Langsung ke isiSkip to content
Acehnologi Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway

Penerapan hukum Islam di Aceh: pembacaan KBA tahun 2007Islamic law in Aceh: KBA’s 2007 analysis

Kajian historis; batas pembacaan mengikuti tahun sumberHistorical study; interpretation is bounded by the source date

Artikel KBA membahas sejarah, ragam pandangan, respons pemerintah, dan persoalan penerapan hukum Islam. Kritik utamanya menyasar penyempitan syariat serta dominasi simbol dibanding keadilan sosial.

KBA examines history, competing views, government responses and implementation problems. His central critique concerns the narrowing of sharia and the priority of symbols over social justice.

Artikel menolak penyamaan seluruh hukum Islam dengan hudud. Ia menekankan dimensi ijtihad pada fikih dan mempertanyakan pemanfaatan syariat sebagai perangkat penyelesaian konflik serta kepentingan elite. Pakaian dan tanda beraksara Arab dipakai sebagai contoh penekanan simbolis yang perlu dibandingkan dengan kesejahteraan dan keadilan.

Penilaian ini merupakan argumen penulis dalam artikel 2007, dengan proyek penelitian yang disebut berlangsung pada 2004. Ia tidak dipindahkan menjadi laporan keadaan sekarang. Pembacaan bersama Feener membuka perbandingan antara kritik normatif-politik atas prioritas penerapan dan penjelasan institusional tentang visi transformasi sosial.

Rujukan utama: Bustamam-Ahmad, Kamaruzzaman. 2007. “The Application of Islamic Law in Indonesia: The Case Study of Aceh.” Journal of Indonesian Islam 1(1): 135–180. Hlm. 135–180; simpulan hlm. 164–166.

The article rejects equating all Islamic law with hudud. It stresses ijtihad in fiqh and questions the use of sharia for conflict management and elite interests. Dress and Arabic signage illustrate symbolic priorities that should be assessed against welfare and justice.

These are the author’s arguments in a 2007 article whose research project is identified as dating to 2004. They do not constitute a current situation report. Reading it beside Feener compares a political and normative critique of implementation priorities with an institutional explanation of transformative ambitions.

Primary reference: Bustamam-Ahmad, Kamaruzzaman. 2007. “The Application of Islamic Law in Indonesia: The Case Study of Aceh.” Journal of Indonesian Islam 1(1): 135–180. Hlm. 135–180; simpulan hlm. 164–166.

Posisi dalam kerangkaPlace in the framework

Tokoh, lembaga, dan konsep yang paling dekat dengan entri ini, beserta sifat hubungannya.The figures, institutions and concepts closest to this entry, and how they relate to it.

Pertanyaan reflektifReflective question

Apa perbedaan pertanyaan yang diajukan artikel KBA dan monograf Feener?How do the questions asked by KBA’s article differ from those asked by Feener’s monograph?

Kutip entri ini:Cite this entry: “Penerapan hukum Islam di Aceh: pembacaan KBA tahun 2007”, Acehnologi — Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway, https://acehnologi.com/entri/kba-application-islamic-law-2007/