Langsung ke isiSkip to content
Acehnologi Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway

‘Bapak keuchik, ibu teungku’: Snouck dan peminggiran otoritas ulama‘Father keuchik, mother teungku’: Snouck and the marginalisation of ulama authority

Dalam De Atjehers, Snouck Hurgronje menggambarkan gampong sebagai rumah tangga dengan keuchik sebagai ‘bapak’ yang memelihara adat dan teungku meunasah sebagai ‘ibu’ yang lebih banyak hadir sebagai kehormatan. Ia menafsirkan pepatah bahwa hukum dan adat tak terpisahkan seperti zat dan sifat Tuhan dengan tambahan: adatlah yang lebih utama. Telaah kritis menilai gambaran ini sebagai strategi memisahkan inti Islam dari poros kehidupan Aceh. Tafsir yang sama melahirkan istilah ‘hukum adat’, yang pada akhirnya membekukan adat yang sebelumnya hidup.

In De Atjehers Snouck Hurgronje pictured the village as a household with the keuchik as ‘father’ upholding adat and the teungku meunasah as ‘mother’, present mostly as an honorary figure. He glossed the Acehnese saying that law and custom are inseparable, like God's essence and attributes, with an addition of his own: but adat comes first. Critical reading sees this picture as a strategy to detach Islam's core from the axis of Acehnese life. The same reading gave rise to the term ‘adat law’, which ended up freezing a custom that had been alive.

Snouck menulis bahwa dalam sebagian besar urusan gampong, ‘bapak keuchik’ dan ‘ibu teungku’ memang bertindak bersama, tetapi teungku lebih sedikit berbicara kecuali soal perkawinan, seolah hanya hadir sebagai tamu kehormatan; hubungan uleebalang dengan kadinya pun dinilai lebih merugikan bagi hukom. Teungku meunasah semestinya menjaga fungsi religius meunasah, tetapi menurut Snouck hal itu jarang terlaksana, dan bila terlaksana lebih karena keuchik yang saleh. Seorang teungku, katanya, sudah bagus bila dapat menjadi imam secara agak teratur pada salat magrib.

Pembacaan kritis menempatkan gambaran ini sebagai bagian dari strategi yang lebih luas. Ujung kajian Snouck adalah mengeliminasi peran ulama dan hukum Islam dengan meninggikan tokoh-tokoh adat: Islam politik yang membangkitkan perlawanan harus dihabisi, sementara Islam ritual dibiarkan. Akibatnya terbentuk kesadaran bahwa yang paling berpengaruh dalam hidup orang Aceh adalah perangkat gampong, bukan ulama. Sistem kerajaan dihancurkan, sistem reproduksi intelektual dikaburkan, dan struktur sosial disamarkan. Padahal dalam praktik, keuchik pun tidak membatasi perannya pada adat, tetapi juga mengurus persoalan syariah.

Pandangan ini menyatu dengan cara Snouck membaca masyarakat yang tidak berpusat pada istana. Ia menilai anggapan orang Aceh bahwa semua adat berasal dari sultan terdahulu (adat poteu meureuhom) sebagai keliru, dan melukiskan keturunan raja sebagai hidup tanpa moral. Telaah kritis mencatat bahwa pada masa kesultanan otoritas tertinggi berada pada sultan dan qadhi malikul adil, sehingga potret Snouck lebih mirip pembagian fungsi religi di desa adat Bali.

Warisan konseptualnya bertahan. Istilah ‘hukum adat’ disebut pertama kali diperkenalkan Snouck pada 1900 untuk adat yang berakibat hukum, lalu dikembangkan Van Vollenhoven. Dampak buruknya, adat secara konseptual membeku tepat ketika dituliskan.

Pandangan masyarakat masa kini justru membalik metafora Snouck: ulama disebut ‘bapak masyarakat’ dan geuchik ‘ibu masyarakat’.

Snouck wrote that in most village affairs ‘father keuchik’ and ‘mother teungku’ did act together, but the teungku spoke little except on marriage, appearing more as an honoured guest; the relation between an uleebalang and his kadi was judged even more unfavourable to hukom. The teungku meunasah ought to keep the prayer house's religious functions, but in Snouck's view this rarely happened, and when it did it was more often because the keuchik was pious. A teungku, he remarked, did well if he could lead the sunset prayer with some regularity.

Critical reading situates this picture within a wider strategy. Snouck's study aimed to eliminate the role of the ulama and Islamic law by elevating customary figures: political Islam that fuelled resistance had to be crushed, while ritual Islam was tolerated. The result was a belief that village officials, not ulama, were the most influential figures in Acehnese life. The royal system was destroyed, the system of intellectual reproduction obscured and the social structure disguised. In practice, however, the keuchik did not confine himself to adat but also dealt with matters of sharia.

The view fits Snouck's reading of a society not centred on the palace. He dismissed as mistaken the Acehnese belief that all adat derived from earlier sultans (adat poteu meureuhom), and portrayed royal descendants as living without morals. Critics note that under the sultanate supreme authority lay with the sultan and the qadhi malikul adil, so Snouck's portrait more closely resembles the division of religious functions in a Balinese customary village.

Its conceptual legacy endures. The term ‘adat law’ is said to have been introduced by Snouck in 1900 for customs with legal consequences, and was then developed by Van Vollenhoven. Its harmful effect was that adat became conceptually frozen at the very moment it was written down.

Contemporary local views reverse Snouck's metaphor: the ulama is called ‘father of society’ and the geuchik ‘mother of society’.

Gagasan kunciKey ideas

Metafora rumah tangga gampongThe village as household

Keuchik sebagai bapak, teungku sebagai ibu yang bersifat kehormatan.Keuchik as father, teungku as an honorary mother.

‘Adatlah yang lebih utama’‘But adat comes first’

Tambahan Snouck atas pepatah Aceh menggeser keseimbangan hukom dan adat.Snouck's addition to the Acehnese saying tilted the balance of hukom and adat.

Pembekuan adatThe freezing of adat

Kodifikasi ‘hukum adat’ membekukan tradisi yang semula hidup.Codifying ‘adat law’ froze a once-living tradition.

Posisi dalam kerangkaPlace in the framework

Tokoh, lembaga, dan konsep yang paling dekat dengan entri ini, beserta sifat hubungannya.The figures, institutions and concepts closest to this entry, and how they relate to it.

Pertanyaan reflektifReflective question

Sejauh mana pembagian ‘urusan adat’ dan ‘urusan agama’ di gampong Aceh hari ini masih mewarisi tafsir Snouck?To what extent does today's division of ‘customary’ and ‘religious’ affairs in Acehnese villages still inherit Snouck's interpretation?

Kutip entri ini:Cite this entry: “‘Bapak keuchik, ibu teungku’: Snouck dan peminggiran otoritas ulama”, Acehnologi — Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway, https://acehnologi.com/entri/bapak-keuchik-ibu-teungku/

Ekosistem KBA13KBA13 InsightKBA13 AcademyAcehnologiArsip & PustakaPeta Ekosistem →