Langsung ke isiSkip to content
Acehnologi Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway

Uleebalang dan kenegerian dalam tata pemerintahan Kesultanan AcehUleebalang and the kenegerian in the governance of the Aceh Sultanate

Uleebalang adalah kepala kenegerian (nanggroe), wilayah yang terdiri atas beberapa mukim, yang memerintah atas dasar sarakata sultan. Kasus Samalanga memperlihatkan cara jabatan ini dianugerahkan, dibatasi dengan sungai dan gunung, dibebani upeti tahunan, dibiayai melalui beragam pungutan adat, dan diwariskan turun-temurun hingga runtuhnya lapisan uleebalang dalam revolusi sosial 1945–1946.

The uleebalang was the head of a kenegerian (nanggroe), a district made up of several mukim, who ruled on the basis of a sultan's sarakata. The case of Samalanga shows how the office was granted, bounded by rivers and mountains, burdened with annual tribute, financed through a variety of customary levies, and passed down the generations until the uleebalang stratum collapsed in the social revolution of 1945–1946.

Kata uleebalang adalah bentuk Aceh dari hulubalang, yang semula berarti panglima. Dalam tata pemerintahan Kesultanan Aceh, uleebalang menjadi kepala tentara sekaligus kepala kenegerian, jabatan yang diberikan kepada orang-orang besar sultan dan penguasa daerah. Ia bertugas menjaga ketertiban umum menurut adat dan menjatuhkan hukuman kepada yang bersalah, dibantu kadi negeri dalam urusan syariat; di Samalanga, kadi itu adalah Syekh Abdurrahim, dikenal sebagai Teungku Chik di Lueng Kubee, yang menurut tradisi berasal dari Iskandariah. Kenegerian tersusun atas mukim, dan Samalanga, misalnya, terdiri atas enam mukim.

Dasar hukum jabatan ini adalah sarakata. Sarakata Samalanga dikeluarkan pada hari Jumat sesudah salat, 17 Rabiulawal 1022 H (1613), dan menurut G.L. Tichelman (1933) ditulis di atas kulit kambing. Mukadimahnya memohon berkat syafaat Nabi, para nabi dan rasul, empat sahabat, Syekh Abdul Qadir al-Jilani, para quthb dan ghauts, para wali dari timur hingga barat, serta para sultan terdahulu termasuk Sayyid al-Mukammal, kakek Iskandar Muda. Sultan digambarkan bersemayam di atas kursi emas bertatah ratna mutu manikam ketika bersabda kepada orang kaya penerima anugerah dan kepada para kerukun di Balai Besar. Batas negeri dirumuskan dengan arah mata angin Aceh: "u barat Krueng Ulim, u baroh habeh, u timu Krueng Jeumpa, u tunong habeh", yakni dari Sungai Ulim di barat sampai Sungai Jeumpa di timur, laut di utara dan pegunungan di selatan. Salinan sarakata pada masa Sultanah Safiatuddin dibubuhi cap sikureung dengan nama sultanah di tengah dan nama para sultan terdahulu di sekelilingnya. Takeshi Ito mencatat bahwa satu salinan yang masih ada kemungkinan dikeluarkan pada masa Sultan Jamalul Alam Badrul Munir (1703–1726), sedangkan yang lain berasal dari abad ke-19.

Kenegerian menanggung kewajiban kepada pusat. Dastur adat hasil negeri dalam Mābaina al-Salāṭīn menetapkan bahwa keujruen chik Samalanga menyerahkan setiap tahun emas dua bungkal lima mayam dan padi seratus dua puluh gunca; ketentuan itu bertarikh hari Kamis, 14 Syakban 1050 H. Sebaliknya, uleebalang memiliki banyak sumber pendapatan. Menurut K.F.H. van Langen, sebagaimana dikutip Ibrahim Alfian, pendapatan itu meliputi denda atas kesalahan rakyat; satu persen dari harga sawah yang dijual; sepuluh persen dari harta warisan yang dibagi, sebagian kecil diserahkan kepada teungku, kadi dan keuchik; hasil kuala berupa satu ringgit untuk setiap perahu yang masuk sungai, lima persen dari barang dagangan orang asing dan dua setengah persen dari barang anak negeri; sebagian piutang yang berhasil ditagih; iuran pengunjung pasar; sawah dan kebun yang lama ditinggalkan pemiliknya; warisan orang asing tanpa ahli waris di Aceh; sumbangan wajib bawahan untuk perayaan keluarga uleebalang; tenaga orang hukuman yang tidak mampu membayar denda; serta kerja bakti di sawah, benteng dan rumahnya.

Pembagian kenegerian adalah alat politik. Menurut M. Adli Abdullah, Iskandar Muda membagikan kenegerian di sepanjang pesisir timur kepada orang kepercayaan dan kerabatnya: Meureudu kepada panglima kesayangannya Malem Dagang, Pidie kepada Panglima Pidie yang masih kerabatnya, Mukim XXII kepada Teungku Chik Batee Itam yang dikenal sebagai Panglima Polem, dan Samalanga kepada Tun Sri Lanang, satu-satunya yang bukan kerabat. Negeri yang penduduknya mayoritas Melayu dipimpin oleh orang Melayu yang disebut Datu atau Datuk. Takeshi Ito dan Anthony Reid membaca anugerah semacam ini sebagai bagian dari peralihan dari "otokrasi pelabuhan" menuju penyebaran kekuasaan yang lebih feodal: hak yang semula bergantung pada sultan berubah menjadi wilayah turun-temurun.

Pewarisan jabatan diatur dan sesekali dipersengketakan. Setelah Tun Sri Lanang wafat, putranya Teuku Chik di Blang menggantikannya, dan garis keturunan itu memerintah Samalanga selama lebih dari tiga abad. Ketika pada 1868 terjadi perebutan di antara keturunannya, Sultan Sulaiman Ali Alaiddin Iskandar Syah mengeluarkan sarakata yang menegaskan bahwa hanya keturunan Orang Kaya Seri Paduka Tuan Seberang yang berhak menjadi raja Samalanga. Perang Belanda mengubah keseimbangan itu: uleebalang yang memihak sultan dapat diganti oleh kerabat yang bersedia bekerja sama, seperti terjadi di Samalanga sesudah 1873. Lapisan uleebalang sendiri runtuh dalam revolusi sosial yang melanda Aceh pada 1945–1946, ketika kekuasaan turun-temurun mereka berakhir.

The word uleebalang is the Acehnese form of hulubalang, originally meaning a war leader. In the governance of the Aceh Sultanate the uleebalang became both military chief and head of a kenegerian, an office conferred on the sultan's grandees and regional rulers. He was charged with keeping public order according to adat and punishing wrongdoers, assisted by a district kadi in matters of sharia; in Samalanga that kadi was Syekh Abdurrahim, known as Teungku Chik di Lueng Kubee, who according to tradition came from Alexandria. A kenegerian was made up of mukim, and Samalanga, for example, comprised six.

The legal basis of the office was the sarakata. The Samalanga sarakata was issued on a Friday after the prayer, 17 Rabiulawal 1022 AH (1613), and according to G.L. Tichelman (1933) was written on goatskin. Its preamble invokes the blessing and intercession of the Prophet, the prophets and messengers, the four Companions, Shaykh Abdul Qadir al-Jilani, the qutbs and ghawths, the saints from east to west, and the earlier sultans including Sayyid al-Mukammal, Iskandar Muda's grandfather. The sultan is depicted seated on a golden throne studded with precious stones as he addresses the orang kaya receiving the grant and the scribes of the Balai Besar. The boundaries are defined with Acehnese cardinal terms: "u barat Krueng Ulim, u baroh habeh, u timu Krueng Jeumpa, u tunong habeh", from the Ulim river in the west to the Jeumpa river in the east, the sea to the north and the mountains to the south. The copy made under Sultana Safiatuddin bears the cap sikureung, with the sultana's name in the centre and those of earlier sultans around it. Takeshi Ito notes that one surviving copy was probably issued under Sultan Jamalul Alam Badrul Munir (1703–1726), while the other dates from the nineteenth century.

The kenegerian carried obligations to the centre. The dastur of district revenues in the Mābaina al-Salāṭīn lays down that the keujruen chik of Samalanga deliver each year two bungkal and five mayam of gold and one hundred and twenty gunca of paddy; the rule is dated Thursday, 14 Syakban 1050 AH. In return the uleebalang had many sources of income. According to K.F.H. van Langen, as cited by Ibrahim Alfian, these included fines for offences by his subjects; one per cent of the price of rice fields sold; ten per cent of inheritances divided, a small part of which went to the teungku, kadi and keuchik; river-mouth dues of one ringgit for every boat entering the river, five per cent on goods brought by foreigners and two and a half per cent on goods brought by local people; a share of debts collected through his intervention; levies on market visitors; rice fields and gardens long abandoned by their owners; the estates of foreigners without heirs in Aceh; obligatory contributions from subordinate chiefs for the uleebalang's family celebrations; the labour of convicts unable to pay fines; and corvée on his fields, forts and houses.

The distribution of districts was a political instrument. According to M. Adli Abdullah, Iskandar Muda distributed the districts along the east coast to trusted men and relatives: Meureudu to his favourite commander Malem Dagang, Pidie to Panglima Pidie, a kinsman, the XXII Mukim to Teungku Chik Batee Itam, known as Panglima Polem, and Samalanga to Tun Sri Lanang, the only one who was not a relative. Districts whose population was mainly Malay were led by Malays styled Datu or Datuk. Takeshi Ito and Anthony Reid read such grants as part of a transition from "harbour autocracy" towards a more feudal diffusion of power, in which rights that had depended on the sultan turned into hereditary territories.

Succession to the office was regulated and occasionally disputed. After Tun Sri Lanang's death his son Teuku Chik di Blang succeeded him, and that line ruled Samalanga for more than three centuries. When in 1868 a contest arose among his descendants, Sultan Sulaiman Ali Alaiddin Iskandar Syah issued a sarakata affirming that only the descendants of Orang Kaya Seri Paduka Tuan Seberang were entitled to rule Samalanga. The Dutch war altered this balance: uleebalang who sided with the sultan could be replaced by kinsmen willing to collaborate, as happened in Samalanga after 1873. The uleebalang stratum itself collapsed in the social revolution that swept Aceh in 1945–1946, which ended their hereditary power.

Gagasan kunciKey ideas

Sarakata sebagai piagamThe sarakata as charter

Jabatan uleebalang bersandar pada sarakata yang memadukan legitimasi sufistik, dinastik dan kewilayahan.The uleebalang's office rested on a sarakata combining Sufi, dynastic and territorial legitimacy.

Upeti dan pungutanTribute and levies

Uleebalang menyerahkan upeti kepada sultan sambil membiayai diri dari denda, bea kuala dan kerja bakti.The uleebalang paid tribute to the sultan while financing himself through fines, river dues and corvée.

Kenegerian sebagai alat politikDistricts as political instruments

Iskandar Muda membagikan kenegerian kepada orang kepercayaan dan kerabat untuk mengikat pesisir timur.Iskandar Muda distributed districts to trusted men and kin to bind the east coast.

Dari anugerah ke warisanFrom grant to inheritance

Anugerah sultan berubah menjadi kekuasaan turun-temurun yang bertahan hingga 1945–1946.Royal grants turned into hereditary power that lasted until 1945–1946.

Posisi dalam kerangkaPlace in the framework

Tokoh, lembaga, dan konsep yang paling dekat dengan entri ini, beserta sifat hubungannya.The figures, institutions and concepts closest to this entry, and how they relate to it.

Pertanyaan reflektifReflective question

Bagaimana peralihan dari anugerah sultan menjadi hak turun-temurun uleebalang berlangsung di kenegerian-kenegerian lain di luar Samalanga, dan apa peran sarakata dalam proses itu?How did the shift from royal grant to hereditary uleebalang right unfold in districts other than Samalanga, and what role did the sarakata play in that process?

Kutip entri ini:Cite this entry: “Uleebalang dan kenegerian dalam tata pemerintahan Kesultanan Aceh”, Acehnologi — Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway, https://acehnologi.com/entri/uleebalang-dan-kenegerian/

Ekosistem KBA13KBA13 InsightKBA13 AcademyAcehnologiArsip & PustakaPeta Ekosistem →