Solidaritas maritim Aceh dan pengungsi RohingyaAceh's maritime solidarity and the Rohingya refugees
Sejak akhir 2000-an, perahu pengungsi Rohingya dari Arakan (Rakhine), Myanmar, berulang kali terdampar atau diselamatkan nelayan di perairan Aceh. Respons masyarakat Aceh dibingkai oleh kemanusiaan, ukhuwah Islam dan ingatan atas pengalaman konflik sendiri, termasuk masa darurat militer 2003–2004. M. Adli Abdullah, yang aktif dalam advokasi Rohingya, menafsirkan peristiwa ini sebagai cermin bagi Aceh pascadamai.
Since the late 2000s, boats carrying Rohingya refugees from Arakan (Rakhine), Myanmar, have repeatedly drifted ashore or been rescued by fishermen in Acehnese waters. The Acehnese response has been framed by humanitarianism, Islamic brotherhood and memories of Aceh's own conflict, including the military emergency of 2003–2004. M. Adli Abdullah, active in Rohingya advocacy, interpreted these events as a mirror for post-peace Aceh.
Kedatangan perahu pengungsi Rohingya ke pantai Aceh merupakan salah satu titik temu antara krisis kemanusiaan regional dan tradisi maritim masyarakat pesisir Aceh. Pada 1 Februari 2012, misalnya, sejumlah nelayan dari Bluka Tubai, Krueng Geukuh, Aceh Utara, menemukan 55 warga Myanmar di atas perahu kecil berukuran sekitar 7 x 2,5 meter kira-kira empat mil dari pantai. Menurut catatan M. Adli Abdullah, kejadian itu merupakan kasus kelima pengungsi Rohingya terdampar di Aceh, sehingga sudah membentuk pola dan bukan peristiwa tunggal.
Perahu-perahu yang mencapai Aceh hanyalah bagian kecil dari geografi pengungsian Rohingya yang jauh lebih luas. Dengan mengutip laporan UNHCR tahun 2011, Adli Abdullah mencatat sekitar 600.000 pengungsi Rohingya di Bangladesh, 350.000 di Pakistan, 400.000 di Arab Saudi, lebih dari 100.000 di Uni Emirat Arab dan Thailand, serta 87.500 pemegang kartu UNHCR di Malaysia hingga Januari 2012 yang menanti penempatan di negara ketiga. Aceh, yang terletak di ujung jalur laut dari Teluk Benggala menuju Selat Melaka, menjadi tempat pendaratan bagi perahu yang tersesat atau rusak dalam perjalanan itu. Ia mengibaratkan para pengungsi itu dikejar seperti nelayan memburu ikan, dengan sampan rapuh dan hanya tekad menyelamatkan nyawa sebagai bekal. Angka-angka kependudukan Rohingya dalam tulisan-tulisannya tidak selalu konsisten satu sama lain, sehingga data itu lebih tepat dibaca sebagai gambaran besarnya krisis daripada statistik yang pasti.
Peran nelayan dalam peristiwa semacam ini berakar pada kehidupan laut Aceh yang diatur oleh hukom adat laot di bawah koordinasi panglima laot. Kewajiban menolong orang yang tertimpa musibah di laut merupakan bagian dari etika kelautan yang dihayati komunitas nelayan, sehingga penyelamatan sering terjadi sebelum otoritas negara terlibat. Pola ini berulang pada gelombang kedatangan berikutnya, terutama krisis perahu di Laut Andaman pada 2015, ketika nelayan Aceh menyelamatkan ratusan pengungsi.
Untuk memahami mengapa perahu-perahu itu sampai di Aceh, Adli Abdullah menguraikan akar konflik di Arakan. Rohingya adalah komunitas Muslim di Arakan yang keislamannya, menurut tradisi sejarah mereka, bermula dari kontak dengan pedagang Arab pada abad ke-8. Sejak rezim Jenderal Ne Win (1962) penduduk Arakan dipilah menurut agama, dan Undang-Undang Kewarganegaraan 1982 tidak mengakui Rohingya sebagai warga negara, sehingga mereka menjadi bangsa tanpa kewarganegaraan: dianggap orang Bangladesh di Myanmar dan orang Myanmar di Bangladesh. Pembatasan bergerak, usaha, pendidikan dan pernikahan, serta kekerasan berulang termasuk gelombang 1991–1992 dan Juni 2012, mendorong eksodus melalui laut.
Dalam uraian Adli, kedalaman sejarah komunitas ini menjadi argumen utama melawan tuduhan bahwa mereka pendatang gelap. Islam disebut sampai ke Arakan melalui pedagang Arab sejak tahun 788, sedangkan penganut Buddha Theravada baru menguasai kawasan itu pada abad ke-11, dan penderitaan Rohingya ia telusuri hingga sekitar tahun 1660. Ia juga menggambarkan perubahan demografis yang drastis: komposisi penduduk Arakan yang semula sebagian besar Muslim menyusut tajam, dan permukiman Muslim yang dahulu tersebar di tujuh belas township tinggal di enam. Bagi pembaca Aceh, narasi tentang kerajaan pesisir yang diislamkan oleh pedagang lalu kehilangan kedaulatannya mudah dikenali, karena menyerupai cara Aceh sendiri mengisahkan asal-usul Islam di Pasai dan Peureulak.
Tulisan Adli tentang akar konflik, yang terbit pada pertengahan 2012, juga mencatat rangkaian kekerasan yang memicu gelombang eksodus baru. Menurut uraiannya, tuduhan pemerkosaan terhadap tiga pemuda Rohingya pada 28 Mei 2012 disusul pembunuhan brutal terhadap sepuluh anggota jamaah tabligh di Taung Gok pada 3 Juni 2012, penembakan terhadap jamaah Jumat di Maungdaw pada 8 Juni, serta pembakaran masjid dan mushaf di Akyab dan Maungdaw. Sejak 10 Juni 2012 hukum darurat diberlakukan di Arakan, dan bantuan kemanusiaan harus disalurkan melalui pemerintah sehingga, menurutnya, lebih banyak mengalir kepada warga Rakhine. Ia juga menekankan bahwa Muslim dan Buddhis di Arakan pernah hidup berdampingan tanpa konflik besar, sehingga kekerasan itu dipandang sebagai hasil kebijakan negara, bukan permusuhan abadi antaragama.
Khas dari respons Aceh adalah pembacaan krisis Rohingya melalui pengalaman sendiri. Adli Abdullah menyamakan larangan bepergian antardesa di Arakan dengan keharusan izin keluar desa pada masa Darurat Militer di Aceh, dan menyamakan hukum darurat di Arakan sejak Juni 2012 dengan darurat militer 2003–2004. Dari kesejajaran itu ia menarik pelajaran bagi masyarakat Aceh untuk mensyukuri perdamaian setelah perjanjian RI–GAM dan tidak memaksakan kembali suasana konflik menjelang pilkada.
Kesejajaran itu bukan sekadar retorika. Banyak keluarga Aceh memiliki ingatan langsung tentang pengungsian: pada masa konflik, ribuan orang Aceh menyeberang ke Malaysia dan negara lain untuk mencari keselamatan, penghidupan dan pendidikan. Pengalaman menjadi pengungsi dan perantau inilah yang membuat kisah Rohingya terasa dekat bagi sebagian masyarakat pesisir. Di sisi lain, pengalaman yang sama dapat melahirkan kekhawatiran tentang beban sosial dan ekonomi bagi gampong yang baru pulih dari konflik dan tsunami, sehingga solidaritas tidak pernah sepenuhnya bebas dari perhitungan.
Bingkai normatif yang dipakai berlapis. Pertama, kemanusiaan: menolong pendatang Rohingya harus didahulukan, dan pemerintah Indonesia didesak untuk tidak mendeportasi mereka, karena itu "sama saja mengirim mereka ke liang lahat". Kedua, ukhuwah Islam: dengan merujuk hadis tentang umat sebagai satu tubuh, kepedulian terhadap Rohingya dipandang sebagai bukti persaudaraan Islam. Ketiga, diplomasi: Indonesia didorong menekan Myanmar secara bilateral dan melalui ASEAN agar menempuh dialog dan rekonsiliasi.
Repertoar tindakan yang diusulkan dalam tulisan-tulisan itu juga beragam: tekanan diplomatik dari negara-negara Muslim, ASEAN dan PBB agar Myanmar mengubah kebijakannya; penggalangan bantuan kemanusiaan bagi mereka yang terkepung sekatan ekonomi; kunjungan diplomatik untuk meredam kekerasan; dan unjuk rasa damai yang berkelanjutan untuk mengingatkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Adli menegaskan bahwa persoalan Rohingya “bukan sekadar masalah agama”, melainkan masalah kemanusiaan yang wajib dibela. Penegasan ini penting karena menunjukkan bahwa bahasa ukhuwah Islam dan bahasa hak asasi manusia dipakai berdampingan, bukan saling meniadakan, dalam wacana publik Aceh.
Keterlibatan Adli Abdullah sendiri memperlihatkan bagaimana jaringan masyarakat sipil Aceh menjangkau isu regional. Ia pernah melakukan kunjungan kemanusiaan ke Arakan dan Yangon dan menjabat Sekretaris Eksekutif International Concern Group for Rohingya yang berbasis di Bangkok. Dalam studi Aceh, solidaritas terhadap Rohingya dapat dibaca sebagai perpanjangan identitas maritim dan keislaman Aceh ke ranah kemanusiaan transnasional, sekaligus sebagai arena ketegangan antara etika lokal penyambutan dan kebijakan negara tentang pengungsi, ketegangan yang kembali mengemuka pada gelombang kedatangan tahun-tahun berikutnya.
Pertanyaan yang masih terbuka bagi studi Aceh menyangkut daya tahan etika penyambutan itu. Pada gelombang-gelombang kedatangan berikutnya, sambutan nelayan dan warga pesisir kadang berdampingan dengan penolakan sebagian warga, perdebatan tentang tempat penampungan, dan kecurigaan terhadap jaringan penyelundupan manusia. Penelitian lanjutan perlu menelaah bagaimana panglima laot, pemerintah gampong, ulama dan pemerintah daerah menegosiasikan kewajiban adat laut, ajaran agama dan regulasi nasional tentang pengungsi, serta apakah pengalaman konflik dan tsunami memperkuat atau justru melemahkan kesediaan masyarakat untuk menampung orang asing yang terdampar.
The arrival of Rohingya refugee boats on Acehnese shores is one of the points where a regional humanitarian crisis meets the maritime traditions of Aceh's coastal communities. On 1 February 2012, for instance, fishermen from Bluka Tubai, Krueng Geukuh, North Aceh, found 55 Myanmar nationals on a small boat measuring some 7 x 2.5 metres about four miles offshore. According to M. Adli Abdullah, it was the fifth case of Rohingya refugees stranded in Aceh, so that it already formed a pattern rather than a single incident.
The boats that reach Aceh are only a small part of a much wider geography of Rohingya displacement. Citing a UNHCR report of 2011, Adli Abdullah noted some 600,000 Rohingya refugees in Bangladesh, 350,000 in Pakistan, 400,000 in Saudi Arabia, more than 100,000 in the United Arab Emirates and Thailand, and 87,500 UNHCR card holders in Malaysia as of January 2012 awaiting resettlement in a third country. Aceh, lying at the end of the sea route from the Bay of Bengal to the Straits of Melaka, became a landfall for boats that went astray or broke down on that journey. He likened the refugees to fish hunted by fishermen, setting out in fragile boats with nothing but the resolve to save their lives. The Rohingya population figures in his writings are not always consistent with one another, so these data are better read as an indication of the scale of the crisis than as precise statistics.
The role of fishermen in such events is rooted in Acehnese maritime life governed by hukom adat laot under the coordination of the panglima laot. The obligation to help those in distress at sea is part of the maritime ethic embraced by fishing communities, so rescues often take place before state authorities become involved. The pattern recurred in later waves of arrivals, notably the Andaman Sea boat crisis of 2015, when Acehnese fishermen rescued hundreds of refugees.
To explain why the boats reached Aceh, Adli Abdullah set out the roots of the conflict in Arakan. The Rohingya are a Muslim community in Arakan whose Islam, according to their historical tradition, began with contacts with Arab traders in the eighth century. From the regime of General Ne Win (1962) the population of Arakan was divided by religion, and the 1982 Citizenship Law did not recognise the Rohingya as citizens, making them a stateless people: regarded as Bangladeshis in Myanmar and as Burmese in Bangladesh. Restrictions on movement, business, education and marriage, together with recurring violence including the waves of 1991–1992 and June 2012, drove an exodus by sea.
In Adli's account, the historical depth of this community is the main argument against the charge that its members are illegal immigrants. Islam is said to have reached Arakan through Arab traders from the year 788, while Theravada Buddhists only gained control of the area in the eleventh century, and he traces Rohingya suffering back to around 1660. He also describes a drastic demographic shift: the population of Arakan, once predominantly Muslim, contracted sharply, and Muslim settlement that had once spread across seventeen townships shrank to six. For Acehnese readers, a narrative of a coastal realm Islamised by traders and then stripped of its sovereignty is easily recognised, for it resembles the way Aceh itself tells the origins of Islam in Pasai and Peureulak.
Adli's essay on the roots of the conflict, published in mid-2012, also recorded the sequence of violence that triggered a new wave of exodus. By his account, an accusation of rape against three Rohingya men on 28 May 2012 was followed by the brutal killing of ten members of a jamaah tabligh group at Taung Gok on 3 June 2012, the shooting of Friday worshippers in Maungdaw on 8 June, and the burning of mosques and copies of the Qur'an in Akyab and Maungdaw. From 10 June 2012 emergency law was imposed in Arakan, and humanitarian aid had to be channelled through the government so that, in his view, more of it reached the Rakhine. He also stressed that Muslims and Buddhists in Arakan had once lived side by side without major conflict, so that the violence was seen as the product of state policy rather than an eternal interreligious enmity.
A distinctive feature of the Acehnese response is reading the Rohingya crisis through Aceh's own experience. Adli Abdullah likened the ban on travel between villages in Arakan to the permits required to leave one's village during the Military Emergency in Aceh, and likened the state of emergency in Arakan from June 2012 to the military emergency of 2003–2004. From these parallels he drew a lesson for Acehnese society to be grateful for the peace following the RI–GAM agreement and not to force a return to a climate of conflict ahead of local elections.
The parallel was more than rhetoric. Many Acehnese families have direct memories of displacement: during the conflict thousands of Acehnese crossed to Malaysia and other countries in search of safety, livelihood and education. This experience of being refugees and migrants made the Rohingya story feel close to some coastal communities. At the same time, the same experience could give rise to worries about the social and economic burden on gampong only just recovering from conflict and tsunami, so that solidarity was never entirely free of calculation.
The normative framing is layered. First, humanitarianism: helping Rohingya arrivals must come first, and the Indonesian government was urged not to deport them, since that would be 'the same as sending them to the grave'. Second, Islamic brotherhood: citing the hadith of the community as one body, concern for the Rohingya is seen as proof of Islamic solidarity. Third, diplomacy: Indonesia was urged to press Myanmar bilaterally and through ASEAN to pursue dialogue and reconciliation.
The repertoire of action proposed in these essays was also varied: diplomatic pressure from Muslim states, ASEAN and the United Nations to make Myanmar change its policy; humanitarian aid for those besieged by economic blockade; diplomatic visits to curb the violence; and sustained peaceful demonstrations to remind President Susilo Bambang Yudhoyono. Adli insisted that the Rohingya question was “not merely a religious matter” but a humanitarian one that had to be defended. This insistence matters because it shows that the language of Islamic brotherhood and the language of human rights were used side by side, not as mutually exclusive, in Acehnese public discourse.
Adli Abdullah's own involvement shows how Acehnese civil society networks reached into regional issues. He made humanitarian visits to Arakan and Yangon and served as Executive Secretary of the Bangkok-based International Concern Group for Rohingya. In Aceh studies, solidarity with the Rohingya can be read as an extension of Aceh's maritime and Islamic identity into transnational humanitarianism, and also as an arena of tension between a local ethic of welcome and state refugee policy, a tension that resurfaced in waves of arrivals in subsequent years.
The open question for Aceh studies concerns the durability of this ethic of welcome. In later waves of arrivals, the welcome of fishermen and coastal residents has at times coexisted with rejection by some residents, disputes over shelter sites and suspicion of human-smuggling networks. Further research needs to examine how the panglima laot, gampong governments, ulama and the provincial government negotiate the obligations of maritime adat, religious teaching and national regulations on refugees, and whether the experience of conflict and tsunami has strengthened or weakened communities' willingness to shelter stranded strangers.
Gagasan kunciKey ideas
Nelayan sebagai penyelamat pertamaFishermen as first rescuers
Etika adat laot mendorong nelayan menolong perahu pengungsi sebelum negara bertindak.The ethic of adat laot leads fishermen to help refugee boats before the state acts.
Cermin pengalaman konflikMirror of conflict experience
Penderitaan Rohingya dibaca melalui ingatan darurat militer di Aceh.Rohingya suffering is read through the memory of the military emergency in Aceh.
Kemanusiaan dan ukhuwahHumanity and brotherhood
Penyambutan pengungsi dibingkai sekaligus sebagai kewajiban kemanusiaan dan persaudaraan Islam.Welcoming refugees is framed both as a humanitarian duty and as Islamic brotherhood.
Diplomasi kawasanRegional diplomacy
Solusi jangka panjang ditempatkan pada tekanan Indonesia dan ASEAN terhadap Myanmar.Long-term solutions are placed in Indonesian and ASEAN pressure on Myanmar.
Ingatan pengungsian sendiriMemories of one's own displacement
Pengalaman orang Aceh sebagai pengungsi dan perantau masa konflik membentuk empati, tetapi juga kekhawatiran.Acehnese experience as refugees and migrants during the conflict shaped empathy, but also apprehension.
Posisi dalam kerangkaPlace in the framework
Tokoh, lembaga, dan konsep yang paling dekat dengan entri ini, beserta sifat hubungannya.The figures, institutions and concepts closest to this entry, and how they relate to it.
Pertanyaan reflektifReflective question
Bagaimana etika penyambutan nelayan Aceh terhadap pengungsi Rohingya bernegosiasi dengan kebijakan negara dan perubahan opini publik lokal dari waktu ke waktu?How has the Acehnese fishermen's ethic of welcome towards Rohingya refugees negotiated with state policy and shifting local public opinion over time?
Kutip entri ini:Cite this entry: “Solidaritas maritim Aceh dan pengungsi Rohingya”, Acehnologi — Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway, https://acehnologi.com/entri/solidaritas-maritim-aceh-dan-pengungsi-rohingya/