Langsung ke isiSkip to content
Acehnologi Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway

Kontestasi qanun bendera dan lambang Aceh (2013)The contest over the Aceh flag and emblem qanun (2013)

Pengesahan qanun tentang bendera dan lambang Aceh oleh DPRA pada Maret 2013, yang menetapkan bendera merah berbulan bintang dengan garis putih dan hitam, memicu sengketa panjang dengan Pemerintah Pusat karena bertentangan dengan PP Nomor 77 Tahun 2007. Sengketa ini diselesaikan secara politik melalui rangkaian "cooling down" alih-alih jalur hukum, dan memperlihatkan bagaimana simbol menjadi arena tawar-menawar otonomi pascadamai.

The passing of a qanun on the Aceh flag and emblem by the Aceh legislature (DPRA) in March 2013, establishing a red flag with crescent and star and white and black stripes, triggered a long dispute with the central government because it conflicted with Government Regulation No. 77 of 2007. The dispute was handled politically through a series of "cooling down" talks rather than through the courts, revealing how symbols became an arena for bargaining over post-peace autonomy.

Dasar hukum bendera Aceh berawal dari MoU Helsinki 15 Agustus 2005. Butir 1.1.5 menyatakan bahwa Aceh berhak menggunakan simbol-simbol wilayah, termasuk bendera, lambang dan himne. Ketentuan ini dituangkan dalam Pasal 246 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh: Merah Putih adalah bendera nasional; Pemerintah Aceh dapat menetapkan bendera daerah sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan; bendera daerah itu bukan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan; dan bentuknya diatur dalam qanun yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Martti Ahtisaari, sebagaimana dicatat Katri Merikallio dalam Ahtisaari and Aceh (2006), mengakui hak Aceh atas bendera, simbol dan himne sendiri. M. Adli Abdullah menilai ketentuan ini sebagai kompromi yang mengakui pentingnya simbol identitas bagi kedua pihak.

Analisis paling sistematis tentang sengketa ini disampaikan M. Adli Abdullah dalam makalah berjudul “Bendera Aceh: Kontestasi Sejarah dan Hukum”, yang dibacakan pada diskusi publik Front Gerakan Marwah Atjeh di Wisma Regina, Banda Aceh, pada 14 Desember 2017. Judul itu sekaligus menyatakan kerangka analisisnya: persoalan bendera hanya dapat diurai bila dua arena, sejarah dan hukum, diperlakukan bersamaan. Makalah itu disusun dalam urutan yang mencerminkan kerangka tersebut, mulai dari kisah bendera sejak masa kesultanan, lalu kedudukan bendera dalam perjanjian damai, peraturan pemerintah yang menghalanginya, hingga tawaran jalan keluar hukum. Kesimpulannya ringkas: tanpa berpegang pada sejarah Aceh sendiri dan pada hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, polemik bendera akan terus menjadi diskursus tanpa arah.

Argumen sejarah dalam makalah itu bertumpu pada silsilah simbol. Bendera berlatar merah dengan bulan bintang dan pedang, yang dikenal masyarakat sebagai alam peudeung, dihubungkan dengan hubungan Aceh dan Turki Utsmani pada abad ke-16; pedang di bawah bulan bintang dimaknai sebagai lambang ketegasan orang Aceh, sejalan dengan ungkapan hudep saree matee syahid. Ketika Hasan di Tiro mendeklarasikan Aceh Merdeka pada 4 Desember 1976, ia mengambil alam peudeung sebagai bendera gerakan dan menambahkan garis putih dan hitam; dua garis hitam di tepinya, dengan merujuk The Price of Freedom (1984), dimaksudkan untuk mengenang para syuhada yang gugur melawan Belanda dan Jepang. Dari sini Adli menarik kesimpulan yang kontroversial: GAM tidak memiliki bendera sendiri, melainkan memakai bendera Aceh yang telah berumur ratusan tahun, sehingga menyamakan bendera Aceh dengan bendera separatis adalah anggapan yang keliru. Para pengkritik qanun, sebaliknya, menunjuk bahwa rancangan yang disahkan justru identik dengan versi GAM, bukan dengan alam peudeung yang lebih tua.

Sebelum qanun lahir, Pemerintah Pusat sudah mengantisipasi kemungkinan bendera GAM menjadi bendera daerah. Pada 10 Desember 2007 terbit Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, yang melarang bendera, lambang dan himne daerah memiliki persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan dengan simbol organisasi terlarang atau gerakan separatis. Penjelasannya secara eksplisit menyebut logo dan bendera bulan sabit yang digunakan gerakan separatis di Aceh, di samping burung mambruk dan bintang kejora di Papua serta bendera benang raja di Maluku. PP ini tidak pernah dicabut.

DPRA kemudian mengesahkan qanun tentang bendera dan lambang Aceh pada Maret 2013 (menurut makalah Adli Abdullah pada 25 Maret 2013), yang dimuat dalam Lembaran Aceh Tahun 2013 Nomor 3 dan lazim dikenal sebagai Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013. Qanun ini menetapkan bendera berbentuk persegi panjang dengan lebar dua pertiga panjang, warna dasar merah, dua garis putih dan dua garis hitam di bagian atas dan bawah, serta gambar bulan bintang di tengah. Desain ini sama dengan bendera yang dipakai GAM selama konflik, sehingga segera bertabrakan dengan PP 77/2007.

Makalah itu juga menempatkan Aceh dalam perbandingan Nusantara. Pengaruh bendera Turki disebut tampak pula di Johor, Pahang, Selangor, Kedah dan Perak, bahkan di Yogyakarta: pada Kongres Umat Islam Indonesia ke-6, 11 Februari 2015, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyebut keraton sebagai kelanjutan hubungan dengan Khilafah Turki Utsmani, ditandai kiswah Ka'bah dan bendera hijau bertuliskan kalimat syahadat yang masih disimpan di keraton. Perbandingan ini dipakai untuk menunjukkan bahwa bendera kerajaan dalam sejarah Nusantara pada umumnya tidak dipersoalkan negara, sehingga yang membuat kasus Aceh berbeda bukanlah simbol itu sendiri, melainkan ingatan tentang konflik bersenjata yang melekat padanya.

Kontroversi tidak diselesaikan di pengadilan, tetapi melalui pendekatan politik berupa beberapa kali "cooling down" antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat. Dalam pertemuan-pertemuan itu disepakati bahwa Pemerintah Pusat akan menuntaskan peraturan pelaksana yang diamanatkan MoU Helsinki, sementara Pemerintah Aceh menahan pemberlakuan qanun. Hasil nyata dari tawar-menawar ini adalah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh pada masa pemerintahan Joko Widodo. Persoalan bendera sendiri tetap menggantung.

Adli Abdullah mengajukan argumen hukum yang khas. Menurutnya, sejak MoU ditandatangani GAM secara eksplisit mengakui Aceh sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan GAM beserta perangkatnya tidak lagi dapat dipandang sebagai gerakan separatis, terlebih setelah pemerintah memberikan amnesti. Ia membedakan tiga jalur pengujian peraturan: judicial review oleh Mahkamah Agung berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, legislative review oleh DPRA, dan executive review oleh Kementerian Dalam Negeri. Jalur ketiga, menurutnya, tertutup setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 tertanggal 5 April 2017 menegaskan bahwa pengujian dan pembatalan peraturan daerah menjadi kewenangan Mahkamah Agung. Karena itu, selama belum ada judicial review atau revisi oleh DPRA, qanun tersebut secara hukum tetap berlaku.

Sumber-sumber tentang sengketa ini sendiri tidak seragam dalam menyebut nomor qanun. Makalah Adli menyebut “Qanun Nomor 3 Tahun 2012” di bagian pendahuluan dan penutup, tetapi “Qanun Nomor 2 Tahun 2013” yang disahkan pada 25 Maret 2013 di bagian lain, sementara pengundangannya tercatat dalam Lembaran Aceh Tahun 2013 Nomor 3. Wacana publik kemudian membakukan sebutan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013. Ketidakseragaman ini bukan sekadar soal teknis, karena memperlihatkan bagaimana sebuah produk hukum yang tidak pernah dilaksanakan hidup lebih banyak sebagai rujukan politik daripada sebagai norma yang diterapkan. Peneliti yang ingin menelusuri sengketa bendera perlu memeriksa teks resmi qanun, berita acara DPRA dan dokumen hasil pertemuan cooling down untuk memastikan nomor, tanggal dan isi yang benar.

Sengketa bendera memperlihatkan bahwa perdamaian Aceh tidak hanya menyangkut senjata dan kewenangan ekonomi, tetapi juga simbol. Bagi pendukung qanun, bendera menegaskan kekhususan Aceh sebagai bentuk nasionalisme kultural yang damai; bagi Jakarta, kesamaan dengan bendera GAM mengancam makna kedaulatan tunggal. Kasus ini juga menunjukkan pola khas hubungan Aceh dan Jakarta pascadamai, yaitu penyelesaian politik yang berlarut-larut di luar mekanisme hukum yang tersedia.

Dalam makalah lengkapnya (Desember 2017), Adli Abdullah membingkai bendera daerah sebagai bagian dari “nasionalisme kultural yang damai dan demokratis”, yaitu penegasan identitas Aceh sebagai bangsa tanpa negara (a nation without state) di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan harapan bahwa berkibarnya dua bendera, Merah Putih dan bendera daerah, akan mengakhiri konflik simbol. Ia juga mencatat ironi jalur legislative review: DPRA dapat merevisi qanun yang dibuatnya sendiri, padahal qanun itu bahkan belum pernah dilaksanakan. Penutup makalahnya mengutip hadih maja pat ujeun yang hana pirang (di mana ada hujan yang tak reda), untuk menyatakan keyakinan bahwa polemik bendera pada akhirnya dapat diselesaikan bila sejarah Aceh dan hukum yang berlaku sama-sama dijadikan pegangan.

Dalam peta studi Aceh, sengketa bendera dapat dibaca bersama perdebatan lain tentang identitas pascadamai, seperti kedudukan Wali Nanggroe, pemaknaan ulang sejarah kesultanan dan peran Partai Aceh sebagai pewaris politik GAM. Semua perdebatan itu berporos pada pertanyaan yang sama: bagaimana kekhususan Aceh diwujudkan dalam simbol yang diterima di dalam negara kesatuan tanpa menghapus ingatan tentang perjuangan. Persoalan yang masih terbuka antara lain apakah kompromi desain dapat menjembatani PP 77/2007 dan qanun, siapa yang berwenang menafsirkan makna historis sebuah simbol, dan apakah tarik-ulur yang berlarut-larut justru melemahkan kepercayaan publik terhadap mekanisme hukum yang disediakan MoU Helsinki dan UUPA.

The legal basis for an Acehnese flag lies in the Helsinki MoU of 15 August 2005. Clause 1.1.5 states that Aceh has the right to use regional symbols, including a flag, a crest and a hymn. This was enacted in Article 246 of Law No. 11 of 2006 on the Governing of Aceh: the Red and White is the national flag; the Aceh Government may establish a regional flag as an emblem reflecting Aceh's special status and particularity; that regional flag is not a symbol of sovereignty and does not function as a sovereign flag; and its form is regulated by a qanun in accordance with national legislation. Martti Ahtisaari, as recorded by Katri Merikallio in Ahtisaari and Aceh (2006), acknowledged Aceh's right to its own flag, symbols and hymn. M. Adli Abdullah regards this provision as a compromise recognising the importance of identity symbols for both sides.

The most systematic analysis of the dispute was offered by M. Adli Abdullah in a paper entitled “Bendera Aceh: Kontestasi Sejarah dan Hukum” (The Aceh flag: a contest of history and law), read at a public discussion of the Front Gerakan Marwah Atjeh at Wisma Regina, Banda Aceh, on 14 December 2017. The title states its analytical frame: the flag question can only be untangled if two arenas, history and law, are treated together. The paper follows an order that reflects this frame, moving from the story of the flag since the sultanate to the flag's place in the peace agreement, the government regulation that obstructs it, and finally a proposed legal way out. Its conclusion is brief: without holding to Aceh's own history and to the law in force in the Unitary State of the Republic of Indonesia, the flag controversy will remain a discourse without direction.

The historical argument rests on a genealogy of symbols. The red flag with crescent, star and sword, known popularly as alam peudeung, is linked to Aceh's relations with the Ottoman Empire in the sixteenth century; the sword beneath the crescent and star is read as a sign of Acehnese resolve, in keeping with the saying hudep saree matee syahid. When Hasan di Tiro declared Acehnese independence on 4 December 1976, he took alam peudeung as the movement's flag and added white and black stripes; the two black stripes at the edges, with reference to The Price of Freedom (1984), were meant to honour the martyrs who fell fighting the Dutch and the Japanese. From this Adli draws a controversial conclusion: GAM had no flag of its own but used the Acehnese flag that was centuries old, so that equating the Aceh flag with a separatist flag is mistaken. Critics of the qanun reply that the design adopted is in fact identical to the GAM version, not to the older alam peudeung.

Before the qanun appeared, the central government had already anticipated the possibility of the GAM flag becoming the regional flag. On 10 December 2007 it issued Government Regulation No. 77 of 2007 on Regional Emblems, which prohibits regional flags, emblems and hymns from resembling, in essence or in whole, the symbols of banned organisations or separatist movements. Its elucidation explicitly names the crescent logo and flag used by the separatist movement in Aceh, alongside the crowned pigeon and Morning Star in Papua and the Benang Raja flag in Maluku. The regulation has never been revoked.

The DPRA then passed a qanun on the Aceh flag and emblem in March 2013 (on 25 March 2013 according to Adli Abdullah's paper), published in the Aceh Gazette of 2013 as No. 3 and commonly known as Aceh Qanun No. 3 of 2013. It defines a rectangular flag whose width is two-thirds of its length, with a red field, two white and two black stripes at top and bottom, and a crescent and star in the centre. The design is identical to the flag used by GAM during the conflict and so immediately collided with Regulation 77/2007.

The paper also places Aceh in a Nusantara-wide comparison. Ottoman influence on flags is said to be visible as well in Johor, Pahang, Selangor, Kedah and Perak, and even in Yogyakarta: at the sixth Congress of the Indonesian Muslim Community on 11 February 2015, Sri Sultan Hamengku Buwono X described the palace as a continuation of ties with the Ottoman Caliphate, marked by a kiswah of the Ka'bah and a green banner inscribed with the profession of faith that are still kept in the palace. The comparison is used to show that royal flags in the history of the archipelago have generally not been contested by the state, so that what sets the Aceh case apart is not the symbol itself but the memory of armed conflict attached to it.

The controversy was not settled in court but through a political approach, a series of "cooling down" meetings between the Aceh Government and the central government. In these meetings it was agreed that the central government would complete the implementing regulations mandated by the Helsinki MoU, while the Aceh Government would hold back the qanun. The tangible results of this bargaining were Government Regulation No. 3 of 2015 on the Joint Management of Oil and Gas Resources in Aceh and Government Regulation No. 23 of 2015 on Central Government Powers of a National Character in Aceh, issued under President Joko Widodo. The flag question itself remained unresolved.

Adli Abdullah advances a distinctive legal argument. In his view, since the signing of the MoU GAM has explicitly recognised Aceh as part of the Unitary State of the Republic of Indonesia, and GAM and its apparatus can no longer be regarded as a separatist movement, all the more so after the government granted amnesty. He distinguishes three avenues of review: judicial review by the Supreme Court under Article 9(2) of Law No. 12 of 2011, legislative review by the DPRA, and executive review by the Ministry of Home Affairs. The third avenue, he argues, closed after Constitutional Court Decision No. 137/PUU-XIII/2015 of 5 April 2017 confirmed that the review and annulment of regional regulations lies with the Supreme Court. Consequently, as long as there is neither judicial review nor revision by the DPRA, the qanun remains legally in force.

The sources on the dispute are themselves inconsistent in numbering the qanun. Adli's paper speaks of “Qanun No. 3 of 2012” in its introduction and conclusion, but of “Qanun No. 2 of 2013” passed on 25 March 2013 elsewhere, while its promulgation is recorded in the Aceh Gazette 2013 No. 3. Public discourse later standardised the name Aceh Qanun No. 3 of 2013. This inconsistency is more than a technicality, for it shows how a law that was never implemented has lived more as a political reference than as an applied norm. Researchers tracing the flag dispute need to examine the official text of the qanun, the DPRA minutes and the documents from the cooling-down meetings to establish the correct number, date and content.

The flag dispute shows that the Aceh peace concerns not only weapons and economic powers but also symbols. For supporters of the qanun, the flag affirms Aceh's particularity as a peaceful form of cultural nationalism; for Jakarta, its identity with the GAM flag threatens the meaning of single sovereignty. The case also illustrates a characteristic pattern in post-peace relations between Aceh and Jakarta: protracted political settlement outside the legal mechanisms that are available.

In his full paper (December 2017), Adli Abdullah frames the regional flag as part of a “peaceful and democratic cultural nationalism”, an affirmation of Aceh's identity as a nation without a state within the Unitary Republic of Indonesia, in the hope that flying two flags, the Red and White and the regional flag, would end the conflict over symbols. He also notes the irony of the legislative review route: the DPRA could revise a qanun of its own making, even though that qanun had never been implemented. His paper closes with the hadih maja pat ujeun yang hana pirang (where is the rain that never stops?), expressing confidence that the flag dispute can ultimately be resolved if Acehnese history and the law in force are both taken as guides.

On the map of Aceh studies, the flag dispute can be read alongside other post-conflict debates on identity, such as the position of the Wali Nanggroe, the reinterpretation of sultanate history and the role of Partai Aceh as GAM's political heir. All these debates turn on the same question: how Aceh's special status can be expressed in symbols acceptable within a unitary state without erasing the memory of struggle. Open questions include whether a design compromise could bridge Regulation 77/2007 and the qanun, who has authority to interpret the historical meaning of a symbol, and whether prolonged bargaining in fact weakens public trust in the legal mechanisms provided by the Helsinki MoU and the Law on the Governing of Aceh.

Gagasan kunciKey ideas

Simbol sebagai arena otonomiSymbols as an arena of autonomy

Bendera menjadi alat tawar untuk menuntaskan peraturan pelaksana MoU Helsinki.The flag became a bargaining chip to secure the Helsinki MoU's implementing regulations.

Benturan normaA clash of norms

UUPA membuka ruang bendera daerah, sedangkan PP 77/2007 melarang kemiripan dengan simbol separatis.The Law on the Governing of Aceh allows a regional flag, while Regulation 77/2007 bans resemblance to separatist symbols.

Status GAM pascadamaiGAM's post-peace status

Adli Abdullah berargumen bahwa setelah MoU dan amnesti GAM tidak lagi berstatus separatis.Adli Abdullah argues that after the MoU and amnesty GAM is no longer separatist.

Jalur hukum yang tak ditempuhThe untaken legal route

Judicial review ke Mahkamah Agung tersedia tetapi sengketa diselesaikan secara politik.Judicial review at the Supreme Court was available, but the dispute was handled politically.

Silsilah simbolA genealogy of symbols

Pendukung qanun menautkan bendera kepada alam peudeung kesultanan, bukan kepada GAM semata.Supporters of the qanun link the flag to the sultanate's alam peudeung rather than to GAM alone.

Posisi dalam kerangkaPlace in the framework

Tokoh, lembaga, dan konsep yang paling dekat dengan entri ini, beserta sifat hubungannya.The figures, institutions and concepts closest to this entry, and how they relate to it.

Pertanyaan reflektifReflective question

Mengapa para pihak dalam sengketa bendera Aceh lebih memilih penyelesaian politik daripada judicial review, dan apa dampaknya bagi kepastian hukum otonomi khusus Aceh?Why did the parties to the Aceh flag dispute prefer political settlement to judicial review, and what are the consequences for legal certainty in Aceh's special autonomy?

Kutip entri ini:Cite this entry: “Kontestasi qanun bendera dan lambang Aceh (2013)”, Acehnologi — Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway, https://acehnologi.com/entri/kontestasi-qanun-bendera-dan-lambang-aceh/

Ekosistem KBA13KBA13 InsightKBA13 AcademyAcehnologiArsip & PustakaPeta Ekosistem →