Perizinan tambang dan tata ruang yang permisifMining licences and permissive spatial planning
RTRW Aceh 2013, izin 2025, dan rancangan penggantiThe 2013 Aceh spatial plan, 2025 licences and the draft replacement
Di balik deforestasi hulu terdapat lapis keputusan berupa izin usaha dan rencana tata ruang. Menurut data IDeAS per April 2026, terdapat 79 izin usaha pertambangan aktif di 12 kabupaten/kota Aceh dengan luas konsesi 205.364,5 hektare, dan sepanjang 2025 terbit 20 izin baru seluas 44.585 hektare. Rencana tata ruang yang berlaku berusia lebih dari satu dekade, sementara rancangan penggantinya dikritik karena membuka ruang luas bagi kegiatan ekstraktif.
Beneath upstream deforestation lies a layer of decisions: business licences and spatial plans. According to IDeAS data as of April 2026, there were 79 active mining licences in 12 Acehnese districts and cities covering 205,364.5 hectares, and 20 new licences totalling 44,585 hectares were issued during 2025. The spatial plan in force is more than a decade old, while its draft replacement has been criticised for opening wide space to extractive activity.
Data Institute for Development of Acehnese Society menunjukkan 77 dari 79 izin usaha pertambangan mineral dan batubara yang aktif diterbitkan Pemerintah Aceh, dan hanya dua oleh pemerintah pusat. Izin yang terbit pada 2025 mencakup emas, batubara, bijih besi, tembaga, dan kuarsit di Aceh Selatan, Aceh Jaya, Nagan Raya, dan Aceh Singkil; delapan terbit pada Januari dan dua belas pada Oktober–November 2025, bulan yang sama dengan bencana. Pada skala Sumatera, WALHI mencatat sejak 2021 izin hak guna usaha sawit di sepanjang Bukit Barisan mencapai 2,326 juta hektare, izin tambang 2,434 juta hektare, dan izin kehutanan 5,67 juta hektare.
Di luar izin resmi, pertambangan emas tanpa izin beroperasi di kawasan DAS di Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Tengah, dan Pidie, sebagian di dalam hutan lindung dan Kawasan Ekosistem Leuser. Kasus Tangse menjadi contoh paling terang.
Perizinan bersandar pada tata ruang. Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh yang berlaku adalah Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013. WALHI Aceh mengkritik rancangan penggantinya karena membuka pertambangan dan energi tersebar di seluruh Aceh, menetapkan zona tambang di semua kabupaten kecuali Banda Aceh, dan mengizinkan tambang di hutan produksi, zona pertanian, dan permukiman sepanjang tidak mengubah fungsi utama. Persoalan ini juga historis: hasil riset kebencanaan pascatsunami tidak masuk ke pengaturan ruang, permukiman Banda Aceh justru berkembang ke wilayah yang hancur pada 2004, dan tata ruang desa sering belum mengacu pada rencana wilayah.
Pada lapis terdalam, izin pemanfaatan lahan berfungsi sebagai instrumen fiskal dalam perekonomian yang sepertiganya bertumpu pada lahan, air, dan cuaca. Kesimpulannya bukan ketiadaan instrumen, melainkan instrumen yang tidak mengikat keputusan yang sesungguhnya membentuk risiko.
Data from the Institute for Development of Acehnese Society show that 77 of the 79 active mineral and coal mining licences were issued by the Aceh government and only two by the central government. Licences issued in 2025 covered gold, coal, iron ore, copper and quartzite in South Aceh, Aceh Jaya, Nagan Raya and Aceh Singkil; eight were issued in January and twelve in October–November 2025, the very months of the disaster. At Sumatra scale, WALHI records that since 2021 oil-palm cultivation rights along the Bukit Barisan have reached 2.326 million hectares, mining licences 2.434 million hectares and forestry licences 5.67 million hectares.
Beyond licensed operations, unlicensed gold mining operates in river basins in West Aceh, Nagan Raya, Aceh Besar, Aceh Jaya, Central Aceh and Pidie, some of it inside protection forest and the Leuser Ecosystem. Tangse is the clearest case.
Licensing rests on spatial planning. The Aceh spatial plan in force is Qanun No. 19 of 2013. WALHI Aceh has criticised its draft replacement for opening mining and energy activities across the whole province, setting mining zones in every district except Banda Aceh, and permitting mining in production forest, agricultural zones and settlements so long as the 'main function' is unchanged. The problem is also historical: post-tsunami disaster research never entered spatial regulation, Banda Aceh's settlements expanded into areas destroyed in 2004, and village-level plans often do not follow the regional plan.
At the deepest layer, land-use permits act as fiscal instruments in an economy one-third dependent on land, water and weather. The conclusion is not an absence of instruments but instruments that do not bind the decisions that actually shape risk.
Gagasan kunciKey ideas
Izin sebagai simpul tanggung jawabLicences as nodes of accountability
Setiap izin adalah keputusan yang terdokumentasi dan karena itu dapat ditelusuri.Each licence is a documented decision and therefore traceable.
Waktu penerbitan yang janggalTroubling timing
Dua belas izin tambang terbit pada bulan-bulan terjadinya bencana.Twelve mining licences were issued in the very months of the disaster.
Tata ruang yang tidak mengikatNon-binding planning
Rencana ruang ada, tetapi tidak menentukan keputusan yang membentuk risiko.Plans exist but do not govern the decisions that create risk.
Posisi dalam kerangkaPlace in the framework
Tokoh, lembaga, dan konsep yang paling dekat dengan entri ini, beserta sifat hubungannya.The figures, institutions and concepts closest to this entry, and how they relate to it.
Pertanyaan reflektifReflective question
Bagaimana menimbang kebutuhan pendapatan daerah dari sumber daya alam terhadap biaya bencana yang ditanggung wilayah hilir?How should regional revenue needs from natural resources be weighed against disaster costs borne downstream?
Kutip entri ini:Cite this entry: “Perizinan tambang dan tata ruang yang permisif”, Acehnologi — Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway, https://acehnologi.com/entri/perizinan-tambang-dan-tata-ruang-permisif/