Wilayah sungai dan DAS lintas kabupaten di AcehRiver regions and cross-district basins in Aceh
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2012Based on Presidential Decree No. 12 of 2012
Aceh terbagi ke dalam sembilan wilayah sungai: tiga berstatus strategis nasional, satu lintas provinsi, empat lintas kabupaten/kota, dan satu dalam satu kabupaten. Pembagian kewenangan ini menjadi salah satu akar persoalan tata kelola banjir, karena hulu dan hilir sering berada di yurisdiksi berbeda tanpa satu otoritas yang memegang mandat penuh. Wilayah Sungai Tamiang–Langsa, lokasi bencana terparah 2025, termasuk yang berstatus lintas kabupaten.
Aceh is divided into nine river regions: three of national strategic status, one cross-provincial, four cross-district and one within a single district. This allocation of authority is a root problem of flood governance, since upstream and downstream often lie in different jurisdictions with no single authority holding a full mandate. The Tamiang–Langsa river region, site of the worst destruction in 2025, is one of the cross-district ones.
Menurut Balai Wilayah Sungai Sumatera I berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2012, wilayah sungai strategis nasional di Aceh adalah Aceh–Meureudu (26 DAS), Woyla–Bateue (13 DAS), dan Jambo Aye (11 DAS). Alas–Singkil (8 DAS) berstatus lintas provinsi. Empat wilayah sungai lintas kabupaten/kota adalah Teunom–Lambeuso (14 DAS), Pase–Peusangan (9 DAS), Tamiang–Langsa (17 DAS), dan Baru–Kluet (20 DAS), sedangkan Simeulue (24 DAS) berada dalam satu kabupaten.
Pada wilayah sungai lintas kabupaten, pengelolaan terbagi di antara beberapa pemerintah daerah yang masing-masing memiliki rencana tata ruang, kebijakan perizinan, dan kapasitas pengawasan sendiri. Keputusan yang membentuk risiko di hulu, seperti izin perkebunan, jalan, atau tambang, dapat diambil oleh kabupaten yang tidak menanggung akibatnya di hilir. Tidak ada satu otoritas pun yang memiliki mandat atas keseluruhan sistem sungai.
Kondisi biofisik memperberat masalah tata kelola. DAS Tamiang berbentuk leher botol dengan hulu yang lebar dan hilir yang sempit; Krueng Pase dan Krueng Peuto mengalirkan air ke dataran padat yang bergantung pada tanggul; dan hulu Krueng Jambo Aye, menurut WALHI, kehilangan 1.100 hektare tutupan hutan sepanjang 2024 saja. Qanun Aceh tentang penanggulangan bencana juga belum memuat pengaturan khusus mengenai DAS lintas kabupaten.
Ketidakcocokan antara batas administratif dan batas hidrologis inilah yang kemudian melahirkan gagasan otoritas pengelola DAS yang mengikuti batas alam, bukan batas kabupaten. Bagi analisis sebab, struktur kewenangan ini termasuk lapis keputusan yang dapat ditelusuri di balik kerentanan fisik.
According to the Sumatra I River Basin Agency, under Presidential Decree No. 12 of 2012 Aceh's national strategic river regions are Aceh–Meureudu (26 basins), Woyla–Bateue (13) and Jambo Aye (11). Alas–Singkil (8 basins) is cross-provincial. The four cross-district regions are Teunom–Lambeuso (14 basins), Pase–Peusangan (9), Tamiang–Langsa (17) and Baru–Kluet (20), while Simeulue (24 basins) lies within one district.
In cross-district river regions, management is split among several local governments, each with its own spatial plan, licensing policy and supervisory capacity. Decisions that shape risk upstream, such as plantation, road or mining permits, may be taken by a district that does not bear the consequences downstream. No single authority holds a mandate over the river system as a whole.
Biophysical conditions compound the governance problem. The Tamiang basin is bottle-shaped, wide upstream and narrow downstream; the Krueng Pase and Krueng Peuto feed water onto dense plains that depend on levees; and the headwaters of the Krueng Jambo Aye, according to WALHI, lost 1,100 hectares of forest cover in 2024 alone. Aceh's disaster-management qanun also contains no specific provisions on cross-district basins.
This mismatch between administrative and hydrological boundaries gave rise to the idea of a basin authority that follows natural rather than district boundaries. For causal analysis, the structure of authority belongs to the traceable layer of decisions beneath physical vulnerability.
Gagasan kunciKey ideas
Batas alam versus batas administrasiNatural versus administrative boundaries
Sungai mengalir melintasi kabupaten, tetapi kewenangan berhenti di batas kabupaten.Rivers cross districts, but authority stops at district lines.
Hulu memutuskan, hilir menanggungUpstream decides, downstream pays
Izin di satu yurisdiksi dapat menghasilkan banjir di yurisdiksi lain.Permits in one jurisdiction can produce floods in another.
Celah dalam qanunA gap in the qanun
Regulasi kebencanaan Aceh belum mengatur DAS lintas kabupaten.Aceh's disaster regulation does not yet address cross-district basins.
Posisi dalam kerangkaPlace in the framework
Tokoh, lembaga, dan konsep yang paling dekat dengan entri ini, beserta sifat hubungannya.The figures, institutions and concepts closest to this entry, and how they relate to it.
Pertanyaan reflektifReflective question
Bagaimana kewenangan atas sungai dapat disusun mengikuti aliran air tanpa meniadakan otonomi kabupaten?How might authority over rivers follow the flow of water without erasing district autonomy?
Kutip entri ini:Cite this entry: “Wilayah sungai dan DAS lintas kabupaten di Aceh”, Acehnologi — Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway, https://acehnologi.com/entri/wilayah-sungai-dan-das-lintas-kabupaten-aceh/