Sultanah Tajul Alam Safiatuddin
Safiatuddin (memerintah 1641–1675) adalah ratu pertama dari empat perempuan yang memerintah Kesultanan Aceh selama 59 tahun. Ia naik takhta setelah suaminya, Sultan Iskandar Thani, wafat, dengan dukungan pandangan ulama bahwa perempuan boleh mengepalai pemerintahan. Masa pemerintahannya dikenang sebagai era kemakmuran, keadilan dan perhatian besar pada ilmu pengetahuan.
Safiatuddin (r. 1641–1675) was the first of four women who ruled the Aceh Sultanate for 59 years. She succeeded her husband, Sultan Iskandar Thani, supported by the scholarly view that a woman could head a government. Her reign is remembered as an era of prosperity, justice and strong patronage of learning.
Safiatuddin naik takhta pada tahun 1641 setelah wafatnya suaminya, Sultan Iskandar Thani (1636–1641). Pengangkatannya terjadi di tengah perdebatan apakah perempuan boleh memimpin negara muslim. Tradisi historiografi Aceh mencatat bahwa Nuruddin ar-Raniri dan kemudian Abdurrauf as-Singkili berpandangan bahwa perempuan hanya terlarang menjadi imam salat, tetapi boleh mengepalai pemerintahan. Pandangan ini membuka jalan bagi Safiatuddin dan tiga ratu sesudahnya, yaitu Naqiatuddin (1675–1678), Zakiatuddin Inayat Syah (1678–1688) dan Kamalat Syah (1688–1699), sehingga Aceh diperintah perempuan selama 59 tahun.
Sumber-sumber Aceh menggambarkan Safiatuddin sebagai penguasa terpelajar yang menguasai beberapa bahasa dan mendalami fikih, ketatanegaraan, sejarah, filsafat dan tasawuf. Nuruddin ar-Raniri dalam Bustan al-Salatin menuturkan bahwa pada masanya Bandar Aceh Darussalam sangat makmur dan bahan makanan murah, serta melukiskan ratu sebagai penguasa yang adil dalam hukum, sabar, tegas terhadap yang durhaka, pengasih kepada rakyat, dan pemurah kepada fakir miskin. Ia juga menghormati ulama dan keturunan Nabi yang datang ke Bandar Aceh.
Perhatiannya pada ilmu pengetahuan tampak dalam dorongan agar anak negeri belajar hingga ke Mekkah, Madinah, Baghdad dan India, serta agar para ulama menuliskan ilmu yang diperoleh di luar negeri dan menerjemahkannya ke dalam bahasa Melayu. Pada masa inilah Abdurrauf as-Singkili kembali dari Haramayn dan menjadi qadhi malikul adil. Sebagian peneliti, seperti Nisrina Yahaya dan kawan-kawan (2003), bahkan menisbatkan kitab Masail al-Muhtadi kepada Safiatuddin, meskipun atribusi ini masih memerlukan pengujian filologis.
Masa pemerintahan para ratu juga memperlihatkan peran lembaga perwalian. Sejumlah penulis, mengikuti A. Hasjmy, menyebut Abdurrauf as-Singkili sebagai waliyul mulki di samping jabatannya sebagai qadhi malikul adil, kedudukan yang menempatkan ulama sebagai penjaga legitimasi pemerintahan perempuan. Ketika as-Singkili wafat pada 1695 dan fatwa dari Mekkah tiba melalui jasa kelompok oposisi, pemerintahan Kamalat Syah berakhir pada 1699.
Nama Safiatuddin hidup kembali dalam wacana publik kontemporer, misalnya melalui Taman Ratu Safiatuddin di Banda Aceh yang menjadi arena Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) IV tahun 2004. M. Adli Abdullah mengkritik penggunaan nama itu karena dinilai lebih melayani kepentingan elite dan pencitraan politik, termasuk pernyataan Presiden Megawati pada pembukaan PKA IV (19 Agustus 2004) yang menjadikan Safiatuddin rujukan kepemimpinan perempuan, ketimbang menghidupkan nilai-nilai yang dikaitkan dengan sang ratu, yakni kepedulian kepada rakyat miskin, pembiayaan pendidikan, dan penghormatan pada hukum. Kritik ini memperlihatkan bagaimana tokoh sejarah Aceh terus diperebutkan sebagai sumber legitimasi.
Catatan VOC memperlihatkan cara Safiatuddin memerintah bersama dewan orang kaya. Pada 1642 ia hanya bersedia menerima komisaris Belanda Pieter Sourij, yang menagih pembayaran permata pesanan mendiang Iskandar Thani, bila didampingi para orang kaya; setelah tawar-menawar panjang, harga diturunkan dari 15.000 menjadi 10.000 tael dan disepakati pada 3 Agustus 1642. Sultanah juga menata ulang jabatan: kewenangan laksamana atas istana dan pelabuhan dipecah antara Panglima Dalam, yang diberikan kepada Panglima Polem Batee Itam, dan Panglima Bandar, yang dipegang bangsawan asal Johor Tun Sri Lanang. Di tengah penolakan terhadap pembesar asing setelah 1641, ketika Nuruddin ar-Raniri tersisih oleh kedatangan Saiful Rijal dan meninggalkan Aceh pada 1644, ia justru menyalin ulang sarakata Samalanga dengan cap sikureung bernama dirinya. M. Adli Abdullah menilai panjangnya masa pemerintahan Safiatuddin antara lain berkat peran Tun Sri Lanang dan Abdurrauf as-Singkili.
Safiatuddin ascended the throne in 1641 on the death of her husband, Sultan Iskandar Thani (1636–1641). Her accession took place amid debate over whether a woman might lead a Muslim state. Acehnese historiographical tradition holds that Nuruddin ar-Raniri, and later Abdurrauf as-Singkili, held that a woman was barred only from leading congregational prayer, not from heading a government. This view opened the way for Safiatuddin and the three queens who followed her, Naqiatuddin (1675–1678), Zakiatuddin Inayat Syah (1678–1688) and Kamalat Syah (1688–1699), so that Aceh was ruled by women for 59 years.
Acehnese sources portray Safiatuddin as a learned ruler, versed in several languages and in jurisprudence, statecraft, history, philosophy and Sufism. In the Bustan al-Salatin, Nuruddin ar-Raniri relates that in her time Bandar Aceh Darussalam was highly prosperous and food was cheap, and depicts the queen as just in her rulings, patient, firm with wrongdoers, loving towards her subjects and generous to the poor. She also honoured the ulama and the descendants of the Prophet who came to Bandar Aceh.
Her patronage of learning is seen in her encouragement of Acehnese to study as far afield as Mecca, Medina, Baghdad and India, and of scholars to set down in writing the knowledge acquired abroad and translate it into Malay. It was during her reign that Abdurrauf as-Singkili returned from the Haramayn and became qadhi malikul adil. Some researchers, such as Nisrina Yahaya and colleagues (2003), even attribute the Masail al-Muhtadi to Safiatuddin herself, although this attribution still requires philological testing.
The era of the queens also shows the role of the institution of regency. Several writers, following A. Hasjmy, describe Abdurrauf as-Singkili as waliyul mulki alongside his office of qadhi malikul adil, a position that placed a scholar as guardian of the legitimacy of female rule. When as-Singkili died in 1695 and a fatwa from Mecca arrived through the good offices of the opposition, the reign of Kamalat Syah came to an end in 1699.
Safiatuddin's name has been revived in contemporary public discourse, for instance through the Taman Ratu Safiatuddin in Banda Aceh, venue of the fourth Aceh Cultural Week (PKA IV) in 2004. M. Adli Abdullah criticised the use of her name as serving elite interests and political image-making, including President Megawati's remarks at the opening of PKA IV (19 August 2004) presenting Safiatuddin as a model of female leadership, rather than reviving the values associated with the queen: care for the poor, investment in education and respect for law. The critique shows how Acehnese historical figures continue to be contested as sources of legitimacy.
VOC records show how Safiatuddin governed together with a council of orang kaya. In 1642 she agreed to receive the Dutch commissioner Pieter Sourij, who had come to collect payment for jewels ordered by the late Iskandar Thani, only in the presence of the orang kaya; after long bargaining the price was reduced from 15,000 to 10,000 tael and agreed on 3 August 1642. The sultana also reorganised offices: the laksamana's authority over palace and port was divided between a Panglima Dalam, given to Panglima Polem Batee Itam, and a Panglima Bandar, held by the Johor-born noble Tun Sri Lanang. Amid opposition to foreign grandees after 1641, when Nuruddin ar-Raniri was sidelined by the arrival of Saiful Rijal and left Aceh in 1644, she nevertheless had the Samalanga sarakata recopied under a cap sikureung bearing her name. M. Adli Abdullah attributes the length of Safiatuddin's reign in part to the roles of Tun Sri Lanang and Abdurrauf as-Singkili.
Gagasan kunciKey ideas
Fatwa kepemimpinan perempuanA ruling on female leadership
Pandangan ulama bahwa larangan bagi perempuan terbatas pada imam salat menjadi dasar legitimasi para ratu.The scholarly view that women are barred only from leading prayer grounded the queens' legitimacy.
Kemakmuran dan keadilanProsperity and justice
Bustan al-Salatin melukiskan masa Safiatuddin sebagai zaman makmur dengan penguasa yang adil.The Bustan al-Salatin depicts her reign as prosperous and her rule as just.
Patronase ilmuPatronage of learning
Ratu mendorong perantauan ilmiah ke Haramayn, Baghdad dan India serta penerjemahan ke bahasa Melayu.The queen encouraged scholarly travel to the Haramayn, Baghdad and India and translation into Malay.
Ingatan yang diperebutkanContested memory
Pemakaian nama Safiatuddin pada PKA IV memperlihatkan politisasi warisan sejarah.The use of her name at PKA IV illustrates the politicisation of historical heritage.
Posisi dalam kerangkaPlace in the framework
Tokoh, lembaga, dan konsep yang paling dekat dengan entri ini, beserta sifat hubungannya.The figures, institutions and concepts closest to this entry, and how they relate to it.
Pertanyaan reflektifReflective question
Seberapa jauh legitimasi pemerintahan para ratu Aceh bertumpu pada otoritas ulama istana, dan apa yang terjadi ketika otoritas itu bergeser ke Mekkah?How far did the legitimacy of Aceh's queens rest on the authority of court scholars, and what happened when that authority shifted to Mecca?
Kutip entri ini:Cite this entry: “Sultanah Tajul Alam Safiatuddin”, Acehnologi — Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway, https://acehnologi.com/entri/sultanah-safiatuddin/