Waliyul mulki: tradisi perwalian dalam Kesultanan AcehWaliyul mulki: the tradition of regency in the Aceh Sultanate
Waliyul mulki atau wali negara adalah kedudukan penjaga kerajaan yang muncul dalam sejarah Aceh ketika sultan belum dewasa, ketika legitimasi penguasa dipersoalkan, atau ketika negeri dalam keadaan perang. Wali bertindak atas nama sultan tanpa mengambil simbol kerajaan. Pemahaman atas tradisi ini menjadi kunci dalam menilai klaim-klaim kewalian abad ke-20 dan lembaga Wali Nanggroe pascadamai.
Waliyul mulki, or wali negara, was a guardianship of the realm that appeared in Acehnese history when the sultan was a minor, when a ruler's legitimacy was contested, or when the land was at war. The wali acted in the sultan's name without assuming the symbols of kingship. Understanding this tradition is key to assessing twentieth-century claims to the title and the post-conflict institution of the Wali Nanggroe.
Istilah waliyul mulki (Arab: wali al-mulk, penjaga kerajaan) dan padanannya wali negara muncul dalam beberapa episode sejarah Aceh. Kajian M. Adli Abdullah tentang lintasan sejarah Wali Nanggroe menunjukkan bahwa jabatan ini bukan lembaga tetap yang diatur undang-undang kerajaan, melainkan kedudukan darurat yang lahir dari kepentingan mendesak: usia sultan yang belum cukup, kebutuhan menjaga legitimasi penguasa, atau keadaan genting dalam peperangan. Wali tidak dipilih berdasarkan qanun, tetapi ditetapkan melalui musyawarah para pembesar.
Preseden paling awal yang sering dirujuk adalah masa pemerintahan para sultanah (1641–1699). A. Hasjmy mencatat bahwa Syekh Abdurrauf as-Singkili berkedudukan sebagai waliyul mulki di samping jabatannya sebagai qadhi malikul adil. Dalam kedudukan ini ulama menjadi penjamin legitimasi pemerintahan perempuan; menurut sumber-sumber Aceh, Kamalat Syah pun diangkat atas sarannya. Setelah as-Singkili wafat pada 1695, oposisi terhadap pemerintahan ratu menguat hingga takhta beralih kepada Syarif Hasyim Jamalullail pada 1699.
Bentuk perwalian yang paling jelas tampak pada abad ke-19 dalam diri Tuanku Hasyim Banta Muda. Pada 1870, ketika Sultan Ibrahim Mansyursyah wafat, dewan kerajaan menawarinya takhta, tetapi ia memilih mengangkat Sultan Mahmudsyah yang masih belia dan bertindak sebagai wali negara. Setelah Mahmudsyah wafat pada 28 Januari 1874, ia kembali menolak takhta dan pada 1878 menobatkan Muhammad Daud Syah yang berusia sekitar tujuh tahun, sementara dirinya menjabat wali negara merangkap mangkubumi dengan wewenang bertindak atas nama sultan. Perbandingan dapat ditarik dengan Kesultanan Yogyakarta, ketika Hamengkubuwono V naik takhta pada usia tiga tahun dan dibentuk dewan perwalian yang melibatkan Pangeran Diponegoro.
Kedudukan wali juga dapat menjadi objek ambisi. Habib Abdurrahman az-Zahir, mantan mangkubumi yang menyerah kepada Belanda pada 13 Oktober 1878 dan kemudian diberangkatkan ke Jeddah, menulis surat bertanggal 8 Muharram 1302 H (Oktober 1884) yang mengusulkan agar Belanda mengangkat seorang muslim berdarah bangsawan sebagai wali raja yang memerintah orang Aceh atas nama Pemerintah Hindia Belanda, didampingi dewan para kepala, ulama dan orang terkemuka. Surat itu ditandatanganinya sebagai "pelaksana pemerintah pada Pemerintahan Aceh". Snouck Hurgronje menyarankan agar usulan Habib tidak dianggap penting, karena pengaruhnya di kalangan pejuang telah merosot.
Pada abad ke-20 istilah wali negara berpindah ke ranah gerakan perlawanan. Kongres Batee Kureng (1955) mengangkat Teungku Muhammad Daud Beureueh sebagai Wali Negara Negara Bagian Aceh, dan Dewan Revolusi (1959) menggantinya dengan Teungku Amir Husin al-Mujahid. Pada 1976 Hasan di Tiro menempatkan dirinya sebagai wali negara kedelapan dalam silsilah yang dimulai dari Teungku Chik di Tiro Muhammad Saman. MoU Helsinki (2005) dan UUPA (2006) kemudian mentransformasikan gagasan ini menjadi lembaga adat Wali Nanggroe.
Dari rangkaian episode itu M. Adli Abdullah menarik kesimpulan analitis: otoritas wali dalam sejarah Aceh adalah otoritas penjaga (peutimang nanggroe), bukan kekuasaan tanpa batas. Wali tidak mengambil simbol kerajaan sebagai alat kuasa; roda pemerintahan tetap berjalan, dan tugasnya memastikan tetap ada simbol pemersatu rakyat. Ada tokoh yang sama sekali tidak tertarik pada gelar itu, seperti Tuanku Hasyim dan Teungku Chik di Tiro, dan ada pula yang mendambakannya, seperti Habib Abdurrahman. Kekuatan politik Aceh, menurutnya, terletak pada komitmen para indatu menjalankan fungsi masing-masing, bukan pada keberadaan wali itu sendiri.
The term waliyul mulki (Arabic wali al-mulk, guardian of the realm) and its equivalent wali negara appear in several episodes of Acehnese history. M. Adli Abdullah's study of the history of the Wali Nanggroe shows that the office was not a standing institution regulated by royal law but an emergency position born of pressing need: a sultan's minority, the need to secure a ruler's legitimacy, or a crisis in wartime. The wali was not chosen under any qanun but appointed through deliberation among the great men of the realm.
The earliest precedent usually cited is the era of the sultanahs (1641–1699). A. Hasjmy records that Shaykh Abdurrauf as-Singkili held the position of waliyul mulki alongside his office of qadhi malikul adil. In this capacity the scholar guaranteed the legitimacy of female rule; according to Acehnese sources, Kamalat Syah herself was installed on his advice. After as-Singkili's death in 1695 opposition to rule by queens grew until the throne passed to Syarif Hasyim Jamalullail in 1699.
The clearest form of regency appears in the nineteenth century in the person of Tuanku Hasyim Banta Muda. In 1870, when Sultan Ibrahim Mansyursyah died, the royal council offered him the throne, but he chose to install the young Sultan Mahmudsyah and act as regent. After Mahmudsyah's death on 28 January 1874 he again declined the throne and in 1878 installed Muhammad Daud Syah, aged about seven, while himself serving as regent and mangkubumi with authority to act in the sultan's name. A comparison may be drawn with the Yogyakarta sultanate, where Hamengkubuwono V came to the throne aged three and a regency council including Prince Diponegoro was formed.
The office could also be an object of ambition. Habib Abdurrahman az-Zahir, a former mangkubumi who surrendered to the Dutch on 13 October 1878 and was then sent to Jeddah, wrote a letter dated 8 Muharram 1302 AH (October 1884) proposing that the Dutch appoint a Muslim of noble birth as wali raja to govern the Acehnese in the name of the Netherlands Indies government, assisted by a council of chiefs, ulama and notables. He signed it as "executor of government in the Government of Aceh". Snouck Hurgronje advised that the Habib's proposals should not be taken seriously, since his influence among the fighters had collapsed.
In the twentieth century the term wali negara migrated into the sphere of resistance movements. The Batee Kureng Congress (1955) made Teungku Muhammad Daud Beureueh Wali Negara of the State of Aceh, and the Revolutionary Council (1959) replaced him with Teungku Amir Husin al-Mujahid. In 1976 Hasan di Tiro styled himself the eighth wali negara in a lineage beginning with Teungku Chik di Tiro Muhammad Saman. The Helsinki MoU (2005) and the Law on the Governing of Aceh (2006) then transformed the idea into the customary institution of the Wali Nanggroe.
From these episodes M. Adli Abdullah draws an analytical conclusion: the wali's authority in Acehnese history was that of a guardian (peutimang nanggroe), not unlimited power. The wali did not take up the symbols of kingship as instruments of rule; government continued to function, and his task was to ensure that a unifying symbol for the people remained. Some figures had no interest in the title at all, such as Tuanku Hasyim and Teungku Chik di Tiro, while others coveted it, such as Habib Abdurrahman. Aceh's political strength, he argues, lay in the commitment of the forebears (indatu) to perform their respective functions, not in the existence of a wali as such.
Gagasan kunciKey ideas
Jabatan daruratAn emergency office
Wali muncul karena sultan belum dewasa, legitimasi dipersoalkan, atau negeri dalam perang.The wali appeared when the sultan was a minor, legitimacy was contested or the land was at war.
Ulama sebagai penjaga legitimasiScholars as guardians of legitimacy
Abdurrauf as-Singkili sebagai waliyul mulki menopang pemerintahan para sultanah.Abdurrauf as-Singkili as waliyul mulki underpinned the rule of the sultanahs.
Bertindak atas nama sultanActing in the sultan's name
Tuanku Hasyim memerintah sebagai wali dan mangkubumi tanpa mengambil simbol kerajaan.Tuanku Hasyim governed as regent and mangkubumi without assuming royal symbols.
Dari kerajaan ke gerakanFrom kingdom to movement
Abad ke-20 memindahkan gelar wali negara ke Darul Islam dan Gerakan Aceh Merdeka.The twentieth century transferred the title wali negara to Darul Islam and the Free Aceh Movement.
Posisi dalam kerangkaPlace in the framework
Tokoh, lembaga, dan konsep yang paling dekat dengan entri ini, beserta sifat hubungannya.The figures, institutions and concepts closest to this entry, and how they relate to it.
Pertanyaan reflektifReflective question
Apakah lembaga Wali Nanggroe yang permanen dan diatur qanun masih setia pada watak historis perwalian Aceh yang bersifat darurat dan sementara?Is a permanent, qanun-regulated Wali Nanggroe still faithful to the historically temporary and emergency character of regency in Aceh?
Kutip entri ini:Cite this entry: “Waliyul mulki: tradisi perwalian dalam Kesultanan Aceh”, Acehnologi — Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway, https://acehnologi.com/entri/waliyul-mulki/