Gradualisme syariat: peta jalan para perumus syariat Aceh (2004)Sharia gradualism: the road map of Aceh’s sharia drafters (2004)
1959–2004
Pada pertengahan 2004, ketika Aceh masih berada di bawah operasi militer dan belum dilanda tsunami, para perumus syariat Islam di Aceh menggambarkan penerapannya sebagai proyek bertahap: penyadaran dan pembinaan lebih dahulu, hukuman sebagai jalan terakhir. Pandangan ini, yang terekam dalam wawancara dengan Yusuf Hasan, salah seorang arsitek perumusan syariat, menempatkan syariat dalam rentang sejarah panjang dari keistimewaan 1959, pengikisan oleh undang-undang Orde Baru 1978–1979, hingga UU No. 44/1999 dan UU No. 18/2001. Judul ungkapan ‘perlu 57 tahun’ merujuk pada jawaban bahwa hukuman berat ala negara lain baru mungkin dipertimbangkan setelah puluhan tahun. Dokumen ini penting untuk membandingkan cita-cita awal dengan praktik syariat setelahnya.
In mid-2004, while Aceh was still under military operations and before the tsunami, the drafters of Islamic law in Aceh described its implementation as a gradual project: awareness and guidance first, punishment as the last resort. This view, recorded in an interview with Yusuf Hasan, one of the architects of the sharia framework, places sharia in a long history running from the privileges of 1959, through their erosion by New Order laws in 1978–1979, to Law No. 44/1999 and Law No. 18/2001. The phrase ‘it will take 57 years’ refers to his answer that harsh punishments of the kind used in other countries might only be considered decades later. The record matters for comparing the original aspirations with later sharia practice.
Tuntutan penerapan syariat di Aceh tidak lahir pada masa Reformasi. Dalam narasi para perumusnya, hukum Islam pernah diakui di Aceh dan wilayah ini memiliki mahkamah syariah sendiri, sebelum politik kolonial Belanda dan kebijakan masa awal kemerdekaan menyempitkan perannya. Gerakan Teungku Muhammad Daud Beureueh menjadi poros kekecewaan ketika Aceh dilebur ke dalam Provinsi Sumatra Utara. Status provinsi dipulihkan pada 1956, dan pada 1959 Aceh memperoleh tiga keistimewaan di bidang agama, pendidikan, dan adat. Namun ketidakstabilan politik membuat keistimewaan itu tidak pernah dijalankan dengan sungguh-sungguh, dan undang-undang pemerintahan daerah serta pemerintahan desa Orde Baru pada 1978 dan 1979 yang berlaku seragam di seluruh Indonesia dipandang sebagai pukulan penentu terhadap kekhususan Aceh.
Sebelum Reformasi, ruang hukum Islam formal di Aceh terbatas. Sebuah keputusan pemerintah pusat dan peraturan daerah pada 1962 membatasi kewenangan peradilan pada perkara nikah, talak, rujuk, waris, dan wasiat. Reformasi membuka jalan bagi organisasi Islam, ulama, akademisi IAIN Ar-Raniry dan Universitas Syiah Kuala, serta tokoh partai untuk mendorong syariat. UU No. 44/1999 memberikan empat keistimewaan: penyelenggaraan agama secara kaffah, pendidikan yang selaras dengan syariat, adat yang dipelihara dalam bingkai syariat, dan peran ulama yang kemudian melahirkan Majelis Permusyawaratan Ulama. Para perumus membayangkan ulama sebagai cabang yang sejajar dengan eksekutif dan legislatif, bukan sekadar pembaca doa dalam upacara pelantikan, Maulid, atau Isra Mi‘raj.
Syariat kaffah dirumuskan mencakup empat aspek: akidah, ibadah, muamalah, dan akhlak. Intervensi pemerintah dibatasi pada wilayah yang menyangkut kepentingan umum, sedangkan urusan pribadi diserahkan kepada individu. Contoh yang diberikan adalah puasa Ramadan: makan diam-diam di rumah adalah urusan pribadi, tetapi makan atau merokok di tempat umum dilarang. Sumber rujukannya adalah al-Qur’an, Sunnah, dan mazhab Syafi‘i sesuai sejarah keberagamaan Aceh. Para perumus menegaskan bahwa syariat tidak dirancang untuk menampung aspirasi GAM atau meniru Taliban, dan bahwa ketentuan pidananya hanya berlaku bagi Muslim. Tokoh agama non-Muslim diajak berkonsultasi dalam penyusunan qanun dan, menurut kesaksian ini, menyatakan dukungan.
Inti visi tersebut adalah gradualisme. Konsep hudud dalam al-Qur’an dipandang umum sehingga tidak ada negara yang dapat menerapkannya secara harfiah tanpa penafsiran. Ketakutan masyarakat, menurut para perumus, bukan terhadap syariat itu sendiri melainkan terhadap citra hukuman potong tangan yang diasosiasikan dengan Arab Saudi atau Pakistan. Jawabannya: Aceh tidak akan mengadopsi hukuman semacam itu dalam waktu dekat, dan hal itu mungkin baru dipertimbangkan setelah sekitar 57 tahun. Urutan yang dibayangkan adalah pembinaan dan penyadaran, lalu teguran, baru kemudian proses hukum.
Peran Wilayatul Hisbah digambarkan berlapis. Lembaga yang pada masa Nabi berawal sebagai pengawas pasar ini dirumuskan ulang di Aceh untuk fungsi amar makruf nahi mungkar yang lebih luas. Untuk khalwat, misalnya, pelanggaran pertama ditangani dengan pemanggilan dan nasihat, pelanggaran kedua dengan peringatan, dan pelanggaran ketiga dibawa ke peradilan gampong yang terdiri dari keuchik, teungku imum meunasah, tuha peut, dan tuha lapan. Para perumus juga mengusulkan direktorat penegakan syariat di Polda dan tiap Polres, dengan rekrutmen dari lulusan IAIN dan madrasah aliyah, serta pelatihan yang dimulai pada 2003. Hambatan yang diakui adalah belum adanya qanun dan aparat penuntut yang siap menangani perkara syariat.
Mengenai peradilan, UU No. 18/2001 menetapkan bahwa peradilan syariat dijalankan oleh Mahkamah Syar‘iyah. Perdebatan saat itu adalah antara membentuk lembaga baru atau memperluas Pengadilan Agama yang sudah ada. Pilihan jatuh pada perluasan, karena lembaga baru menuntut pengakuan Jakarta, gedung, hakim di setiap kabupaten, dan dana yang tidak dimiliki pemerintah daerah. Sosialisasi dijalankan melalui Dinas Syariat Islam dan MPU, serta organisasi masyarakat seperti Muhammadiyah, kelompok dakwah mahasiswa, dan HMI, dengan tujuan membangun konsensus agar tidak muncul penolakan setelah penerapan.
Perbandingan dengan Kelantan memperlihatkan perbedaan mendasar. Di Kelantan, penerapan hukum Islam terikat pada kemenangan elektoral dan sikap otoritas yang berkuasa, sedangkan di Aceh tuntutan syariat diklaim berakar pada sejarah dan kehendak rakyat sehingga politik cukup membangun konsensus. Para perumus juga tidak sepenuhnya percaya bahwa syariat akan mengakhiri konflik, meski berharap ketegangan dapat berkurang, misalnya ketika perkara bughat dan hirabah kelak dapat diadili. Bagi studi Aceh, kesaksian 2004 ini menjadi titik banding yang berharga: ia memperlihatkan bahwa sejak awal syariat dibayangkan sebagai proyek pendidikan moral bertahap dengan hambatan utama berupa budaya birokrasi dan rendahnya komitmen pemimpin, bukan sekadar perangkat hukuman.
The demand for sharia in Aceh was not born in the Reformasi era. In its drafters’ narrative, Islamic law was once recognised in Aceh and the region had its own sharia court, before Dutch colonial policy and early post-independence policies narrowed its role. The movement of Teungku Muhammad Daud Beureueh became the focus of grievance when Aceh was merged into North Sumatra province. Provincial status was restored in 1956, and in 1959 Aceh received three privileges in religion, education and custom. Political instability, however, meant those privileges were never seriously implemented, and the New Order laws on regional and village government of 1978 and 1979, applied uniformly across Indonesia, were seen as the decisive blow to Aceh’s special status.
Before Reformasi, the space for formal Islamic law in Aceh was limited. A central government decision and a regional regulation in 1962 confined court jurisdiction to marriage, divorce, reconciliation, inheritance and bequests. Reformasi opened the way for Islamic organisations, ulama, academics from IAIN Ar-Raniry and Syiah Kuala University, and party figures to push for sharia. Law No. 44/1999 granted four privileges: comprehensive (kaffah) practice of religion, education in harmony with sharia, custom preserved within the frame of sharia, and a role for the ulama that later produced the Ulama Consultative Council (MPU). The drafters imagined the ulama as a branch equal to the executive and legislature, not merely as those invited to pray at inaugurations, Maulid or Isra’ Mi‘raj ceremonies.
Kaffah sharia was defined as covering four aspects: creed, worship, social dealings and ethics. Government intervention was limited to matters of public interest, while private matters were left to individuals. The example given was the Ramadan fast: eating quietly at home is a private matter, but eating or smoking in public is forbidden. The sources were the Qur’an, the Sunnah and the Shafi‘i school in keeping with Aceh’s religious history. The drafters insisted that sharia was not designed to accommodate GAM’s aspirations or to imitate the Taliban, and that its criminal provisions apply only to Muslims. Non-Muslim religious leaders were consulted in drafting the qanun and, according to this testimony, expressed support.
The heart of the vision was gradualism. The Qur’anic concept of hudud was seen as general, so that no state could apply it literally without interpretation. People’s fear, the drafters said, was not of sharia itself but of the image of hand amputation associated with Saudi Arabia or Pakistan. The answer was that Aceh would not adopt such punishments soon, and that they might only be considered after some 57 years. The imagined sequence was guidance and awareness, then reprimand, and only then legal process.
The role of the Wilayatul Hisbah was described in layers. An institution that began as a market inspectorate in the Prophet’s time was reformulated in Aceh for the broader function of enjoining good and forbidding wrong. For khalwat, for instance, a first offence would be met with a summons and counselling, a second with a warning, and a third would go to the village court made up of the keuchik, the teungku imum meunasah, the tuha peut and the tuha lapan. The drafters also proposed a sharia enforcement directorate in the provincial police and each district police command, recruiting graduates of IAIN and Islamic senior high schools, with training beginning in 2003. Acknowledged obstacles were the absence of a qanun and of prosecutors ready to handle sharia cases.
On the courts, Law No. 18/2001 provided that sharia justice would be administered by the Mahkamah Syar‘iyah. The debate at the time was between creating a new institution or expanding the existing Religious Courts. Expansion was chosen, because a new body would require Jakarta’s recognition, buildings, judges in every district and funds the regional government lacked. Socialisation ran through the Sharia Office and the MPU, as well as civil society organisations such as Muhammadiyah, student da‘wah groups and HMI, with the aim of building consensus so that no resistance would arise after implementation.
A comparison with Kelantan shows a fundamental difference. In Kelantan, the application of Islamic law was tied to electoral victory and the stance of the ruling authority, whereas in Aceh the demand for sharia was claimed to be rooted in history and popular will, so that politics needed only to build consensus. The drafters also did not fully believe that sharia would end the conflict, though they hoped tensions might ease, for instance once cases of rebellion (bughat) and armed banditry (hirabah) could be tried. For Aceh studies, this 2004 testimony is a valuable benchmark: it shows that sharia was imagined from the outset as a gradual project of moral education whose main obstacles were bureaucratic culture and weak leadership commitment, not simply as an apparatus of punishment.
Gagasan kunciKey ideas
Penyadaran sebelum hukumanAwareness before punishment
Urutan ideal adalah pembinaan, teguran, lalu proses hukum sebagai jalan terakhir.The ideal sequence is guidance, reprimand, then legal process as the last resort.
Batas publik dan privatPublic and private boundary
Negara hanya campur tangan pada perbuatan yang menyentuh kepentingan umum.The state intervenes only in acts that touch the public interest.
Ulama sebagai cabang sejajarUlama as an equal branch
MPU dibayangkan setara eksekutif dan legislatif, bukan pelengkap seremoni.The MPU was imagined as equal to the executive and legislature, not a ceremonial add-on.
Perluasan, bukan pembentukan baruExpansion, not creation
Mahkamah Syar‘iyah dibangun dengan memperluas Pengadilan Agama karena alasan biaya dan pengakuan pusat.The Mahkamah Syar‘iyah was built by expanding the Religious Courts for reasons of cost and central recognition.
Posisi dalam kerangkaPlace in the framework
Tokoh, lembaga, dan konsep yang paling dekat dengan entri ini, beserta sifat hubungannya.The figures, institutions and concepts closest to this entry, and how they relate to it.
Pertanyaan reflektifReflective question
Sejauh mana praktik syariat setelah 2004 setia pada prinsip gradualisme dan batas publik-privat yang dirumuskan para perumusnya?How far has sharia practice after 2004 stayed faithful to the gradualism and public-private boundary its drafters formulated?
Kutip entri ini:Cite this entry: “Gradualisme syariat: peta jalan para perumus syariat Aceh (2004)”, Acehnologi — Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway, https://acehnologi.com/entri/gradualisme-syariat-aceh-2004/