Kontrol sosial religius dan pergaulan anak muda di bawah syariatReligious social control and youth sociability under sharia
2014–kini2014–present
Kontrol sosial religius adalah cara masyarakat Aceh menjaga batas pergaulan laki-laki dan perempuan melalui gabungan qanun, patroli Wilayatul Hisbah, pengawasan warga, dan sanksi malu. Qanun Aceh No. 6/2014 mengatur khalwat dan ikhtilath dengan uqubat cambuk di depan umum, dan banyak kasus justru bermula dari laporan warga, bukan patroli. Anak muda menghadapi dilema antara keinginan mengenal lawan jenis, usia nikah yang makin tertunda, dan pengawasan yang ketat, sehingga pertemuan berpindah ke ruang tersembunyi dan daring. Pembacaan antropologis melihat hukuman publik sebagai narasi kolektif yang menegaskan batas moral, sekaligus menyoroti kritik tentang penegakan yang selektif.
Religious social control is the way Acehnese society guards the boundaries of interaction between men and women through a combination of qanun, Wilayatul Hisbah patrols, neighbourhood surveillance and the sanction of shame. Qanun Aceh No. 6/2014 regulates khalwat and ikhtilath with public caning, and many cases begin with residents’ reports rather than patrols. Young people face a dilemma between the wish to know the opposite sex, an ever later age of marriage and strict surveillance, so meetings move into hidden and online spaces. An anthropological reading sees public punishment as a collective narrative that reaffirms moral boundaries, while also highlighting criticism of selective enforcement.
Pemandangan sepasang anak muda yang didatangi petugas Wilayatul Hisbah di sebuah taman kota Banda Aceh telah menjadi bagian dari lanskap sosial Aceh pasca-2014. Dasar hukumnya adalah Qanun Aceh No. 6/2014 tentang Hukum Jinayat yang mengatur khalwat, yakni berdua-duaan di tempat tertutup antara laki-laki dan perempuan bukan mahram, dan ikhtilath, yakni bermesraan di luar ikatan nikah. Sanksinya mencakup uqubat cambuk yang dilaksanakan di depan umum. Pada 2019, misalnya, sepuluh anak muda yang terdiri dari lima pasangan menjalani hukuman cambuk antara 4 hingga 22 kali di halaman sebuah masjid di Banda Aceh dan disaksikan ratusan orang.
Kontrol ini tidak hanya dijalankan aparat. Pejabat WH Banda Aceh sendiri menekankan bahwa banyak kasus berawal dari laporan warga, bukan dari patroli, dan meminta orang tua memperketat pengawasan serta masyarakat ikut mencegah. Dengan kata lain, syariat di Aceh beroperasi sebagai jaringan pengawasan sosial yang melibatkan tetangga, pemuda gampong, dan keluarga. Ongkos sosial bagi yang tertangkap sangat besar: rasa malu, tercorengnya nama keluarga, dan rusaknya peluang menikah. Kehormatan keluarga menjadi taruhan, sehingga penegakan formal dan sanksi adat saling menguatkan.
Anak muda berada di tengah dilema yang nyata. Mereka ingin mengenal lawan jenis, sementara pendidikan yang lebih panjang dan karier membuat usia nikah tertunda dan interaksi dengan bukan mahram meningkat di kampus dan tempat kerja. Pengawasan yang ketat tidak menghapus kebutuhan itu tetapi memindahkannya: pertemuan dilakukan sembunyi-sembunyi atau dialihkan ke ruang daring yang tidak terjangkau patroli. Pada 2018 sebuah pemerintah daerah di Aceh bahkan mengeluarkan aturan yang melarang laki-laki dan perempuan bukan mahram duduk semeja di warung kopi setelah Magrib, dan aturan itu dikritik mahasiswa sebagai pengaturan yang berlebihan atas ruang publik.
Masyarakat sendiri menawarkan jalur yang sah dan terhormat. Lamaran adat melalui keluarga, yang dikenal sebagai jak ba ranub, taaruf yang didampingi pihak ketiga, dan etika saling memuliakan dalam hubungan tamu dan tuan rumah merupakan jalan untuk menyalurkan ketertarikan dalam bingkai yang diterima. Persoalannya, jalur ini berbenturan dengan biaya pernikahan yang tinggi, terutama mahar emas, sehingga jarak antara keinginan menikah dan kemampuan menikah semakin lebar. Di titik ini kontrol sosial religius bersinggungan dengan ekonomi keluarga dan kebijakan publik.
Perubahan zaman juga menggeser cara pengawasan bekerja. Dahulu mata gampong mengawasi ruang yang terlihat: jalan desa, meunasah, dan halaman rumah. Kini ruang pergaulan bertambah dengan pesan singkat, media sosial, dan aplikasi yang tidak dapat diawasi oleh tetangga maupun patroli. Akibatnya, kontrol sosial menjadi timpang: ia sangat ketat terhadap pasangan yang tampak di taman atau warung, tetapi hampir buta terhadap relasi yang berlangsung di layar. Sebagian keluarga merespons dengan menikahkan anak lebih cepat, sebagian lain dengan memperketat aturan rumah, dan sebagian lagi memilih dialog. Ketiga pilihan ini menunjukkan bahwa beban penjagaan moral semakin bergeser dari ruang publik ke keluarga.
Kritik terhadap praktik ini datang dari beberapa arah. Aktivis hak asasi manusia mempertanyakan hukuman cambuk untuk pelanggaran yang tidak menimbulkan korban. Sebagian warga mengeluhkan penegakan yang selektif, dengan anggapan bahwa syariat lebih tajam ke bawah dan tumpul ke atas, sebuah sindiran yang dirangkum dalam ungkapan ‘syariat untuk si miskin’. Kritik ini penting karena legitimasi kontrol sosial religius sangat bergantung pada rasa keadilan; begitu warga merasa aturan hanya menyasar mereka yang lemah, kepatuhan berubah menjadi kepura-puraan.
Dari sudut antropologi, pengalaman Aceh dapat dibaca sebagai pengendalian sosial religius, yaitu kesediaan komunitas menukar sebagian privasi dengan identitas Islam kolektif. Hukuman publik berfungsi sebagai narasi kolektif: setiap perkara cambuk yang diberitakan menjadi cerita yang menegaskan kembali di mana batas moral berada dan siapa yang menjaganya. Namun narasi yang sama juga memperlihatkan keterbatasannya, karena kontrol yang bertumpu pada rasa malu cenderung mendorong pelanggaran masuk ke ruang yang tidak terlihat. Tantangan ke depan adalah menyeimbangkan penjagaan moral dengan pendidikan, kemudahan menikah, dan ruang dialog bagi anak muda, sehingga syariat tidak dialami semata sebagai pengawasan.
The sight of a young couple approached by Wilayatul Hisbah officers in a Banda Aceh park has become part of Aceh’s social landscape after 2014. The legal basis is Qanun Aceh No. 6/2014 on Islamic Criminal Law, which regulates khalwat, being alone together in a secluded place between an unmarried, non-mahram man and woman, and ikhtilath, intimate contact outside marriage. Sanctions include caning carried out in public. In 2019, for example, ten young people forming five couples were caned between 4 and 22 times in the courtyard of a mosque in Banda Aceh, watched by hundreds of people.
This control is not exercised by officers alone. Wilayatul Hisbah officials in Banda Aceh have stressed that many cases begin with residents’ reports rather than patrols, and have urged parents to supervise more closely and communities to help prevent violations. In other words, sharia in Aceh operates as a network of social surveillance involving neighbours, village youth and families. The social cost for those caught is high: shame, a stained family name and damaged marriage prospects. Family honour is at stake, so formal enforcement and customary sanction reinforce each other.
Young people sit in a real dilemma. They want to get to know the opposite sex, while longer education and careers delay marriage and increase contact with non-mahram people at university and work. Strict surveillance does not remove that need but displaces it: meetings take place in secret or move to online spaces beyond the reach of patrols. In 2018 one local government in Aceh even issued a rule forbidding unmarried, non-mahram men and women from sitting at the same table in coffee shops after the sunset prayer, a rule students criticised as excessive regulation of public space.
Society itself offers legitimate and honourable routes. A customary proposal through the family, known as jak ba ranub, a chaperoned getting-to-know (taaruf), and the ethic of mutual honour between guest and host are ways of channelling attraction within an accepted frame. The problem is that these routes collide with high wedding costs, especially the gold bride-price, so the gap between wanting to marry and being able to marry keeps widening. At this point religious social control intersects with household economics and public policy.
Changing times have also shifted how surveillance works. In the past the village’s eyes watched visible spaces: the village road, the meunasah and house yards. Today the space of sociability has expanded to instant messaging, social media and apps that neither neighbours nor patrols can watch. As a result, social control has become lopsided: very strict toward couples seen in a park or coffee shop, yet almost blind to relationships conducted on screens. Some families respond by marrying their children earlier, others by tightening house rules, and still others by choosing dialogue. These three choices show that the burden of moral guardianship is moving from public space to the family.
Criticism of the practice comes from several directions. Human rights activists question caning for offences without victims. Some residents complain of selective enforcement, believing that sharia is sharp toward those below and blunt toward those above, a jibe summed up in the phrase ‘sharia for the poor’. This criticism matters because the legitimacy of religious social control depends heavily on a sense of justice; once people feel the rules target only the weak, compliance turns into pretence.
From an anthropological standpoint, Aceh’s experience can be read as religious social control: a community’s willingness to trade some privacy for a collective Islamic identity. Public punishment works as a collective narrative: each reported caning becomes a story that reaffirms where moral boundaries lie and who guards them. Yet the same narrative also reveals its limits, because control resting on shame tends to push violations into unseen spaces. The challenge ahead is to balance moral guardianship with education, easier access to marriage and space for dialogue with young people, so that sharia is not experienced merely as surveillance.
Gagasan kunciKey ideas
Pengawasan berjaringanNetworked surveillance
Banyak perkara khalwat berawal dari laporan warga, sehingga syariat bekerja melalui tetangga dan keluarga.Many khalwat cases begin with residents’ reports, so sharia works through neighbours and families.
Dilema anak mudaThe youth dilemma
Usia nikah yang tertunda dan pengawasan ketat memindahkan pergaulan ke ruang tersembunyi dan daring.Delayed marriage and strict surveillance displace sociability into hidden and online spaces.
Hukuman sebagai narasi kolektifPunishment as collective narrative
Cambuk di depan umum menegaskan ulang batas moral dan otoritas penjaganya.Public caning reaffirms moral boundaries and the authority of their guardians.
Keadilan sebagai syarat legitimasiJustice as a condition of legitimacy
Persepsi ‘syariat untuk si miskin’ menggerus kepatuhan tulus.The perception of ‘sharia for the poor’ erodes sincere compliance.
Posisi dalam kerangkaPlace in the framework
Tokoh, lembaga, dan konsep yang paling dekat dengan entri ini, beserta sifat hubungannya.The figures, institutions and concepts closest to this entry, and how they relate to it.
Pertanyaan reflektifReflective question
Dapatkah penjagaan moral di Aceh bertumpu lebih banyak pada kemudahan menikah dan dialog daripada pada rasa malu dan hukuman publik?Can moral guardianship in Aceh rest more on easier marriage and dialogue than on shame and public punishment?
Kutip entri ini:Cite this entry: “Kontrol sosial religius dan pergaulan anak muda di bawah syariat”, Acehnologi — Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway, https://acehnologi.com/entri/kontrol-sosial-religius-dan-pergaulan-anak-muda/