Langsung ke isiSkip to content
Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway

Siapa “Syiah Kuala” hari ini? Kontestasi otoritas syariatWho is ‘Syiah Kuala’ today? Contested authority over sharia

Aceh pascadamaiPost-peace Aceh

Pertanyaan “siapa yang patut menjadi Syiah Kuala” merangkum krisis otoritas syariat di Aceh kontemporer. Pewaris otoritas hukom kini diperebutkan oleh MPU, MUNA, DPRA/DPRK, ulama dayah, ustaz pesantren, dan alumni Timur Tengah. Secara hukum, rujukan resmi adalah MPU, tetapi lembaga ini belum berfungsi setara qadhi malik al-adil. Masyarakat sendiri tetap bersandar pada teungku dan ustaz.

The question ‘who should be Syiah Kuala?’ sums up the crisis of authority over sharia in contemporary Aceh. The heirs to hukom authority are now contested among the MPU, MUNA, provincial and district parliaments, dayah ulama, pesantren teachers and Middle East-educated scholars. Legally the official reference is the MPU, yet it does not function as a qadhi malik al-adil. Ordinary people still rely on their teungku and ustaz.

Dalam ungkapan Hukom bak Syiah Kuala, otoritas hukum Islam bersandar pada figur ulama besar. Pada masa kini, pertanyaan siapa yang mewarisi posisi itu tidak memiliki jawaban tunggal. Di hadapan kekuasaan berdiri Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan Majelis Ulama Nanggroe Aceh (MUNA). Di hadapan parlemen terdapat MUNA, MPU, dan gerakan pendukung pelaksanaan syariat. Di hadapan ulama dayah terdapat ustaz pesantren dan ustaz alumni Timur Tengah. Tujuan mereka serupa, tetapi dalam ranah syariat legal-formal posisi mereka saling berhadapan.

Undang-undang menempatkan MPU sebagai rujukan resmi, sementara KPA/PA lebih merujuk pada MUNA, wadah ulama yang terkait dengan mantan kombatan. MPU sendiri belum berfungsi sebagai penyeimbang kekuasaan seperti qadhi malik al-adil; perannya terbatas pada fatwa dan tausiah. Dalam sejarah Aceh, fatwa dikeluarkan ulama secara perorangan dalam bentuk tanya jawab, sedangkan setelah Aceh bergabung dengan Indonesia fatwa lebih banyak dikeluarkan melalui lembaga keulamaan.

Persoalan lebih dalam terletak pada sumber legitimasi. Qanun syariat dibuat oleh legislator yang hadir karena mekanisme partai politik dan undang-undang nasional, bukan oleh figur yang lahir dari tradisi keilmuan syariat, sehingga fungsi dayah dalam memproduksi pemahaman syariat diambil alih parlemen. Di sisi lain, reproduksi pengetahuan agama tidak lagi satu arah dari dayah, tetapi juga dari beragam lembaga pendidikan dan media digital. Hasilnya, sosok “Syiah Kuala” sebagai rujukan hukum bagi orang Aceh tidak seragam, dan syariat versi tradisi hidup tetap lebih mengakar daripada versi legal-formal.

In the saying Hukom bak Syiah Kuala, the authority of Islamic law rests on the figure of a great scholar. Today there is no single answer to who inherits that position. Facing the executive are the Ulama Consultative Council (MPU) and the Aceh State Ulama Council (MUNA). Facing parliament are MUNA, the MPU and movements promoting sharia implementation. Facing the dayah ulama are pesantren teachers and Middle East-educated ustaz. Their aims are similar, yet in the arena of legal-formal sharia they stand against one another.

The law designates the MPU as the official reference, whereas KPA/PA look to MUNA, an ulama body associated with former combatants. The MPU has not yet become a counterweight to power in the manner of a qadhi malik al-adil; its role is limited to fatwas and advisory statements (tausiyah). Historically in Aceh, fatwas were issued by individual ulama in question-and-answer form, while after Aceh joined Indonesia they came mostly through institutional ulama councils.

The deeper issue concerns the source of legitimacy. Sharia qanuns are made by legislators who owe their seats to political parties and national law, not to the scholarly tradition of sharia, so that parliament has taken over the dayah's role in producing understanding of sharia. Meanwhile, religious knowledge no longer flows one way from the dayah but also from diverse educational institutions and digital media. As a result, the figure of ‘Syiah Kuala’ as the Acehnese reference for law is not uniform, and sharia as living tradition remains more deeply rooted than its legal-formal counterpart.

Gagasan kunciKey ideas

Otoritas yang terfragmentasiFragmented authority

Banyak lembaga mengklaim hak menafsirkan syariat tanpa hierarki yang jelas.Many bodies claim the right to interpret sharia without a clear hierarchy.

Legitimasi legislatif versus keilmuanLegislative versus scholarly legitimacy

Qanun syariat dibuat oleh aktor politik, bukan oleh pemegang tradisi ilmu syariat.Sharia qanuns are made by political actors, not bearers of the scholarly tradition.

Dari fatwa personal ke fatwa lembagaFrom personal to institutional fatwas

Pergeseran ini mengubah hubungan antara ulama dan masyarakat.This shift changed the relationship between ulama and society.

Posisi dalam kerangkaPlace in the framework

Tokoh, lembaga, dan konsep yang paling dekat dengan entri ini, beserta sifat hubungannya.The figures, institutions and concepts closest to this entry, and how they relate to it.

Pertanyaan reflektifReflective question

Dari mana seharusnya otoritas syariat memperoleh legitimasinya: dari mandat elektoral, pengakuan negara, atau pengakuan keilmuan?Where should authority over sharia derive its legitimacy: an electoral mandate, state recognition, or scholarly recognition?

Kutip entri ini:Cite this entry: “Siapa “Syiah Kuala” hari ini? Kontestasi otoritas syariat”, Acehnologi — Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway, https://acehnologi.com/entri/siapa-syiah-kuala-otoritas-syariat/