Fikih sebagai ilmu sosial IslamFiqh as Islamic social science
Gagasan fikih sebagai ilmu sosial Islam memandang fikih bukan semata kumpulan hukum, melainkan sistem pengetahuan yang menjelaskan sekaligus menata kehidupan masyarakat Muslim. Gagasan ini bertumpu pada pemikir seperti Alparslan Açikgenç dan Recep Şentürk, yang berpendapat bahwa fikih menjalankan dalam peradaban Islam fungsi yang dijalankan ilmu-ilmu sosial di Barat, dengan ontologi, epistemologi, dan metodologi yang berbeda. Dalam konteks Indonesia, gagasan ini bersinggungan dengan kegamangan klasifikasi rumpun ilmu syariah di perguruan tinggi keagamaan Islam negeri. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry menjadi salah satu ruang tempat perdebatan ini dirumuskan.
The idea of fiqh as Islamic social science sees fiqh not merely as a body of law but as a system of knowledge that both explains and orders Muslim social life. It draws on thinkers such as Alparslan Açikgenç and Recep Şentürk, who argue that fiqh performs in Islamic civilisation the function the social sciences perform in the West, with a different ontology, epistemology and methodology. In Indonesia the idea intersects with uncertainty over how to classify the sharia sciences in state Islamic universities. The Faculty of Sharia and Law at UIN Ar-Raniry is one of the places where this debate has been formulated.
Fikih lazim diajarkan sebagai penalaran hukum Islam: kumpulan ketentuan tentang ibadah, muamalah, keluarga, pidana, dan pemerintahan. Gagasan fikih sebagai ilmu sosial Islam mengajak membaca ulang fikih sebagai sistem pengetahuan untuk memahami dan menata masyarakat Muslim. Dorongan ini antara lain datang dari Alparslan Açikgenç, filsuf Turki, yang dalam sebuah kursus singkat tentang pengetahuan terpadu menegaskan bahwa di bawah pandangan alam (worldview) Islam yang menyeluruh, fikih adalah ilmu sosial Islam. Recep Şentürk dari lingkaran Istanbul dan Universitas Ibn Haldun menambahkan bahwa setiap masyarakat membangun tradisi ilmiahnya sesuai pandangan alamnya; fikih dan ilmu sosial Barat melayani tujuan yang sama dengan cara masing-masing.
Pandangan ini tidak diterima tanpa catatan. Menyebut fikih langsung sebagai ilmu sosial Islam dinilai masih terlalu dini, tetapi fakta sejarah keilmuannya tidak dapat diabaikan: seperti ilmu sosial, fikih sekaligus menggambarkan dan mengatur kehidupan sosial. Kritik juga diarahkan pada kebiasaan sarjana Muslim meminjam metode ilmu sosial untuk mengkaji fikih, seolah fikih baru menjadi ilmiah setelah dibedah dengan teori Barat, sebuah kecenderungan yang menguat di Indonesia sejak 1990-an seiring kepulangan sarjana lulusan Amerika Utara dan Eropa. Di sisi lain, Ibn Khaldun dan Malik Bennabi diingatkan sebagai bukti bahwa tradisi Islam memiliki pendiri ilmu sosialnya sendiri.
Kegelisahan ini memiliki konteks kelembagaan yang konkret. Forum dekan fakultas syariah dan hukum di perguruan tinggi keagamaan Islam negeri menghadapi sekaligus pemetaan analisis jabatan dosen, kewajiban menulis Body of Knowledge, dan aturan dosen tetap program studi. Dalam daftar rumpun, pohon, dan cabang ilmu nasional, hukum syariah ditempatkan di bawah ilmu terapan bidang hukum, ekonomi syariah di bawah ilmu sosial, sedangkan pengetahuan agama di bawah studi agama, dan ‘Islamic Studies’ tidak muncul sebagai kategori tersendiri. Akibatnya, klasifikasi ilmu lebih ditentukan kebutuhan administrasi kepegawaian daripada pengembangan ilmu. Nama ‘Syariah dan Hukum’ sendiri menempatkan fakultas dalam dilema: tanpa ‘hukum’ ia masuk rumpun agama, dengan ‘hukum’ ia menjadi ilmu terapan seperti fakultas hukum umum, padahal syariah juga bersentuhan dengan ilmu sosial dan humaniora.
Tradisi klasik menawarkan peta yang lebih kaya. Al-Farabi menempatkan syariah atau fikih dalam ilmu-ilmu kemasyarakatan (al-‘ulum al-madaniyyah) bersama etika, politik, dan ekonomi, sebuah susunan yang dapat disandingkan dengan program Philosophy, Politics and Economics di Oxford dan ANU. Ibn Khaldun menggolongkannya dalam ilmu-ilmu naqliyyah atau wad‘iyyah bersama al-Qur’an, hadis, sirah, tauhid, dan bahasa Arab, sedangkan al-Ghazali menempatkannya pada tataran keagamaan sekaligus intelektual. Dari sini tampak dua fungsi syariah: memperoleh pengetahuan dari wahyu dan menata kehidupan manusia di bumi. Menempatkan ilmu-ilmu Islam semata di bawah kategori ilmu sosial, humaniora, alam, dan terapan dinilai sebagai cara pandang Eurosentris.
Di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, persoalan itu terasa dalam enam program studinya: Ilmu Hukum, Hukum Tata Negara, Hukum Pidana Islam, Hukum Ekonomi Syariah, Hukum Keluarga, serta Perbandingan Mazhab dan Hukum, yang sebagian besar berakar pada nama-nama Arab seperti fiqh al-mu‘amalat, al-ahwal al-syakhsiyyah, siyasah syar‘iyyah, jinayah, dan muqaranah al-madzahib. Bandingannya, Fakultas Syariah wa al-Qanun di al-Azhar hanya memiliki dua program. Proses indonesianisasi, peralihan institut menjadi universitas, dan penambahan ilmu hukum yang berorientasi kerja melahirkan gelar Sarjana Hukum, sehingga mahasiswa kini mempelajari syariah dan hukum sekaligus. Jalan keluar yang diusulkan adalah pendekatan mono-, multi-, inter-, dan transdisipliner, bukan bingkai ilmu terapan semata.
Secara konseptual, makna asal fikih adalah ‘ilm, pengetahuan, bukan hukum. Ia diperoleh melalui al-fahm, pemahaman mendalam oleh jiwa yang dibimbing wahyu, lalu diwujudkan dalam aktivitas manusia terhadap Tuhan dan sesama makhluk; ketentuan syariat merupakan keluaran praktisnya. Şentürk menggambarkan ontologi fikih sebagai ontologi majemuk (multiplex) yang menghubungkan alam lahut, alam gaib, dan alam syahadah. Ilmuwan sosial positivis hanya menelaah yang teramati, kaum idealis menelaah yang tak teramati, sedangkan fukaha menelaah keduanya: dimensi lahir dalam fiqh al-zahir atau furu‘ al-fiqh, dan dimensi batin dalam fiqh al-batin atau tasawuf. Furu‘ al-fiqh dengan demikian adalah ilmu normatif sekaligus sosial tentang perilaku lahiriah yang objektif.
Karena mengatur kehidupan sosial, bahkan ibadah pun memiliki dimensi sosial, fikih dapat dibaca sebagai ‘ilmu rekayasa sosial Islam’ yang bergerak dari dalam (pikiran dan kesadaran) ke luar (perilaku), dengan ra’yu sebagai basis teoretisnya dan ushul fikih sebagai metodologinya. Fikih adaptif terhadap kondisi sosial, dan para fukaha membentuk komunitas yang pandangan alamnya dibentuk oleh struktur-struktur Islam: struktur kehidupan, struktur dunia, struktur ilmu, struktur nilai, dan struktur manusia. Pada struktur terakhir, yakni sistem sosial, politik, dan ekonomi, fikih mengkristal sebagai ilmu sosial Islam. Fikih membentuk penghambaan individu dan sekaligus struktur sosial umat, dan keduanya direproduksi secara siklis. Karena itu kalangan orientalis yang tidak hidup dalam struktur-struktur tersebut dinilai tidak dapat menjadi pemandu bagi pemahaman fikih.
Fiqh is usually taught as Islamic legal reasoning: a body of rules on worship, transactions, family, crime and government. The idea of fiqh as Islamic social science invites a rereading of fiqh as a system of knowledge for understanding and ordering Muslim society. One impetus comes from the Turkish philosopher Alparslan Açikgenç, who at a short course on integrated knowledge argued that under a comprehensive Islamic worldview fiqh is Islamic social science. Recep Şentürk of the Istanbul circle and Ibn Haldun University adds that every society builds its scientific tradition according to its worldview; fiqh and Western social science serve the same purposes in their own ways.
This view is not accepted without reservation. Calling fiqh Islamic social science outright is judged premature, yet the historical facts of its scholarship cannot be ignored: like social science, fiqh both describes and regulates social life. Criticism is also directed at the habit of Muslim scholars borrowing social-science methods to study fiqh, as if fiqh only became scientific once dissected with Western theory, a tendency that grew in Indonesia from the 1990s as scholars returned from North America and Europe. Conversely, Ibn Khaldun and Malik Bennabi are recalled as evidence that the Islamic tradition has its own founders of social science.
This unease has a concrete institutional context. The forum of deans of sharia and law faculties in state Islamic universities faces at once the mapping of lecturers’ job analyses, the obligation to write a Body of Knowledge and rules on permanent programme lecturers. In the national list of clusters, trees and branches of science, sharia law sits under applied sciences in law, sharia economics under the social sciences, religious knowledge under religious studies, and ‘Islamic Studies’ does not appear as a category of its own. Classification is thus driven by personnel administration rather than the development of knowledge. The very name ‘Sharia and Law’ places faculties in a dilemma: without ‘law’ they fall under religion, with ‘law’ they become an applied science like general law faculties, even though sharia also touches the social sciences and humanities.
The classical tradition offers a richer map. Al-Farabi placed sharia or fiqh among the civil sciences (al-‘ulum al-madaniyyah) together with ethics, politics and economics, an arrangement comparable to the Philosophy, Politics and Economics programmes at Oxford and ANU. Ibn Khaldun classed it among the transmitted or conventional sciences (naqliyyah or wad‘iyyah) along with the Qur’an, hadith, sirah, tawhid and Arabic, while al-Ghazali placed it at both the religious and the intellectual level. Two functions of sharia emerge: acquiring knowledge from revelation and ordering human life on earth. Placing the Islamic sciences solely under the categories of social, human, natural and applied sciences is judged Eurocentric.
At the Faculty of Sharia and Law of UIN Ar-Raniry the problem is felt across its six programmes: Law, Constitutional Law, Islamic Criminal Law, Sharia Economic Law, Family Law, and Comparative Madhhab and Law, most rooted in Arabic names such as fiqh al-mu‘amalat, al-ahwal al-syakhsiyyah, siyasah syar‘iyyah, jinayah and muqaranah al-madzahib. By comparison, the Faculty of Sharia wa al-Qanun at al-Azhar has only two programmes. Indonesianisation, the shift from institute to university and the addition of job-oriented law produced the Sarjana Hukum degree, so that students now study both sharia and law. The proposed way forward is a mono-, multi-, inter- and transdisciplinary approach rather than an applied-science frame alone.
Conceptually, the original meaning of fiqh is ‘ilm, knowledge, not law. It is attained through al-fahm, deep understanding by a soul guided by revelation, and then realised in human activity towards God and fellow creatures; sharia rules are its practical output. Şentürk describes the ontology of fiqh as multiplex, linking the divine realm (lahut), the unseen and the visible world. Positivist social scientists study only the observable, idealists the unobservable, while jurists address both: the outward dimension in fiqh al-zahir or furu‘ al-fiqh, and the inward in fiqh al-batin or Sufism. Furu‘ al-fiqh is thus a normative and social science of outward, objective behaviour.
Because it regulates social life, and even worship has a social dimension, fiqh can be read as an ‘Islamic science of social engineering’ moving from the inner (thought and consciousness) to the outer (behaviour), with ra’yu as its theoretical basis and usul al-fiqh as its methodology. Fiqh adapts to social conditions, and jurists form a community whose worldview is shaped by Islamic structures: the structures of life, of the world, of knowledge, of values and of the human being. In the last of these, the social, political and economic system, fiqh crystallises as Islamic social science. Fiqh shapes individual servitude to God and the social structure of the ummah, and the two are reproduced cyclically. Orientalists who do not live within these structures are therefore judged unable to serve as guides to understanding fiqh.
Gagasan kunciKey ideas
Fiqh sebagai ‘ilmFiqh as ‘ilm
Makna asal fikih adalah pengetahuan yang diperoleh lewat al-fahm, bukan sekadar hukum.The original meaning of fiqh is knowledge attained through al-fahm, not merely law.
Ontologi majemukMultiplex ontology
Fikih menelaah yang teramati dan tak teramati, lahir dan batin, sekaligus.Fiqh addresses both the observable and the unobservable, the outward and the inward.
Kritik klasifikasi administratifCritique of administrative classification
Rumpun ilmu syariah ditentukan kebutuhan kepegawaian, bukan pengembangan ilmu.The sharia cluster is shaped by personnel needs rather than knowledge development.
Lima struktur IslamFive Islamic structures
Kehidupan, dunia, ilmu, nilai, dan manusia; fikih mengkristal pada struktur manusia.Life, world, knowledge, values and the human; fiqh crystallises in the human structure.
Fikih sebagai rekayasa sosialFiqh as social engineering
Pengaturan bergerak dari kesadaran ke perilaku dengan ra’yu dan ushul fikih.Regulation moves from consciousness to behaviour through ra’yu and usul al-fiqh.
Posisi dalam kerangkaPlace in the framework
Tokoh, lembaga, dan konsep yang paling dekat dengan entri ini, beserta sifat hubungannya.The figures, institutions and concepts closest to this entry, and how they relate to it.
Pertanyaan reflektifReflective question
Jika fikih adalah ilmu sosial Islam, siapa yang berhak menilai mutunya: fukaha, ilmuwan sosial, atau keduanya?If fiqh is Islamic social science, who is entitled to judge its quality: jurists, social scientists, or both?
Kutip entri ini:Cite this entry: “Fikih sebagai ilmu sosial Islam”, Acehnologi — Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway, https://acehnologi.com/entri/fikih-sebagai-ilmu-sosial-islam/