Alam peudeung: bendera Aceh dan jejak Turki UtsmaniAlam peudeung: the Acehnese flag and the Ottoman connection
Alam peudeung, panji merah berbulan sabit dan bintang dengan pedang di bawahnya, dipandang dalam tradisi Aceh sebagai bendera kerajaan yang berakar pada persekutuan dengan Turki Utsmani abad ke-16. M. Adli Abdullah menghubungkannya dengan permintaan bantuan Sultan Alauddin al-Qahhar, armada Kurtoğlu Hızır Reis dan izin bagi kapal Aceh mengibarkan bendera Utsmani, lalu menelusuri pemakaiannya hingga menjadi bendera Gerakan Aceh Merdeka.
The alam peudeung, a red banner bearing a crescent and star with a sword beneath, is regarded in Acehnese tradition as the royal flag rooted in the sixteenth-century alliance with the Ottoman Empire. M. Adli Abdullah links it to Sultan Alauddin al-Qahhar's request for aid, the fleet of Kurtoğlu Hızır Reis and the permission for Acehnese ships to fly the Ottoman flag, and traces its use down to its adoption as the flag of the Free Aceh Movement.
Dalam bahasa Aceh, alam berarti panji atau bendera dan peudeung berarti pedang. Alam peudeung adalah sebutan masyarakat bagi bendera berlatar merah dengan bulan sabit dan bintang, ditambah sebilah pedang di bawahnya. Dalam makalah diskusinya tahun 2017, M. Adli Abdullah berpendapat bahwa bendera ini sudah dikenal sejak abad ke-16 dan bahwa bentuknya tidak dapat dipisahkan dari hubungan Aceh dengan Turki Utsmani.
Kisah yang ia susun bermula dari surat Sultan Alauddin Riayat Syah al-Qahhar kepada sultan Utsmani, yang menyapa penguasa Turki itu sebagai khalifah Islam dan melaporkan gangguan armada Portugis terhadap kapal dagang Muslim di Selat Melaka dan Samudera Hindia, termasuk terhadap jamaah haji dari Aceh. Sultan Selim II, yang menggantikan Sultan Suleyman I setelah wafatnya pada 1566, memerintahkan armada Laut Merah berangkat ke Aceh. Sekitar September 1567 Laksamana Kurtoğlu Hızır Reis ditugaskan memimpin ekspedisi itu, dan pada 1568 ia berlayar dengan dua puluh dua kapal berisi prajurit dan perlengkapan perang. Sebagian armada dialihkan ke Yaman untuk memadamkan pemberontakan yang baru berakhir pada 1571, sehingga hanya sebagian yang tiba di Aceh. Menurut uraian ini, sekitar lima ratus orang Turki tiba bergelombang antara 1564 dan 1577, terdiri atas ahli senjata api, penembak jitu dan teknisi persenjataan, dan dengan bantuan mereka Aceh menyerang Melaka pada 1568. Sesudah itu kapal-kapal Aceh diizinkan mengibarkan bendera Utsmani agar terlindung dari perompak, dan Kurtoğlu Hızır Reis memperingatkan Portugis bahwa serangan terhadap Aceh akan dipandang sebagai serangan terhadap Turki.
Adli Abdullah memperkuat argumennya dengan merujuk William Marsden, yang mencatat Aceh sebagai satu-satunya kerajaan Islam Nusantara yang mencapai kemajuan politik di mata orang Barat, Amirul Hadi, yang menekankan bahwa kekuatan itulah yang membuat Portugis tidak mampu menancapkan kaki di Aceh, dan sejarawan Kesultanan Utsmani Caroline Finkel, yang dalam The Story of the Ottoman Empire 1300-1923 (2005) menyebut pengiriman bantuan Utsmani dari Suez dan pemakaian bendera Utsmani oleh kesultanan Aceh. Dari sini ia menyimpulkan bahwa kemiripan bendera kerajaan Aceh dengan bendera Turki, yaitu latar merah dan bulan sabit, adalah warisan langsung persekutuan tersebut.
Makna simbolik bendera ini dijelaskan dengan idiom Aceh. Latar merah dengan bulan dan bintang dipahami sebagai lambang Islam, sedangkan pedang yang ditambahkan di bawahnya menunjukkan ketegasan orang Aceh, sejalan dengan ungkapan hudep saree matee syahid (hidup mulia, mati syahid). Sebuah nadham yang masih dinyanyikan, "Di Aceh na alam peudeung, cap sikureung bak jaroe raja", menghubungkan panji pedang dengan cap sikureung, stempel sembilan sultan Aceh, dan melanjutkan dengan kisah pengusiran Portugis hingga ke Melaka. Adli Abdullah juga mencatat bahwa pengaruh bendera Utsmani terlihat di Johor, Pahang, Selangor, Kedah, Perak dan Yogyakarta; Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam Kongres Umat Islam Indonesia VI pada 11 Februari 2015 menyebut keraton Yogyakarta menyimpan kiswah dan bendera hijau yang diterima dari Turki Utsmani.
Nadham itu sendiri patut dibaca sebagai sumber tersendiri. Bait pembukanya, "Di Aceh na alam peudeung, cap sikureung bak jaroe raja, phon di Aceh troh u Pahang, tan soe teuntang Iskandar Muda", menempatkan panji pedang di samping stempel kerajaan dan membentangkan jangkauan kekuasaan Aceh hingga Pahang, lalu menutup dengan pernyataan bahwa tidak ada yang mampu menentang Iskandar Muda. Bait berikutnya mengisahkan angkatan Portugis yang megah diusir dari Aceh raya dan dikejar hingga ke Melaka. Dengan demikian ingatan populer tidak mengaitkan alam peudeung terutama dengan al-Qahhar dan ekspedisi Utsmani abad ke-16, melainkan dengan puncak kekuasaan Iskandar Muda pada abad ke-17. Kedua lapis ingatan ini tidak saling meniadakan: kisah persekutuan Utsmani menjelaskan asal-usul bentuk bendera, sedangkan nadham menjelaskan mengapa bendera itu dihayati sebagai lambang kejayaan dan perlawanan. Menurut Adli Abdullah, nadham itu masih dinyanyikan hingga kini untuk menggambarkan betapa sulitnya penjajah menduduki tanah rencong.
Perbandingan dengan Yogyakarta yang ia ajukan sekaligus memperlihatkan keragaman pengaruh Utsmani di Nusantara. Menurut keterangan Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam Kongres Umat Islam Indonesia VI di Yogyakarta, keraton menyimpan kiswah Ka'bah bertuliskan kalimat tauhid serta bendera hijau bertuliskan "Muhammad Rasul Allah", dan bendera kerajaan Yogyakarta masih dikibarkan dalam kirab para pembesar keraton. Di Yogyakarta, dengan demikian, ingatan Utsmani diwujudkan dalam warna hijau dan kaligrafi, sedangkan di Aceh dalam latar merah, bulan sabit dan pedang. Dari perbandingan ini Adli Abdullah menarik kesimpulan politik bahwa bendera kerajaan dalam sejarah Nusantara tidak pernah dipersoalkan, sehingga keberatan terhadap alam peudeung lebih berkaitan dengan tafsir masa konflik daripada dengan sejarah bendera itu sendiri.
Babak modern bendera ini dimulai pada 4 Desember 1976 ketika Hasan di Tiro mendeklarasikan Aceh Merdeka dan memakai alam peudeung sebagai bendera Gerakan Aceh Merdeka, dengan menambahkan garis hitam dan putih; dua garis hitam di tepinya melambangkan para syuhada yang gugur melawan Belanda dan Jepang. Adli Abdullah menegaskan bahwa GAM tidak memiliki bendera sendiri, melainkan memakai bendera Aceh yang telah ada ratusan tahun, sehingga anggapan bahwa bendera Aceh adalah bendera GAM ia nilai keliru. Pandangan ini menjadi inti perdebatan pascadamai, karena negara justru memperlakukan bendera bulan sabit sebagai simbol separatis.
Sesudah perdamaian, kehidupan hukum simbol ini memasuki babak baru. Butir 1.1.5 Nota Kesepahaman Helsinki 15 Agustus 2005 memberi Aceh hak memakai simbol wilayah, termasuk bendera, lambang dan himne, dan ketentuan itu diterjemahkan ke dalam Pasal 246 UU No. 11 Tahun 2006, yang menegaskan Merah Putih sebagai bendera nasional sekaligus mengizinkan bendera daerah Aceh sebagai lambang keistimewaan yang bukan simbol kedaulatan, dengan bentuk yang diatur dalam qanun. Pemerintah pusat kemudian menerbitkan PP No. 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, yang penjelasannya secara eksplisit menyebut logo dan bendera bulan sabit di Aceh sebagai contoh desain gerakan separatis yang tidak boleh ditiru. DPRA tetap mengesahkan qanun bendera pada 25 Maret 2013, yang menetapkan bendera persegi panjang berlatar merah dengan garis putih dan hitam di bagian atas dan bawah serta bulan bintang di tengah, dan sejak itu perselisihannya lebih banyak diselesaikan melalui perundingan politik daripada melalui pengujian hukum. Bagi Adli Abdullah, penandatanganan nota kesepahaman berarti GAM secara eksplisit mengakui Aceh sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak lagi dapat dipandang sebagai gerakan separatis, sehingga alasan untuk menolak simbol sejarah itu kehilangan dasarnya. Uraian rinci tentang pertarungan hukum ini dibahas dalam entri tentang kontestasi qanun bendera dan lambang Aceh.
Sebagai konsep sejarah, alam peudeung menunjukkan bagaimana ingatan tentang persekutuan Aceh dan Utsmani berfungsi sebagai sumber legitimasi identitas Aceh. Pada saat yang sama, bukti visual dan arsip tentang bentuk bendera kerajaan Aceh pada abad ke-16 hingga ke-19 masih terbatas, sehingga hubungan langsung antara panji Utsmani, alam peudeung kesultanan dan bendera GAM merupakan bidang yang terbuka bagi kajian ikonografi dan arsip lebih lanjut.
Versi lengkap makalah Adli Abdullah, yang disampaikan dalam diskusi publik Front Gerakan Marwah Atjeh di Banda Aceh pada 14 Desember 2017, mengutip Caroline Finkel yang menyebut pengiriman pasukan Utsmani untuk membantu sultan Aceh melawan Portugis pada 1537, 1547 dan 1566, ketika Aceh secara resmi memohon perlindungan Utsmani. Makna simbolik pedang pada bendera dijelaskan dengan ungkapan Aceh yang lebih panjang: hudep saree matee syahid, salah narit peudeung peuteupat, salah seunambat teupeuroe dumna, yang menegaskan bahwa kesalahan ucapan diluruskan dengan pedang dan kesalahan jawaban diperbaiki seluruhnya. Dengan begitu, pedang dibaca bukan sekadar lambang kekuatan militer, tetapi juga lambang ketegasan hukum dan kehormatan.
Dari sudut historiografi, narasi ini memuat beberapa ketegangan yang perlu dicermati. Makalah yang sama menyatakan bahwa bendera Aceh sudah ada sejak 1565, menyebut gelombang kedatangan orang Turki antara 1564 dan 1577, menempatkan izin pengibaran bendera Utsmani sesudah serangan ke Melaka pada 1568, dan mengutip Finkel yang menyebut bantuan pada 1537, 1547 dan 1566. Rangkaian tanggal ini belum tersusun menjadi satu kronologi yang padu. Lebih penting lagi, izin bagi kapal-kapal Aceh untuk mengibarkan bendera Utsmani sebagai perlindungan di laut berbeda dari pemakaian panji kerajaan sendiri di darat, dan pedang di bawah bulan sabit justru merupakan unsur yang membedakan alam peudeung dari bendera Turki. Karena itu kajian lanjutan perlu memisahkan tiga hal: panji Utsmani di kapal Aceh, panji kesultanan yang dikenal sebagai alam peudeung, dan bendera gerakan abad ke-20. Ketiganya berkaitan dalam ingatan, tetapi belum tentu identik dalam bukti.
In Acehnese, alam means banner or flag and peudeung means sword. Alam peudeung is the popular name for a flag with a red field bearing a crescent and star, with a sword beneath. In his 2017 discussion paper, M. Adli Abdullah argued that this flag was already known in the sixteenth century and that its form cannot be separated from Aceh's relations with the Ottoman Empire.
The account he constructs begins with a letter from Sultan Alauddin Riayat Syah al-Qahhar to the Ottoman sultan, addressing the Turkish ruler as caliph of Islam and reporting Portuguese attacks on Muslim merchant ships in the Straits of Melaka and the Indian Ocean, including attacks on pilgrims from Aceh. Sultan Selim II, who succeeded Sultan Suleyman I on the latter's death in 1566, ordered the Red Sea fleet to sail for Aceh. Around September 1567 Admiral Kurtoğlu Hızır Reis was charged with leading the expedition, and in 1568 he set sail with twenty-two ships carrying troops and war materiel. Part of the fleet was diverted to Yemen to suppress a rebellion that ended only in 1571, so only part of it reached Aceh. According to this account some five hundred Turks arrived in waves between 1564 and 1577, among them firearms experts, marksmen and weapons technicians, and with their help Aceh attacked Melaka in 1568. Thereafter Acehnese ships were allowed to fly the Ottoman flag for protection against pirates, and Kurtoğlu Hızır Reis warned the Portuguese that an attack on Aceh would be treated as an attack on Turkey.
Adli Abdullah supports his argument by citing William Marsden, who described Aceh as the only Islamic kingdom of the archipelago to have achieved political advancement in Western eyes; Amirul Hadi, who stresses that this strength was what prevented the Portuguese from gaining a foothold in Aceh; and the Ottoman historian Caroline Finkel, who in The Story of the Ottoman Empire 1300-1923 (2005) mentions Ottoman aid dispatched from Suez and the use of the Ottoman flag by the sultanate of Aceh. From this he concludes that the resemblance of the Acehnese royal flag to the Turkish one, a red field and crescent, is a direct legacy of that alliance.
The flag's symbolism is explained through Acehnese idiom. The red field with crescent and star is understood as a sign of Islam, while the sword added beneath expresses Acehnese resolve, in keeping with the saying hudep saree matee syahid (live with honour, die a martyr). A nadham still sung today, "Di Aceh na alam peudeung, cap sikureung bak jaroe raja" (in Aceh there is the sword banner, the ninefold seal in the king's hand), links the sword banner to the cap sikureung, the ninefold seal of the sultans of Aceh, and goes on to tell of the Portuguese being driven back to Melaka. Adli Abdullah also notes that Ottoman flag influence can be seen in Johor, Pahang, Selangor, Kedah, Perak and Yogyakarta; at the Sixth Congress of Indonesian Muslims on 11 February 2015, Sri Sultan Hamengku Buwono X stated that the Yogyakarta palace keeps a kiswah and a green banner received from the Ottomans.
The nadham itself deserves to be read as a source in its own right. Its opening stanza, "Di Aceh na alam peudeung, cap sikureung bak jaroe raja, phon di Aceh troh u Pahang, tan soe teuntang Iskandar Muda" ("In Aceh there is the sword banner, the nine-fold seal in the king's hand, from Aceh as far as Pahang, none can oppose Iskandar Muda"), places the sword banner beside the royal seal, extends the reach of Acehnese power as far as Pahang, and closes by declaring that no one could stand against Iskandar Muda. The next stanza tells how the proud Portuguese force was driven out of greater Aceh and pursued as far as Melaka. Popular memory thus links the alam peudeung not primarily with al-Qahhar and the sixteenth-century Ottoman expedition but with the height of Iskandar Muda's power in the seventeenth century. The two layers of memory do not cancel each other out: the story of the Ottoman alliance explains the origin of the flag's form, while the nadham explains why the flag was felt to be an emblem of glory and resistance. According to Adli Abdullah, the nadham is still sung today to convey how difficult it was for colonisers to occupy the land of the rencong.
The comparison with Yogyakarta that he draws also shows the diversity of Ottoman influence in the archipelago. According to Sri Sultan Hamengku Buwono X at the Sixth Congress of Indonesian Muslims in Yogyakarta, the palace keeps a kiswah of the Ka'bah inscribed with the declaration of divine unity and a green banner inscribed "Muhammad Rasul Allah", and the royal flag of Yogyakarta is still flown in processions of palace dignitaries. In Yogyakarta, Ottoman memory thus took the form of the colour green and calligraphy, whereas in Aceh it took the form of a red field, a crescent and a sword. From this comparison Adli Abdullah draws the political conclusion that royal flags in the history of the archipelago were never contested, so that objections to the alam peudeung have more to do with interpretations from the conflict period than with the history of the flag itself.
The flag's modern chapter began on 4 December 1976, when Hasan di Tiro declared Acehnese independence and adopted the alam peudeung as the flag of the Free Aceh Movement (GAM), adding black and white stripes; the two black stripes at the edges symbolise the martyrs who fell fighting the Dutch and the Japanese. Adli Abdullah insists that GAM had no flag of its own but used the flag of Aceh that had existed for centuries, so he considers it mistaken to regard the Acehnese flag as GAM's flag. This view became the core of the post-peace dispute, since the state treats the crescent flag as a separatist symbol.
After the peace, the legal life of this symbol entered a new phase. Point 1.1.5 of the Helsinki Memorandum of Understanding of 15 August 2005 gave Aceh the right to use regional symbols, including a flag, a crest and a hymn, and this provision was translated into Article 246 of Law No. 11 of 2006, which affirms the Red and White as the national flag while permitting a regional flag of Aceh as an emblem of its special status that is not a symbol of sovereignty, its form to be regulated by qanun. The central government then issued Government Regulation No. 77 of 2007 on Regional Emblems, whose elucidation explicitly cites the crescent logo and flag in Aceh as an example of a separatist design that may not be imitated. The Aceh legislature nonetheless passed a flag qanun on 25 March 2013, which prescribes a rectangular flag with a red field, white and black stripes at top and bottom and a crescent and star in the centre, and since then the dispute has been handled more through political negotiation than through judicial review. For Adli Abdullah, the signing of the memorandum meant that GAM explicitly recognised Aceh as part of the Unitary State of the Republic of Indonesia and could no longer be regarded as a separatist movement, so that the grounds for rejecting this historical symbol lost their basis. The legal contest is discussed in detail in the entry on the contest over the qanun on the flag and crest of Aceh.
As a historical concept, the alam peudeung shows how the memory of the Aceh-Ottoman alliance functions as a source of legitimacy for Acehnese identity. At the same time, visual and archival evidence for the form of the Acehnese royal flag between the sixteenth and nineteenth centuries remains limited, so the direct link between the Ottoman banner, the sultanate's alam peudeung and the GAM flag is an open field for further iconographic and archival research.
The full version of Adli Abdullah's paper, delivered at a public discussion of the Front Gerakan Marwah Atjeh in Banda Aceh on 14 December 2017, cites Caroline Finkel as mentioning Ottoman troops sent to help the sultan of Aceh against the Portuguese in 1537, 1547 and 1566, when Aceh formally requested Ottoman protection. The symbolism of the sword on the flag is explained with a longer Acehnese saying: hudep saree matee syahid, salah narit peudeung peuteupat, salah seunambat teupeuroe dumna, affirming that a wrong word is set straight by the sword and a wrong answer is corrected in full. The sword is thus read not merely as an emblem of military strength but also as a symbol of legal firmness and honour.
From the standpoint of historiography, this narrative contains several tensions that deserve attention. The same paper states that the Acehnese flag has existed since 1565, refers to waves of Turkish arrivals between 1564 and 1577, places the permission to fly the Ottoman flag after the attack on Melaka in 1568, and quotes Finkel on aid in 1537, 1547 and 1566. These dates have not yet been arranged into a single coherent chronology. More importantly, permission for Acehnese ships to fly the Ottoman flag as protection at sea differs from the use of the kingdom's own banner on land, and the sword beneath the crescent is precisely the element that distinguishes the alam peudeung from the Turkish flag. Further research therefore needs to separate three things: the Ottoman banner on Acehnese ships, the sultanate's banner known as the alam peudeung, and the flag of the twentieth-century movement. All three are connected in memory, but they are not necessarily identical in the evidence.
Gagasan kunciKey ideas
Bendera sebagai ingatan aliansiThe flag as memory of alliance
Kemiripan dengan bendera Utsmani dibaca sebagai warisan persekutuan abad ke-16.Its resemblance to the Ottoman flag is read as a legacy of the sixteenth-century alliance.
Pedang sebagai watakThe sword as character
Pedang di bawah bulan bintang melambangkan ketegasan dan etos syahid orang Aceh.The sword beneath the crescent and star symbolises Acehnese resolve and the ethos of martyrdom.
Warisan atau simbol gerakanHeritage or movement symbol
Adli Abdullah membedakan bendera Aceh sebagai warisan sejarah dari tambahan garis oleh GAM.Adli Abdullah distinguishes the flag as historical heritage from the stripes added by GAM.
Bukti yang masih terbatasEvidence still limited
Bentuk bendera kerajaan sebelum abad ke-20 belum terdokumentasi secara memadai.The form of the royal flag before the twentieth century is not yet adequately documented.
Tiga panji yang perlu dibedakanThree banners to be distinguished
Panji Utsmani di kapal, alam peudeung kesultanan dan bendera gerakan 1976 berkaitan dalam ingatan tetapi perlu diuji terpisah dalam bukti.The Ottoman banner on ships, the sultanate's alam peudeung and the 1976 movement flag are linked in memory but must be tested separately in the evidence.
Posisi dalam kerangkaPlace in the framework
Tokoh, lembaga, dan konsep yang paling dekat dengan entri ini, beserta sifat hubungannya.The figures, institutions and concepts closest to this entry, and how they relate to it.
Pertanyaan reflektifReflective question
Sumber visual dan arsip apa, di Aceh, Istanbul dan Eropa, yang dapat memastikan bentuk bendera kesultanan Aceh sebelum 1873 dan hubungannya dengan panji Utsmani?What visual and archival sources, in Aceh, Istanbul and Europe, could establish the form of the Acehnese sultanate's flag before 1873 and its relationship to the Ottoman banner?
Kutip entri ini:Cite this entry: “Alam peudeung: bendera Aceh dan jejak Turki Utsmani”, Acehnologi — Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway, https://acehnologi.com/entri/alam-peudeung-bendera-aceh-dan-turki-utsmani/