Langsung ke isiSkip to content
Acehnologi Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway

Adat sebagai aturan pemerintahan: teori resepsi dan pergeseran makna adat di AcehAdat as rules of government: reception theory and the shifting meaning of adat in Aceh

Dalam kesultanan Aceh, adat berarti aturan pemerintahan yang ditetapkan sultan dan berjalan seiring dengan hukom (hukum Islam). Kebijakan kolonial yang berpijak pada teori resepsi Snouck Hurgronje memisahkan adat dari hukum Islam dan mengubahnya menjadi “hukum adat” atau warisan budaya. Pergeseran ini menjelaskan kerancuan kedudukan lembaga adat dalam Aceh modern.

In the Acehnese sultanate, adat meant rules of government laid down by the sultan and operating in tandem with hukom (Islamic law). Colonial policy grounded in Snouck Hurgronje's reception theory separated adat from Islamic law and turned it into “customary law” or cultural heritage. This shift explains the confused status of customary institutions in modern Aceh.

Hadih maja yang paling terkenal tentang tata hukum Aceh berbunyi adat bak Poteumeureuhom, hukom bak Syiah Kuala, qanun bak Putroe Phang, reusam bak Laksamana (dalam sebagian versi bak bintara). Dalam pembacaan Kamaruzzaman Bustamam Ahmad dan M. Adli Abdullah, adat bak Poteumeureuhom berarti aturan yang bersumber dari sultan: penguasa dan para pembesarnya menetapkan hukum kerajaan, yang dikenal sebagai Adat Meukuta Alam, dan menyebarkannya ke seluruh wilayah untuk keperluan pemerintahan. Adat dengan demikian bukan semata warisan budaya, melainkan sistem pemerintahan.

Amirul Hadi menunjukkan bagaimana sistem ini berubah. Setelah wafatnya Iskandar Muda (1636) kekuasaan raja menyusut dan kekuatan orang kaya meningkat, sehingga tak lama setelah Safiatuddin naik takhta pada 1641 dibentuk dewan eksekutif empat orang kaya senior: qadi malik al-adil untuk hukum dan peradilan, orang kaya maharaja seri maharaja untuk administrasi politik, panglima dalam atau laksamana untuk keamanan ibu kota dan militer, serta panglima bandar untuk perdagangan luar negeri di pelabuhan dan keamanan pedagang asing. Bentuk pemerintahan ini bertahan hingga akhir abad ke-17 dengan sedikit perubahan gelar. Semua lembaga adat, termasuk panglima laot, merupakan bagian dari hierarki ini.

Adat juga tidak pernah dipisahkan dari agama. Taufik Abdullah membedakan dua makna adat yang saling bertumpang: sebagai istilah menyeluruh untuk aturan perilaku dan lembaga sosial yang dianggap sah oleh masyarakat, dan sebagai tradisi lokal serta sisa kelembagaan pra-Islam. Namun di Aceh, sistem pemerintahan harus berlandaskan ajaran Islam, sehingga pendapat ulama, yang disebut hukom, menempati posisi sentral. Ungkapan yang dicatat Mukti Ali menyatakan bahwa hukom dan adat seperti biji mata dan putihnya: hukom adalah hukum Allah dan adat adalah adat Allah. Kerja sama ulama dan penguasa, laki-laki maupun perempuan, tercermin dalam banyaknya karya ulama yang ditulis atas permintaan raja atau ratu.

Kebijakan kolonial mengubah keseimbangan ini. Teori resepsi (receptie) yang dirumuskan Christiaan Snouck Hurgronje menyatakan bahwa hukum Islam hanya berlaku bagi orang Indonesia sejauh diterima oleh hukum adat, sehingga hukum yang hidup dianggap berakar pada adat, bukan agama; Aceh, wilayah yang paling dalam keislamannya, tidak dikecualikan. Daniel S. Lev mencatat bahwa komisi pemerintah kolonial tahun 1922 mengadopsi sebagian usulan Snouck, mengganti nama priesterraad (yang keliru disebut “dewan pendeta”) menjadi penghulu-gerecht. Ketentuan Indische Staatsregeling 1929 kemudian menetapkan bahwa dalam perkara perdata antar-Muslim, hukum Islam baru berlaku bila dikehendaki hukum adat. Ratno Lukito menilai pluralisme hukum ini dimanfaatkan Belanda untuk membendung hukum Islam sambil menghidupkan hukum adat; Harry J. Benda mencatat bahwa di Aceh aksi militer terhadap ulama yang dipadukan dengan dukungan kepada kepala adat akhirnya mengakhiri perang.

Akibatnya, makna adat bergeser. Pertama, adat sebagai aturan pemerintahan tergeser menjadi reusam atau tradisi yang hidup. Kedua, lembaga-lembaga adat yang dahulu bekerja bagi sultan tidak lagi dipandang sebagai aparatur pemerintahan setelah masa kolonial dan kemerdekaan. Ketiga, aturan pemerintahan Adat Meukuta Alam dianggap sebagai warisan budaya dan hukum asli. Menurut kajian ini, yang sesungguhnya merupakan warisan budaya adalah qanun dan reusam. Mengikuti Palawi (2007), qanun dipahami sebagai otoritas perempuan, dilambangkan oleh Putroe Phang, dalam menciptakan benda budaya dan tata krama di dalam rumah, seperti pelaminan dan busana pengantin, sedangkan reusam adalah otoritas laki-laki dalam menata upacara di luar rumah dan seni pertunjukan.

Kerancuan makna ini tampak paling jelas dalam bahasa perdamaian. Butir 1.1.6 MoU Helsinki menyatakan bahwa qanun Aceh akan disusun kembali dengan menghormati tradisi sejarah dan adat istiadat rakyat Aceh, dan butir 1.1.7 menetapkan pembentukan lembaga Wali Nanggroe dengan segala perangkat upacara dan gelarnya. Menurut kajian Kamaruzzaman Bustamam Ahmad dan M. Adli Abdullah tentang Panglima La'ot, kedua istilah itu justru tidak berasal dari ranah adat dalam arti pemerintahan kesultanan. Qanun, dalam rumusan hadih maja, adalah ranah Putroe Phang, sedangkan gelar Wali Nanggroe berakar pada sejarah perlawanan abad ke-20: istilah wali negara dipakai dalam piagam Batee Kureng untuk Daud Beureueh, dan pada 22 Mei 1977 di Gunung Halimon, Pidie, gerakan yang menamakan diri Republik Islam Aceh memberikan gelar Wali Nanggroe kepada Hasan di Tiro, Waki Wali Nanggroe kepada Muchtar Yahya Hasbi Geudong, dan gelar Mufti Empat kepada Daud Beureueh, gelar terakhir ini tampaknya untuk mengaitkannya dengan kedudukan qadi malik al-adil. Karena struktur adat pada masa kesultanan berada di bawah sultan, bukan di bawah wali, para penulis berpendapat bahwa Wali Nanggroe lebih tepat dipahami sebagai konsep kekuasaan yang diperebutkan dalam konflik daripada sebagai warisan adat.

Pergeseran ini memiliki konsekuensi praktis. Setelah kemerdekaan, produk Adat Meukuta Alam diperlakukan sebagai tradisi hidup di bawah dua kategori hukum, yaitu hukum Islam dan hukum nasional, dan disebut sebagai warisan indatu atau kearifan lokal. Ketika MoU Helsinki dan UUPA menghidupkan kembali qanun, Wali Nanggroe dan lembaga-lembaga adat, menurut para penulis, banyak ketentuan disusun secara “potong dan tempel” tanpa meninjau sejarah kewenangan, tanggung jawab dan batas kekuasaan setiap lembaga. Kajian ini menyimpulkan bahwa revitalisasi adat yang bermakna harus bertolak dari pemahaman adat sebagai sistem pemerintahan dan dibangun dari bawah.

Contoh konkret pendekatan "potong dan tempel" itu dapat dilihat dalam qanun-qanun tahun 2008. Qanun No. 8 Tahun 2008 tentang pembinaan adat menyerahkan tanggung jawab memelihara, mengembangkan dan melindungi adat kepada Wali Nanggroe, dan Qanun No. 10 Tahun 2008 tentang lembaga adat mendefinisikan Wali Nanggroe sebagai lembaga kepemimpinan adat pemersatu masyarakat, menempatkan tiga belas lembaga adat di bawah pembinaannya melalui Majelis Adat Aceh, dan menetapkan bahwa selama Wali Nanggroe belum terbentuk, tugas itu dijalankan Majelis Adat Aceh. Akibatnya, menurut para penulis, seluruh lembaga adat untuk sementara bekerja di bawah sebuah "lembaga hantu". Kekosongan ini diisi lembaga-lembaga internasional: IOM bekerja dengan kepolisian menghidupkan kembali mukim, tuha peut dan tuha lapan dalam kerangka pemolisian masyarakat, Yayasan Leuser dan Flora International mendukung peutua seuneubok, panglima uteun dan pawang hutan, sedangkan FAO bersama Palang Merah Amerika bekerja dengan dinas kelautan dan Panglima La'ot dalam program pengelolaan bersama wilayah pesisir. Sementara itu, kedudukan historis lembaga juga sering diabaikan; haria peukan dan Panglima La'ot, misalnya, dahulu bekerja di bawah syahbandar, yang menjadi aparat uleebalang atau langsung aparat sultan, tetapi kini hanya diposisikan dalam urusan pelabuhan rakyat.

Gagasan ini menyumbang perspektif penting bagi kajian adat di Aceh karena menolak dua penyederhanaan sekaligus. Ia menolak anggapan kolonial bahwa adat dan hukum Islam adalah dua sistem yang terpisah atau bahkan bertentangan, dan juga menolak anggapan pascakolonial yang menyamakan adat dengan folklor atau kearifan lokal semata. Di lapangan, makna adat juga diperebutkan dari arah lain: dalam kajian yang sama tercatat bahwa sebagian warga reformis memandang khanduri laot sebagai warisan Hindu atau Buddha, sementara sebagian ulama setempat menegaskan bahwa ia adalah bagian dari tradisi Islam, dan nelayan di Aceh Barat tetap menyelenggarakannya sebagai ungkapan syukur kepada Allah. Perdebatan ini menunjukkan bahwa adat di Aceh berada di persimpangan tiga arus, yakni warisan pemerintahan kesultanan, pembingkaian kolonial dan pembaruan keagamaan, sehingga setiap upaya revitalisasi perlu menjelaskan makna adat yang mana yang hendak dihidupkan kembali.

The best-known hadih maja on Aceh's legal order runs adat bak Poteumeureuhom, hukom bak Syiah Kuala, qanun bak Putroe Phang, reusam bak Laksamana (in some versions bak bintara). In the reading of Kamaruzzaman Bustamam Ahmad and M. Adli Abdullah, adat bak Poteumeureuhom means rules issuing from the sultan: the ruler and his dignitaries laid down the law of the realm, known as Adat Meukuta Alam, and disseminated it throughout the territory for purposes of government. Adat was thus not merely cultural heritage but a system of government.

Amirul Hadi shows how this system changed. After the death of Iskandar Muda (1636) royal power shrank and the power of the orang kaya grew, so that shortly after Safiatuddin's accession in 1641 an executive council of four senior orang kaya was formed: the qadi malik al-adil for law and justice, the orang kaya maharaja seri maharaja for political administration, the panglima dalam or laksamana for the security of the capital and the military, and the panglima bandar for foreign trade at the port and the security of foreign merchants. This form of government lasted until the end of the seventeenth century with only minor changes of title. Every customary office, the panglima laot included, formed part of this hierarchy.

Nor was adat ever separated from religion. Taufik Abdullah distinguishes two overlapping meanings of adat: an all-embracing term for rules of behaviour and social institutions that society holds legitimate, and local tradition together with institutional remnants of pre-Islamic times. In Aceh, however, government had to rest on Islamic teaching, so the opinions of the ulama, called hukom, occupied a central place. A saying recorded by Mukti Ali holds that hukom and adat are like the pupil and the white of the eye: hukom is God's law and adat is God's custom. The collaboration of ulama and rulers, male and female alike, is reflected in the many scholarly works written at the request of kings or queens.

Colonial policy upset this balance. The reception theory (receptie) formulated by Christiaan Snouck Hurgronje held that Islamic law applied to Indonesians only insofar as it had been received into customary law, so that the living law was deemed rooted in adat rather than religion; Aceh, the most deeply Islamic region, was no exception. Daniel S. Lev notes that a colonial commission of 1922 adopted some of Snouck's proposals, renaming the priesterraad (misleadingly called a “priests' council”) the penghulu-gerecht. A provision of the Indische Staatsregeling of 1929 then stipulated that in civil cases between Muslims, Islamic law would apply only if customary law required it. Ratno Lukito judges that the Dutch used this legal pluralism to contain Islamic law while reviving customary law; Harry J. Benda observed that in Aceh military action against the ulama combined with support for adat chiefs eventually ended the war.

As a result the meaning of adat shifted. First, adat as rules of government was displaced into reusam, or living tradition. Second, customary offices that had once served the sultan ceased to be seen as organs of government after the colonial period and independence. Third, the governmental rules of Adat Meukuta Alam came to be regarded as cultural heritage and indigenous law. According to this study, what truly constitutes cultural heritage is qanun and reusam. Following Palawi (2007), qanun is understood as women's authority, symbolised by Putroe Phang, to create cultural objects and set indoor etiquette, such as the bridal dais and wedding costume, while reusam is men's authority to arrange outdoor ceremonies and the performing arts.

The confusion of meanings is clearest in the language of the peace settlement. Point 1.1.6 of the Helsinki MoU states that the qanun of Aceh will be re-established respecting the historical traditions and customs of the people of Aceh, and point 1.1.7 provides for the establishment of the institution of the Wali Nanggroe with all its ceremonial attributes and entitlements. According to the study of Panglima La'ot by Kamaruzzaman Bustamam Ahmad and M. Adli Abdullah, neither term in fact comes from the domain of adat in the sense of sultanate government. Qanun, in the formula of the hadih maja, is the domain of Putroe Phang, while the title of Wali Nanggroe is rooted in the history of twentieth-century resistance: the term wali negara was used in the Batee Kureng charter for Daud Beureueh, and on 22 May 1977 on Mount Halimon in Pidie, the movement calling itself the Islamic Republic of Aceh conferred the title Wali Nanggroe on Hasan di Tiro, Waki Wali Nanggroe on Muchtar Yahya Hasbi Geudong and the title Mufti Empat on Daud Beureueh, the last apparently to link him with the office of qadi malik al-adil. Because the adat structure under the sultanate stood beneath the sultan, not beneath a wali, the authors argue that the Wali Nanggroe is better understood as a concept of power contested during the conflict than as an adat inheritance.

This shift has practical consequences. After independence the products of Adat Meukuta Alam were treated as living tradition under two categories of law, Islamic and national, and described as the legacy of the indatu (ancestors) or local wisdom. When the Helsinki MoU and the UUPA revived qanun, the Wali Nanggroe and customary institutions, many provisions were, in the authors' view, drafted by “cut and paste” without reviewing the historical authority, responsibilities and limits of each institution. The study concludes that meaningful revitalisation of adat must start from an understanding of adat as a system of government and be built from below.

Concrete examples of this "cut and paste" approach can be seen in the qanun of 2008. Qanun No. 8 of 2008 on the development of adat entrusts the Wali Nanggroe with preserving, developing and protecting adat, and Qanun No. 10 of 2008 on customary institutions defines the Wali Nanggroe as an institution of adat leadership that unifies society, places thirteen customary institutions under its guidance through the Majelis Adat Aceh, and provides that until the Wali Nanggroe is established this task is carried out by the Majelis Adat Aceh. As a result, according to the authors, all customary institutions temporarily worked under a "ghost institution". This vacuum was filled by international agencies: IOM worked with the police to revive the mukim, tuha peut and tuha lapan within a framework of community policing, the Leuser Foundation and Flora International supported the peutua seuneubok, panglima uteun and forest pawang, while FAO together with the American Red Cross worked with the fisheries agency and the Panglima La'ot in a programme of coastal co-management. Meanwhile, the historical position of institutions is often ignored; the haria peukan and the Panglima La'ot, for example, once worked under the syahbandar, who was an officer of the uleebalang or directly of the sultan, yet they are now placed only within the affairs of the people's harbour.

This argument contributes an important perspective to the study of adat in Aceh because it rejects two simplifications at once. It rejects the colonial assumption that adat and Islamic law are two separate or even opposed systems, and it also rejects the post-colonial assumption that equates adat with mere folklore or local wisdom. On the ground, the meaning of adat is also contested from another direction: the same study records that some reformist villagers regard the khanduri laot as a Hindu or Buddhist legacy, while some local scholars insist that it is part of Islamic tradition, and fishers in West Aceh continue to hold it as an expression of gratitude to God. These debates show that adat in Aceh stands at the crossroads of three currents, namely the governmental legacy of the sultanate, colonial framing and religious reform, so that every revitalisation effort needs to make clear which meaning of adat it seeks to revive.

Gagasan kunciKey ideas

Adat adalah pemerintahanAdat is government

Dalam kesultanan, adat berarti aturan yang ditetapkan sultan, bukan sekadar kebiasaan.In the sultanate, adat meant rules laid down by the sultan, not mere custom.

Hukom dan adat menyatuHukom and adat united

Hukum Islam dan adat dipahami seperti biji mata dan putihnya.Islamic law and adat were understood like the pupil and the white of the eye.

Warisan kolonialColonial legacy

Teori resepsi memisahkan adat dari Islam dan menjadikannya hukum adat.Reception theory separated adat from Islam and made it customary law.

Qanun dan reusamQanun and reusam

Warisan budaya sejati terletak pada otoritas seremonial perempuan dan laki-laki.The true cultural heritage lies in the ceremonial authority of women and men.

Lembaga hantuA ghost institution

Qanun 2008 menempatkan lembaga adat di bawah Wali Nanggroe yang belum terbentuk, sehingga kekosongan diisi lembaga donor.The 2008 qanun placed customary institutions under a Wali Nanggroe not yet established, so donors filled the vacuum.

Posisi dalam kerangkaPlace in the framework

Tokoh, lembaga, dan konsep yang paling dekat dengan entri ini, beserta sifat hubungannya.The figures, institutions and concepts closest to this entry, and how they relate to it.

Pertanyaan reflektifReflective question

Sejauh mana revitalisasi lembaga adat pascadamai dapat memulihkan makna adat sebagai aturan pemerintahan tanpa mengabaikan kerangka hukum nasional?To what extent can the post-peace revival of customary institutions restore the meaning of adat as rules of government without disregarding the national legal framework?

Kutip entri ini:Cite this entry: “Adat sebagai aturan pemerintahan: teori resepsi dan pergeseran makna adat di Aceh”, Acehnologi — Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway, https://acehnologi.com/entri/adat-sebagai-aturan-pemerintahan-dan-teori-resepsi/

Ekosistem KBA13KBA13 InsightKBA13 AcademyAcehnologiArsip & PustakaPeta Ekosistem →