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway, https://acehnologi.com/entri/penghakiman-massa-terhadap-terduga-pelaku-khalwat-dan-pencurian/

Ekosistem KBA13KBA13 InsightKBA13 AcademyAcehnologiArsip & PustakaPeta Ekosistem →